JAKARTA,NETRALPOST -- Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan BSN, buronan kasus dugaan korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan BSN ditangkap pada Rabu (17/6/2026) di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
"Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar," kata Anang dalam keterangannya, Rabu malam.
BSN merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Anang menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tertanggal 11 Juli 2025, ditemukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh BNI Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada selama periode 2012 hingga 2020.
Dari hasil audit tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp34 miliar.
Setelah diamankan, BSN sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut oleh tim penyidik.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian guna memberikan kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Anang mengutip pesan Jaksa Agung. (*)


Post a Comment