Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar Andre Rosidae Artikel ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin banjir bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Batam batanglembang Bawaslu padang Bawaslu Sumatera Barat bencana alam bencana banjir besar v padang BISNIS BPBD Padang BPJN I SUMBAR BPJN II SUMBAR BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas pendidikan kota Padang dinas pendidikan padang Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dinas sosial Diritelkam Intelkam Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Padang DPRD Solok DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran Fly Over Sitinjau Lauik G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP ansor Kabupaten Solok Gp ansor pasaman GP Ansor Pesisir Selatan GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jalan rusak jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Sijunjung Kabupaten Solok KAI Drive II Sumatera Barat Kajati sumbar Kalapas II A padang Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres agam Kapolres Pasaman Barat Kapolres Sawahlunto Kapolres Solok Kapolresta padang kapolri Karang taruna Karya Tulis kasat lantas Solok Kejaksaan Negeri Padang Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM KemenPU Kementerian Agama Republik Indonesia Kementrian PUPR Kepulauan Riau kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kodim Sijunjung Kominfo Solok korem padang Kota Batam kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Masyarakat Medan mentawai menyambungnegeri MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI MUA Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nahdliyin Nasdem Nasional Natuna NKRI NU NU online nu Solok olahraga Ombudsman Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Pantai Padang Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PBNU PC gp ansor solok PC IPNU pesisir Selatan PCNU Kabupaten Solok PCNU kota Padang PCNU Pesisir Selatan PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan pemda solok pemerintahan pemilu Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemko Padang Panjang Pemprov Sumatera Barat. Pemprov Sumbar Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Sumbar PKH Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Riau Polda Sumbar polisi politik Polres 50 kota Polres padang pariaman Polres pasbar polres Sijunjung Polres Solok Polres Solok Selatan Polresta padang polri PPP Sumbar Presiden Prabowo Prokopim padang PSI PT KAI PT KAI SUMBAR PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya setahunberdampak sigapmembangunnegeriuntukrakyat Sijunjung Simalungun SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba Tips and trik TNI TNI AU TNI/Polri Tokoh Masyarakat Tokoh Sumber TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas Universitas Syedza Santika Padang UPT Asrama Haji Embarkasi Padang UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

KAI Divre II Sumbar Sampaikan Duka Cita dan Ingatkan Kembali Bahaya Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta Api

 


Padang, netralpost --- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat menyampaikan rasa duka dan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan yang terjadi di sekitar jalur rel di KM 15+400 petak jalan Stasiun Padang-Stasiun Tabing yang melibatkan KA B56A Lembah Anai relasi Padang-Kayu Tanam, Sabtu (7/3).

Berdasarkan keterangan masinis, sebelum kejadian KA B56A Lembah Anai relasi Padang-Kayu Tanam melihat beberapa OTK duduk di jalur rel. Masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson) berulang kali sebagai tanda peringatan. Namun, yang bersangkutan tidak segera menjauh dari jalur sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari, ketiga OTK tersebut menemper KA B56A Lembah Anai.

Sementara itu, dari keterangan saksi menyebutkan bahwa saat itu ada 3 unit sepeda motor yang berhenti di sekitar jalan raya dan rel kereta api. Masing-masing sepeda motor yang berboncengan duduk di rel, dan yang membawa motor tetap berada di motor menunggu teman yang lain selesai bermain futsal. Saat bersamaan, terdengarlah suara klakson KA B56A Lembah Anai dari arah Padang menuju Stasiun Tabing tetapi korban tidak bergeser dari rel dan terjadilah kecelakaan. 

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menjelaskan bahwa lokasi kejadian termasuk dalam Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija). Area tersebut secara khusus diperuntukkan untuk operasional perkeretaapian dan tertutup untuk kepentingan umum, sehingga masyarakat tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun di area tersebut.

Reza menambahkan bahwa perjalanan kereta api dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

Dalam ketentuan tersebut, “setiap orang” sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 18 mencakup perseorangan maupun korporasi. Artinya, larangan ini berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali.

Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana diatur dalam Pasal 37 meliputi jalan rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel, termasuk ruang di atas dan bawahnya yang digunakan untuk konstruksi dan fasilitas operasi. Pasal 38 menegaskan bahwa ruang tersebut hanya diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan kawasan tertutup untuk umum. Jalan rel sendiri dapat berada di atas, di bawah, maupun sejajar dengan permukaan tanah.

Selain itu, tindakan menyeret atau mendorong barang tanpa roda melintasi jalur rel juga termasuk pelanggaran. Begitu pula penggunaan jalur rel untuk kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukannya, seperti nongkrong, ngabuburit, bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, membuang sampah, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.

Pengecualian terhadap ketentuan tersebut hanya berlaku bagi petugas perkeretaapian yang memiliki surat tugas resmi dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, termasuk kartu atau tanda pengenal yang sah. Dengan demikian, setiap pihak yang tidak memiliki kewenangan tetap terikat pada ketentuan Pasal 181.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000,00,” tegas Reza.

PT KAI Divre II Sumbar kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel demi keselamatan bersama. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, termasuk dengan saling mengingatkan apabila melihat adanya aktivitas yang membahayakan di jalur kereta api.

Sebagai upaya pencegahan, KAI Divre II Sumbar terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta komunitas pecinta kereta api (railfans) dalam melakukan sosialisasi keselamatan. Edukasi juga secara rutin diberikan kepada pelajar di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel, termasuk imbauan untuk tidak merusak pagar pengaman jalur KA.

KAI menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung terciptanya perjalanan kereta api yang aman dan tertib. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar rel, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada petugas di stasiun terdekat atau melalui:

Contact Center 121 (021) 121

Email: cs@kai.id

Media sosial: @keretaapikita / @kai121_


Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.