Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori ASN Bali Banjarmasin bank indonesia bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru bencana alam BISNIS BPS Sumbar Bukittinggi Bupati solok Dharmasraya Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas Pendidikan Solok diskominfo Solok DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat Dunia anak epyardi asda G20 Ganjar Pranowo gerindra GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok kota Padang Kota Pariaman Kriminal Kudus Legislatif lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang Mojokerto Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PCNU Kabupaten Solok PDAM Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres Solok polri Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang satria Sawahlunto Seni seni budaya Sijunjung Simalungun Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Surabaya Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI Tokoh Masyarakat TRD Triski UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA wisuda 88

Polda Sumbar Amankan Ribuan Minuman Beralkohol tidak Miliki Izin


Sumbar-TNS -
Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan ribuan minuman beralkohol berbagai merek yang tidak mempunyai izin, di salah satu tempat di Kota Padang.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Jumat (14/1) saat menggelar konferensi pers di Polda Sumbar. 


"Miuman (beralkohol) tersebut didapat dari cafe D, saat Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan kegiatan penyakit masyarakat, yang bertempat dijalan Kampung Sebelah, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat," katanya didampingi Kasubdit Ditreskrimsus Kompol Albert Zai, S.Ik dan Kasubbid PID Pembina Joni R. 


Disebut, dari cafe itu petugas mengamankan sebanyak 2.165 botol minuman berbagai merek golongan B beralkohol 5 hingga 20 persen.


"Jadi cafe tersebut tidak memiliki izin dan didalamnya sebanyak dua ribu lebih kita dapati minuman beralkohol tersebut," ujarnya. 


Kabid Humas menerangkan, dalam operasi tersebut diamankan pemilik Cafe D yang berinisial A (57).


"Saat di cafe D, kita berhasil mendapati 742 botol minuman beralkohol. Saat dilakukan pengembangan ke rumah pemilik cafe, kita juga dapati sebanyak 1.423 botol yang masih di kardus," tuturnya.


Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, A mengaku sudah melakukan perdagangan minuman beralkohol tersebut selama 3 bulan yang di belinya dari sebuah perusahaan di Pekanbaru.


"Minuman beralkohol tersebut dia beli dari Pekanbaru dengan cara transfer uang, dan barang dikirim pakai tranportasi darat," ujarnya. 


Adapun total harga barang bukti yang berhasil diamankan Polda Sumbar sebanyak Rp.277.000.000 rupiah.


"Saat ini tersangka dan minuman keras berbagai merek tersebut sudah diamankan di Polda Sumbar," pungkasnya.


Atas hal tersebut, tersangka terancam Pasal 106 Ayat 1 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(*)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.