Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Begini Kata 7 Fraksi DPRD Terkait Aset Pemkab Liko Di Kota Payakumbuh




Payakumbuh,netralpost--- 7 Fraksi DPRD Kota Payakumbuh menyatakan pendapatnya dalam rapat paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang Penyelesaian Aset yang digelar di gedung DPRD setempat, Selasa (24/1).


Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Rida Ananda, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, Ketua Pansus Aset Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, Anggota DPRD lainnya, Plt. Sekda Dafrul Pasi dan jajaran.


Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari meliput rapat tersebut, semua fraksi mendorong pemerintah daerah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota untuk segera menyelesaikan persoalan yang sudah 52 tahun belum ada kejelasan sejak Kota Payakumbuh secara administratif berdiri.


I. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 

1. Mendorong Pemerintah Kota Payakumbuh agar dapat melakukan komunikasi yang intensif dengan berbagai pihak baik dari pihak vertical dari Pemerintah Provinsi sampai Pemerintah Pusat dan pihak-pihak terkait lainnya terutama dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota


2. Pemerintah Kota Payakumbuh membuat skema kerjasama penyerahan asset yang menarik dan menguntungkan kedua daerah (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota)


II. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya 

1. Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sangat tinggi kepda Eksekutif dan Legislatif terutama Pansus Asset bersama Stake Holder yang telah melaksanakan serangkaian kegiatan dan pembahasan bersama terhadap Tupoksi Pansus Asset.

2. Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh juga menghormati usaha–usaha dan upaya–upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintahan Kota dan Pemerintahan Kab. Lima Puluh Kota serta Tokoh–Tokoh Masyarakat bersama Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dalam mewujudkan cita–cita dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembemntukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan daerah Provinsi Sumatera Tengah beserta peraturan-peraturan dan regulasi pendukungnya. 


3. Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh memandang penyelesaian permasalahan asset Kab. Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh sangat mendesak dan diprioritas diselesaikan secepatnya, karena dari 14 persil asset Kab. Lima Puluh Kota tersebut berada di posisi strategis dan vital di Kota Payakumbuh yang berdampak terhadap perencanaan dan pembangunan Kota Payakumbuh kedepannya.


4. Dari sekian banyak Kota dan Kabupaten yang ada di Indonesia telah menyelesaikan permasalahan asset, misalnya Kota Sawahlunto, Padang Panjang dan Solok yang ada di Provinsi Sumatera Barat. Kota Pekanbaru dengan Kab. Kampar, Kota Sungai Penuh dengan Kab. Kerinci, Lubuk Linggau dengan Kab. Musi Rawas dan banyak Kota dan Kabupaten lainnya.


5. Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh meminta kepada Pemerintah Kota Payakumbuh untuk lebih pro-aktif dalam upaya penyelesaian dan/atau pemanfaatan asset Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh sesuai Regulasi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.


III. Fraksi Partai Demokrat 

1. Penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada semua anggota Pansus yang sudah bekerja maksimal dan optimal sehingga proses pembentukan dan pembahasan pansus aset yang dimulai April 2021 sampai dengan rekomendasi fraksi pada januari 2023 bisa menjadi suatu perwujudan niat baik kita bersama untuk kemajuan Kota Payakumbuh kedepan.


2. Melihat dari landasan hukum mulai dari terbentuknya kota kecil Payakumbuh dengan Undang-undang no 8 tahun 1956 dan Peraturan Menteri setelahnya tergambar dengan jelas bahwa tanah, bangunan dan gedung serta barang tidak bergerak lainnya milik pemerintah yang berada dikota kecil diserahkan melalui hak milik atau hak pengelolaannya kepada kota kecil. Kami berpendapat tentu kita sangat sepakat dengan dibentuknya panitia bersama antara kota dan kabupaten yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan daerah untuk menjadi tim perumus dan kebijakan apa yang akan sama-sama menguntungkan bagi kedua daerah.


3. Fraksi Demokrat berpendapat bahwa dengan adanya studi banding ke sesama daerah pemekaran di propinsi lain yang umurnya jauh lebih muda namun proses penyerahan asset sudah hampir selesai secara bertahap ini menunjukkan bahwa regulasi memang mendukung untuk itu dan juga kami mendorong PJ walikota untuk meminta saran dan melibatkan KPK RI serta pemerintah pusat dan pemerintah propinsi dalam proses penyerahan asset dan juga mengalokasikan anggaran yang cukup dalam APBD dalam mendukung kegiatan ini, sehingga ini juga menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh mempunyai komitmen yang kuat dan menjunjung tinggi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjaga suasana kondusif masyarakat dan memperhatikan hubungan kekeluargaan kedua daerah.


4. Terkait dengan peruntukan kawasan seperti yang sudah diatur dalam perda RTRW dan RDTR sebelumnya kami mendorong Pemerintah Kota untuk melakukan pembenahan kawasan yang berada di pusat Kota dengan kajian dan perencanaan yang matang karena itu merupakan cerminan wajah Kota Payakumbuh walaupun belum bisa secara menyeluruh setidaknya di Jalan Sudirman (depan ex Kantor Bupati).


IV. Fraksi Partai Golongan Karya 

1. Terbentuk Pansus Aset DPRD Kota Payakumbuh yang intinya adalah menyikapi Asset Kabupaten Lima Puluh Kota yang ada di Kota Payakumbuh. Terbentuknya Pansus tersebut adalah atas kesepakatan semua anggota DPRD dan Ketuanya kebetulan terpilih dari Fraksi Partai Golkar. Tujuan dibentuknya Pansus tidak ada berkaitan dengan politik, semata-mata menyikapi aspirasi yang berkembang baik dari tokoh Kota Payakumbuh maupun dari tokoh Kabupaten Lima Kota sendiri. Aspirasi ini sudah cukup lama. Mungkin sejalan dengan lahirnya Kota Payakumbuh 17 Desember 1970, 52 tahun yang silam. Secara kultur Kabupaten Lima Kota dan Kota Payakumbuh tidak bisa dipisahkan karena sama-sama penduduk Luak Limo Puluah Nan Saciok Bak ayam, Sadonciang Bak Bosi. Namun, agar ada kejelasan mengenai beberapa asset Kabupaten Lima Kota yang ada di Kota Payakumbuh perlu dibicarakan sesuai dengan regulasi yang ada agar tuntas duduk persoalannya sehingga tidak ada kegamangan dalam menata wajah Payakumbuh ke depan. Pembentukan Pansus Asset ini bertujuan tidak lain dan tidak bukan hanya sekedar menuntaskan persoalan yang terpendam dalam hati sanubari masyarakat. Mungkin rasanya tidak perlu diterjemahkan dengan berbagai interprestasi.


2. Melihat tahapan-tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Pansus Asset DPRD Kota Payakumbuh mulai dari pembentukan Pansus Asset tanggal 8 maret 2021, rapat kerja, Hearing Pansus dengan tokoh masyarakat seKota Payakumbuh, dengan Tokoh Adat se Kota Payakumbuh, dengan tokoh masyarakat Luak Limo Puluah, Ketua KAN 10 nagari se-Kota Payakumbuh dengan 13 Walinagari se- Kabupaten Lima Kota, dengan Rajo Nan Balimo dan dengan berpedoman kepada aturan-aturan dan regulasi yang ada, kami Fraksi Partai Golkar sangat mengapresiasi kinerja Pansus Asset DPRD Kota Payakumbuh. 


3. Fraksi Partai Golkar sangat menghormati dan menghargai usaha-usaha dan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota  Payakumbuh dan Pemerintah Kababupaten Lima Puluh Kota serta Tokohtokoh masyarakat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mewujudkan cita-cita undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota kecil Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah beserta peraturan-peraturan dan regulasi pendukungnya. 


4. Fraksi Partai Golkar sepakat bahwa Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota adalah satu tatanan masyarakat hukum adat, jadi telah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kerukunan dan ketentraman masyarakat hukum adat dari kedua wilayah tersebut. 


5. Dalam upaya penyelesaian atau pemanfaatan asset Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh, Fraksi Partai Golkar meminta kepada Pemerintah Kota Payakumbuh untuk lebih sangat serius dalam menuntaskan persoalan asset ini yang sudah 52 tahun tidak ada titik temu dan tidak ada kejelasan dan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


6. Jika kesepakatan kedua daerah tidak dapat dicapai dan berlarut-larut fraksi Golkar memintak agar melibatkan secara serius Pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam negeri dan mungkin dengan institusi lain seperti KPK dan BPK untuk menjadi mediator untuk tuntasnya pemanfaatan optimalisasi asset Kabupaten Lima Puluh Kota yang ada di Kota Payakumbuh. 


7. Fraksi Partai Golkar mendorong agar pemerintah Kota Payakumbuh melakukan langkah-langkah kongkrit dalam upaya penyelesaian asset Kabupaten Lima Puluh Kota yang ada di Kota Payakumbuh dengan waktu yang tidak terlalu lama karena permasalahan ini sudah menjadi harapan masyarakat untuk dituntaskan, terutama bagi masyarakat Kota Payakumbuh dan juga kabupaten Lima Puluh Kota agar asset ini dapat dimaksimalkan pemanfaatannya. 


V. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 

1. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sangat sependapat dan setuju kesimpulan yang telah disampaikan dalam Laporan Pansus.


2. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan merekomendasikan agar Pemerintah Kota Payakumbuh menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD Kota Payakumbuh sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang  berlaku seperti yang telah diuraikan dalam landasan yuridis yang dikutip oleh Pansus dalam laporannya. Hal ini mengingat pendekatan secara persuasif telah coba ditempuh oleh Pemerintah Kota Payakumbuh selama berpuluh tahun dengan tujuan untuk kelanjutan pembangunan kedua daerah tanpa mengenyampingkan bahwa Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh adalah satu dalam tatanan masyarakat hukum adat. 


Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan 

1. Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan DPRD Kota Payakumbuh sangat menghormati dan menghargai usaha-usaha dan upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintahan Kota Payakumbuh dan Pemerintahan Kab. Lima Puluh Kota serta Tokoh-Tokoh Masyarakat bersama Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dalam mewujudkan cita-cita dari 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah beserta peraturan-peraturan dan regulasi pendukungnya.


2. Kita sepakat bahwa Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh adalah satu dalam tatanan masyarakat hukum adat, kewajiban kita bersama untuk menjaga kerukunan dan ketentraman masyarakat hukum adat di wilayah kedua daerah.


3. Meminta kepada Pemerintah Kota Payakumbuh untuk lebih pro-aktif dalam upaya penyelesaian dan/atau pemanfaatan asset Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh sesuai Regulasi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.


4. Penyelesaian dan Pemanfaatan Asset yang kami Rekomendasikan adalah dengan MoU berupa Kerjasama Antar Daerah berdasarkan Penyertaan Modal Pemerintah kedua daerah.


5. Langkah-langkah Strategis untuk mewujudkan Rekomendasi seperti tersebut di atas yaitu :

a) Optimalisasi peran dan fungsi Tim Kerjasama Antar Daerah.

b) Menyurati Bapak Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk diadakan Forum Dialog / Duduk Semeja / Rakor antara Pj. Walikota Payakumbuh, Bupati Lima Puluh Kota, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota yang difasilitasi oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat.

c) Menyurati Bapak Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Otonomi Daerah.

d) Menyurati Bapak Ketua BPK RI c.q Koordinator Wilayah dan/atau Bidang yang relevan.

e) Menyurati Ketua DPR RI dan Ketua DPD RI


VII. Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional 

1. Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional DPRD Kota Payakumbuh sangat menghormati hasil kerja Pansus Aset DPRD Kota Payakumbuh, yang telah memusyawarahkan upaya-upaya terbaik untuk mendapatkan kejelasan terhadap Asset-asset Kabupaten Lima Puluh Kota Yang berada di Kota Payakumbuh, dimana, usaha-usaha dan upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintahan Kota Payakumbuh dan Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota serta Tokoh-Tokoh Masyarakat bersama Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dalam mewujudkan cita-cita Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah beserta peraturan-peraturan dan regulasi pendukungnya, akan nampak titik terangnya.


2. Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional DPRD Kota Payakumbuh sepakat bahwa Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh adalah satu dalam tatanan masyarakat hukum adat, maka menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kerukunan dan ketentraman masyarakat hukum adat di wilayah kedua daerah.


3. Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional DPRD Kota Payakumbuh meminta kepada Pemerintah Kota Payakumbuh untuk lebih pro-aktif dalam  upaya penyelesaian dan/atau pemanfaatan asset Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh sesuai Regulasi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.


4. Penyelesaian dan Pemanfaatan Asset, sebagaimana yang kami sebutkan pada point di atas, dapat dilakukan antara lain dengan sistim Jual-Beli, TukarMenukar, Hibah, dan/atau Kerjasama berdasarkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.


5. Untuk itu, Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional menyarankan, agar menjalankan Langkah-langkah Strategis dalam mewujudkan Rekomendasi seperti tersebut di atas yaitu :

a) Optimalisasi peran dan fungsi Tim Kerjasama Antar Daerah.

b) Menyurati Bapak Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk diadakan Forum Dialog / Duduk Semeja / Rakor antara Pj. Walikota Payakumbuh, Bupati Lima Puluh Kota, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota yang difasilitasi oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat.

c) Menyurati Bapak Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Otonomi Daerah.

d) Menyurati Bapak Ketua BPK RI c.q Koordinator Wilayah dan/atau Bidang yang relevan.

e) Menyurati Ketua DPR RI dan Ketua DPD RI. (Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.