Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Operasi Berantas Narkoba Polres Agam Berlanjut, 1 Orang Kurir Sabu Diringkus di Manggopoh


Agam
- Setelah menangkap saudara MW pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis Shabu di daerah Tiku pada Kamis kemarin, Jajaran Satresnarkoba Polres Agam kembali menangkap 1 orang kurir narkoba jenis sabu di daerah Dusun Kabun Tinggi Jorong Balai Satu Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Jumat, (24/6/22) malam. 

Kali ini, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah, S.H. menangkap pelaku berinisial RP, (37 th) warga Jorong Sago Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.

Dari pelaku, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket Narkoba jenis shabu seberat 0,5 gram yang dibungkus dalam plastik warna bening, 1 unit handphone merk samsung warna hitam, 1 helai celana jeans panjang merk Blackborn warna biru muda dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih dengan nomor polisi BA 3461 WD.

Penangkapan RP itu dibenarkan Kapolres Agam melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah saat di wawancarai wartawan pada Sabtu pagi (25/6/22).

Ia menyebutkan, dari informasi masyarakat tersangka RP sebelumnya memang telah dicurigai sebagai kurir yang sering mengantarkan narkotika jenis sabu kepada penikmat.

Dan untuk menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Agam  AKP Aleyxi Aubedillah bersama personil langsung  bergerak kelapangan untuk melakukan penyelidikan.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, ternyata informasi yang diberikan masyarakat tersebut memang benar, hingga team berhasil menangkap saudara RP ketika hendak melakukan transaksi sabu kepada pelanggannya.

Dijelaskan, di lapangan tim berhasil mengamankan RP saat menunggu pelanggarannya diatas sepeda motor merk Honda Beat No Pol. BA 3461 WD di daerah Dusun Kabun Tinggi Jorong Balai Satu Manggopoh Nagari Manggopoh.
Saat itu team langsung menghentikan perbuatan RP yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba.

Setelah berhasil mengamankan RP, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor RP dengan disaksikan masyarakat dan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan Di TKP, awalnya ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih di atas tanah yang diduga dibuang pelaku saat akan ditangkap. 

Penggeledahan terhadap tersangka berlanjut dan barang bukti kedua ditemukan berupa 1 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakai RP. 

Saat dilakukan Interogasi" Tersangka RP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka RP dan barang bukti di bawa ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut, " jelas AKP. Aleyxi Aubedillah.

Ditegaskan, sesuai instruksi pimpinan Polri dan Kapolres Agam AKBP FERRY FERDIAN, S.I.K, Jajaran Polres Agam mengedepankan operasi berantas peredaran narkoba, dan itu akan menjadi salah satu agenda utama kami.

" Dengan dukungan dan peran aktif seluruh masyarakat, Insyaallah kita bisa memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya, " tegas AKP Aleyxi.

Atas perbuatannya, tersangka RP disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. (RS).

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.