Dari 6 (enam) Orang Tersangka yang telah ditetapkan pada Tanggal 14 Juli 2023 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penyediaan Benih/Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021.
Adapun tersangka dengan Inisial DM (KPA), FA (PPTK), AAP (Direktur CV. Emir Darul Ehsan), PRS (direktur CV Putri Rafna Dewi), AIA (Durektur CV. Adyatma) dan WI (Direktur CV. Lembah Gumanti).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor : Print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 06 Juli 2022, Print-12.a/L.3/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan Print-12.b/L.3/Fd.1/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022, PRINT-05/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023, PRINT-06/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 dan PRINT-04/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023.
Sebelumnya pada Tanggal 14 Juli 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melakukan Penahanan terhadap 3 (tiga) Orang Tersangka dengan Inisial DM (KPA), FA (PPTK) dan AAP (Direktur CV. Emir Darul Ehsan).
Kemudian, pada hari ini Selasa Tanggal 25 Juli 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Kembali melakukan Penahanan Terhadap 3 (tiga) Orang Tersangka lagi dengan Inisial PRS (direktur CV Putri Rafna Dewi), WI (Direktur CV. Lembah Gumanti) dan AIA (Durektur CV. Adyatma).
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, PRINT-……/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 An, Tersangka, PRINT-……/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 An, Tersangka, PRINT-……/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 An, Tersangka …
Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
Untuk Tersangka Inisial PRS dilakukan penahanan di LAPAS Klas IIB Padang sedangkan untuk Tersangka Inisial WI dan Tersangka Inisial AIA dilakukan Penahanan di RUTAN Anak Air Klas II B Padang untuk 20 hari kedepan.
Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ditemukan Kerugian Keuangan Negara/Daerah kurang lebih Sebesar sebesar Rp. 7.365.458.205,- dari Nilai Kontrak sebesar Rp. 35.017.340.000,-.
Para Tersangka disangka Melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ancaman Pidana Pasal 2 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah).(Rls Kajati Sumbar)
Post a Comment