Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori ASN Bali Banjarmasin bank indonesia bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru bencana alam BISNIS BPS Sumbar Bukittinggi Bupati solok Darul Siska Dharmasraya Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas Pendidikan Solok diskominfo Solok DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak epyardi asda G20 Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok kota Padang Kota Pariaman Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang Mojokerto Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar PUPR Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang satria Sawahlunto Seni seni budaya Sijunjung Simalungun Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Surabaya Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA wisuda 88

Percepat Implementasi RPJMD,Perlu Penataan Postur Perangkat Daerah



Limapuluh Kota,netralpost-- Menyikapi dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang maka perlu penataan kembali postur perangkat daerah di struktur Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. Karenanya, vital postur perangkat daerah dengan karakteristik tepat fungsi, tepat tugas, proporsional dan efesien.  Diharapkan hal ini berdampak kepada akselerasi pelayanan kepada masyarakat serta implementasi visi dan misi daerah di RPJMD 2021-2026.


Demikian rangkuman  Penyampaian Jawaban Bupati Limapuluh Kota atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap  Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sekitar 25 butir jawaban Bupati atas pandangan umum delapan fraksi di DPRD sehari sebelumnya itu  disampaikan oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota Rizki Kurniawan Nakasri pada rapat paripurna pada Jumat (30/09/2022), di Ruang Sidang Utama DPRD Limapuluh Kota, Sarilamak. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Deni Asra didampingi Wakil Ketua Syamsul Mikar serta dihadiri  Sekretaris Daerah Widya Putra, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Lima Puluh Kota Ahmad Zuhdi Perama Putra, unsur-unsur Forkopimda serta kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Limapuluh Kota.


Di sisi lain, Wabup Rizki Kurniawan Nakasri menyampaikan bahwa perubahan Nomenklatur Dinas dan Badan adalah akibat lahirnya kebijakan melalui peraturan perundang undangan. Peraturan perundang undangan yang dimaksud diantaranya adalah peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Permendagri No 16 Tahun 2020 tenteng pedoman perubahan Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tenteng pedoman Nomenklatur Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintah. "Oleh karena itu, ini perlu segera untuk kita tindaklanjuti. Karena secara tidak langsung akan berdampak kepada sistem penganggran, pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan pada Dinas dan Badan yang bersangkutan," ungkapnya.


Diakhir penyampaiannya, Wakil Bupati Limapuluh Kota Rizki Kurniawan Nakasri berharap, semoga dengan rasa kebersamaan dan kekeluargaan akan memperlancar penetapan rancangan peraturan daerah menjadi perturan daerah sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. "Kita menyadari bahwa tanggapan dan penjelasan kami belum sepenuhnya sempurna, namun sesuai dengan tingkatan rapat yang sudah terjadwal, kami berharap berbagai hal masih dapat dibahas dalam rapat rapat selanjutnya," ulas Wabup.


Menanggapi jawaban Bupati sebagaimana disampaikan Wabup Rizki Kurniawan Nakasri, Ketua DPRD Deni Asra mengungkapkan pihaknya akan menyusun agenda selanjutnya untuk menuntaskan Ranperda.  “Kita akan jadwalkan selanjutnya pembentukan Panitia Kerja dan Panitia Khusus,” ujar Ketua DPRD Deni Asra. (Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.