Netralpost --- Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial D (47), Dengan Alamat di Jr. Talang Nagari Talang Maur kec. Mungka , yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di halaman depan sebuah rumah di Jorong Simpang Limo, Kenagarian Anding, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan dilakukan setelah jajaran Satresnarkoba Polres 50 Kota menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Anding. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan D yang diduga sedang menunggu calon pembeli narkotika. Saat diamankan di halaman sebuah rumah, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga sabu di sekitar tempat tersangka berdiri. Paket tersebut sebelumnya diduga berada dalam genggaman tersangka dan kemudian terjatuh ke tanah.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah. Di salah satu kamar, tepatnya di bawah lipatan kain, ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat dua paket yang diduga narkotika jenis sabu. Dari keseluruhan penggeledahan, petugas mengamankan tiga paket sabu dengan berat total 1,48 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet yang ujungnya diruncingkan, dua unit telepon seluler merek OPPO, serta satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa nomor polisi yang diduga digunakan tersangka untuk menjemput narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Sabu tersebut diduga akan dijual kembali kepada masyarakat setempat.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Riki.
Dari hasil pengembangan, tersangka D juga diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berkaitan dengan perkara narkotika sebelumnya, termasuk perkara yang melibatkan N (istrinya) pada tahun 2025 serta M (anak tirinya) yang diamankan pada 21 Juli 2026.
Proses penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Kepala Jorong, Kasi Pemerintahan Nagari, serta masyarakat setempat. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pengungkapan ini, Polres 50 Kota kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba.


Post a Comment