Payakumbuh,netralpost-- Terkait dengan penyelenggaraan inovasi di daerah Kota Payakumbuh pada tahun 2022 ini tidak tanggung-tanggung, Dinas PUPR di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Muslim tidak main-main untuk maju dalam mengembangkan organisasinya.
Ada 16 inovasi sedang dipersiapkan untuk mendukung kinerja pada Dinas PUPR Kota Payakumbuh. Inovasi yang dikembangkan berkaitan dengan pelayanan masyarakat, tata kelola organisasi, dan bidang teknis di dalamnya.
Kegiatan pendampingan inovasi penyelenggara daerah dilaksanakan Dinas PUPR dengan mengundang narasumber dari BAPPEDA Kota Payakumbuh pada bidang penelitian, pengembangan, dan evaluasi di kantor Dinas PUPR, Rabu (20/4).
Sekretaris PUPR Rajman menyampaikan Melalui pendampingan Layanan Klinik Inovasi Daerah (LAKI IDA), BAPPEDA diharapkan dapat mewujudkan inovasi-inovasi yang berkelanjutan dan membantu serta memudahkan kinerja Dinas PUPR baik dalam pelayanan ataupun dalam pelaksanaan tugas rutin di organisasi.
"Sesuai amanat dari Wali Kota Riza Falepi untuk dapat mengutamakan pelayanan publik, agar kehadiran pemerintah dan negara dirasakan oleh masyarakat," kata Rajman.
Dinas PUPR dalam penyelenggaraan inovasi di lingkungan organisasinya, dimana pimpinan memberikan ruang kreasi bagi seluruh karyawannya dalam mengusulkan inovasi yang nantinya dapat mewujudkan efektivitas dan efesiensi kinerjanya.
"Oleh karenanya saat ini sudah ada 16 inovasi bahkan akan bertambah lagi yang dikembangkan oleh karyawan di Dinas PUPR Kota Payakumbuh," ulas Rajman.
Sementara itu, narasumber dari Sub Kordinator inovasi dan Teknologi di BAPPEDA Kota Payakumbuh Robby Hafanos, S.IP, MCIO yang merupakan agen perubahan inovasi serta penggagas Layanan Klinik Daerah (LAKI IDA) yang tidak lelah berbagi keilmuannya dengan siapapun itu dalam paparannya menyampaikan materi terkait perpspektif inovasi di lingkungan perangkat daerah, dimana inovasi merupakan trend kekinian, baik ditingkat pusat sampai daerah.
"Semua aktivitas di organisasi tidak lepas dari inovasi, hal ini dilandasi karenanya perubah zaman dimana teknologi semakin berkembang pesat yang mendorong organisasi harus membuat kebaruan dilingkungan organisasinya," kata Robby.
Robby yang memiliki tugas selaku fasilitator penyelenggaraan inovasi dan teknologi itu juga menyampaikan siapapun di dalam pemerintah daerah dapat menyampaikan usulan inovasinya sebagai inovator, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah.
"Jadi jangan takut berinovasi karena inovasi yang dikembangkan ASN merupakan usulannya sebagai inovator, bahkan penilaianya sebagai inovator juga tertuang dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang menjadi tambahan nilai sesuai dengan petunjuk teknis di kepegawaian. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu memotivasi Perangkat daerah lainnya untuk berinovasinya di organisasi untuk kemajuan Kota Payakumbuh," pungkasnya. (Yon)
Post a Comment