Solok, netralpost.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja. Seorang pria berinisial R.A. (26) diamankan petugas pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Kajai.
Tersangka adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Penangkapan bermula saat tim Satresnarkoba melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah tersebut. Petugas kemudian mengamankan tersangka di pinggir jalan Jorong Kajai. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi dan warga setempat, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik klip bening di atas tanah, tidak jauh dari lokasi tersangka diamankan.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan dua paket diduga ganja yang juga dibungkus plastik klip bening serta satu pack kertas vapir merek Wayang yang disimpan di dalam toples, di lemari garasi rumah tersangka.
Tersangka kasus narkotika mengaku
Di hadapan petugas dan para saksi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., menyampaikan bahwa saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Post a Comment