Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Pastikan Pekerja Terima THR, Tim Pemko Payakumbuh Monitor Ke Lokasi Usaha




Payakumbuh,netralpost.net --- Untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di Kota Randang, Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kota Payakumbuh lakukan monitoring pada perusahaan atau badan usaha," Kamis (21/4).


Kegiatan ini merupakan amanat undang-undang sesuai dengan Permenaker Nomor 06 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan dan Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.


"Kami dari Disnakerin bentuk tim untuk melakukan monitoring dengan turun langsung ke perusahaan yang ada di kota Payakumbuh," kata Kepala Dinas Yunida Fatwa didampingi Sekdis Usfa Haryanti, Kabid Naker Gesmalindra, beserta jajaran bidang tenaga kerja kepada media.


Yunida Fatwa menyampaikan selaku instansi terkait, pihaknya perlu memastikan apakah semua perusahaan yang menggunakan tenaga kerja telah melaksanakan/membayarkan kewajibannya (THR) kepada seluruh karyawan.


"Jika masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pegawainya karena belum mengetahui dan mengerti tentang adanya permenaker dan surat edaran tahun 2022, silahkan tim lakukan pembinaan dan juga sampaikan dengan jelas bahwa pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tersebut adalah wajib sebagai hak pekerja," kata Yunida.


Juga tambahnya, sesuai Permenaker 06 Tahun 2016 dan dipertegas dengan Surat Edaran tahun 2022 jelas sekali menerangkan serta menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengikutinya, apabila tidak tentu ada sangsi yang akan di berikan oleh Dinas terkait.


"Atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh kami menghimbau kepada seluruh perusahaan yang berada di Kota Payakumbuh agar dapat memahami serta menaati aturan tersebut dan bagi pengusaha/pekerja kalau butuh nformasi lebih jelasnya silahkan datang ke Kantor Disnakerin Kota Payakumbuh yang beralamat di kawasan Padang Kaduduak, Jalan Puti Elok Kelurahan Tigo Koto Diate, Kecamatan Payakumbuh Utara. Tepatnya di samping Lapangan Olah Raga Payakumbuh Bugar, temui Aldi Safdiarton SH," tutup Yunida Fatwa.


Pada saat hari pertama pelaksanaan kegiatan monitoring hampir semua perusahaan yang didatangi telah membayarkan tunjangan hari raya (THR), namun hanya 2 yang belum dikarenakan masih menunggu konfirmasi dari perusahaan induk yang berada di luar daerah (Jakarta).


Dari keterangan Sekdis Usfa Haryanti selaku koordinator tim mengatakan dirinya bersama tim akan terus melakukan pemantauan ke lapangan dan apabila ditemukan perusahaan yang tidak kooperatif, dinas akan melaporkan ke bagian yang berwenang dalam penegakan aturan tukasnya.


"Rencananya tim akan terus lakukan monitoring sampai batas waktu sesuai aturan yang tertuang dalam surat edaran menaker ucap," Koordinator lapangan Tim Sekdis Usfa yang didampingi Kabid Gesmalindra dan Anton. (Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.