Sumatera Barat, Netralpost--- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan pangan (rights to food) sebagai kewajiban (state obligation) pemerintah. Oleh karena itu tidak boleh ada yang boleh meniadakan, mengurangi atau menghalangi kebutuhan dasar manusia (fundamental rights).
Sejalan dengan prinsip di atas kebijakan negara dalam pemenuhan kebutuhan HAM (fulfill on human rights need) yang dibutuhkan adalah pengawasan, evaluasi agar kualitas kebijakan terkontrol (quality control), bukan disebut pelanggaran ham jika dalam proses pembangunan. Kalau ada temuan pelanggaran hukum maka di bawah ke ranah pidana bukan pelanggaran HAM. Sekali lagi karena sedang dalam proses pembangunan.
Makan Bergizi Gratis itu dalam konteks HAM masih on going to process of achieving human right. Program Makan bergizi gratis adalah Proses Pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu tidak boleh disebut pelanggaran HAM. Sesuatu yang sedang diproses tidak boleh dinilai sebagai pelanggaran HAM. Tetapi perlu penilaian yang bersifat evaluasi.
Mewujudkan hak asasi manusia adalah upaya global yang berkelanjutan yang berfokus pada memastikan martabat, kesetaraan, dan kebebasan dan terpenuhinya kebutuhan mendasar bagi semua individu tanpa diskriminasi.
Ini berdasarkan kerangka internasional dengan untuk melindungi masyarakat rentan dan menegakkan akuntabilitas di seluruh dunia.
Jalur-jalur yang sedang ditempuh untuk mencapai hak asasi manusia meliputi memperkuat kerangka perjanjian Internasional melindungi warga negara dari pelanggaran, dan memenuhi kebutuhan dasar seperti perawatan kesehatan dan perumahan dan makanan, pendidikan. Termasuk Makan Bergizi Gratis.
Lembaga-lembaga seperti Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan standar, memantau krisis, dan memberikan bantuan teknis untuk meningkatkan sistem pembangunan berbasis HAM.
Soal Pangan, kesehatan, pendidikan adalah program yang diakui secara global sehingga terus membentuk legislasi modern untuk mengintegrasikan dengan Pembangunan Berkelanjutan Agenda 2030 ( SDGS).
Kerangka hak asasi manusia pada dasarnya terkait dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB . Pencapaian tujuan-tujuan ini membutuhkan pendekatan "Ekonomi Hak Asasi Manusia", yang secara aktif memprioritaskan kesetaraan sosial dan pemberantasan kemiskinan.
Kebijakan MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan.
(Revi Rahmadona Mahasiswa HUKUM Universitas Muhammad Nadsir Bukittinggi)


Post a Comment