Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Bupati Solok menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Solok

Arosuka, netralpost.net --- Bupati Solok H. Epyardi Asda, menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Solok, Sumatra Barat, Kamis (12/10/2023).  

Permusnahan ini berupa   barang bukti berupa narkotika, diantranya jenis sabu dan ganja. Selain itu pemusnahan minuman beralkohol, pakaian dan senjata tajam.

Kegiatan yang dihadiri Kajari Solok, Andi Metrawijaya, beserta jajaran. Hadir juga perwakilan Walikota Solok, unsur Forkopimda, Kepala BNN Solok, Kepala Rutan Kelas II B Kota Solok, Kepala Lapas Narkotika Kota Solok.

Bupati Solok H. Epyardi Asda  mengatakan dalam sambutannya mengatakan  Alhamdulillah pada hari ini kita bisa menyaksikan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Solok. Selaku kepala daerah, Ia merasa miris, dimana narkoba ini masih beredar, dan sudah merajalela di berbagai kalangan masyarakat.

“Dan atas nama kepala daerah, saya mengucapakan terimakasih, serta apresiasi saya kepada pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan. Sebab, atas kerja keras dan kesungguhan dalam rangka bebas narkoba, serta membantu Kabupaten Solok ini, menjadi dalam kondisi aman dan damai, kemudian bebas dari penyalahgunaan narkoba”. sebut bupati.

Lebih lanjut Bupati juga menghimbau, kepada seluruh tokoh-tokoh masyarakat, untuk bersama mengawasi  generasi muda kita agar terbebas dari narkoba.

Sementara itu Kasi seksi barang bukti dan barang rampasan, Hamdika Wiradi Putra, SH, MH, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan fungsi jaksa, sebagaimana diatur pada Pasal 30 Ayat 1 UU No.16 Tahun 2014 junto UU 11 Tahun 2021 dan Pasal 270 KUHAP.

Momen penting ini merupakan sebagai wujud nyata dari komitmen dan kesungguhan kita bersama untuk berkomtribusi secara positif dalam proses penegakan hukum.

Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti kali ini berupa narkotika jenis sabu seberat 49,29 gram, narkotika jenis ganja seberat 56 kg, minuman beralkohol, pakaian dan senjata tajam.

“Terhadap barang bukti narkotika psikotropika dengan total 65 perkara dan kriminal umum dengan total 19 perkara. Ini akan dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar, kemudian dibuang, sehingga tidak bisa digunakan lagi”. Jelasnya


Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.