Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

DR. Mardi Candra: PA Mengalami Krisis Hakim. Mahasiswa dan Alumni Fak. Syari’ah Harus Menguasai Tekhnologi

 

Padang, netralpost.net -- Hakim Yustisial Mahkamah Agung Dr. H. Mardi Chandra, S.Ag, M.Ag, MH, CPM, CPARB, mengakui kalau beberapa Pengadilan Agama mengalami krisis hakim. “Contohnya saja, ketika saya melakukan inspeksi ke Pengadilan Agama Dharmasraya beberapa hari lalu, saya menemukan hanya ada satu orang hakim. Tapi, kita sarankan kiranya dibuatkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk dapat melakukan memproses perkara.

Beranjak dari masalah tersebut, untuk mengikuti testing sebagai calon hakim banyak alumni UIN Imam Bonjol Padang, khususnya Fakultas Syari’ah yang gagal ketika mengikuti tes awal seperti CAT. “Banyak yang gugur di awal ini. Ini kendala dan problem yang sering dialami oleh peserta.

Sebagai gambaran awal, se-Indonesia untuk Hakim Pengadilan Agama (PA)  sesungguhnya membutuhkan calon hakim itu sebanyak 1.500 orang. Sementara yang berhasil  hanyalah 38 orang. Angka ini sangat tidak logis dan jauh dari harapan. Tapi itulah kondisi yang kita alami.

Khusus untuk tahun ini kita butuh lagi 7.000 orang calon hakim. Maka manfaatkan kesempatan ini oleh alumni Fakultas Syari’ah UIN Imam Bonjol Padang. Caranya adalah kuasai lah tekhnologi sejak dini,’’sebut alumni Fakultas Syari’ah IAIN/UIN Imam Bonjol Padang yang telah tamat beberapa waktu lalu pada saat menjadi narasumber dalam agenda stadium general Fakultas Syari’ah tahun 2024, di Gedung J, kampus III Sungai Bangek, Kota Padang.

Mardi Candra dihadapan ratusan mahasiswa Fak. Syari’ah menjelaskan bahwa, berdasarkan PERMA No 3 tahun 2023 yang mengesahkan dengan latar belakang untuk mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“ UU Arbitrase dan APS ”), salah satunya mediasi saat ini dilakukan dengan digital, link zoom. Dulu masih ada sebagian anggota masyarakat orang yang bersengketa mendatangi kantor pengadilan agama dalam hal ini mediator untuk memediasi kasusnya. Kondisi ini terkadang mengalami problem dimana penanganan perkara berlarut-larut. Askses itu juga terkadang menyulitkan bagi kelompok masyarakat tertentu sehingga menimbulkan ke engganan bagi sebagian anggota masyarakat saat menyelesaikan perkarannya ke PA. Tidak hanya sampai di situ saja, yang lebih rumit lagi ada bayangan persoalan yang menjatuhkan kredibiltas lembaga kita karena  terbangunnya budaya korup yang dilakukan oleh oknum peradilan (hakim).

Reformasi Hukum Penyelesaian Perkara berbasis Tekhnologi, semuanya  materi yang akan di sampaikan oleh Dr. Mardi Candra dalam stadium general kali ini mempunyai dasar hukum yang jelas. Misalnya, ada PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik. PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik. PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Secara Elektronik,’’katanya.

Pada bagian lain Dekan Fakultas Syari’ah Prof. Dr. H. Ikhwan, SH,. M.Ag, bersama Wadek Bidang Akademik dan Kelembagaan Dr. Abrar, M.Ag dan Wadek Bidang Kemahasiswaan & Kersama Dr. Ridha Mulyani, SH, MH, disela-sela stadium general menyebutkan bahwa mahasiswa Fakultas Syari’ah tidak boleh gagap teknologi. Sejalan dengan kondisi yang terjadi saat ini, mahasiswa saat ini dihadapkan pada satu persoalan yakni enggan dan malas membaca buku, apalagi bukunya terlalu tebal. Yang terjadi justru malah mahasiswa saat ini serba instan.

“Mardi Candra adalah salah seorang alumni yang sukses dan telah memberikan kontribusi bagi lembaga di level nasional, khususnya Mahkamah Agung. Sikap dan keberhasilan beliau ini harus di contoh dan menjadi referensi bagi mahasiswa yang saat ini sedang menekuni dunia pendidikan di kampus. “Kalau alumni mau jadi hakim contoh dan ambillah ilmu dari beliau. Yang lebih penting lagi, semua yang berkaitan dengan tekhnologi harus betul-betul di ketahui secara maksimal. Tekhnologi saat ini telah mampu merubah lembaga peradilan tapi dengan payung hukum yang jelas. Kita harus mengetahui mulai yang kecil-kecil misalnya soft copy, hard copy.

Yang lebih perlu di pedomani oleh mahasiswa yang sedang berada di dunia akademik, manfaatkan dan aktifkan diri di setiap organisasi yang akan di sekitar kampus. Karena dari sinilah karir, prestasi dan penguasaan ilmu sehingga kalau sudah masuk ke dunia kerja khususnya hakim harus menjadi deklarasi pribadi. Maka bangunlah sistem itu dari sekarang,’’ajak Prof. Ikhwan. (nal)

Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.