JAMBI — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan operasi penertiban penambangan tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi. Operasi terpadu ini menyasar sejumlah titik rawan di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.
Operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut atas arahan Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI. Langkah penegakan hukum dilakukan secara terpadu guna menyelamatkan kawasan konservasi dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal.
Wakil Komandan Satgas (Wadansatgas) PKH Brigjen Amrul melalui keterangan resminya menyatakan bahwa penindakan ini melibatkan sinergi lintas instansi.
"Operasi ini melibatkan kolaborasi antara Satgas PKH, Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta elemen pemerhati lingkungan hidup," ujar Brigjen Amrul.
Sasaran dan Dampak Kerusakan
Berdasarkan data analisis geospasial yang dihimpun tim gabungan, operasi tahap awal memfokuskan penindakan di tiga wilayah utama, yaitu:
Wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.
Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Dari hasil pemetaan geospasial, luas kawasan hutan di wilayah Penetai yang mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal diperkirakan mencapai 119,32 hektare.
Jaringan Pelaku dan Backing Masuk Radar Hukum
Selain melakukan penertiban fisik di lapangan—seperti penelusuran alat berat dan pemasangan plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara—aparat penegak hukum juga telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan ilegal tersebut.
Polda Jambi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi turut menggelar operasi imbangan guna memperkuat proses hukum. Penyelidikan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual, pemasok bahan bakar minyak (BBM) ilegal, hingga pihak-pihak yang bertindak sebagai backing atau pelindung kegiatan tersebut.
Para pelaku terancam dijerat dengan ketentuan pidana berlapis, meliputi tindak pidana di bidang kehutanan, pertambangan mineral dan batu bara, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pihak Satgas PKH menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam praktik penambangan ilegal di kawasan konservasi TNKS.(Tim)


Post a Comment