Latest Post

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar Andre Rosidae Artikel Asbanda ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin banjir bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Basnaz pariaman Batam batanglembang Bawaslu padang Bawaslu Sumatera Barat bencana alam bencana banjir besar v padang BISNIS BPBD Padang BPJN I SUMBAR BPJN II SUMBAR BPJN SUMBAR BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar Brimob polda sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Dandrem Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas pendidikan kota Padang dinas pendidikan padang Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dinas sosial Diritelkam Intelkam Polda Sumbar Dirkrimsus Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DMI Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Padang DPRD Solok DPRD Sumbar DPW FRN SUMBAR DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran Fly Over Sitinjau Lauik G20 gandoriah Ganjar Pranowo Garuda KPPRI Sumatera Barat gerindra Golkar GP ansor Kabupaten Solok Gp ansor pasaman GP Ansor Pesisir Selatan GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humas polda sumbar Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta Jalan Nasional Pesisir Selatan jalan rusak jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Sijunjung Kabupaten Solok KAI Drive II Sumatera Barat Kajati sumbar Kalapas II A padang Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres agam Kapolres Dharmasraya Kapolres Pasaman Barat Kapolres Sawahlunto Kapolres Solok Kapolres solok selatan Kapolresta padang kapolri Karang taruna Karya Tulis Kasat lantas lima puluh kota kasat lantas Solok Kejaksaan Negeri Padang Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM KemenPU Kementerian Agama Republik Indonesia KementerianPU Kementrian PUPR Kepulauan Riau kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kodam XX/TIB Kodim Sijunjung Kominfo Solok Korem 032/Wbr korem padang Kota Batam kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Masyarakat MBG Medan medison mentawai menyambungnegeri MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI MUA Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nahdliyin Nasdem Nasional Natuna NKRI NU NU online nu Solok olahraga Ombudsman Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Pantai Padang Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PBNU PC gp ansor solok PC IPNU PADANG PC IPNU pesisir Selatan PCNU Kabupaten Solok PCNU kota Padang PCNU Pesisir Selatan PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan Pemda Dharmasraya pemda solok pemerintahan pemilu Pemkab Pemkab Dharmasraya Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemko Padang Panjang Pemprov Sumatera Barat. Pemprov Sumbar Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan PI IPNU SUMBAR Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Pesisir Selatan PKB Sumbar PKC PMII SUMATERA BARAT PKH Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Riau Polda Sumbar polisi politik Polres 50 kota Polres lima puluh kota Polres padang pariaman Polres pasbar polres Sijunjung Polres Solok Polres Solok Selatan Polresta padang polri PPP Sumbar Presiden Prabowo Prokopim padang PSI PT KAI PT KAI SUMBAR PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya setahunberdampak sigapmembangunnegeriuntukrakyat Sijunjung Simalungun SMAN 2 LEMBAH GUMANTI SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba Tips and trik TNI TNI AU TNI/Polri Tokoh Masyarakat Tokoh Sumber TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas Universitas Syedza Santika Padang UPT Asrama Haji Embarkasi Padang UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

 


Medan-netralpost.net- Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, resmi menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Senin (4/1).

Jabatan Direktur Kriminal Umum itu diamanahkan setelah dilantik Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, dengan membacakan surat keputusan Kapolri. Lalu, dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan serta pengambilan sumpah jabatan.

"Saya sangat sedih namun juga bangga. Diharapkan kepada pejabat yang baru dilantik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucap Martuani saat memberikan sambutan usai pelantikan.

Diketahui, Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempercayakan jabatan Direktur Kriminal Umum Polda Sumut kepada Kombes Tatan Dirsan Atmaja. 

Penunjukkan jabatan itu berdasarkan keputusan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, sesuai Surat Telegram/3489/XII/KEP/2020 Tanggal 21 Desember 2020 yang ditandatangani AS SDM Mabes Polri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Dari Surat Telegram yang dikeluarkan Kombes Tatan Dirsan Atmaja akan menggantikan Kombes Pol Irwan Anwar sebagai Dir Reskrimum Polda Sumut.

Sedangkan untuk jabatan Kabid Humas yang saat ini masih dipegang Kombes Tatan Dirsan Atmaja nantinya akan digantikan AKBP Hadi Wahyudi Wadirlantas Polda Kalteng. 

Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Gambir dan Kasat Reskrim Jakarta Pusat. Selanjutnya, putra asli kelahiran Medan Labuhan ini pun pernah bertugas sebagai Kapolres Asahan, Waka Polrestabes Medan dan Kabid Humas Polda Sumut.

Selama bertugas sebagai Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan, dinilai sebagai sosok yang loyal, royal dan bertanggung jawab terhadap pimpinan, institusi tempatnya bekerja serta mampu menjalin hubungan baik dengan sesama rekan-rekan media.(***)


Padang-netralpost.net- Lima Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat, tadi pagi melaksanakan serah terima jabatan (sertijab), Senin (4/1) di ruang Jenderal Soekanto Mapolda Sumbar. 

Kelima PJU ini adalah Kepala Biro Operasi (Karoops), Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM), Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba), Ka SPN dan Kabiddokkes.

Jabatan Karoops Polda Sumbar dari Kombes Pol Drs. Heni Sulistia Arianta kepada Kombes Pol Jajuli, S.Ik., M.Si. Kemudian jabatan Karo SDM Polda Sumbar dari Kombes Pol Hendra Wirawan, SH. S.Ik., MH kepada Kombes Pol Defrian Donimando, S.Ik. MH.

Selanjutnya, jabatan Dirresnarkoba Polda Sumbar dari Kombes Pol Wahyu Sri Biantoro, SH. S.Ik., M.Si kepada Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, S.Ik, M.Si,. Kombes Pol Wahyu selanjutnya mengemban tugas sebagai Kapolres Tangerang Kota Polda Metro Jaya. 

Kemudian jabatan Ka SPN Polda Sumbar dari Kombes Pol Rifki, SH. S.Ik kepada Kombes Pol Deni Yuhasdi, SH. S.Ik yang sebelumnya Waka SPN Polda Sumbar. Untuk Kombes Pol Rifki selanjutnya akan menjabat Dirlantas Polda Kalteng.  

Terakhir, jabatan Kabiddokkes Polda Sumbar dari Kombes Pol dr. Sucipto D.F.M diserahkan kepada Kombes Pol drg. Lisda Cancer, M. Biotech.

Upacara sertijab dipimpin Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH, dengan dihadiri oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.Ik. M.Si, Irwasda Kombes Pol K. Rahmadi, MH dan Pejabat Utama Polda Sumbar. 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, serah terima jabatan PJU Polda Sumbar ini sesuai dengan Surat Telegram (ST) Kapolri pada bulan Desember 2020 yang lalu. 

"Sebagai promosi jabatan dan tour of area," kata Kombes Pol Satake Bayu Setianto usai upacara sertijab.(*)

  50 Kota,


— Yang mulia dunsanak-dunsanak di ranah dan di rantau.

Sehubungan dengan masuknya Kampung Wisata Sarugo pada ajang Anugerah Pesona Indonesia 2020 kategori Kampung Adat Terpopuler

Mari bersama kita mendukung dan memenangkan dengan cara :

kirim SMS
Ketik API (spasi) 13D kirim ke 99386

Dan like ❤ postingan instagram apiaward kategori Kampung Adat Terpopuler ( Kampung Sarugo – Kabupaten Limapuluh Kota.

Menangkan Kampung Sarugo
Menangkan Sumatera Barat

Salam Pesona Indonesia 🙏

 


Jakarta-netralpost.net- Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," kata Argo, Jumat (1/1).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1.Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2.Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3.Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4.Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.(***)

 

Padang-netralpost.net- Pasca dikeluarkannya Maklumat Kapolri terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021, tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Polda Sumbar beserta jajaran akan segera menindaklanjutinya. 

"Akan kami pantau, baik itu berupa kegiatan ataupun atribut yang berhubung dengan FPI di wilayah hukum Polda Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Jumat (1/1).

Sesuai dengan Maklumat Kapolri tersebut, pihaknya meminta kepada masyarakat agar menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila menemukan adanya atribut, logo maupun spanduk Front Pembela Islam (FPI).

"Karena Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat," jelasnya. 

Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Maklumat tentang pelarangan kegiatan FPI, Berikut isi maklumat tersebut :

1.Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2.Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3.Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4.Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.(*)


Padang-netral-post.net- Dalam rangka menyambut  tahun baru 2021 Korem 032/Wbr gelar Do'a Bersama dan Santuni Anak Yatim yang dilaksanakan di Masjid At Taqwa  Makorem Jln. Sudirman 29 Padang, Kamis 31 Desember 2020.

Acara diawali dengan sambutan Danrem Brigjen TNI Arief Gajah Mada SE MM  menyampaikan  melalui Do'a bersama pergantian tahun ini mari kita jadikan sumber kekuatan dan motivasi untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja sesuai bidang tugas masing masing. 

Lebih lanjut dikatakan bahwa  do'a bersama yang dilaksanakan dimasa pandemi Covid 19 ini tetap  melaksanakan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M.  Lebih lanjut alumni Akmil tahun 1992 ini  juga mengajak agar mari kita bersama sama menundukkan kepala sejenak dan memanjatkan do'a agar dalam melaksanakan tugas dapat berjalan dengan baik dan lancar serta diberikan kekuatan kesabaran serta perlindungan dalam menghadapi wabah Pandemi Covid 19.

Usai Sambutan Danrem dilanjutkan dengan pembacaan Surah Yasin dan Tausiyah yang dipimpin langsung oleh Ustaz H Zulkarnaini ini disampaikan  dihadapan para  Kasi, Kabalak Korem serta prajurit dan Ibu Persit Koorcabrem 032.

Dalam tausiyahnya Ustaz yang sehari hari berdakwah ini menyampaikan tentang arti pentingnya mengharapkan kasih sayang dari Allah Subhanahu Wata'ala dan juga keutamaan betapa pentingnya kita mencintai dan mengayomi  anak Yatim. Lebih lanjut dalam disampaikan bahwa keutamaan orang  yang menyantuni anak yatim diantarnya mendapat jaminan  masuk surga, menjadi teman Rasulullah di Surga, mendapat predikat abror, terhindar dari api neraka dan dengan menyantuni anak yatim maka akan menjadi investasi amal kita untuk akhirat.

Usai pelaksanaan Do'a bersama Komandan Korem dengan didampingi Ibu Ketua Persit Koorcabrem 032 Ibu Meutia Anggia dan para Kasi memberikan santunan kepada anak Yatim yang sengaja didatangkan dalam kegiatan doa bersama tersebut. (Penrem032)

 


Jakarta-netralpost.net- "Mau jadi apa negara ini kalau kita diam ?" Inilah pertanyaan yang keluar dari Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menanggapi pertanyaan seputar pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi.

Sebuah diskusi virtual yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta nasional, Kamis, 31 Desember 2020, menghadirkan sejumlah narasumber untuk membahas keputusan pelarangan kegiatan FPI tersebut. Narasumber yang hadir adalah: Komjen Pol Agus Andiranto; ahli hukum dari Universitas Gaja Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar; dan pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi.

Sebagai pemerhati masalah hukum, Zainal Arifin mempertanyakan pendekatan administrasi negara yang diambil pemerintah dalam pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI, ketimbang mengambil pendekatan hak asasi manusia dan hukum pidana.

"Pendekatan administrasi negara itu, negara mengambil langkah hukum, lalu kemudian disediakan kemungkinan melakukan perlawanan secara hukum. Berbeda dengan pendekatan hak asasi manusia dan hukum pidana yang seharusnya penjatuhan sanksi pembubaran dan lain sebagainya itu harus mennggunakan putusan pengadilan," terang Zainal Arifin.

Selain itu, dia juga mempertanyakan apakah pelanggaran hukum, yang disebutkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tertinggi kementerian/lemabaga sebagi dasara pelarangan tersebut, yang dilakukan oleh FPI sifatnya person per person (oknum) atau organisasi. "Kalau person per person itu masuknya pidana biasa," katanya.

Sementara itu, Burhanuddin Muhtadi melihat pelarangan aktivitas FPI ini cenderung bernuansa politis. Dia pun meragukan apakah langkah pelarangan yang diambil pemerintah ini akan berjalan efektif. Karena menurutnya, pelarangan tersebut justru akan mendorong anggota dan simpatisan FPI merapatkan barisan dengan mencoba membuat organisasi lain atau bahkan mungkin membuat gerakan bawah tanah yang akan sulit dikontrol pemerintah.

"Karena ideologi tidak bisa dibubarkan. Justru berbahaya jika FPI dibubarkan," kata Burhanuddin Muhtadi, seraya menambahkan pemerintah harus menjelaskan kenapa baru sekarang FPI dilarang, padahal sejak 20 Juni 2019 masa berlaku izinnya telah habis.

Sembari mengakui tidak punya kapasitas menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan, Kabaharakam Polri menjelaskan setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku. 

"Kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati, silakan-silakan saja, sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan-silakan saja. Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menajaga negara ini, tentunya tidak akan mungkin kita lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum," katanya.

Terkait kemungkinan muncul organisasi lain yang lebih berbahaya, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa semua aparat yang mempunyai kaitan dengan unsur keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.

"Kita sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan," katanya.

Sementara itu, terkait pelanggaran hukum yang dilakukan anggota FPI, Komjen Pol Agus Andrianto mencatat ada sedikitnya 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani, kemudian 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian, dan indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris.

"Kemudian, kalau kita melihat jejak digital, mereka kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas daripada organisasi tersebut," terangnya.

Apalagi, merujuk pada video orasi pimpinan yang disebut Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq), terdengar jelas pernyataan kesiapan FPI melawan setiap yang dianggap musuh dengan apa saja, baik itu senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

"Artinya bahwa kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kita mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kita diam?" kata Komjen Pol Agus Andrianto.(***)

 


Padang-netralpost.net- Meskipun ditengah  masa pandemi Covid-19, Perumda Air Minum Kota Padang tetap menyelenggarakan Hari jadinya yang ke-46 tahun. Pelaksanaan kali ini sangat sederhana, namun sayarat makna dan khidmat, disamping itu diadakan dengan menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19. Acara diadakan di halaman pelantaran Parkir Kantor Pusat Sawahan, Rabu (30/12/2020). 

HUT ke-46 tahun, Perumda Air Minum Kota Padang dengan tema " Menjadikan Perumda Air Minum Kota Padang Lebih Baik/Terbaik" lebih maju, berkembang dan inovatif. Selama tahun 2020, pelayanan sudah baik dan bagus, namun lebih ditingkatkan agar jauh lebih baik lagi di segala sektor.


Dalam sambutannya, Dirut Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, S. Sos, MM mengatakan, Alhamdulillah, tiada nikmat yang dapat dipungkiri yang begitu banyak telah Allah SWT anugerahkan kepada Perumda Air Minum Kota Padang dalam usia 46 Tahun ini. Bukti kerjas keras dan kerjasama yang apik, sehinga ganjaran penghargaan demi penghargaan mampu kita capai bersama di tingkat nasional pada tahun 2020 ini, pungkasnya.

" Alhamdullah pada HUT ke-46 ini, Perumda Air Minum Kota Padang, mendapatkan pinjaman lunak dari Bank Nagari untuk pembangunan IPA, yang penandatanganan MoU nya disaksikan langsung oleh Walikota Padang H. Mahyeldi," ujar Dirut dengan wajah berseri-seri.

Lebih jauh disampaikan Dirut Hendra Pebrizal, Selain itu, pada hari ini juga, dilakukan Launching Air Minum Dalam Kemasan produksi Perumda Air Minun Kota Padang, sekaligus penandatanganan prasastinya. 


" Itu artinya, pertanda dimulainya produksi air minum dalam kemasan (AMDK) ini. Bahkan, kepada seluruh tamu yang hadirpun, disuguhkan langsung AMDK  berlabel Perumda Air Minum Kota Padang," ulas Pria mudah senyum ini lagi.

Masih kata Dirut, kami akan tetap berkomitmen memberikan yang terbaik bagi pelanggan, dukungan dari semua pihak sangatlah Kami harapkan, demi masyarakat Kota Padang agar dapat menikmati Air Bersih dari Perumda Air Minum Kota Padang, imbuh Hendra Pebrizal.

Upacara Peringatan HUT ke-46 Perumda Air Minum Kota Padang, Walikota Padang H. Mahyeldi, SP sekaligus pemilik perumda bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara pada pagi yang cerah ini. Kegiatan HUT berlangsung sederhana namun penuh khidmat, dengan prokes yang tentunya harus tetap dijalankan.

Dalam kesempatan ini juga, Walikota Padang langsung melakukan penarikan undian Gebyar Pelanggan dengan hadiah 3 Unit Sepeda Motor, diperuntukkan bagi pelanggan yang membayar tagihan tepat waktu setiap bulannya.

Terimakasih kepada semua Stake Holder, Relasi dan Masyarakat Kota Padang sebagai pelanggan setia, yang telah ikut membesarkan dan mengantarkan Perumda Air Minun Kota Padang hingga  usia 46 Tahun ini. 

Sementara itu, Walikota Padang Mahyeldi berharap, Perumda Air Minum Kota Padang dapat menjadi batu loncatan bagi keluarga besar Perumda ini agar terus melangkah maju ke depan dan menjadikan perusahan tempat mencari nafkah, sebagai pengabdian yang tulus.

“Hal ini membuktikan bahwa, Perumda Air Minum terus upgrade dalam perkembangan teknologi,” ungkap Mahyeldi pada acara HUT ke 46 PERUMDA Air Minum Kota Padang.

Mahyeldi mengatakan, Perumda Air Minum akan besar dan maju apabila seluruh unsur kompak, solid, loyal, komitmen serta profesional. Kuncinya tentu ada pada diri kita masing-masing.

Untuk itulah, dirinya berharap moment hari jadi Perumda Air Minum Kota Padang ke 46 merupakan moment untuk evaluasi, sudah seberapa persen perusahaan melayani masyarakat serta sudah seberapa baik pelayanan terhadap pelanggan, serta menekan kebocoran dan pengaduan terhadap pelangan.

“Jika Perumda Air Minum Kota Padang sudah mampu mengevaluasi, berarti sudah peduli pada perusahan, dan peduli kepada masyarakat Kota Padang. Oleh sebab itu mari kita pinggirkan pikiran yang dapat menghambat kemajuan perusahan dan bersama berpikir untuk memajukan perusahan ini lebih baik serta menjadi yang terbaik,” tutupnya.

Acara dihadiri oleh Dewan Pengawas, Direksi Perumda, unsur Forkopimda Kota Padang, Kepala Dinas, Kepala Badan, Direktur BUMN, BUMD, serta pegawai yang ada di Kantor Pusat, dan juga Ibu-ibu DW Perumda AM Kota Padang. (hr1)




 


Jakarta-netralpost.net- Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menilai keputusan pemerintah melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi adalah tindakan tepat dan bukan kriminalisasi.

Menurutnya, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas), jelas membatasi bahwa tujuan Ormas didirikan adalah untuk membentuk partisipasi di dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

"Tentunya apa yang harus dilakukan oleh Ormas tidak boleh menimbulkan perpecahan, tidak menyebabkan terjadinya disintegrasi, kemudian tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan kewenangannya tapi merupakan kewenangan aparat penegak hukum," kata Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan yang disiarkan salah satu televisi swasta nasional, Rabu, 30 Desember 2020.

Mengacu pada sepak terjang FPI yang kerap melakukan tindakan kekerasan, pengrusakan, ujaran kebencian, ajakan melakukan kekerasan, tindakan intoleran, dan lain-lain, Komjen Pol Agus Andrianto menilai pelarangan FPI sebagai organisasi merupakan langkah tepat untuk meredam keresahan masyarakat. Dia menegaskan keputusan itu tidak dapat disebut sebagai kriminalisasi.

"Kalau kriminalisasi kan artinya kalau tidak ada perbuatan kemudian orang itu ditetapkan sebagai bermasalah sehingga dia menjadi pelaku kriminal. Itu kriminalisasi. Tapi kalau ada perbuatan yang dilakukan, ada aturan yang dilanggar, ada hukum yang dilanggar, tentunya FPI harus mematuhi aturan-aturan yang menyangkut ke-Ormas-an," tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

"Saya rasa jejak digital tidak bisa dihilangkan. Bisa dicari di media sosial yang ada sekarang ini. Tentunya apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang matang dengan melibatkan kementerian dan lembaga," tambahnya mengacu pada sepak terjang FPI.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, keputusan bersama tiga menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan FPI itu dapat memberikan payung hukum bagi kepolisian untuk melakukan tindakan hukum berupa pembubaran terhadap kegiatan FPI serta penggunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah hukum NKRI.

"Pembiaran dan keraguan penegakan hukum terhadap para pelaku yang seperti ini akan mengakibatkan embrio bagi perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya.(***)

 


Tanah Datar-netralpost.net- Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Yofie Girianto / turun langsung dan memimpin evakuasi/ kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di lembah anai/ kabupaten tanah datar,  Kecelakaan melibatkan sepuluh unit mobil, melukai sedikitnya 11 penumpang serta 1 pejalan kaki, Rabu pagi  30 Desember 2020.

Dirlntas menceritakan kronologis kecelakaan beruntun tersebut/ Kecelakaan ini melibatkan 10 kendaraan  sekaligus , berawal dari kendaraan Tronton Hino BK 9991 XA datang dari arah Padang Panjang menuju Kota Padang dan mengalami rem blong, Mobil ini melaju dan menabrak minibus BK 1875 YR dan mengenai kendaraan lainnya yakni minibus BA 1484 IH, mobil minibus BM 1770 JZ.

Kemudian minibus BA 7079 SU, mobil minibus BM 1210 PG, minibus BM 1169 YM. Setelah itu minibus BA 1670 ME dan mobil minibus BE 1607 KM.untuk korban langsung di evakuasi di beberpa rumah sakit di kota padang panjang. 

Pasca kecelakaan petugas dari patroli jalan raya polda sumbar,  tampak mengatur arus lalin, meski tersendat namun dengan sistim buka tutup,  jalan bisa di lalui oleh kendaraan dari arah padang menuju bukitinggi maupun sebaliknya. 

Dirlantas meminta , untuk pengendara lebih meningkatkan kewaspadaan,  saat berkendaraa, sebab libur panjang seperti sekarang ini,  arus lalu lintas terbilang padat. Dirlantas juga menghimbau, masyarakat untuk tidak usah bepergian dimasa liburan seperti saat ini, sebab hal tersebut bisa memicu kembali naiknya angka covid di sumbar.(***)


Padang-netralpost.net- Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat terus  dilakukan oleh Korem 032 beserta jajaran  Kodim,  terlebih menjelang liburan Tahun Baru 2021. Khususnya di wilayah Kota Padang  personel Korem 032/Wbr yang terlibat dalam Satgas penanganan  Covid 19 terus menerus melakukan patroli dan penegakan disiplin protokol kesehatan dengan mendatangi beberapa titik keramaian untuk memberikan imbauan kepada masyarakat,  seperti yang dilaksanakan pada Rabu 30 Desember 2020 di berbagai titik di Kota Padang.

Komandan lapangan pada Patroli penegakan disiplin protokol kesehatan Letda Inf Yuliusman dari Korem 032 ketika dijumpai awak media di sela sela patroli di Pasar Paraklaweh Padang  menyampaikan bahwa untuk mencegah  penyebaran Covid 19 penegakan disiplin protokol kesehatan akan terus kita lakukan khususnya di tempat tempat keramaian apalagi selama pelaksanaan libur Natal dan juga dalam menyambut Tahun baru 2021.

"Menjelang liburan Natal dan juga menjelang libur tahun baru 2021 kita dari satgas akan terus melakukan upaya pencegahan dengan tetap melaksanakan patroli dan penegakan disiplin kesehatan dengan  terus mengingatkan masyarakat yang tidak pakai masker agar tetap gunakan masker", tegasnya. 

Kapenrem 032/Wbr Mayor Inf Hasanuddin Daulay mengatakan bahwa personel Korem 032/Wbr khususnya yang terlibat dalam Satgas Penanganan Covid 19 secara terus menerus tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk taat protokol kesehatan.

"Personel Korem 032 khususnya yang terlibat dalam Satgas penanganan Covid 19 terus menerus memantau tempat keramaian dengan patroli dan sekaligus kita datangi, ingatkan dan menerapkan   wajib penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah, dan ini adalah sebagai wujud kepedulian kita akan kesehatan warga khususnya dalam mengantisipasi penyebaran Covid19" ujarnya.   

Ia juga menambahkan bahwa tujuan dilaksanakannya  patroli ini adalah  untuk kembali mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap perkembangan bahaya virus corona terutama menjelang libur akhir tahun tegas ya mengakhiri. (Penrem032)


Jakarta-netralpost.net- Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyerahkan sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Gold Reward kepada lima perusahaan objek vital nasional (Obvitnas), bertempat di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Kelima perusahaan itu masing-masing adalah:

1. PT Paiton Operation and Maintenance Indonesia (POMI) yang telah diaudit pada bulan September 2020 dan berhasil mendapatkan Gold Reward atas hasil pelaksanaan sistem manajemen pengamanan di lingkungan Obvitnas PT POMI yang berlokasi di Probolinggo, Jawa Timur. PT POMI bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap yang memegang peranan penting bagi suplai listrik di pulau Jawa.

2. PT Bumi Suksesindo (BSI) yang telah diaudit pada bulan November 2020 dan berhasil mendapatkan Gold Reward atas hasil pelaksanaan sistem manajemen pengamanan di lingkungannya. PT BSI merupakan anak perusahaan dari PT Merdeka Grup dengan kegiatan utama produksi emas dan tembaga yang terletak di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

3. PT Petrokimia Gresik yang telah diaudit pada bulan November 2020 dan berhasil mendapatkan Gold Reward atas hasil pelaksanaan sistem manajemen pengamanan di lingkungannya. PT Petrokimia Gresik merupakan Obvitnas yang memproduksi berbagai macam pupuk dan bahan kimia dan berlokasi di Gresik, Jawa Timur. 

4. PT Pupuk Kujang yang telah diaudit pada bulan Desember 2020 dan berhasil mendapatkan Gold Reward atas hasil pelaksanaan sistem manajemen pengamanan di lingkungannya. PT Pupuk Kujang merupakan Obvitnas yang memproduksi pupuk Urea, NPK, organik, dan industri kimia lainnya yang berlokasi di Cikampek, Jawa Barat. 

5. Petrochina International Jabung Ltd yang telah selesai diaudit pada bulan Desember 2020 dan berhasil mendapatkan Gold Reward atas hasil pelaksanaan sistem manajemen pengamanan di lingkungannya. Petrochina International Jabung Ltd merupakan Obvitnas yang bergerak di bidang Migas yang berlokasi di Jabung, Jambi.

Dalam sambutan prakatanya, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Suhendri, menjelaskan penghargaan sertifikat emas dari Kapolri kepada lima perusahaan tersebut bukan hal yang mudah didapat, perlu banyak perubahan dan evaluasi yang harus dilakukan.

"Saat ini tedapat 2.115 Obvitnas, hanya 1 persen yang sudah mendapat sertifikat emas Kapolri. Mungkin hal ini karena kurangnya pemahaman yang dimiliki para pengelola Obvitnas untuk menerapkan sistem yang sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol)," ungkap Brigjen Pol Suhendri.

Sementara itu perwakilan dari Obvitnas Direktur Utama PT Merdeka Grup, Boyke Poerbaya Abidin, mengungkapkan tidak sedikit pelaku usaha berhenti melakukan usahannya karena mengalami gangguan keamanan. Oleh karena itu dia menilai sertifikat SMP yang diberikan tersebut sangat penting artinya bagi Obvitnas.

"Kami berharap pencapaian kami juga tidak membuat kami puas diri. Dengan bantuan Polri kami akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji kebijakan pengamanan tetap sesuai. Kami ucapkan terimakasih kepada Polri, khususnya pimpinan Baharkam Polri atas bimbingan dan arahannya sehingga kami dapat mendapatkan sertifikat emas," kata Boyke Poerbaya.

Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto sendiri, atas nama Kapolri, mengucapkan selamat kepada kelima Obvitnas yang memiliki kompetensi strategis sehingga mendapatkan sertifikat emas tersebut. "Artinya manajemen lima perusahaan ini memenuhi kriteria yang menjadi tolak ukur untuk diberikan sertifikat," katanya.

Namun dia mengingatkan, keamanan itu ekosistemnya luas terutama di masa pandemi COVID-19 ini. Dampak kesehatan, lalu ekonomi, juga sosial-politik, dapat merembet ke mana-mana hingga terganggunga situasi Kamtibmas. Untuk itu dia mengajak perusahaan Obvitnas ikut membantu memperkuat jaring pengaman sosial masyarakat.

"Kita tidak bisa menghadapinya dengan biasa-biasa saja. Bapak Presiden juga menyampaikan gas dan remnya harus pas. Keamanan ini merupakan tanggung jawab semua, dan ke depannya kerja sama yang kita jalin ini diharapkan tidak hanya masalah keamanan tetapi juga untuk membantu masyarakat sekitar terutama dengan dana CSR yang dimiliki setiap perusahaan," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

"Saat ini pemerintah juga sedang melakukan pembatasan WNA untuk masuk. Ini akan menjadi tantangan tambahan juga. Namun tidak perlu kita untuk takut terhadap pandemi ini. Jika saya pelajari, yang terpenting adalah untuk menjaga pola hidup sehat dan daya tahan tubuh. Bapak Kapolri juga selalu mengimbau untuk kita agar tidak mempersulit para pelaku usaha untuk memulai usahannya. Hal ini pun sejalan dengan Undang-undang Cipta Kerja. Semuanya dalam rangka menjamin kemudahan berusaha demi mewujudkan pemulihan ekonomi nasional. Di masa pandemi ini, kita harus bertahan dengan kaki kita sendiri. Saya berharap pemberian penghargaan ini menjadi awal yang baru untuk membantu menjamin keamanan lingkungan sekitar serta membantu masyarakat untuk berkembang," tambah Komjen Pol Agus Andrianto.(***) 

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.