Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar Andre Rosidae Artikel Asbanda ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin banjir bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Basnaz pariaman Batam batanglembang Bawaslu padang Bawaslu Sumatera Barat bencana alam bencana banjir besar v padang BISNIS BPBD Padang BPJN I SUMBAR BPJN II SUMBAR BPJN SUMBAR BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar Brimob polda sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Dandrem Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas pendidikan kota Padang dinas pendidikan padang Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dinas sosial Diritelkam Intelkam Polda Sumbar Dirkrimsus Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DMI Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Padang DPRD Solok DPRD Sumbar DPW FRN SUMBAR DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran Fly Over Sitinjau Lauik G20 gandoriah Ganjar Pranowo Garuda KPPRI Sumatera Barat gerindra Golkar GP ansor Kabupaten Solok Gp ansor pasaman GP Ansor Pesisir Selatan GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humas polda sumbar Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta Jalan Nasional Pesisir Selatan jalan rusak jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten pesisir selatan Kabupaten Sijunjung Kabupaten Solok KAI Drive II Sumatera Barat Kajati sumbar Kalapas II A padang Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres 50 kota Kapolres agam Kapolres Dharmasraya Kapolres Pasaman Barat Kapolres Sawahlunto Kapolres Sijunjung Kapolres Solok Kapolres solok selatan Kapolresta padang kapolri Karang taruna Karya Tulis Kasat lantas lima puluh kota kasat lantas Solok Kejaksaan Negeri Padang Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM KemenPU Kementerian Agama Republik Indonesia KementerianPU Kementrian PUPR Kepulauan Riau kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kodam XX/TIB Kodim Sijunjung Kominfo Solok Korem 032/Wbr korem padang Kota Batam kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Masyarakat MBG Medan medison mentawai menyambungnegeri MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI MUA Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nahdliyin Nasdem Nasional Natuna Netralpost NKRI NU NU online nu Solok olahraga Ombudsman Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Pantai Padang Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PBNU PC gp ansor solok PC IPNU PADANG PC IPNU pesisir Selatan PCNU Kabupaten Solok PCNU kota Padang PCNU Pesisir Selatan PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan Pemda Dharmasraya pemda solok pemerintahan pemilu Pemkab Pemkab Dharmasraya Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemko Padang Panjang Pemprov Sumatera Barat. Pemprov Sumbar Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan PI IPNU SUMBAR Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Pesisir Selatan PKB Sumbar PKC PMII SUMATERA BARAT PKH Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Riau Polda Sumbar polisi politik Polres 50 kota Polres lima puluh kota Polres padang pariaman Polres pasbar polres Sijunjung Polres Solok Polres Solok Selatan Polresta padang polri PPP Sumbar Presiden Prabowo Prokopim padang PSI PT KAI PT KAI SUMBAR PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya setahunberdampak sigapmembangunnegeriuntukrakyat Sijunjung Simalungun SMAN 2 LEMBAH GUMANTI SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba Tips and trik TNI TNI AU TNI/Polri Tokoh Masyarakat Tokoh Sumber TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas Universitas Syedza Santika Padang UPT Asrama Haji Embarkasi Padang UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto Gerak Cepat, Satreskrim Bekuk AP dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Tiri

POLRES PASAMAN BARAT | Pelarian AP (52) berakhir di tengah perkebunan kelapa sawit Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Bremas, Kabupaten Pasaman Barat. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang bergerak cepat akhirnya membekuk pria tersebut pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah AP diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya, Bunga (nama samaran), yang mengalami disabilitas fisik, mental dan intelektual.

Kasus tersebut mendapat penanganan langsung jajaran Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. Melalui Satreskrim Polres Pasaman Barat, polisi bergerak setelah menerima laporan keluarga korban dan langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan AP.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi di sebuah rumah kontrakan yang ditempati istri pelaku di Kecamatan Lembah Melintang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kronologi awal yang diperoleh Satreskrim Polres Pasaman Barat menyebutkan, AP baru pulang dari tempat hiburan malam pada Sabtu (19/9/2026). Pada Minggu pagi, AP tiba di rumah kontrakan ketika istrinya sedang tidak berada di lokasi. Di rumah tersebut, korban berada dalam kondisi berbaring.

Menurut hasil penyelidikan awal, AP diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan persetubuhan terhadap korban. Peristiwa itu kemudian menimbulkan kecurigaan warga setelah terdengar suara korban dari dalam kamar. Warga pun mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban.

Kedatangan warga membuat AP menghentikan aksinya dan melarikan diri. Warga kemudian menemukan korban dalam kondisi yang membutuhkan pertolongan. AP sempat diamankan warga, tetapi berhasil meloloskan diri bersama seorang rekannya menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis.

Kakak kandung korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasaman Barat. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Pasaman Barat mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan pelacakan terhadap keberadaan AP.

Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan perkebunan sawit masyarakat. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak melakukan pencarian. Setelah menyisir lokasi, petugas akhirnya menemukan AP dan mengamankannya tanpa perlawanan pada Senin malam.

Dalam pemeriksaan awal, AP disebut mengakui dugaan perbuatannya. Namun, Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman dengan mencocokkan keterangan terduga pelaku, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya. Penyidikan dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Satreskrim memastikan perkara tersebut ditangani sesuai prosedur hukum. Perhatian juga diberikan terhadap kondisi korban yang disebut mengalami trauma psikologis dan kesulitan berkomunikasi setelah kejadian. Saat ini AP telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan. Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d, ayat (4), serta ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan. Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami perkara tersebut guna memastikan seluruh fakta dan alat bukti terungkap dalam proses hukum.

(TIM RMO) 

This is the most recent post.
Older Post

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.