Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Pemko Payakumbuh Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Rabies

 Payakumbuh,netralpost.net


– Guna mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi rabies, Pemerintah Kota Payakumbuh mengeluarkan surat edaran nomor ED/07/WK-PYK/2023 tertanggal 12 Oktober 2023.


Pj Wako Payakumbuh Jasman mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan karena adanya peningkatan kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR).


“Ini merupakan langkah kita untuk melakukan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan rabies. Sehingga masyarakat juga dapat meningkatkan kewaspadaannya,” katanya, Kamis (12/10/2023).


Edaran ini, sambung Jasman juga berdasarkan Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2016 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Rabies serta Peraturan Walikota Payakumbuh nomor 50 tahun 2018.


Terdapat sejumlah poin yang dibubuhkan dalam surat edaran tersebut. Pertama, masyarakat yang memiliki hewan yang dapat menularkan penyakit rabies seperti anjing, kucing, kera, dan lainnya untuk memelihara di dalam pekarangan rumah dan mengandangkan atau mengikatnya agar tidak berkeliaran dijalan umum, ditempat-tempat umum dan memakai alat perlengkapan pengamanan.


Selanjutnya, pemilik hewan bertanggungjawab atas kesejahteraan hewan peliharaannya yakni diberi makan dan minum, diikat dan tidak dilepas liarkan.


“Ketiga, pemilik hewan harus memvaksin rabies hewan peliharaannya di Puskeswan, di Kelurahan pada saat vaksinasi rabies masal, dokter hewan dan/atau klinik hewan berizin satu kali dalam satu tahun,” tulisnya dalam edaran tersebut.


Masyarakat juga diminta untuk menghindari gigitan HPR dengan cara tidak mengganggu hewan yang sedang makan, tidur atau hewan yang baru melahirkan.


“Apabila terjadi gigitan harus melakukan cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 10 sampai 15 menit, selanjutnya dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat guna mendapatkan penanganan lebih lanjut,” katanya.


Jika terdapat kasus gigitan agar segera dilaporkan ke Dinas Pertanian dengan membawa surat keterangan kelurahan untuk dibuatkan surat rekomendasi ke Dinas Kesehatan.


“Tim Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Rabies yang dibentuk oleh Walikota akan melaksanakan penangkapan dan pemusnahan terhadap anjing liar dan yang dibiarkan berkeliaran,” katanya.


Dia berharap dengan edaran yang dikeluarkan ini masyarakat dapat meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap hewan-hewan yang dapat menularkan rabies.


“Semoga masyarakat kita lebih waspada sehingga nantinya tidak ada lagi kasus rabies di Payakumbuh,” pungkasnya.

(Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.