Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru bencana alam BISNIS BPS Sumbar Bukittinggi Bupati solok Darul Siska Dharmasraya Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak epyardi asda Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang Mojokerto Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar PUPR Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Seni seni budaya Sijunjung Simalungun Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Surabaya Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA wisuda 88

Kejati Sumbar Kembali Tahan 3 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Benih Ternak

Padang, netralpost --- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) Kembali melakukan Penahanan 3  (tiga) orang Tersangka, Selasa (25/7/23).

 Dari  6 (enam) Orang Tersangka yang telah ditetapkan pada Tanggal 14 Juli 2023 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penyediaan  Benih/Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021.

Adapun tersangka dengan Inisial  DM (KPA), FA (PPTK), AAP (Direktur CV. Emir Darul Ehsan), PRS (direktur CV Putri Rafna Dewi), AIA (Durektur CV. Adyatma) dan WI (Direktur CV. Lembah Gumanti).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor : Print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 06 Juli 2022, Print-12.a/L.3/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan Print-12.b/L.3/Fd.1/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022, PRINT-05/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023, PRINT-06/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 dan PRINT-04/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023.

Sebelumnya  pada Tanggal 14 Juli 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melakukan Penahanan terhadap 3 (tiga) Orang Tersangka dengan Inisial DM (KPA), FA (PPTK) dan AAP (Direktur CV. Emir Darul Ehsan).

Kemudian, pada hari ini Selasa Tanggal 25 Juli 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Kembali melakukan Penahanan Terhadap 3 (tiga) Orang Tersangka lagi dengan Inisial PRS (direktur CV Putri Rafna Dewi), WI (Direktur CV. Lembah Gumanti) dan AIA (Durektur CV. Adyatma).

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, PRINT-……/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 An, Tersangka, PRINT-……/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 An, Tersangka, PRINT-……/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 An, Tersangka …

Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.

Untuk Tersangka Inisial PRS dilakukan penahanan di LAPAS Klas IIB Padang sedangkan untuk Tersangka Inisial WI  dan Tersangka Inisial AIA dilakukan Penahanan di RUTAN Anak Air Klas II B Padang untuk 20 hari kedepan. 

Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat  ditemukan Kerugian Keuangan Negara/Daerah kurang lebih Sebesar sebesar  Rp. 7.365.458.205,- dari Nilai Kontrak sebesar Rp. 35.017.340.000,-.

Para Tersangka disangka Melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang  RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman Pidana Pasal 2 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah).(Rls Kajati Sumbar)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.