Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Pemko Payakumbuh Musnahkan Arsip 3 OPD



Payakumbuh,netralpost --- Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh memusnahkan 822 nomor arsip dari 3 organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Pariwisata, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pencatatan Sipil yang telah dipilah dan dinilai sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA).


Pemusnahan berkas dengan mesin pencacah kertas ini, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. 


Kemudian, Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip dan Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 46 tahun 2016 tentang pedoman pemusnahan arsip Pemerintah Kota Payakumbuh, dimana arsip yang dimusnahkan memiliki retensi dibawah 10 tahun, dan ini memerlukan persetujuan tertulis dari wali kota.


Pemusnahan yang dipimpin Pj. Wali Kota Rida Ananda yang diwakili Asisten III Ifon Satria Chan itu disaksikan juga oleh pihak kepolisian, kejaksaan negeri, inspektorat, dan Satpol PP, dan dinas terkait di Depo Arsip Kota Payakumbuh, Rabu (30/11).


Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prima Yanuarita mengatakan pemusnahan ini dilaksanakan karena sudah sesuai JRA, maka berkas milik 3 OPD yang telah dipilah dan dinilai bisa dimusnahkan.


"Arsipnya memang dikumpulkan di gedung depo arsip. Kita menyimpan dan memilahnya, hampir setiap tahun ada arsip yang sudah boleh dimusnahkan. Namun, khusus arsip keuangan, maksimal 20 tahun baru boleh dimusnahkan," ujarnya.


Sementara itu, Asisten III Ifon Satria Chan menyampaikan gedung depo arsip saat ini masih menompang ke gedung di TK Dharma Wanita Persatuan, kedepan akan diupayakan memiliki gedung yang representatif.


Ifon menyebut arsip yang tidak bernilai guna lagi, baik sekunder maupun primer, perlu dilakukan penyusutan dengan dimusnahkan. Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan adalah salahsatu cara mengurangi jumlah arsip, sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan.


"Arsip tidak boleh diperjual belikan, apalagi dijual kiloan. Meski manfaat arsip kertas bisa daur ulang, tapi untuk arsip pemerintahan dan lembaga harus dimusnahkan, nanti bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Begitu upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip sekaligus menyelamatkan arsip yang berniai guna yaitu arsip yang mengandung nilai guna kebuktian dan informasional," kata Ifon.


Dalam giat itu tampak hadir Kadisdukcapil Wal Asri, Kasatpol PP Dony Prayuda, Sekdis Koperasi dan UMKM Tegrasia Nita, Sekdis Perpustakaan dan Kearsipan Joni, Irban II Ibrahim, Kabid Kehumasan Rudi Arnel, Kasubag Dokumentasi dan Infromasi Bagian Hukum Prima Satria, serta Kasubag Umum dan Kepegawaian Disparpora Zikriman Zainal. (Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.