pasamanbarat, netralpost – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K dengan melibatkan sejumlah personel Satreskrim dan Polsek. Penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pihak Kepolisian dalam menegakan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan dari aktivitas penambangan liar melalui giat sosialisasi dan penegakan hukum.
“Kegiatan ini kami lakukan secara rutin guna meminimalisir aktivitas PETI yang dapat merusak dan mencemari lingkungan ekosistem. Kami tidak ingin kegiatan ilegal seperti ini terus berlanjut dan menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat sekitar,” ujar Kapolres.
Kegiatan tersebut dilakukan secara rutin oleh personel Satreskrim dan personel Polsek Talamau, Polres Pasaman Barat yang melakukan pemantauan area menggunakan pesawat nirawak (drone) dan langsung turun ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.
Selain itu, personel juga melakukan sosialosasi dengan masyarakat sekitar guna memberikan pemahaman dampak dari aktivitas PETI tersebut dan mencari informasi mengenai aktivitas penambangan yang diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi di kawasan tersebut.
“Anggota kami langsung turun ke lokasi, namun tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas dan tidak ada alat berat jenis excavator, namun hanya ada pondok tempat tinggal pelaku PETI dan ditemukan beberapa lubang galian bekas aktivitas penambangan emas yang sudah ditinggalkan para pelaku,” jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat akan terus berkomitmen untuk menindak para pelaku yang melakukan aktivitas PETI di wilayah hukumnya. AKBP Agung menambahkan, selain upaya penindakan, pihaknya juga akan terus melakukan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.
“Jajaran kami tidak akan berhenti untuk melakukan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelaku PETI di Kabupaten Pasaman Barat. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa bersama-sama dan mendukung langkah-langkah yang dilakulan oleh Polres Pasaman Barat, untuk meminimalisir aktivitas penambangan emas tanpa izin di daerahnya,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres berharap dukungan dari Instansi terkait, seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, dan Pemerintah Nagari dalam upaya meminimalisir aktivitas PETI yang telah lama menjadi persoalan lingkungan dan sosial di daerah tersebut.
“Kita butuh dukungan dari semua pihak agar upaya pemberantasan PETI ini dapat berjalan maksimal. Dengan kolaborasi yang baik antara masyarakat dan aparat, kita bisa menjaga ekosistem dan keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang,” pungkas AKBP Agung Tribawanto.
Kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pasaman Barat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah hukumnya dari aksi pelaku penambangan emas tanpa izin yang merugikan banyak pihak. (HumasResPasbar)
 


Post a Comment