Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Selama 2 Hari, Layanan Buang Sampah 5 Dan 6 Maret Ditiadakan, Masyarakat Diminta Olah Sampah Mandiri




Payakumbuh,netralpost --- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional Payakumbuh akan ditutup selama 2 (dua) hari pada tanggal 5 dan 6 Maret 2022 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk penataan sel landfill berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor: 660/47/UPTD-PS/DI.H-2022 tanggal 23 Februari 2022 perihal Penutupan Sementara Operasional TPA Sampah Regional Payakumbuh.


Dengan adanya penutupan sementara operasional TPA Regional tersebut, Wali Kota Riza Falepi menindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh Nomor 660/44 /SE/WK-PYK-2022 pada tanggal 25 Februari 2022.


Dalam SE tersebut, diminta kepada seluruh masyarakat di kelurahan untuk tidak membuang sampah selama 2 hari dengan tetap mengelolanya dalam bentuk pengomposan untuk sampah organik sedangkan untuk sampah anorganik dilakukan penyimpanan di rumah masing-masing.


Lalu, kepada Operator Becak Motor Sampah Kelurahan untuk tidak memberikan pelayanan pengambilan sampah selama 2 hari tanegal 5 dan 6 Maret 2022 dan dilarang membuang sampah di Transfer Depo (TD) ataupun Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.


"Khusus untuk sampah pasar dan sampah di jalan protokol Kota Payakumbuh akan tetap dilayani oleh Amada Dump Truk Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh," tulis surat edaran tersebut.


Petugas Satpol PP, Satgas dan Pengawas Dinas Lingkungan Hidup juga diminta untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap masyarakat agar tidak membuang sampah di Transfer Depo (TD) ataupun Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang ada di Kota Payakumbuh.


Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh Devitra mengatakan karena TPA regional digunakan oleh 4 kota/kabupaten, maka kebijakan gubernur ini juga berlaku kepada Kota Bukittinggi, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kabupaten Agam. 


"Masing-masing daerah menindaklanjutinya juga seperti kita. Apabila selama perbaikan TPA regional masih tetap di diisi dengan sampah, maka tidak akan cukup waktu untuk menata landfillnya," ujarnya.


Dijelaskannya lagi, persentase sampah organik yang dihasilkan rumah tangga lebih dari 60 persen, sampah ini bisa diolah untuk pengomposan, sementara itu untuk sampah yang bernilai ekonomis seperti limbah plastik, masyr dapat memilahnya dan dijual ke bank sampah dan pengepul.


"Untuk mengurangi produksi sampah rumah tangga, kebijakan terkait pengelolaan sampah organik atau pengomposan sampah yang diolah di rumah tangga ini kedepan akan kita wujudkanm saat ini karena situasi darurat, maka kita dapat belajar hal yang bermanfaat bagi masayarakat untuk jangka panjang," kata Devitra. (Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.