PADANG, NETRALPOST – Ketua Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Barat, M. Yusuf Rahman, menyoroti mencuatnya dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang polisi wanita (Polwan) di lingkungan Polda Sumatera Barat. Menurutnya, kasus tersebut menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.
Yusuf mengatakan, perhatian publik tidak hanya tertuju pada substansi dugaan tindak pidana tersebut, tetapi juga pada munculnya informasi mengenai penghentian penanganan perkara serta promosi jabatan terhadap terduga pelaku. Kondisi itu,-negara menurutnya, memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum dan akuntabilitas institusi.
"Kasus ini bukan sekadar menyangkut satu individu. Ini adalah ujian terhadap keberanian negara dalam menegakkan hukum tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedudukan. Hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan tunduk pada relasi kekuasaan," tegas yusuf pada media (28/7).
Yusuf menegaskan bahwa PMII Sumatera Barat menghormati asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam negara hukum. Namun, asas tersebut, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Yusuf berpandangan bahwa setiap dugaan kekerasan seksual harus ditangani secara profesional, independen, dan berpihak pada prinsip keadilan. Ia menilai keterbukaan proses hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap laporan ditangani secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan. Ketika muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu, maka kepercayaan publik terhadap hukum ikut dipertaruhkan," ujar Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf menyebut kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia yang tidak boleh ditoleransi di lingkungan mana pun, termasuk dalam institusi penegak hukum. Oleh karena itu, ia mendorong agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Yusuf, apabila penghentian perkara memang didasarkan pada alasan hukum yang kuat, maka penjelasan tersebut perlu disampaikan secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan krisis kepercayaan.
"Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui keberanian menegakkan keadilan secara setara. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum tajam kepada yang lemah, tetapi tumpul kepada mereka yang memiliki kekuasaan," kata Yusuf.
Di akhir pernyataannya, Ketua PKC PMII Sumatera Barat itu mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal penegakan hukum yang berkeadilan dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi hak-hak semua pihak.
"Hanya dengan penegakan hukum yang bersih, independen, dan berintegritas, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat terus dijaga," tutupnya. (Tmi)


Post a Comment