Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Proses Rekruitmen Kembali eks Karyawan PT Aqua yg difasilitasi Pemkab Solok Terhenti karna Eks karyawan menggugat ke PHI

Arosuka, netralpost  --  Luruskan informasi terkait polemik yang terjadi dalam proses rekruitmen eks pekerja PT. Tirta Investama (AQUA) Solok yang sudah hampir final pada tahapan terakhir untuk kembali diterima bekerja seperti sediakala, kini justru berlabuh di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Padang.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSP Naker) telah memfasilitasi sejumlah eks pekerja PT. Tirta Investama (AQUA) Solok yang telah memutus sepihak tentang hubungan kerja dengan karyawan pada beberapa waktu yang lalu.

Kepala Dinas DPMTSP Naker Kabupaten Solok Aliber Mulyadi melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Yon Afrizal menjelaskan, bahwa atas permasalahan yang terjadi, Pemkab Solok dengan pihak PT. Tirta Investama (AQUA) Solok sudah melakukan langkah-langkah yang kongkrit dengan 'win-win solution' dan sepakat akan merekrut kembali sejumlah karyawan yang sudah di PHK tersebut.

Dijelaskannya, bahwa setelah terjadinya PHK sepihak pada karyawan PT. Tirta Investama (AQUA) Solok, Bupati Solok membentuk tim mediasi sebagai penyelesai sengkarut yang membuat 101 orang karyawan Aqua yang notabene masyarakat Kabupaten Solok menjadi pengangguran.

Pasca diberhentikannya karyawan Aqua, beberapa kali pertemuan dilakukan oleh Pemkab Solok, baik itu dengan pihak PT. Tirta Investama maupun dengan eks pekerja itu sendiri.

Pertemuan pertama dilakukan pada tanggal 5 Januari 2023. Dalam pertemuan tersebut Pemkab Solok mengundang secara langsung pimpinan beserta jajaran dari PT. Tirta Investama, dalam pertemuan itu sama-sama disepakati bersama dengan Bupati Solok bahwa yang bertindak sebagai mediasi dalam penyelesaian masalah adalah Pemkab Solok.

Pada tanggal 13 Januari 2023, Pemkab Solok melakukan pertemuan dengan 90 orang eks pekerja Aqua digedung Solok Nan Indah, dalam pertemuan tersebut pihak dari pekerja menyampaikan beberapa tuntutannya untuk disampaikan kepada pihak PT. Tirta Investama.

Setelah menerima tuntutan eks pekerja, tidak berselang lama pada tanggal 21 Februari 2023, tim mediasi Pemkab Solok kembali membicarakan hal ini dengan pimpinan PT. Tirta Investama (AQUA) Solok di ruang kerja Bupati Solok. Dalam pertemuan itu pihak dari PT. Tirta Investama bersedia menerima kembali semua eks pekerja dengan persyaratan mengajukan kembali permohonan/ lamaran kerja kepada PT. Tirta Investama.

Besoknya pada tanggal 22 Februari 2023 di gedung Solok Nan Indah, Pemkab Solok kembali menyampaikan seluruh persyaratan yang diberikan oleh manajemen PT. Tirta Investama dan eks pekerja menyepakati semua ketentuan yang diberikan tersebut dengan mengajukan kembali surat lamaran kerja.

Setelah terjadi kesepakatan, pada tanggal 24 Februari 2023 PT. Tirta Investama mengumumkan penerimaan calon karyawan bagi 90 0rang eks pekerja yang diberhentikan dan untuk pendaftarannya dimulai pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023 di kantor Balai Lapangan Kerja (BLK) Lubuk Selasih Kabupaten Solok.

Setelah 2 (dua) hari pendaftaran dilakukan, dari 90 orang eks pekerja yang diberhentikan PT. Tirta Investama hanya 86 orang yang melakukan pendaftaran kembali sementara 4 orang yang tidak mendaftar dianggap sudah mendapatkan pekerjaan baru pasca terjadinya PHK.

Setelah dilakukan pendaftaran, pada tanggal 7 dan 9 Maret 2023 di Hotel Daima Padang oleh PT. Tirta Investama, dari 86 orang yang kembali mendaftar untuk bekerja 2 orang tidak mengikuti seleksi tanpa ada alasan yang jelas dan 1 orangnya tidak melengkapi dan memenuhi persyaratan (TMS).

Tanggal 21 Maret 2023, Dinas Tenaga Kerja kabupaten Solok, menerima surat dari 57 orang Eks Pekerja tertanggal 17 Maret 2023 dan ditandatangani oleh 59 orang. Isi surat tersebut adalah mereka menyatakan mencabut “Kuasa” yang telah diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (LBH SBPI) artinya mereka tidak termasuk dalam daftar karyawan yang memberikan kuasa ke Lembaga tersebut untuk dan atas nama Karyawan PT. Tirta Investama.

Terkait dengan surat pernyataan karyawan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok mengirm Surat Kepada PT. Tirta Investama bahwa sebanyak 59 orang dari 83 orang yang mengajukan gugatan hukum kepada perusahan, menyatakan tidak mengetahui adanya gugatan yang diajukan oleh LBH SBPI kepada Pengadilan Hubungan Industrial Padang, dan mereka telah mencabut kembali gugatan dan terhadap hal itu Sekretaris Daerah meminta PT. Tirta Investama untuk tetap memproses seleksi/rekrutmen terhadap 59 orang tersebut.

Pihak PT Tirta Investama menjawab dengan mengirim surat No.017/TIV/HR-DIV/IV/2023, yang menyatakan :

a. Pihak perusahaan telah menjalankan komitmen untuk menjalankan proses rekrutmen untuk eks pekerja yang tidak turut mengajukan gugatan hukum ke Perusahaan.

b. Pihak Perusahaan tetap menghormati pilihan yang telah diambil oleh eks pekerja yang mengajukan gugatan hukum dan Perusahaan akan menjalani setiap proses perselisihan hukum tersebut hingga mendapatkan putusan hukum tetap secara hukum.

"Jadi dari pemberitaan yang menyampaikan bahwa polemik eks karyawan Aqua hanya sebagai panggung politik bagi kepala daerah adalah tidak benar, malah kita justru sangat apresiasi kepada Bupati Solok, Bapak H. Epyardi Asda. Beliau sebagai kepala daerah sudah sangat maksimal dalam melakukan advokasi kepada masyarakat Kab. Solok, khususnya bagi karyawan Aqua yang di PHK oleh PT. Tirta Investama,” ujarnya, Jum'at (05/05/2023) diruang kerjanya.

Dikatakannya, Bupati Solok sudah mau menjadi yang terdepan dalam persoalan tersebut, bahkan menjamin mereka yang diduga dipecat sepihak untuk kembali bekerja pada perusahaan milik Danone sebagai mediator antara Buruh dengan pihak perusahaan, karena tidak semua kepala daerah mau turun langsung untuk membela rakyatnya (Admin).

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.