PASAMAN BARAT, NETRALPOST – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil meringkus empat pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Ironisnya, salah satu dari pelaku yang diamankan diketahui merupakan anak dari mantan pejabat daerah di Kabupaten Pasaman Barat.
Keempat pelaku masing-masing berinisial SY (54), DH (48), AF (27), dan HD (34). Mereka digerebek di sebuah pondok di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa para pelaku diringkus sesaat setelah selesai menggelar pesta barang haram tersebut.
"Benar, para pelaku diamankan ketika selesai melakukan pesta sabu-sabu," ujar Iptu Andhika, Sabtu (30/5/2026).
Kronologi Penggerebekan
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Merespons cepat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai.
Penyelidikan petugas akhirnya mengarah pada sebuah pondok milik pelaku SY. Petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan tiga pelaku, yakni DH, AF, dan HD. Di lokasi, polisi menemukan alat hisap (bong) yang baru saja digunakan.
Tidak berselang lama, pelaku SY datang dari arah rumah menuju pondok tersebut, sehingga petugas langsung mengamankannya.
"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening," jelas Andhika.
Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
3 buah mancis dan 3 buah sendok sabu dari pipet plastik.
4 buah pipet plastik dan 3 buah jarum.
1 set alat hisap (bong) dari botol air mineral yang masih terpasang kaca pirek berisi sisa sabu.
3 unit telepon genggam (Oppo A silver, Realme C21Y biru, dan iPhone 12 Pro Max gold).
Setelah dilakukan tes urine, keempat pelaku dinyatakan positif mengonsumsi metamphetamine (sabu-sabu). Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tegas Tanpa Pandang Bulu
Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Ia memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, tanpa melihat latar belakang sosial pelaku.
"Kami akan bekerja secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Proses hukum yang sedang berjalan akan terus dikawal, dan jika terbukti bersalah, tentu akan kita tindak tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tegas AKBP Agung.


Post a Comment