Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Produksi Pupuk Tidak Sesuai dengan Label Resmi, Polda Sumbar Sita 13 Ton Nt.PHOSKA

Sumbar, netralpost - Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penangkapan terhadap satu orang  pria dewasa atas dugaan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang berupa pupuk jenis NPK merek Nt. PHOSKA yang diproduksi oleh CV. ATM GRESIK-INDONESIA.

Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang didampingi oleh Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan dan Kasubbid 1 Kompol Harianto mengatakan,  jajaran Ditreskrimsus berhasil menemukan pupuk jenis NPK Jenis Nt.PHOSKA yang tidak sesuai dengan label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang di tiga tempat diwilayah Sumatera Barat sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Untuk tempat pertama,  Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil menemukan kios pupuk TMS yang beralamat di Pasar Gadang Kenagarian Inderapura Barat, Kecamatan Pancung Soal , Kabupaten Pesisir Selatan pada Selasa 21 Juni 20220 yang lalu," katanya.

Kemudian untuk tempat kedua, ditemukan kembali pada Rabu tanggal 17 Agustus 2022 yang bertempat di gudang PT. STM yang beralamat di Jalan Lingkar Lintas Pintu Angin, Jorong Linjuang Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Dan tempat yang ketiga yaitu di sebuah gudang yang beralamat di Jorong Pasar, Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.


Dari pengakuan tersangka ABR Alias CM (55) pekerjaan  Direktur CV.ATM, Alamat  Jalan Nangka RT.001 RW.006 Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu Gresik Jawa Timur ini mengakui bahwa sengaja mengurangi bahan baku N (NITROGEN), P2O5 (FOSFAT), K2O (KALIUM) untuk mendapatkan keuntungan.


Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar  Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan kronologis dari pengungkapan kasus tersebut, bahwa pada tanggal 19 Juni 2022 didapatkan Informasi bahwa adanya perdagangan barang yang tidak sesuai dengan  janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang berupa Pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang diproduksi oleh CV. ATM GRESIK - INDONESIA. Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapatkan produk pupuk NPK merek Nt. PHOSKA pada Selasa tanggal 21 Juni 2022 yang bertempat di kios pupuk TMS beralamat di Pasar Gadang, Kenagarian Inderapura Barat, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.


Lanjutnya, pada Rabu tanggal 17 Agustus 2022 kembali ditemukan pupuk tersebut di gudang PT. STM yang beralamat di Jalan Lingkar Lintas Pintu Angin, Jorong Linjuang Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok dan juga ditemukan di sebuah gudang yang beralamat di Jorong Pasar, Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV,  Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.


Pada label pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang diproduksi oleh CV. ATM GRESIK - INDONESIA tersebut tertulis nilai kandungan dari NITROGEN + 15%, FOSFAT + 15% dan KALIUM + 15%, kemudian dilakukan uji sampel secara laboratoris di Balai Standardisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI/BARISTAND) di Medan dan berdasarkan hasil uji labor ditemukan bahwa nilai kandungan kandungan Nitrogen 0,13%, fosfor total (Sebagai P205) 0.14% dan Kalium (K2O) 0,13%.


Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka benar bahwasanya pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang diproduksi oleh CV. ATM GRESIK – INDONESIA dengan Direktur ABR Alias CM dan juga tersangka mengakui sengaja mengurangi bahan baku N (NITROGEN), P2O5 (FOSFAT), K2O (KALIUM) untuk mendapatkan keuntungan, jika pupuk tersebut diproduksi sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan maka biaya produksi memakan biaya lebih tinggi.


Kombes Pol Adip Rojikan menambahkan, Pupuk tersebut di distribusikan dan atau diperdagangkan ke Provinsi Sumatera Barat sejak awal tahun 2021 dan dalam setiap bulannya sebanyak lebih kurang 100 (seratus) ton dengan harga jual Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) s/d Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per karung dengan ukuran 50 KG.


"Akibat dari perbuatan tersangka dapat merugikan petani dan mengakibatkan hasil produksi perkebunan tidak maksimal," ujarnya.


Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Dirreskrimsus Polda Sumbar berhasil menyita barang bukti sebagai berikut :

1. Bukti Surat berupa hasil labor dari Balai Standardisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI/BARISTAND) di Medan Nomor : 0897/BSKJI/BARITAND-MEDAN/MS-P/VIII/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

2.+ 13 (tiga belas) Ton (260 karung ukuran 50 kg) produk Pupuk merek Nt. PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK.

3.1 (satu) lembar catatan penjualan Pupuk merek Nt. PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK.

4.+ 0.5 (nol koma lima) Ton (10 karung ukuran 50 Kg)  produk Pupuk merek Nt. PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK.

5.4 (empat) bundel faktur penjualan PT. STM yang berisikan catatan penjualan Pupuk PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM Gresik.

6.1 (satu) lembar rekap stok pupuk tertanggal 9 agustus 2022.

7.10 (sepuluh) rangkap faktur penjualan pupuk Phoska PT. STM.

8.1 (satu) rangkap surat jalan CV. ATM tertanggal 29 Juli 2022.

9.1 (satu) buah buku catatan pupuk masuk.

10.1 (satu) buah buku catatan barang masuk dan stok akhir pupuk merek PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM Gresik.

11.10  (Sepuluh) karung pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK-INDONESIA.

12.1 (Satu) lembar surat jalan atau faktur pembelian pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK-INDONESIA dari kios TMS kepada PT. STM.

13.1 (satu) rangkap foto copy legalisir Akta Pendirian Perseroan komanditer CV. ATM No. 7 tanggal dua puluh delapan September dua ribu Sembilan (28-9-2009).

14.1 (satu) rangkap foto copy legalisir Akta Masuk dan Keluar sebagai Persero dan Perubahan Anggaran dasar CV. ATM No. 2 tanggal dua puluh satu April dua ribu enam belas 2016 (21-4-2016).

15.1 (satu) lembar foto copy legalisir Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120108961186 Nama Perusahaan CV. ATM tanggal 18 September 2018.

16.1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan CV. ATM Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120108961186,  tanggal 18 September 2018.

17.1 (satu) lembar foto copy legaliser Izin Lokasi CV. ATM Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120108961186,  tanggal 18 September 2018.

18.1 (satu) rangkap foto copy legaliser Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120108961186 CV. ATM, tanggal 23 Agustus 2022.

19.1 (satu) rangkap foto copy legaliser Akta Perusahaan Anggaran Dasar CV. ATM No. 2, tanggal Sembilan  Agustus dua ribu dua puluh dua (9-8-2022.

20.2 (dua) buah buku catatan pupuk keluar  CV. ATM.

21.4 (empat) lembar surat jalan CV. ATM kepada Bpk. EP  Alamat Solok.

22.Buku tabungan BRI Simpedes a.n ABR Alias CM dengan No. Rek 3185-01-008795-53-5.

23.Uang tunai sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pembayaran dari saksi atas nama YNS kepada tersangka atas nama ABR Alias CM pada tanggal 11 Agustus 2022 terhadap pembelian pupuk merek Nt.PHOSKA sebanyak 11 (sebelas) Ton.

"Terhadap tersangka dapat dipersangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah),"pungkasnya.(*)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.