Lima Puluh Kota,netralpost.net-- Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo meminta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Lima Puluh Kota untuk fokus mengawal tiga pelaksanaan Reforma Agraria diantaranya neraca penatagunaan tanah sektor perkebunan di Nagari Sungai Baringin, Nagari Piobang, dan Nagari Taeh Bukik.

Fasilitasi penanganan dan upaya penyelesaian konflik pertanahan pada seluas 71,23 hektar di Jorong Ketinggian, Sarilamak, serta tugas perwujudan Kampung Agraria di Nagari Mungo, Kecamatan Luak.

“Kami berharap Tim GTRA Lima Puluh Kota dapat bekerja dengan maksimal, sungguh-sungguh dan saling bersinergi untuk menyukseskan Program Prioritas Nasional Reforma Agraria di daerah terlebih Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang tergabung dalam Tim GTRA Tahun 2023,” tutur Bupati saat membuka dan memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi penyelenggaraan Reforma Agraria Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2023, Senin, (28/08/23).

Diselenggarakan secara luring dan Daring, rapat koordinasi turut dihadiri oleh Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan BPN Indra Aria Purnama, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar Sri Puspita Dewi, Kepala Kantor Tanah Lima Puluh Kota Akhda Jauhari, Sekretaris Daerah Widya Putra, unsur Forkopimda, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Pemkab Lima Puluh Kota.

Di bagian lain penyampaiannya, Bupati menyambut baik pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2023 di Kabupaten Lima Puluh Kota. Terlebih jika dikaitkan dengan visi Lima Puluh Kota pada RPJMD 202-2026 yakni

“Terwujudnya Lima Puluh Kota yang Madani, Beradat dan Berbudaya dalam kerangka Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, dengan misi antara lain menyentuh aspek peningkatan kualitas sumber daya, perekonomian daerah, pemberdayaan nagari, peningkatan infrastruktur dan infrastruktur di Ibukota Kabupaten (IKK) Sarilamak.

“Untuk melaksanakan misi daerah tersebut, jelas tak bisa dipisahkan dari penyelenggaraan fungsi pertanahan yang akan memberikan ruang, kepastian hukum serta makin membaiknya penataan wilayah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu kebijakan daerah terbaru yang mendukung penyelenggaraan fungsi pertanahan adalah dengan terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tahun 2023-2043,” jelas Bupati.

Kemudian ia menekankan, tanggung jawab suksesnya Reforma Agraria di Kabupaten Lima Puluh Kota adalah tugas bersama tentunya dengan mengedepankan koordinasi yang baik antara GTRA Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan aspek pertanahan sebagai perwujudan pelimpahan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional.

Sebelumnya, Kepala Kantah Lima Puluh Kota sekaligus Ketua Pelaksana Reforma Agraria Lima Puluh Kota, Akhda Jauhari, menyampaikan, Rakor diikuti oleh 48 anggota GTRA Lima Puluh Kota yang telah dikukuh melalui surat keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor; 456/156/BUP-LK/VI/2023 Tentang pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten
Lima puluh Kota Tahun Anggaran 2023.

“Terlaksananya Rakor diharapkan dapat memperoleh kesepahaman dan arah kebijakan penangan Reforma Agraria disamping penguatan kapasitas bagi tim GTRA,” pungkas Bupati Safaruddin. (Yon)