Lubuk Basung, netralpost - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus penyalahgunaan Narkotika dengan mengamankan 20 pelaku selama empat bulan dari Januari-27 April 2026.
"Ke 17 kasus diungkapkan tersebut, mayoritas pelaku pengedar," kata Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Herwin di Lubuk Basung, Selasa.
Ia mengatakan 17 kasus penyalahgunaan Narkotika tersebut dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 300,7 gram dan ganja 1,18 gram.
Dari 17 kasus tersebut, tambahnya lima kasus telah selesai atau sudah divonis.
Sementara 12 kasus lainnya masih dalam tahap satu atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Agam.
"Mudah-mudahan 12 kasus tersebut selesai atau sudah divonis dalam waktu dekat," katanya.
Ia menambahkan Polres Agam pada tahun sebelumnya berhasil mengungkap 41 kasus penyalahgunaan Narkotika dengan 43 pelaku.
Sementara barang bukti diamankan berupa sabu-sabu seberat 152,12 gram, ekstasi sembilan butir dan ganja 2.135,95 gram.
"Kasus tersebut kita ungkap di Kecamatan Palembayan, Tanjung Raya, Ampek Nagari, Tanjung Mutiara, Lubuk Basung dan Matur," katanya.
Pengungkapan kasus tersebut berkat dukungan dari masyarakat sekitar dengan melaporkan penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal mereka ke Polres Agam.
Untuk itu, ia berharap dukungan tersebut terus berlanjut dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kita mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi ini dan apabila ada laporan langsung kita tindak lanjuti," katanya.


Post a Comment