Padang, netralpost --- Masih dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus memperkuat upaya preventif untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan. Pada Rabu (19/8), KAI Divre II Sumbar melalui unit Pengamanan bersama Babin Polsuska Aiptu Robi Kentoro melaksanakan sosialisasi keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang.
Kegiatan diawali dengan safety briefing kepada seluruh peserta sebagai bentuk kesiapan sebelum pelaksanaan sosialisasi. Selanjutnya, petugas memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di perlintasan sebidang, dengan menyampaikan pentingnya disiplin berlalu lintas, mendahulukan perjalanan kereta api, serta meningkatkan kewaspadaan sebelum dan saat melintasi jalur kereta api.
Sosialisasi dilaksanakan di dua titik perlintasan sebidang terdaftar dan dijaga, yaitu perlintasan Km 2+4/5 petak jalan Bukit Putus–Pauhlima dan perlintasan Km 4+0 petak jalan Bukit Putus–Pauhlima. Edukasi dilakukan menggunakan pengeras suara, pembentangan spanduk keselamatan, serta pembagian stiker dan suvenir yang memuat pesan-pesan keselamatan kepada pengguna jalan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen KAI dalam membangun budaya keselamatan melalui edukasi dan pencegahan secara berkelanjutan.
“Kami terus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang. Palang pintu merupakan salah satu alat pendukung keselamatan, sebagaimana rambu peringatan lainnya seperti rambu berhenti, tengok kanan dan kiri, papan imbauan hati-hati saat melintasi perlintasan, imbauan mendahulukan kereta api, semboyan 40 atau klakson masinis, serta berbagai rambu keselamatan lainnya. Namun, seluruh perangkat tersebut akan jauh lebih efektif apabila didukung dengan kedisiplinan dan kepatuhan pengguna jalan,” ujar Reza.
Reza menjelaskan, perlintasan sebidang merupakan titik perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang membutuhkan perhatian serta kewaspadaan tinggi dari seluruh pengguna jalan. Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan jumlah kendaraan, risiko di perlintasan sebidang juga perlu diminimalkan melalui kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran bersama.
“Setiap pengguna jalan harus memahami bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm bagi pengendara sepeda motor, serta memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya preventif selama 2026, KAI Divre II Sumbar telah melakukan berbagai langkah penguatan keselamatan. Di antaranya, penutupan 30 titik perlintasan sebidang, pelaksanaan sosialisasi keselamatan di 50 titik perlintasan baik yang dijaga maupun tidak dijaga, serta pemasangan 17 banner keselamatan pada titik-titik yang dinilai rawan kecelakaan.
Selain itu, edukasi keselamatan juga dilakukan secara berkelanjutan melalui kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah. KAI Divre II Sumbar juga memberikan dukungan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) berupa bantuan sarana olahraga, sarana ibadah, dan sarana kebersihan di 24 lokasi di wilayah operasional KAI Divre II Sumbar sepanjang 2026.
Reza menegaskan, pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api serta memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan mengenai keselamatan dan kewajiban pengguna jalan diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kunci keselamatan adalah disiplin dan kesadaran. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhenti, tengok kiri dan kanan, serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintasi jalur kereta api. Jangan menerobos atau mengambil risiko hanya karena ingin lebih cepat,” tegas Reza.
KAI Divre II Sumbar berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan melalui edukasi berkelanjutan, penguatan pengamanan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP), aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
KAI juga mengapresiasi peran serta masyarakat dan berbagai instansi yang selama ini mendukung upaya peningkatan keselamatan perkeretaapian. Masyarakat yang menemukan potensi bahaya, gangguan, atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api dapat segera melaporkannya melalui stasiun terdekat maupun Contact Center KAI 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, serta media sosial KAI121.
Melalui kolaborasi dan kepedulian seluruh pihak, KAI berharap tercipta budaya tertib dan selamat di setiap perlintasan sebidang, sehingga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat dapat terus terjaga secara berkelanjutan.
(Reza Shahab)


Post a Comment