Payakumbuh,netralpost.net— Agar dapat diperolehnya pemahaman terkait Jabatan Fungsional, bagaimana pembuatan angka kredit, Kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang serta pengembangan karir dari jabatan fungsional, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 tahun 2023 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Terkait Permen PAN RB Nomor 1 tahun 2023 yang akan dipaparkan oleh narasumber yang didatangkan langsung dari kantor regional XII BKN Pekanbaru merupakan penyempurnaan dari Permen PAN RB Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.

Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF). Regulasi tentang JF telah melibatkan kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi. Pada awal 2023, pemerintah mentransformasi penataan jabatan fungsional melalui Permen PAN RB Nomor 1 tahun 2023.

Saat menyampaikan laporan acara, kepala BKPSDM Erwan mengatakan jika sosialisasi akan dihelat selama dua hari, yakni dari tanggal 11 hingga 12 September 2023 yang berlangsung di Aula Ngalau Indah lt III Balai Kota Payakumbuh.

Dibuka Pj. Wali Kota yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Payakumbuh, sosialisasi diikuti seluruh Pejabat Administrator (Kabag/ Sekretaris/ Kepala Kantor) dan Pejabat Pengawas pengelola kepegawaiaan (Kasubag Umum Kepegawaiaan/ Setara) pada perangkat daerah, dan perwakilan dari Pejabat Fungsional pada di seluruh perangkat daerah di Kota Payakumbuh.

Disampaikan Sekda, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.

“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” ujar Dafrul Pasi, Senin (11/09/23).(Yon)