Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar Andre Rosidae Artikel Asbanda ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin banjir bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Basnaz pariaman Batam batanglembang Bawaslu padang Bawaslu Sumatera Barat bencana alam bencana banjir besar v padang BISNIS BPBD Padang BPJN I SUMBAR BPJN II SUMBAR BPJN SUMBAR BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar Brimob polda sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Dandrem Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas pendidikan kota Padang dinas pendidikan padang Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dinas sosial Diritelkam Intelkam Polda Sumbar Dirkrimsus Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DMI Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Padang DPRD Solok DPRD Sumbar DPW FRN SUMBAR DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran Fly Over Sitinjau Lauik G20 gandoriah Ganjar Pranowo Garuda KPPRI Sumatera Barat gerindra Golkar GP ansor Kabupaten Solok Gp ansor pasaman GP Ansor Pesisir Selatan GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humas polda sumbar Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta Jalan Nasional Pesisir Selatan jalan rusak jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Sijunjung Kabupaten Solok KAI Drive II Sumatera Barat Kajati sumbar Kalapas II A padang Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres agam Kapolres Dharmasraya Kapolres Pasaman Barat Kapolres Sawahlunto Kapolres Sijunjung Kapolres Solok Kapolres solok selatan Kapolresta padang kapolri Karang taruna Karya Tulis Kasat lantas lima puluh kota kasat lantas Solok Kejaksaan Negeri Padang Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM KemenPU Kementerian Agama Republik Indonesia KementerianPU Kementrian PUPR Kepulauan Riau kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kodam XX/TIB Kodim Sijunjung Kominfo Solok Korem 032/Wbr korem padang Kota Batam kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Masyarakat MBG Medan medison mentawai menyambungnegeri MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI MUA Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nahdliyin Nasdem Nasional Natuna Netralpost NKRI NU NU online nu Solok olahraga Ombudsman Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Pantai Padang Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PBNU PC gp ansor solok PC IPNU PADANG PC IPNU pesisir Selatan PCNU Kabupaten Solok PCNU kota Padang PCNU Pesisir Selatan PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan Pemda Dharmasraya pemda solok pemerintahan pemilu Pemkab Pemkab Dharmasraya Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemko Padang Panjang Pemprov Sumatera Barat. Pemprov Sumbar Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan PI IPNU SUMBAR Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Pesisir Selatan PKB Sumbar PKC PMII SUMATERA BARAT PKH Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Riau Polda Sumbar polisi politik Polres 50 kota Polres lima puluh kota Polres padang pariaman Polres pasbar polres Sijunjung Polres Solok Polres Solok Selatan Polresta padang polri PPP Sumbar Presiden Prabowo Prokopim padang PSI PT KAI PT KAI SUMBAR PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya setahunberdampak sigapmembangunnegeriuntukrakyat Sijunjung Simalungun SMAN 2 LEMBAH GUMANTI SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba Tips and trik TNI TNI AU TNI/Polri Tokoh Masyarakat Tokoh Sumber TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas Universitas Syedza Santika Padang UPT Asrama Haji Embarkasi Padang UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

PKC PMII Sumbar Bantah Rekomendasi pada Musda KNPI Pasaman

 

Padang, netralpost — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Barat angkat bicara terkait beredarnya surat rekomendasi yang mengatasnamakan PMII di Kabupaten Pasaman untuk pencalonan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pasaman.

Ketua PKC PMII Sumbar, M. Yusuf Rahman, menegaskan bahwa surat tersebut bukan dikeluarkan oleh PKC PMII Sumatera Barat. Ia juga memastikan bahwa saat ini PMII belum memiliki struktur kepengurusan cabang secara resmi di Kabupaten Pasaman.

“Kami tegaskan, kepengurusannya di Kabupaten Pasaman belum dibentuk dan PKC PMII Sumbar tidak ada memberikan rekomendasi kepada siapa pun untuk menjadi bakal calon Ketua KNPI Pasaman,” tegas Yusuf.

Menurut Yusuf, penggunaan nama organisasi dalam dokumen yang berkaitan dengan pencalonan seseorang harus jelas dan legal. Sebab, rekomendasi organisasi merupakan sikap resmi kelembagaan.

Yusuf juga menjelaskan bahwa setiap daerah yang belum ada struktur kepengurusan cabang, maka kewenangan administrasi diambil alih oleh lembaga setingkat di atas cabang, yaitu PKC. Kecuali, PKC menugaskan kader-kader untuk menjadi tim pembentukan kepengurusan dan pengkaderan di daerah tersebut. Artinya, dasar surat rekomendasi dan surat lainnya yang ditandatangani berhulu dari PKC.

Karena itu, PKC PMII Sumbar meminta pihak yang menerbitkan maupun menggunakan surat tersebut untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Klarifikasi dinilai penting agar asal-usul surat, kapasitas pihak yang menerbitkan, serta dasar penggunaan nama PMII dapat diketahui secara jelas.

“Kami meminta pihak yang bersangkutan menjelaskan siapa yang membuat dan menggunakan surat tersebut serta atas dasar kewenangan apa nama PMII dicantumkan. Ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa PMII memberikan dukungan kepada calon tertentu,” ujar Yusuf.

Selain klarifikasi, Yusuf meminta pihak yang bersangkutan menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf atas penggunaan nama PMII untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan calon tertentu.

“Kami masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Kami meminta itikad baik untuk melakukan klarifikasi sekaligus memohon maaf karena telah menggunakan nama PMII dalam kepentingan tersebut,” katanya.

Yusuf menegaskan bahwa PMII memiliki struktur dan mekanisme organisasi yang menjadi dasar setiap keputusan kelembagaan. Karena itu, penggunaan nama PMII tidak dapat dilepaskan dari kewenangan struktur organisasi yang sah.

Meski demikian, PKC PMII Sumbar menyatakan tetap menghormati dinamika kepemudaan dan proses pencalonan Ketua KNPI di Kabupaten Pasaman. Menurut Yusuf, setiap lembaga memiliki hak untuk menentukan pilihan dalam proses tersebut, selama memiliki legal administrasi berupa mandat resmi.

“Kami menghormati proses yang berlangsung di KNPI Pasaman. Silakan setiap pihak menentukan sikapnya masing-masing. Tetapi jangan menggunakan nama PMII untuk memberikan legitimasi terhadap kepentingan tertentu apabila tidak ada mandat organisasi,” tegasnya.

PKC PMII Sumbar berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, Yusuf mengingatkan bahwa penggunaan nama organisasi tanpa kewenangan tidak boleh kembali terjadi.

“Kami ingin persoalan ini selesai dengan cara yang baik. Yang terpenting, publik mengetahui posisi PMII yang sebenarnya dan tidak ada lagi pihak yang menggunakan nama organisasi tanpa kewenangan,” pungkas Yusuf.

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.