Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Capt. H. Epyardi Asda Perjuangkan Nasib karyawan PT. TIRTA INVESTAMA


Arosuka, netralpost --- Bupati solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar menerima kedatangan dan melakukan pertemuan dengan Serikat Kerja PT. Tirta Investama di kediaman pribadi Bupati Solok Singkarak (2/12/2022).

Tampak hadir mendampingi Bupati Solok, Anggota DPRD Kab. Solok
Beberapa orang dari utusan masing-masing SKPD, yang terdiri dari; Inspektorat, Dinas PMPTSPNAKER, Dinas PUPR, Dinas DPRKPP, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Keuangan Daerah,Dinas Perhubungan ,Kasatpol PP  dan Damkar.

Dalam pertemuan tersebut, di hadiri oleh serikat pekerja yang berjumlah 97 orang yang dipimpin oleh Ketuanya Fuad ZAki, dalam pertemuan tersebut Fuad Zaki menyampaikan kronologis kejadian bahwa sebanyak 97 orang masih belum bekerja dimana dari jumlah tersebut 4 orang telah masuk bekerja karena mereka disuruh kembali masuk kerja dengan cara di jemput ke rumah masing-masing, status pekerja tersebut menjadi pekerja baru (kotrak ulang), bahkan ada masa kerja yang sudah 8-10 tahun bekerja di kembalikan lagi ke posisi semula. 

Walaupun sudah ada panggilan kerja, akan tetapi manajemen memberikan syarat-syarat yang menurut mereka sangat merugikan para pekerja, adapun Syarat yang diberikan perusahaan diantaranya, Pekerja Harus mengakui, bahwasanya mereka menerima keputusan perusahaan, mereka di anggap mengundurkan diri. Konteksnya adalah kalau mengudurkan diri, perusahaan tidak punya kewajiban membayar pesangon, artinya ini sangat merugikan pekerja.

Pekerja  mendaftar sebagai pekerja baru, dan pihak perusahaan yang menentukan jabatan dan upah mereka selanjutnya, sementara yang di inginkan serikat pekerja adalah di pekerjakan kembali seperti semula.

Pekerja harus mencabut laporan polisi. Karena sebelumnya mereka membuat laporan polisi terkait pelanggaran UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.

Pekerja berjanji tidak boleh mogok kerja lagi. Sementara mogok kerja juga merupakan hak dasar sebagai pekerja.

Terhadap kondisi tersebut, Fuad Zaki selaku ketua serikat pekerja tidak terima dengan persyaratan yang diberikan Perusahaan, serikat pekerja hanya ingin di terima bekerja seperti biasa tanpa syarat, akan tetapi perusahaan menolak  permintaan tersebut.

Beberapa waktu yang lalu pekerja yang di PHK mengatakan  bahwa proses PHK itu harus diselesaikan bersama secara mufakat, ini tidak bisa terlaksana karena tidak ada fasilitas tidak ada tempat yang menyebabkan pekerja tersebut tidak bisa memasuki pabrik. Oleh karena itu, mereka telah mencoba meminta bantuan lembaga bantuan hukum (LBH), dan LBH tersebut telah mencoba mengundang pihak manajemen perusahaan, tepatnya pada tanggal 10 November 2022, akan tetapi pihak manajemen menyatakan batal untuk melakukan musyawarah tersebut, di karenakan manajemen ingin menyelesaikan di Dirjen Ketenagakerjaan, namun di Dirjen Ketenagakerjaan pada tanggal 18 November 2022 juga menolak pencatatan PHK tersebut karena syarat formil untuk PHK tersebut belum memenuhi syarat, pihak Dirjen Ketenagakerjaan mengembalikan ke perusahaan untuk kembali bermusyawarah, akan tetapi sampai hari ini belum terjadi proses tersebut.

Sampai saat ini pekerja yang di PHK masih bertahan meski sudah 2 bulan tidak di gaji, bahkan beberapa di antara mereka kartu BPJS nya ada yang sudah terblokir, sehingga ada dari istri mereka yang melahirkan, anak mereka yang sakit bahkan pekerja tersebut sakit harus menanggung dengan biaya sendiri. 

Dalam laporan serikat pekerja kepada bupati solok, terkait dengan pertemuan mereka dengan Bernas selaku Vice presiden perusahaan mengatakan, jika yang mengatakan sah itu hanya pemerintah, dari pihak perusahaan tidak mengakui. Jika pekerja tidak terima, silahkan uji ke pengadilan. 

Mereka meminta solusi dan saran kepada Bupati bagaimana mereka harus bersikap, sebagamana diketahui selama dua bulan masih terkatung-katung, mereka tetap datang ke perusahaan namun pagar masih di kunci, sementara pihak perusahaan juga membangun isu-isu tidak sehat seperti pekerja akan melakukan kegiatan anarkis sehingga orang-orang yang masih bekerja disana di fasilitasi hotel dan pengawalan polisi seolah-olah pekerja yang di PHK tersebut akan melakukan serangan-serangan yang tidak terduga.

Telebih saat ini pihak perusahaan juga telah mempekerjakan tenaga harian lepas yang berasal dari luar daerah, ini bertujuan agak produksi tetap berjalan. Hal ini sangat di sayangkan, seperti pernyataan dari salah satu serikat pekerja, “ kami tidak masalah dengan kawan-kawan di perusahaan yang masih produk sampai sekarang, tetapi jangan yang dari luar, sedangkan kami masih terkatung-katung seperti yang terlihat”.

Jawaban Epyardi Asda selaku Bupati menyampaikan bahwa akan melakukan yang terbaik untuk semua dan meyakinkan serikat pekerja akan memperjuangkan hak-hak mereka sesuai dengan kapasitas yang Ia miliki.

 Walau bagaimanapun Ia berusaha agar bagaimana produktifitas tetap berjalan dengan baik, hak-hak pekerja dipenuhi dan masalah ini bisa di selesaikan dan dibicarakan dengan cara yang baik. Ia berharap semua apapun yang dilakukan di kabupaten solok ini lebih besar manfaatnya dari pada mudaratnya, dan berharap Perusahaan Aqua ini bisa sedikit bertoleransi, memahami dan jangan memaksakan kehendak.
 
Pemerintah daerah dengan beberapa SKPD terkait telah melakukan investigasi yang juga di saksikan Inspektorat kepada PT. Tirta Investama, ditemukan beberapa indikasi pelanggran hukum dari pihak perusahaan seperti perizinan K3 yang sudah tidak berlaku, dampak lingkungan terhadap pembuangan limbah, Andalalin, Kerjasama dengan CV. Elmas Sentosa Abadi yang tidak di laporkan kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan hal tersebut, Bupati dan Pemda akan memanggil kembali pihak management perusahaan untuk berdiskusi kembali mengenai jalan keluar untuk menyelesaikan masalah sehubungan dengan masalah perizinan, dampak lingkungan, K3, andalalin dan kerjasama. 

Bupati Solok berjanji akan terus berjuang bersama pekerja dan rakyat kabupaten solok, untuk memperoleh hak-hak pekerja. (Admin)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.