PASAMAN BARAT, NETRALPOST --- Penanganan laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Mia Safitri di Polres Pasaman Barat terus bergerak. Setelah sebelumnya dilakukan proses klarifikasi dan penyelidikan, pelapor bersama dua orang saksi kembali memberikan keterangan tambahan kepada pihak kepolisian.
Pemberian keterangan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/366/VII/RES.1.18/2026/Reskrim tanggal 27 Juli 2026.
Pemeriksaan berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Dalam agenda tersebut, Mia Safitri hadir memberikan keterangan tambahan sebagai pelapor. Selain itu, dua orang saksi, yakni Dio Kurniawan dan Fara Nuri Radya, turut hadir memenuhi undangan klarifikasi. Ketiganya hadir berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor: B/10/IX/RES.1.18/2026/Reskrim.
Keterangan tambahan dari Mia Safitri diterima oleh AIPDA Sutan Pardamean Nst, sedangkan keterangan dari dua orang saksi, Dio Kurniawan dan Fara Nuri Radya, diterima oleh BRIGADIR Rahmat Ilahi SH. Mia Safitri bersama kedua saksi menyampaikan bahwa proses pemberian keterangan berlangsung dalam suasana yang mereka nilai nyaman, tertib dan humanis.
Pelayanan serta komunikasi yang diberikan selama proses pemeriksaan tersebut mendapat apresiasi dari pelapor maupun kedua saksi.
Kepastian Hukum
Mia Safitri mengungkapkan bahwa sikap profesional petugas selama proses klarifikasi membuat dirinya bersama para saksi merasa lebih tenang dalam menyampaikan keterangan yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkannya.
Kami mengapresiasi pelayanan Polres Pasaman Barat. Selama memberikan keterangan, kami merasa nyaman dan dapat menyampaikan apa yang kami ketahui dengan baik, ujar Mia Safitri usai pemeriksaan.
Apresiasi secara khusus juga disampaikan kepada AIPDA Sutan Pardamean Nst dan BRIGADIR Rahmat Ilahi, S.H. yang menangani proses pemberian keterangan tersebut.
Menurut Mia, pelayanan yang baik dan komunikasi yang terbuka menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Kuasa hukum Mia Safitri turut memberikan apresiasi terhadap langkah Polres Pasaman Barat yang terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Menurut kuasa hukum, pemberian keterangan tambahan oleh pelapor dan pemeriksaan terhadap dua saksi merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan untuk membuat terang suatu perkara.
Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah memberikan ruang kepada pelapor dan saksi untuk menyampaikan keterangan secara langsung. Kami berharap seluruh fakta, bukti elektronik, keterangan saksi maupun bukti lainnya dapat ditelaah secara objektif dan profesional, ujar Afnan Lubis, S.H., selaku kuasa hukum Mia Safitri.
Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik dan berharap penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Yang kami harapkan adalah kepastian hukum. Apabila seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti, tentu hal tersebut akan memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi semua pihak, tegasnya.
Perkara tersebut saat ini masih berada dalam proses penanganan pihak kepolisian.
Dengan demikian, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Pihak pelapor juga menyatakan akan menghormati seluruh tahapan yang dilakukan oleh Polres Pasaman Barat dan menyerahkan penilaian terhadap fakta serta alat bukti kepada penyidik.
Dengan adanya pemberian keterangan tambahan dari pelapor dan dua saksi tersebut, masyarakat diharapkan menunggu proses hukum berjalan dan tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum adanya hasil resmi dari aparat penegak hukum.
Perkembangan selanjutnya terhadap perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menunjukkan komitmen Polres Pasaman Barat dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, proporsional dan transparan.(*)


Post a Comment