Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

LAPORAN KINERJA DPRD KABUPATEN LIMAPULUH KOTA SELAMA 1 TAHUN, TAHUN 2022




Limapuluh Kota,netralpost--Dengan akan berakhirnya kinerja 1 tahun DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022, Tentunya banyak hal yang penting dan perlu diketahui oleh masyarakat terhadap apa yang telah diperbuat oleh DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di tahun 2022  dan pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat Paripurna DPRD yang khusus diadakan


Hal tersebut disampaikan pada sidang Paripurna penutupan masa sidang pertama oleh  Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si didampingi wakil ketua Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, baru baru ini. Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2022,ini merupakan sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,jelas Ketua DPRD Rabu (7/12)




DPRD, sebagai salah satu lembaga daerah yang memiliki kedudukan tinggi sebagai legislatif, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas dan wewenang tertentu sebagai amanah Pasal 154 UU No.9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Adapun Produk yang dihasilkan DPRD Limapuluh Kota Tahun 2022

I. Peraturan Daerah yang telah disahkan

:   - 1. Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

            2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022

             3. Ranperda tentang APBSD Tahun 2023

II. Peraturan Daerah yang dibahas tapi belum disahkan:

1. Ranperda Inisiatif sebanyak 3 buah, yaitu

- Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum

- Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani

- Ranperda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika


2. Ranperda Pemerintah Daerah sebanyak 2 Buah

- Ranperda atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah

- Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah


III. Keputusan DPRD :   5   Keputusan

1.Nomor  13 Tahun 2022 : Penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Ramperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021

2.Nomor 14 Tahun 2022 : Persetujuan DPRD terhadap hasil evaluasi Gubernur Sumbar tentang Ramperda Kab Lima Puluh Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan rancangan peraturan Bupati Lima Puluh Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Lima Puluh Kota tahun anggaran 2021 untuk di tetapkan menjadi perda


3.Nomor 15 Tahun 2022 : Pembentukan struktur  organisasi dan personalia pansus Ramperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah 


4.Nomor 16 Tahun 2022 : Persetujuan evaluasi Gubernur Sumbar terhadap Ramperda tentang RAPBD Kab. Lima Puluh Kota TA 2022 dan Ramperbup tentang penjabatan Lima puluh Kota Tentang Penjabaran perubahan APBD TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah 

5.Nomor 17 Tahun 2022 : Pembentukan struktur Organisasi dan personalia Panja Ramperda penyertaan Modal Pemerintah Daerah




Deni Asra, S.Si menyampaikan “ Berkenaan dengan telah ditetapkannya keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota No 3 Tahun 2022 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan daerah Tahun Anggaran 2023 serta dalam rangka melakukan percepatan terhadap Penyusunan Peraturan Peraturan Daerah yang diperlukan untuk mendukung terlaksananya Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka telah ditetapkan 3 produk Perda yang dihasilkan DPRD Limapuluh Kota  tahun 2022 yakni


I. Peraturan Daerah yang telah disahkan

:   - 1. Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

            2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022

             3. Ranperda tentang APBSD Tahun 2023


Deni Asra S.Si Ketua DPRD Limapuluh Kota,Tugas Pokok Dan Fungsi Sebagai Wakil  Rakyat Berjalan Dengan Baik.


Deni Asra S.Si Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota  mengatakan, dalam masa sidang 2022 DPRD Limapuluh Kota sudah melaksanakan berbagai kegiatan, yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat. 


"Jadi dalam masa sidang pertama 2022 DPRD Limapuluh Kota,sudah melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.


Dia menambahkan, karena semua tugas yang dilaksanakan sebagai representasi masyarakat Limapuluh Kota itu,  sudah selesai, maka masa sidang pertama 2022 secara resmi ditutup .


Deni Astra S.Si Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota  mengatakan, dalam masa sidang 2022 DPRD Limapuluh Kota sudah melaksanakan berbagai kegiatan, yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat. 


"Jadi dalam masa sidang pertama 2022 DPRD Limapuluh Kota,sudah melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.




Dia menambahkan, karena semua tugas yang dilaksanakan sebagai representasi masyarakat Limapuluh Kota itu,  sudah selesai, maka masa sidang pertama 2022 secara resmi ditutup .


"Terima kasih juga atas perhatian yang diberikan sehingga secara keseluruhan paripurna buka tutup masa sidang bisa dilaksanakan dengan baik," katanya. 


Dalam kesempatan itu, atas nama DPRD Limapuluh kota, juga mengharapkan kiranya kedepan, kerja sama dan sinergitas akan makin terjalin sehingga semua program dapat dilaksanakan dengan baik,"Ujar Deni Astra 


Deni Asra juga mengatakan Kinerja DPRD dapat dinilai berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi pembentukan peraturan daerah.


1 tahun perjalanan DPRD yaitu selama tahun 2023 banyak hal yang telah dilakukan oleh DPRD. DPRD sebagai lembaga aspirasi masyarakat lima puluh kota telah menyuarakan dan memperjuangkannya untuk terwujud melalui APBD.


Disamping perda wajib yang kita sahkan bersama pemda, DPRD telah melahirkan 3 perda inisiatif. Ini adalah bagian penting dari kewenangan DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.




Terakhir, DPRD telah dan akan terus menjaga kordinasi dan komunikasi yang baik dengan forkopimda, pemda, tokoh masyarakat, wali nagari, bamus nagari dan insan pers serta semua pihak yang memiliki kesamaan tujuan yaitu membangun lima puluh kota yang SMART. Ini adalah bentuk komitmen DPRD utk berperan aktif dalam membangun daerah ini. 


Deni Astra,juga mengatakan, selaku pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak selama ini, baik para legislator maupun pemerintah sebagai mitra sehingga semua tugas-tugas di dewan dapat dilaksanakan dengan maksimal. 


"Terima kasih juga atas perhatian yang diberikan sehingga secara keseluruhan paripurna buka tutup masa sidang bisa dilaksanakan dengan baik," katanya. 


Dalam kesempatan itu, atas nama DPRD Limapuluh kota, juga mengharapkan kiranya kedepan, kerja sama dan sinergitas akan makin terjalin sehingga semua program dapat dilaksanakan dengan baik,"Ujar Deni Astra .

Deni Astra S.Si Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota  mengatakan, dalam masa sidang 2022 DPRD Limapuluh Kota sudah melaksanakan berbagai kegiatan, yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat. 


"Jadi dalam masa sidang pertama 2022 DPRD Limapuluh Kota,sudah melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.


Dia menambahkan, karena semua tugas yang dilaksanakan sebagai representasi masyarakat Limapuluh Kota itu,  sudah selesai, maka masa sidang pertama 2022 secara resmi ditutup .


"Terima kasih juga atas perhatian yang diberikan sehingga secara keseluruhan paripurna buka tutup masa sidang bisa dilaksanakan dengan baik," katanya. 


Dalam kesempatan itu, atas nama DPRD Limapuluh kota, juga mengharapkan kiranya kedepan, kerja sama dan sinergitas akan makin terjalin sehingga semua program dapat dilaksanakan dengan baik,"Ujar Deni Astra 


Deni Asra juga mengatakan Kinerja DPRD dapat dinilai berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi pembentukan peraturan daerah.


1 tahun perjalanan DPRD yaitu selama tahun 2023 banyak hal yang telah dilakukan oleh DPRD. DPRD sebagai lembaga aspirasi masyarakat lima puluh kota telah menyuarakan dan memperjuangkannya untuk terwujud melalui APBD.


Disamping perda wajib yang kita sahkan bersama pemda, DPRD telah melahirkan 3 perda inisiatif. Ini adalah bagian penting dari kewenangan DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.


Terakhir, DPRD telah dan akan terus menjaga kordinasi dan komunikasi yang baik dengan forkopimda, pemda, tokoh masyarakat, wali nagari, bamus nagari dan insan pers serta semua pihak yang memiliki kesamaan tujuan yaitu membangun lima puluh kota yang SMART. Ini adalah bentuk komitmen DPRD utk berperan aktif dalam membangun daerah ini. 



Wendi Chandra ST,Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota,Fungsikan Pengawasan DPRD


“Fungsi pengawasan  DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di wujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap : a) pelaksanaan Perda dan Peraturan Kepala Daerah;


b) pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan melalui alat kelengkapan yang terbagi dalam tiga  komisi “ ujar Wendi Chandra, ST


Wendi Chandra wakil Ketua DPRD yang Juga membidangi Komisi II membidangi Keuangan dan Pembangunan telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator Wendi Chandra, ST (Wakil Ketua DPRD) dari Fraksi Demokrat dengan susunan anggota sebagai berikut : H. Yos Sariadi, S.Ag, Ir. Afri Yunaldi, IPM, Khairul Apit, Mhd. Afdal, Syamsuwirman, Bisron Hadi, Arsimedes, Zuhatri, Dra. Ridhawati, Marsanova Andesra, SH. MH, H.Darlius, dan Hemmy Setiawan.


“OPD Mitra Komisi II adalah : Badan Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perhubungan.”ujar Wendi Chandra


Syamsul Mikar Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota


Syamsul Mikar Wakil Ketua DPRD 50 Kota  yang juga meng komandoi Komisi III membidangi Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat dibawah Koordinator Syamsul Mikar (Wakil Ketua DPRD) dari Fraksi Golkar, dengan susunan anggota sebagai berikut : Virmadona, S.Sos. Zukron, Alia Efendi, Hendri, Marshal, B.Ac, Putra Satria Veri, Gusti Randa, H. Ermizal.j, Mulyadi, ST.ME


“OPD Mitra Komisi III adalah  : Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,  Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja,  Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,  Dinas Perikanan, Dinas Pangan, RSUD dr. Ahmad Darwis, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah.” kata Syamsul Mikar


Syamsul Mikar juga menyampaikan bahwa penutupan sidang dilakukan sebagai pertanda anggota dewan akan melaksanakan kegiatan reses. “Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, anggota DPRD Limapuluh Kota akan melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing. Hal ini dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” tuturnya.


Mikar ,menghimbau agar pelaksanaan kegiatan reses dapat berjalan sebaik-baiknya dengan tetap mengacu dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sebelum masa sidang DPRD Limapuluh Kota ditutup, perlu saya sampaikan bahwa sidang akan kembali dibuka setelah selesai acara Reses,"ucapnya (Yon)



Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.