Latest Post

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar Andre Rosidae Artikel Asbanda ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin banjir bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Basnaz pariaman Batam batanglembang Bawaslu padang Bawaslu Sumatera Barat bencana alam bencana banjir besar v padang BISNIS BPBD Padang BPJN I SUMBAR BPJN II SUMBAR BPJN SUMBAR BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar Brimob polda sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Dandrem Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas pendidikan kota Padang dinas pendidikan padang Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dinas sosial Diritelkam Intelkam Polda Sumbar Dirkrimsus Polda Sumbar Dirlantas polda lampung Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DMI Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Padang DPRD Solok DPRD Sumbar DPW FRN SUMBAR DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar DPW RATU PRABU SUMBAR Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran Fly Over Sitinjau Lauik G20 gandoriah Ganjar Pranowo Garuda KPPRI Sumatera Barat gerindra Golkar GP ansor Kabupaten Solok Gp ansor pasaman GP Ansor Pesisir Selatan GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humas polda sumbar Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta Jalan Nasional Pesisir Selatan jalan rusak jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten pesisir selatan Kabupaten Sijunjung Kabupaten Solok KAI Drive II Sumatera Barat Kajati sumbar Kalapas II A padang Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres 50 kota Kapolres agam Kapolres Dharmasraya Kapolres Pasaman Barat Kapolres Sawahlunto Kapolres Sijunjung Kapolres Solok Kapolres solok selatan Kapolresta padang kapolri Karang taruna Karya Tulis Kasat lantas lima puluh kota kasat lantas Solok Kejaksaan Negeri Padang Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM KemenPU Kementerian Agama Republik Indonesia KementerianPU Kementrian PUPR Kepulauan Riau kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kodam XX/TIB Kodim Sijunjung Kominfo Solok Koni kota solok Korem 032/Wbr korem padang Kota Batam kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Masyarakat MBG Medan medison mentawai menyambungnegeri MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI MUA Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nahdliyin Nasdem Nasional Natuna Netralpost NKRI NU NU online nu Solok olahraga Ombudsman Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Pantai Padang Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PBNU PC gp ansor solok PC IPNU PADANG PC IPNU pesisir Selatan PC IPPNU PADANG PCNU Kabupaten Solok PCNU kota Padang PCNU Pesisir Selatan PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan Pemda Dharmasraya pemda solok pemerintahan pemilu Pemkab Pemkab Dharmasraya Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemko Padang Panjang Pemprov Sumatera Barat. Pemprov Sumbar Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan PI IPNU SUMBAR Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Pesisir Selatan PKB Sumbar PKC PMII SUMATERA BARAT PKH Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Riau Polda Sumbar polisi politik Polres 50 kota Polres lima puluh kota Polres padang pariaman Polres pasbar polres Sijunjung Polres Solok Polres Solok Selatan Polresta padang polri PPP Sumbar Presiden Prabowo Prokopim padang PSI PT KAI PT KAI SUMBAR PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya setahunberdampak sigapmembangunnegeriuntukrakyat Sijunjung Simalungun SMAN 2 LEMBAH GUMANTI SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba Tips and trik TNI TNI AU TNI/Polri Tokoh Masyarakat Tokoh Sumber TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas Universitas Syedza Santika Padang UPT Asrama Haji Embarkasi Padang UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Padang,netralnews.net - Dalam rangka memutus penyebaran virus Corona (Covid-19) DPRD Sumbar telah mensahkan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi Perda. Dalam Perda itu, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Hal tersebut dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana. Pada Pasal 110 ayat 1, disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp 250 ribu.

“Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,” demikian tertulis dalam Perda tersebut.

Sementara itu dalam pasal selanjutnya, disebutkan tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas. Perda itu juga merinci sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
Dalam pasal 12 ayat 2 dikatakan sanksi administratif itu berupa kerja sosial dan denda. Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran.

“Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dikenali sanksi administrasi berupa: a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; b. denda administratif sebesar Rp 100.000 dan/atau; c. daya paksa kepolisian,” begitu dijelaskan dalam perda tersebut.

Dalam hal ini, Polda Sumbar dan jajarannya mendukung atas Perda ini. “Kita berharap dengan adanya Perda tersebut masyarakat dapat disiplin Prokes (Protokol Kesehatan), dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Mari bersama-sama mencegah dan mengendalikan Covid-19,” ujar Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu.

Ia menambahkan, dalam mengimplementasikan Perda tersebut, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat baik dalam imbauan penerapan protokol kesehatan maupun terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru beserta sanksinya apabila melanggar Perda tersebut.

Perda ini ditujukan untuk menciptakan kesadaran di masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. "Diharapkan dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya. Perda ini juga mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga, berdisiplin dan bergotong royong dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, termasuk juga memunculkan atau menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Mari kita sama-sama mematuhi setiap peraturan yang ada, ikuti protokol kesehatan yang ada, sehingga bisa memutus penyebaran virus Corona (Covid-19),” pungkasnya.*

Bidhumas Polda Sumbar


Padang,netralnews.net - Kini Perumda Air Minum Kota Padang semakin mantap, perusahaan umum daerah milik Pemko Padang ini baru saja melengkapi fasilitas pengolahan air berupa penambahan Instalansi Pengolahan Air (IPA) di Balai Gadang, Kecamatan Koto tangah. IPA ini pun disebut IPA Taban II, Kamis (15/9/2020).

Serah terima pengelolaan barang milik negara dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar kepada Pemko Padang ini dilakukan. Agar, ke depannya pemakaian IPA itu diserahkan ke Perumda Air Minum Kota Padang guna memaksimalkan pelayanan air bersih pada masyarakat, khususnya masyarakat kota padang.

Direktur Utama Perumda Air Minum Padang, Hendra Pebrizal mengaku sangat berterimakasih pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar karena telah membangun IPA Taban senilai Rp 33 miliar dengan kapasitas 100 liter per detik untuk Kota Padang.

“Dengan adanya penambahan itu maka perumda air minum kota padang sudah bisa mengakomodir sekitar 8 ribu pelanggan baru. Ketersediaan pengolahan air ini juga akan memenuhi program masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan sebanyak 5.000 di tahun 2021,” kata Hendra.

Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah langsung meninjau lokasi dan mengaku sangat berterima kasih pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar karena telah banyak membantu Kota Padang dalam membangunkan sarana publik. Selain IPA Taban II, ada beberapa aset lain yang diserahkan pengelolaannya pada Pemko Padang.

Yakni terang Mahyeldi, program peningkatan kawasan permukiman kumuh di Batang Arau, penataan bangunan kawasan Pantai Air Manis, hibah barang milik negara ke Pemko Padang berupa, pengembangan sistem penyehatan lingkungan permukiman, penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum.

“Terimamasih atas bantuan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar selama ini ke Kota Padang. Kita akan tampung terus apapun agenda balai yang dilakukan untuk Kota Padang,” tandas Mahyeldi. (***)

Padang,netralnews.net - Setelah melewati masa verifikasi berkas selama Dua hari, kelima kandidat Calon Ketua Ikatan Kekeluargaan Wartawan Republik Indonesia (IKW-RI) dinyatakan lolos oleh Tim Formatur yang Digawangi Novri Hendri. S.sos.

Kelima calon dinyatakan lolos setelah kelengkapan berkas diproses dan diperiksa oleh Ketua Bidang Verifikasi Rifnaldi yang kerap disapa Pak Ce.

Dari hasil pemeriksaan berkas, Rifnaldi menyatakan Calon Mike Putra dinyatakan lolos menyusul Firman Sikumbang, Davit Laksus, Marzuki Rahman dan diakhiri petahana Hendrizon.

"Kami dari Tim Formatur yang beranggotakan Tujuh Orang menyatakan semua berkas dan kelengkapan Lima orang calon ketua IKW-RI sah dan memenuhi syarat untuk berkompetisi," ujar Pak Ce.

Kami berpesan kepada setiap calon ketua IKW-RI untuk dapat bersaing secara sehat menjaga rasa persaudaraan dan saling menghargai sesama kandidat lainnya, karena IKW-RI terlahir dari rasa persaudaraan yang kuat, jadi ini perlu dijaga dengan baik, tukuk Pak Ce.

Dikesempatan yang sama Ketua Tim Formatur Novri Hendri mengatakan bahwa siapapun nanti yang akan terpilih menjadi Ketua IKW-RI harus bisa merekatkan rasa persaudaraan antara setiap anggota IKW-RI, sebagaimana latar belakang organisasi ini terbentuk. Selain itu Novri juga berpesan agar Ketua IKW-RI terpilih nantinya agar menjaga marwah IKW-RI sebagai wadah sosial bagi para jurnalis, ucapnya kala ditemui di sekretariat IKW-RI di Jalan Kampung Pinang Bandar Bakali, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur Kota Padang, pada Selasa (15/9/2020).

"Bersainglah dengan sehat, jangan sampai merusak rasa persaudaraan yang telah terjalin, karena IKW-RI semuanya adalah saudara meski tidak sedarah," pungkasnya.

(TF/IKW-RI)

Aceh Singkil-NN-
Menindaklanjuti masalah publikasi pemberitaan untuk Dinas Pendidikan Aceh Singkil, yang telah dialokasikan untuk dana wartawan selama 1 tahun ini, sejumlah wartawan media cetak dan media online yang tergabung dalam organisasi Forjasi menyambangi Dinas Pendidikan Aceh Singkil untuk menemui Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil, yaitu Khalilullah, S.Pd untuk mempertanyakan hal tersebut.

Terlihat beberapa awak media dari organisasi Forjasi di ruang kerja Kadis Pendidikan Aceh Singkil melakukan dialog dan berlangsung alot serta sempat tegang antara awak media dengan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil, akhirnya Kadis Pendidikan Khalilullah, S. Pd menyerahkan sepenuhnya ke Sekretaris Pendidikan Aceh Singkil.

Dalam dialog yang alot itu Kepala Dinas Pendidikan, Khalilullah, S. Pd mengutarakan bahwa jika selama ini kita sudah membahas dengan pengurus yang ada di lingkup Dinas Pendidikan yang mengkoordinirkan masalah ini dan telah disetujui oleh pengurus tersebut, ujarnya.

Sementara itu awak media yang bersitegang saat melakukan dialog mengutarakan bahwa memang dalam kesepakatan tidak tertuang lewat MoU, namun ada kesepakatan kerja yang telah dibuat sebelumnya untuk publikasi.

Akhirnya Kadis Pendidikan mengakui bahwa memang sampai saat ini belum ada dari organisasi yang memasukkan data organisasi ke Dinas Pendidikan dan hanya dua saja yaitu dari organisasi Forjasi dan PWI, serta satu lagi yang belum masuk yaitu PERWASI, lanjutnya.

Dan untuk kedepannya saya berharap untuk bisa menghadirkan dari ketiga pengurus organisasi ini agar bisa merundingkan masalah dana publikasi untuk wartawan ini, sehingga bisa terbantunya semua organisasi yang ada di Aceh Singkil ini, jelaskannya. Selasa, (15/09/2020).

Untuk sementara ini kita akan membagikan dana publikasi ini hanya berbentuk kliping saja sebab dananya sudah banyak terpotong dikarenakan Covid-19 ini, tutupnya. (RAKA)


Padang,netralnews.net - Bidhumas Polda Sumbar, Polda Sumatera Barat mendukung sepenuhnya Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasan Baru dalam menjalankan kehidupan pada tatanan baru dimasa pandemi Covid-19 yang saat ini tengah mewabah yang disahkan pada Jumat tanggal 12 September 2020 oleh DPRD Prov. Sumbar.

“Polda Sumbar bersama instansi terkait siap melaksanakan Perda Adaptasi Kebiasan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Senin (14/9) di Polda Sumbar.

Apalagi kata Kabid Humas dalam Perda tersebut juga terdapat Sanksi Administratif maupun Sanksi Pidana bagi perorangan maupun bagi pelaku usaha. Sehingga, ia berharap kepada masyarakat dapat menjalankan Perda itu.

“Kita berharap dengan adanya Perda tersebut masyarakat dapat disiplin Prokes (Protokol Kesehatan), dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Mari bersama-sama  mencegah dan mengendalikan Covid-19,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya dalam mengimplementasikan Perda tersebut juga melaksanakan sosialisai dan imbauan kepada masyarakat baik dalam imbauan penerapan protokol kesehatan maupun terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru beserta sanksinya apabila melanggar Perda tersebut.

“Kami (Polda) beserta jajaran (Polres) siap dan mendukung penuh Perda tersebut, dengan Operasi Yustisi kami menyampaikan langsung kepada masyarakat terutama di tempat-tempat keramaian,” ucapnya.(*)

Sumber Bidhumas Polda Sumbar


Padang,netralnews.net - Bidhumas Polda Sumbar, Mulai hari ini, Senin tanggal 14 September 2020 Polda Sumatera Barat dan Polres sejajaran akan menggelar Operasi Yustisi. Operasi yang digelar tersebut dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta Perda Prov. Sumbar terkait Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Provinsi Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik, mengatakan, operasi Yustisi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif dan merata diseluruh wilayah Sumbar dan sudah sangat mengkhawatirkan.

“Maka Polri secara serentak Terhitung Mulai Tanggal 14 September 2020 pukul 00.00 WIB melaksanakan Operasi Yustisi, dengan sasaran utama adalah klaster Covid-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” ujarnya.

Dikatakan Kombes Pol Satake, berkaitan dengan hal tersebut, Polda Sumbar dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan Pemerintah Daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun Instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penegakan Perda.

Selain itu, pihaknya selama 7 hari ke depan akan melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait Perda Prov. Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang baru disahkan beberapa hari yang lalu, sehingga aturan Perda dapat diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.

“Berbagai imbauan kami sampaikan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun dengan pemasangan baliho, spanduk, brosur dan selebaran kepada warga masyarakat tentang pendisiplinan protokol kesehatan serta pemberian sanksi hukum bagi pelanggar,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumbar kembali mengajak kepada seluruh warga masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Sumbar dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.

“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19,” imbaunya.(*)

Humas Bidhumas Polda Sumbar

Payakumbuh,netralnews.net - Jajaran Korem 032/Wirabraja Menggiatkan Sosialisasi Gerakkan Ayo Pakai Masker Pasca keluarnya Peraturan Daerah (PERDA) Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Propinsi yang berbatasan dengan Riau 
itu. 

Danrem 032/Wirabraja, Brigjen.TNI.Arief Gajah Mada kerap turun langsung dalam pembagian Masker maupun Penegakkan Disiplin Protokol kesehatan penggunaan Masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten/Kota yang ada di daerah itu. 

Danrem juga menghimbau dan mengingatkan Satgas Covid-19 untuk terus mengingatkan dan menertibkan warga dalam mematuhi Protokol Kesehatan. Seperti diberitakan sejumlah media, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) disahkan. 

Perda berisi aturan soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan Pencegahan Covid-19 ini mulai disosialisasikan, Sabtu (12/9/2020). 

Menurut Danrem, semua pihak harus bersinergi dalam memutus mata rantai Penyebaran Covid-19, sehingga penambahan kasus Positif-19 tidak lagi terjadi.

“ Mari kita gaungkan dan senantiasa mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, terutama penggunaan Masker saat keluar rumah, Ayo Pakai Masker saat keluar rumah, setiap kegiatan. Mari kita patuhi protokol kesehatan.” Sebut Danrem 032/Wirabraja, Brigjen. TNI. Arief Gajah Mada didampingi Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf Ferry Lahe dan Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira, Sekdako Payakumbuh Serta Kasatpol-PP, Senin siang 14 September 2020 disela-sela kegiatan pembagian Masker di Pusat Pasar Payakumbuh. 

Brigjen TNI Arief Gajah Mada juga menambahkan, semua pihak, tidak saja tim Satgas harus bersama-sama bersinergi dalam penegakkan Protokol Kesehatan, sehingga Wabah Virus Covid-19 bisa cepat berlalu. 

Selain membagian Masker di Pusat Kota Payakumbuh, Danrem dan Tim gabungan juga melakukan Patroli penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan ke dalam Pasar, Danrem didampingi Dandim memasangkan langsung Masker kepada pedagang, pengunjung maupun anak-anak yang tidak menggunakan masker. 

Kepada mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker, Danrem mengingatkan untuk selalu menggunakan Masker. 

“ Semua harus disiplin dalam menggunakan masker, baik orang dewasa  maupun anak-anak. Serta tetap jaga jarak dan rajin cuci tangan.” Tutupnya. (pendim)

Padang,netralnews.net - Dalam rangka untuk memeriahkan Hut yang Ke 22 tahun, BMNP Pauh IX Kuranji kota Padang menggelar Fun Bike pada Minggu (13/09/2020).

Rute yang dilalui para peserta Fun Bike dimulai dari Heler Irwan Basir Datuk Rajo Alam, para peserta melewati Kelurahan Gunung Nago, selanjutnya melaju ke Gunung Sarik, tembus ke jalan By Pass dan berakhir kembali di Heler Irwan Basir.

Pada kesempatan itu ketua BMPN Pauh IX Kuranji, M. Fikar Datuak Rajo Magek mengatakan, melalui momen HUT BMPN Pahu IX ke-22 ini semoga semakin mempererat jalinan silaturrahmi antar masyarakat kota Padang.

"Alhamdulillah, acara HUT BMPN Pauh IX Kuranji berjalan sukses dan lancar. Dihadiri ratusan peserta masyarakat Kuranji kota Padang, dan yang lebih penting acara ini diselenggarakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ujar M. Fikar.

Sementara ketua DPD LPM Kota Padang, Irwan Basir Datuak Rajo Alam mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya kegiatan ini. Sebagaimana diketahui sudah 22 Tahun BMPN Pauh IX Kuranji berdiri, baru kali ini dirayakan selama kepemimpinan M. Fikar Datuak Rajo Magek.

"Kami ucapkan terima kasih banyak kepada semua pihak atas partisipasinya sehingga membuat acara HUT BMPN Pauh IX Kuranji ke -22 ini menjadi sangat meriah," pungkas Irwan Basir.

"Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa seluruh masyarakat Kuranji tidak ada yang kita bedakan, kita membangun nagari ini bersama semua masyarakat dibantu tidak ada yang dibeda-bedakan", terangnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh, anggota DPRD Sumbar Eviyandri Rajo Budiman, Ketua KAN Pauh IX, anggota DPRD Padang Zulhardi Z Latif beserta tamu undangan lainnya. 

Pada akhir kegiatan yang berlangsung meriah, peserta Fun Bike dibagikan Doorprize bermacam hadiah yang luar biasa dengan cara menarik nomor kupon. (R/dan/nal)

Padang,netralnews.net - Pemerintah Kota Padang mengaku sangat menyambut baik seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumbar.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa kepada wartawan usai mengikuti Video Conference bersama Gubernur Sumbar dan unsur Forkopimda Sumbar terkait sosialisasi penjelasan Perda tersebut, Jumat malam (11/9/2020). 

Dari Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Wawako Hendri bersama unsur Forkopimda dan pimpinan OPD terkait, mengikuti sosialisasi secara virtual yang diikuti wali kota dan bupati serta unsur Forkopimda se-Sumbar itu.

Untuk menjadi sebuah landasan kebijakan baru guna menekan laju penyebaran virus Covid-19 di Sumbar, DPRD Provinsi Sumbar bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus tentang adaptasi kebiasaan baru resmi menjadi Perda. 

Pengesahan Perda tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Jumat (11/9/2020). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi itu, dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang dalam kesempatan itu menerima berkas keputusan DPRD setelah meneken nota kesepakatan.

Hendri Septa mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang dan mewakili Wali Kota Padang mengaku sangat menyambut baik terbitnya Perda tersebut. Pada Perda ini, menurut wawako, yang menarik perhatian adalah tentang adanya sanksi pidana berupa kurungan bagi masyarakat yang tak mau mematuhi aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. 

"Dimana dalam ketentuannya, setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker apabila di luar rumah dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp250 ribu. Tindak pidana ini dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali," terang wawako menjelaskan.

"Jadi, menurut kita, dengan adanya sanksi tegas di dalam Perda tersebut, insya Allah ke depan akan membuat perubahan 180 derajat buat semua insan masyarakat yang ada di wilayah Sumatera Barat. Dimana untuk penegakan sanksi ini juga akan diback-up oleh kepolisian dan juga TNI," ujarnya menambahkan.

Berbicara teknis pemberlakuan sanksi pidana pada Perda tersebut kata Hendri, Pemko Padang saat ini dan ke depan akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemprov Sumbar, khususnya bersama Sat Pol PP Provinsi Sumbar dan OPD terkait lainnya.

"Sehingga, apa saja tindakan kita mulai dari mensosialisasikan Perda ini kepada warga Kota Padang bisa selaras dengan apa yang diinginkan dan dilakukan Pemprov Sumbar. Kita berharap, mulai Senin (14/9/2020) depan, kita sudah bisa melakukan sosialisasi terkait penerapan Perda Provinsi Sumbar tersebut kepada warga Kota Padang. Sekarang kita akan mendesain dulu seperti apa langkah-langkah kita dalam bergerak selama seminggu ke depan. Untuk itu, pada hari Senin nanti kita akan masivkan sosialisasi Perda ini kepada masyarakat dan seluruh penjuru Kota Padang. Hal ini persis sama seperti waktu kita mensosialisasikan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) awal April lalu," tukasnya.

Atas nama Pemerintah Kota Padang Wawako Hendri sangat berharap dan menekankan masyarakat Kota Padang agar mematuhi betul Perda tersebut. Hal ini mengingat Covid-19 saat ini betul-betul serius dan jangan sampai masyarakat merasakan dampaknya. 

"Untuk itu, jangan sampai kita mau coba-coba masuk penjara gara-gara melanggar Perda ini. Jadi Perda ini menurut saya sangat baik dan tepat karena melihatkan suatu konsekwensi yang sebenarnya. Apalagi sudah ditunggu cukup lama sejak awal mula Covid-19 mewabah di Sumbar. Menurut saya kalau ini sudah bisa diberlakukan sejak April lalu saya rasa mungkin tidak akan ada peningkatkan kasus positif Covid-19 seperti sampai saat sekarang ini," imbuhnya.

"Sekali lagi kepada seluruh warga Kota Padang mari tolong senantiasa melindungi diri kita sendiri, keluarga dan orang lain. Caranya tentu melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi ini. Seperti memakai masker kemana bepergian, sering mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak serta meningkatkan imun tubuh dan pola hidup sehat," pungkas wawako mengakhiri.

Sementaran Kapolresta Padang AKBP Imran Amir hadir dikesempatan itu mengatakan dengan tegas pihaknya menyambut baik adanya peningkatan proses upaya penegakan hukum melalui implementasi Perda AKB di masa pandemi Covid-19 di Sumbar termasuk Kota Padang.

"Kita dari jajaran Polresta Padang siap memback-up dan bersinergi dengan semua pihak untuk pelaksanaan kegiatan ini. Begitu juga sesuai arahan pak Gubernur terkait sosialisasi Perda terkait harus dimasivkan ke depan, kita siap melakukannya," ujar Kapolres tegas.

Lebih lanjut Kapolres Imran juga ikut mengajak seluruh warga Kota Padang untuk mengikuti semua aturan yang ada di masa pandemi Covid-19, termasuk Perda AKB yang baru disahkan untuk diterapkan di wilayah Sumatera Barat.

"Mari kita sama-sama mengingatkan, mentaati dan menyuarakan akan bahaya Covid-19 ini. Ikutilah selalu protokol kesehatan, dan jangan sampai kita ikut tersandung kasus hukum karena melanggar Perda AKB ini. Mari lindungi kita, keluarga dan orang lain dengan mentaati protokol Covid-19. Insya Allah, dengan bersama-sama kita perangi Covid-19 ini," imbuh Kapolres.(Humas)


Padang,netralnews.net - Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto MH meresmikan Stasiun Pengisian Bahan bakar Polri (SPBP) di jalan Gajah Mada, Gunung Pengilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Jumat (11/9).

Peresmian SPBP ini dihadiri oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.Ik. M.Si, Pejabat Utama Polda Sumbar, dan beberapa Pamen Polda Sumbar.

Sebelumnya diketahui, SPBP milik Polda Sumbar ini beroperasi terakhirnya pada tahun 2009. Hal ini disebabkan rusaknya beberapa alat pada pompa minyak SPBP, lantaran bencana alam gempa bumi di tahun tersebut sehingga tidak bisa beroperasi.

Selanjutnya, dibawah kepemimpinan Karo Logistik Polda Sumbar Kombes Pol Suranta Pinem, S.Ik, dilakukan renovasi dan perbaikan oleh personel Biro Logistik Polda Sumbar sehingga SPBP kembali beroperasi.

"Kini sudah mulai bisa beroperasi setelah diresmikan oleh bapak Kapolda Sumbar, untuk kendaraan dinas dengan minyak Dexlite dan Pertamax," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik.

Selain itu, pihak PLN Unit Induk Wilayah Sumbar yang ikut hadir juga menyerahkan bantuan satu unit kendaraan bermotor roda tiga (becak motor) pengangkut sampah kepada Polda Sumbar.

Awal mula beroperasinya SPBP Polda Sumbar ini ditandai dengan pengisian BBM untuk kendaraan dinas becak motor yang diisi langsung oleh Wakapolda Sumbar.(*)

Bidhumas Polda Sumbar

Padang,netralnews.net - Hasrat Walikota Padang menghasilkan air minum dalam bentuk yang dikemas bakal terwujud, kini Perusahaan Umum (Perumda) Air Minum Kota Padang tengah berkonsentrasi merampungkan merek dagang air minum hasil produksi perusahaan tersebut.

“Merek dagang air minum dalam kemasan yang kita produksi belum keluar. Namun sudah bisa dikonsumsi sendiri dilingkungan perusahaan,” Ucap Direktur Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal usai melantik jajaran perusahaan, Kamis (10/9).

Hendra mengatakan, butuh waktu tak sedikit untuk menyelesaikan proses pendaftaran hingga merk dagang bisa keluar. Meski demikian, apabila semua sudah kelar, akan segera dilaunching.

Saat ini sebenarnya perusahaan sudah bisa memproduksi air minum dalam kemasan dan sudah bisa pula dikonsumsi kata Hendra, hanya saja tidak dijual ke pasaran, kemasan produksinya ditompangkan kepada perusahaan lain untuk dikemas, jelang merek dagang keluar.

Kalau merk dagang sudah keluar, tak ada lagi merk lain di air minum kemasan yang kita miliki kata Hendra. Sebagai distributor air minum dalam kemasan pihaknya akan menunjuk Pengelola Koperasi Air Minum Kota Padang. (*****)

Padang,netralnews.net - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mendukung sepenuhnya protokol kesehatan setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan pernyataan sikap oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH dalam mendukung dan patuh terhadap Protokol Kesehatan, dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun 2020, serta mewujudkan Pilkada Badunsanak, Aman, Damai, Sejuk dan Sehat.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Utama Polda Sumbar, KPU dan Bawaslu Sumbar, LKAAM Sumbar, pasangan Cagub-cawagup (diwakili) maupun partai pengusung pilkada, tokoh masyarakat, tokoh agama tokoh adat, Kamis (10/9) di ballroom Hotel Grand Zuri Kota Padang.

Kapolda Irjen Pol Toni mengatakan, dengan menjaga diri-sendiri dalam mengantispasi penyebaran Corona, akan berimbas pada penjagaan pada orang lain, sehingga pemutusan rantai penyebaran Covid-19 dapat dilakukan, dan Pilkada tidak menjadi klaster baru.

"Kami mendukung Pilkada bebas dari penularan Corona, dengan cara tetap mengikuti protokol kesehatan, diantaranya memakai masker,cuci tangan serta menjaga jarak," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda dan ketua KPU Sumbar Amnasmen juga secara simbolis membagikan masker pada peserta yang hadir, sehingga menandakan bahwa Pilkada serentak tahun 2020 ini harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Ratusan Ribu Masker Dibagikan Polda Sumbar

Selain itu, Polda Sumbar juga dalam mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Polda Sumbar dan jajarannya kembali menggelar aksi membagikan masker secara serentak pada Kamis tanggal 10 September 2020.

"Masker yang dibagikan tersebut sebanyak 213.000," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat dikonfirmasi tadi siang.

Kombes Pol Satake menyebut, pembagian masker ini dilakukan selain untuk upaya pencegahan, juga sebagai kampanye kepada masyarakat untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan dalam masa adaptasi kebiasaan baru. 

"Kita mengajak masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru ini untuk selalu menggunakan masker dimanapun berada. Dan juga mendukung Pilkada serentak yang aman, damai, sejuk dan badunsanak," ucapnya.

Dikatakan, pembagian masker kali ini dibagikan secara serentak di seluruh Indonesia, dimana Polda Sumbar beserta Polres-polres yang ada di jajaran Polda Sumbar juga ikut membagikan masker dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.

"Untuk Polda Sumbar di bagikan ke tempat-tempat keramaian masyarakat lainnya di Kota Padang. Diawali oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto saat kegiatan deklarasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan menuju pemilihan serentak 2020 di hotel Grand Zuri Padang," pungkasnya.(*)

Bidhumas Polda Sumbar

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.