Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Tingkatkan Pemahaman dan Pelaksanaan disiplin Pegawai Pemkab Solok Gelar Sosialisasi Tentang Kode Etik ASN


Arosuka, netralpost --- Pemerintahan Kabupaten Solok melalui  Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  gelar Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 94 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Solok Nomor 20 Tahun 2018  mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa (08/11/2022)

Sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Dinas Pendidikan ini  menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan menghadirkan dua narasumber dari editor pegawaian muda  yakmi Mutia Mahda, S.Kom.M.M dan Hendri Indra, S.H

Adapun tujuan diselenggarakan sosialisasi  ini adalah bentuk upaya Pemerintahan Kabupaten Solok untuk membangun kualitas PNS yang lebih baik lagi, dengan menekankan hukuman disiplin untuk sebuah pembinaan.

Dalam pemaparannya Mutia menjelaskan dasar landasan PP 94 tahun 2021 ada 3 (tiga) yaitu Yuridis, Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin bagi PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin yang diatur dengan PP; Filosofis, PNS sebagai penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN berpegang pada asas, ASN sebagai profesi berlandaskan prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, tanggungjawab, kompetensi, dll; 

lanjutnya dari segi Sosiologis, Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib pelaksanaan tugas, Mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, akuntabel, dan jujur, Mendorong kinerja PNS untuk lebih produktif dan perubahan sikap positif.

" Pada PP Nomor 94 Tahun 2021 Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran". Tegas nya

Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan ASN yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin ASN yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin.

"Jika terjadi sebuah pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh seorang PNS, maka wajib ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan oleh atasannya langsung". jelasnya

Sosialisasi ini berjalan dengan baik dan sangat interaktif, para peserta sangat antusias dalam sesi tanya jawab  dan berdiskusi bersama para narasumber.

Sosialisasi yang diikuti Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Pemberhentian  Yovi Fransiska SE, M.I.Kom, Analis SDM Aparatur Muda,  Joni Pribudi  Amra, S.H, beberapa pimpinan OPD, dan juga ASN dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Solok.(*)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.