PASAMAN BARAT, NETRALPOST — Aksi nekat seorang pemuda berinisial AM (21) berujung di jeruji besi setelah tertangkap basah mencuri antena parabola TV milik warga di Jalan Simpang Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Pelaku kini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara akibat perbuatannya.
Insiden ini berhasil diredam berkat sinergi cepat antara warga setempat dan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat melalui layanan Call Center 110. Polisi bergerak kilat ke lokasi guna mengamankan pelaku dari potensi aksi main hakim sendiri oleh massa yang mulai geram.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (16/9/2026) sekira pukul 23.15 WIB. AM yang tidak memiliki pekerjaan tetap, kedapatan oleh saksi mata sedang memotong besi penyangga antena parabola milik korban menggunakan alat pemotong besi. Saat beraksi, AM tidak sendirian; seorang rekannya sudah bersiap menunggu di atas sepeda motor tidak jauh dari lokasi kejadian.
Melihat tindakan mencurigakan tersebut, saksi langsung menyergap dan memegangi tangan AM. Rekan pelaku yang panik melihat AM tertangkap langsung memacu sepeda motornya dan melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Warga yang berkumpul segera menghubungi Call Center 110. Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, langsung memerintahkan Tim URC di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro untuk meluncur ke lokasi kejadian guna menjemput pelaku. Dari tangan AM, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit antena parabola, sejumlah kunci, dan alat pemotong besi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, pelaku AM nekat mencuri karena jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan rencana menjual antena hasil curian tersebut.
"Identitas rekan pelaku yang melarikan diri sudah kami kantongi. Saat ini tim sedang melacak keberadaannya, tidak akan lama lagi akan kami tangkap," tegas Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata. Ia menambahkan bahwa AM akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, memberikan apresiasi tinggi atas keberanian warga yang segera melapor ke polisi tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Kecepatan informasi dan tindakan adalah kunci keberhasilan penegakan hukum. Inilah sinergi yang kita harapkan: warga berani lapor, polisi cepat tanggap. Keamanan bukan hanya urusan polisi, tapi urusan kita semua. Biarkan hukum yang berbicara, jangan main hakim sendiri," ujar AKBP Agung Tribawanto. (Nofri)


Post a Comment