Latest Post

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar Andre Rosidae Artikel Asbanda ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin banjir bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Basnaz pariaman Batam batanglembang Bawaslu padang Bawaslu Sumatera Barat bencana alam bencana banjir besar v padang BISNIS BPBD Padang BPJN I SUMBAR BPJN II SUMBAR BPJN SUMBAR BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar Brimob polda sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Dandrem Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas pendidikan kota Padang dinas pendidikan padang Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dinas sosial Diritelkam Intelkam Polda Sumbar Dirkrimsus Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DMI Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Padang DPRD Solok DPRD Sumbar DPW FRN SUMBAR DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran Fly Over Sitinjau Lauik G20 gandoriah Ganjar Pranowo Garuda KPPRI Sumatera Barat gerindra Golkar GP ansor Kabupaten Solok Gp ansor pasaman GP Ansor Pesisir Selatan GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humas polda sumbar Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta Jalan Nasional Pesisir Selatan jalan rusak jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Sijunjung Kabupaten Solok KAI Drive II Sumatera Barat Kajati sumbar Kalapas II A padang Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres agam Kapolres Dharmasraya Kapolres Pasaman Barat Kapolres Sawahlunto Kapolres Solok Kapolres solok selatan Kapolresta padang kapolri Karang taruna Karya Tulis Kasat lantas lima puluh kota kasat lantas Solok Kejaksaan Negeri Padang Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM KemenPU Kementerian Agama Republik Indonesia KementerianPU Kementrian PUPR Kepulauan Riau kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kodam XX/TIB Kodim Sijunjung Kominfo Solok Korem 032/Wbr korem padang Kota Batam kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Masyarakat MBG Medan medison mentawai menyambungnegeri MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI MUA Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nahdliyin Nasdem Nasional Natuna NKRI NU NU online nu Solok olahraga Ombudsman Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Pantai Padang Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PBNU PC gp ansor solok PC IPNU PADANG PC IPNU pesisir Selatan PCNU Kabupaten Solok PCNU kota Padang PCNU Pesisir Selatan PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan Pemda Dharmasraya pemda solok pemerintahan pemilu Pemkab Pemkab Dharmasraya Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemko Padang Panjang Pemprov Sumatera Barat. Pemprov Sumbar Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan PI IPNU SUMBAR Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Pesisir Selatan PKB Sumbar PKC PMII SUMATERA BARAT PKH Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Riau Polda Sumbar polisi politik Polres 50 kota Polres lima puluh kota Polres padang pariaman Polres pasbar polres Sijunjung Polres Solok Polres Solok Selatan Polresta padang polri PPP Sumbar Presiden Prabowo Prokopim padang PSI PT KAI PT KAI SUMBAR PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya setahunberdampak sigapmembangunnegeriuntukrakyat Sijunjung Simalungun SMAN 2 LEMBAH GUMANTI SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba Tips and trik TNI TNI AU TNI/Polri Tokoh Masyarakat Tokoh Sumber TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas Universitas Syedza Santika Padang UPT Asrama Haji Embarkasi Padang UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88


Padang-netralpost.net-
  Datuk di Minangkabau adalah gelar adat yang diberikan kepada seseorang melalui kesepakatan suatu kaum atau suku yang ada di wilayah Minangkabau Provinsi Sumatra Barat selanjutnya disetujui sampai ke tingkat rapat adat oleh para tokoh pemuka adat setempat Kerapatan Adat Nagari atau KAN. Di tengah kaum atau suku yang di siapkan untuk memangku Datuak, jelas mereka yang di tinggikan saranting, di dahulukan selangkah, bak batang kayu gadang, daunyo rimbun bisa untuk bataduah, batangnya kuat bisa di pasanda, Pai Tampek batanyo pulang untuak ka ba Barito.

Minggu 29 Agustus 2021, acara nan di tunggu tunggu oleh Laksamana Pertama TNI Hargianto.S.E.,M.M.,M.Si(Han) Komandan Pangkalan Utama TNI AL Danlantamal II Padang. Laksamana bintang satu ini, merupakan lulusan Akademi TNI Angkatan Laut Letting XXII atau lulusan tahun 1987. Sudah berbagai penugasan yang di lalui, mulai dari kapal perang sebagai Komandan KRI Silas Papare no lambung 386 di pangkalan dan di staf.

Laksamana bintang satu asli putra daerah jorong Cingkariang kanagarian Cingkariang Kabupaten Agam, akan di berikan gelar Datuak Bagindo Malano Nan Hitam. Anto panggilan akrab Laksamana bintang satu ini, merupakan sosok yang cukup dikenal dekat dengan semua lapisan masyarakat. Sudah saatnya untuk mengabdi lagi ke keluarga besar pasukuan, manjadi batang kayu gadang tadi. Anak dari pasangan ibu Hj Darnis. Almh, dan Bapak H. Bahar Sutan Baheram Alm.

Acara yang akan di gelar berbagai prosesi adat yang tentunya sudah di siapkan oleh panitia jauh jauh hari sebelumnya.

Acara ini juga akan di hadiri berbagai undangan dari Forkompinda Provinsi Sumatera Barat, berbagai pejabat pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Sumbar. Juga di hadiri dari berbagai tokoh adat dan nagari, tokoh masyarakat serta tokoh agama. Kegiatan baralek gadang ini, dilaksanakan dengan Protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Dispen Lantamal II.



Payakumbuh,netralpost--- Penyusunan  Perubahan APBD Tahun  Anggaran 2021, merupakan kerangka kebijakan yang  memuat hak dan kewajiban pemerintah  daerah kepada  masyarakat, tertuang dalam  perubahan pendapatan, perubahan belanja, dan  perubahan pembiayaan. 

"Nota keuangan dan  rancangan Perubahan APBD Kota  Payakumbuh  Tahun  Anggaran  2021 disusun berdasarkan  perubahan rencana kerja  pemerintah daerah yang  telah disinergikan dengan kebijakan  pemerintah  pusat, maupun pemerintah  proviso," ujar  wali  Kota  Payakumbuh,  diwakili  Sends, Rida  Ananda, dalam  Rapat  Paripurna  DPRD Kota  Payakumbuh, Senin (23/8-21).

Dalam  rapat  dipimpin  Wakil  Ketua  DPRD Kota  Payakumbuh, Armen  Faindal itu, Wali  Kota juga  menyampaikan, bahwa rancangan perubahan  ink juga  disesuaikan dengan  penerapan tatanan normal baru, produktif, dan  aman  Covid-19 di berbagai aspek.

Ditambahkan, dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2021, berpedoman pada pokok-pokok kebijakan yang mendasari, seperti perubahan kebijakan pendapatan daerah,  pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pedapatan daerah yang sah serta perubahan kebijakan belanja daerah.

“Sesuai perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2021 yang telah disepakati bersama, anggaran belanja dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dialokasikan untuk pemenuhan beanja program kegitan dan sub kegiatan sesuai dengan urusan peerintah yang menjadi kewenangan Pemko Payakumbuh,” ulas Rida.

Total belanja daerah dalam rancangan perubhan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 746,7 milyar atau naik sebesar Rp. 15,6 milyar dari semula Rp. 731,04 milyar. Proporsi belanja daerah adalah 83,47 % untuk belanja operasi dengan anggaran Rp. 623,24 milyar, 16,47% untuk belanja modal dengan anggaran Rp. 122,9 milyar dan 0,07% untuk belanja tidak terduga dengan anggaran sebesar Rp. 500 juta.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya, DPRD Kota Payakumbuh menyiapkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ketiga Perda tersebut.-(yon

 Payakumbuh,netralpost


-- Menindaklanjuti rapat percepatan penanganan covid 19 Kota Payakumbuh, Pemerintah Kota Payakumbuh melakukan langkah cepat dalam menekan penyebaran covid 19 dengan melakukan peninjauan langsung ke Eks Kantor Balai Kota Bukik Sibaluik yang akan dijadikan tempat isolasi bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif namun tanpa gelaja (OTG) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida ananda, Selasa (24/8)


Saat melakukan peninjauan gedung, Rida menjelaskan Ini adalah salah satu langkah cepat yang dilakukan Pemko Payakumbuh menjadikan Eks Kantor Bukik Sibaluik berguna untuk isolasi bagi masyarakat Payakumbuh yang terkonfirmasi positif Covid 19 namun tanpa gejala. 


"Jadi hari ini kita melihat kondisi kantor ini setelah dimana sebelumnya OPD yang berkantor di Bukik sibaluik pindah ke padang kaduduak, dan kita melihat kantor ini dapat dimaksimalkan untuk menjadi tempat isolasi bagi masyarakat. Maka dari itu kami bersama Kepala OPD terkait meninjau sejauh mana gedung ini bisa dipersiapkan untuk tempat isolasi dan mencukupi sarana dan prasarana untuk kelancaran isolasi dan kenyamanan masyarakat," Terang Rida


Dikesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Kesehatan A.Arifianto mengatakan persiapan untuk isolasi bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif namun tanpa gejala diarahkan untuk menempati Eks Kantor Balai Kota Bukik Sibaluik. Dengan ini dilakukan monitoring dan anggran biaya untuk operasional tempat karantina sehingga apa yang dibutuhkan untuk karantina bisa tercukupi sesuai dengan standar yg ada. 


"Diharapkan nanti pasien covid yang tidak bergejala bisa ditempatkan di karantina kita ini. Kita menyediakan tempat isolasi ini senyaman mungkin untuk masyarakat dengan daya tampung diperkirakan bisa 75 sampai 100 orang. Sebelumnya gedung ini akan di rehab dan dilaksanakan pembinaan gedung, sekitar bulan oktober kita sudah bisa operasionalkan gedung ini untuk isolasi. Untuk sementara karantina masih kita lakukan di SKB, "Pungkasnya./yon


Padang-netralpost.net-
Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) II Padang, melaksanakan acara memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1443 M/2021 M Rabu 25 Agustus 2021. Dengan Tema "Jadikan Hikmah Tahun Baru Islam 1443 H/2021 M Sebagai Momentum Peningkatan Nilai-Nilai Spritual Personil TNI Menuju Insan Beriman dan Bertakwa di Tengah Pandemi Covid-19".

Peringatan tahun baru Islam kali ini dilaksanakan di gedung serba guna Nanggala Komplek Markas Komando Lantamal II jalan Bukit Peti Peti Teluk Bayur Padang, yang di hadiri langsung Danlantamal II Laksamana Pertama TNI Hargianto.S.E.,M.M.,M.Si(Han), Wadanlantamal Kolonel Marinir Freddy JH Pardosi.S.E.,S.H.,M.M.Pejabat Utama, Kasatker, Pengurus Jalasenastri Korcab II Daerah Jalasenastri Armada (DJA) I, Perwakilan Persatuan Purnawirawan TNI AL dan perwakilan prajurit Lantamal II.

Danlantamal menyampaikan kepada Penceramah Ustad Profesor Abdul Somad. L.c., D.E.S.A.,P.hD. atau lebih kental dengan panggilan UAS. Kepada Ustad, mohon di beri pencerahan kepada Prajurit Lantamal II, karena selama ini prajurit lebih sering di olah otot dan tulangnya untuk itu perlu adanya peningkatan nilai nilai spritual dengan harapkan kedatangan Ustad dapat  memberikan pencerahan menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di masa pandemi Covid-19.

UAS mengawali tausiah menyampaikan bahwa, Prajurit TNI Angkatan Laut khususnya prajurit Lantamal II Padang, tidak di ragukan lagi tentang religiusnya. Karena mereka bekerja di medan kerja yang penuh resiko, sehingga sudah bisa dipastikan kehidupan sehari-harinya sangat religius. Saya yakin mereka sudah pasti, mendekatkan diri kepada Allah Subhanawataala dengan baik. Jadi prajurit Lantamal II sudah religius, karena saya sudah beberapa kali memberikan tausiah di depan prajurit TNI AL. Dalam hal ini, saya juga mengajak mari kita hijrah dari yang kurang baik ke yang baik, mereka yang sudah baik ke yang lebih baik.

Pelaksanaan memperingati tahun baru Islam dilaksanakan dengan Protokol Covid-19 yang ketat.

Dispen Lantamal II.


Jakarta-netralpost.net-
Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap YouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece yang diduga terlibat dalam konten penistaan agama lewat unggahannya.

Penangkapan itu, kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dilakukan di sekitar wilayah Bali.

"Sudah ditangkap, di Bali," kata Komjen Agus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/8).

Kata Agus, penyidik akan membawa sosok penceramah tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim. "Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," tambah Komjen Agus.

Muhammad Kace merupakan YouTuber yang kerap membagikan konten ceramahnya secara daring. Dia menjadi fenomenal dan berpolemik usai menyinggung Nabi Muhammad SAW.

Contoh materi ceramah Muhammad Kece yang menjadi kontroversi yakni terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW. Itu terlihat dari unggahan Muhammad Kece di kanal Youtube-nya dalam judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.

Unggahan itu kemudian menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah pihak. Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan oleh Muhammad Kece berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan.

Menurut Yaqut, semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan. Yaqut menyebut ceramah merupakan media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.

Sementara, catatan Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video Muhammad Kece yang kontroversi dan diduga menistakan agama. Polisi menyatakan, dari ratusan video itu, ada 20 video yang sudah diblokir atau di take down. 

Polisi juga meminta agar  masyarakat tak membagikan ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad Kace. Polri mengingatkan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada penyebar video.(ril)




Payakumbuh,netralpost--- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh mendengarkan Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (23/8).


Rapat paripurna tentang Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda Retribusi Daerah itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dan diikuti oleh anggota DPRD lainnya, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. Sementara itu, nota penjelasan wali kota dibacakan oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda.


Armen Faindal mengatakan rapat paripurna ini merupakan tahapan pembentukan dari peraturan daerah (Perda). DPRD nantinya akan memberikan pemandangan umum melalui fraksi dalam rapat selanjutnya.


Sekda Rida Ananda menyampaikan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Daerah yang utama dan sangat penting bagi daerah dalam mewujudkan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah. Kontribusi PAD selama ini masih sangat terbatas terhadap pendapatan daerah yang rata-rata sebesar 11%.


"Hal ini masih menjadi hambatan dan tantangan kita. Oleh karena itu, evaluasi secara sungguh sungguh harus terus kita lakukan, sebagai upaya dalam peningkatan pendapatan daerah, layanan, dan fasilitas kepada masyarakat," kata Rida Ananda.


Kota Payakumbuh, sebagai daerah otonom sejak 10 tahun yang lalu telah menetapkan 10 peraturan tentang Pajak Daerah dan 3 peraturan tentang Retribusi Daerah. Peraturan Daerah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Sekda Rida menjelaskan, pertumbuhan usaha kuliner meningkat di Kota Payakumbuh. Hal ini didukung dengan pencanangan Payakumbuh sebagai City of Randang sehingga menjadikan Payakumbuh dikenal sebagai Kota Kuliner.


"Untuk itu semestinya kita mendorong penyesuaian regulasi guna pertumbuhan usaha dan ekonomi, seperti regulasi tentang pajak hotel dan pajak restoran," ungkapnya.


Dijelaskan lagi, dengan telah disahkannya undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan penyederhanaan dan sinkronisasi beberapa regulasi yang saling berkaitan termasuk di dalamnya peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan tujuan terciptanya iklim yang kondusif untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi, maka Pemko Payakumbuh mengusulkan penyederhanaan beberapa peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke dalam dua rancangan peraturan daerah. 


"Selain penyederhanaan regulasi di atas, rancangan peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi daerah menguatkan PP Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. PP Nomor 55 Tahun 2016 mengatur mulai dari pendaftaran wajib pajak sampai sanksi mulai perpajakan," kata Sekda.


Berdasarkan evaluasi pajak dan retribusi daerah, diakui Sekda kalau masih rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dan penerapan law enforcement. Hal ini menyiratkan perlu untuk melakukan peninjauan terhadap regulasi.


"Khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang mana materi dasarnya sudah melalui kajian dari Pusat Studi Keuangan Akuntansi Negara Universitas Andalas, yang dilakukan dengan menggunakan metode survey terhadap seluruh wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran yang ada di Kota Payakumbuh, serta dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi dengan ekonomi, maka dapat kami sampaikan dilakukan Penyesuaian tarif pajak hotel yang sebelumnya tarif yang ditetapkan adalah tarif maksimal yang ada pada Undang undang 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebesar 10% (sepuluh persen) menjadi 3 klasifikasi," jelas Sekda.


Sekda memaparkan untuk Tarif Hotel bintang 3 s/d bintang 5 sebesar 10 %, Tarif Hotel bintang 1 s/d bintang 2 sebesar 5 %, dan Tarif Hotel non bintang sebesar 5 %.


Sementara, penyesuaian tarif pajak restoran yang semula sebesar 10 % menjadi 2 klasifikasi yakni tarif restoran waralaba sebesar 10% dan tarif restoran non waralaba sebesar 5%.


Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) pada PBB P2 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,-.


Pada kesempatan itu, Sekda juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah juga memuat optimalisasi pengelolaan pajak daerah terkait pemungutan pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).


Khusus rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang diajukan saat ini yang pertama terkait Retribusi Jasa Umum, kedua terkait Retribusi Jasa Usaha, dan ketiga terkait Retribusi Perizinan Tertentu.


Pada rancangan Peraturan Daerah ini, wali kota mengajukan penghapusan objek Retribusi Pelayanan Kesehatan, karena berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD pada Pasal "61" menjelaskan bahwa seluruh dan BLUD Puskesmas dan Rumah Sakit berstatus Pendapatan dari Puskesmas dan Rumah Sakit masuk ke kelompok Lain-Lain PAD Yang Sah.


Kemudian penghapusan retribusi penggantian bea cetak KTP dan akta catatan sipil, karena berdasarkan UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan, Pasal 79 a menyatakan pengurusan penerbitan dokumen kependudukan tidak dikena biaya. 


"Penambahan objek retribusi yang belum ada yaitu Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah pelayanan pemakaman diselenggarakan oleh Pemerintah. Hal ini kami ajukan mengingat perlunya peningkatan kualitas pelayanan bagi warga Payakumbuh," tukuknya.


Wali kota juga mengajukan perubahan formulasi tarif Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi dan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan perubahan indeks harga barang/jasa dan perekembangan perekonomian dengan mempedomani pasal 55 UU No 28 Tahun 2009, seperti tarif retribusi parkir tepi jalan umum.


Untuk Retribusi Jasa Usaha, Sekda menyampaikan kalau sama halnya dengan retribusi jasa umum. Retribusi jasa usaha diusulkan untuk dilakukan penyesuaian struktur dan besaran tarifnya. 


Seperti retribusi pasar grosir dan pertokoan, diusulkan untuk struktur tarif berdasarkan dilakukan penyesuaian kategori letak dan posisi. Kemudan retribusi tempat rekreasi dan olah raga direncanakan penyesuaian tarif karena perubahan biaya layanan, indeks harga, dan perkembangan perekonomian.


Terkait dengan Retribusi Perizinan Tertentu, Sekda menjelaskan berdasarkan PP nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP 28 tahun 2002 tentang Bangun Gedung mengakibatkan perubahan nomenklatur yang semula bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.


"Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah pada pasal 1 menyatakan "Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku". Mengakibatkan penghapusan objek retribusi izin gangguan," kata Sekda mengakhiri paparannya. (Yon





Payakumbuh,netralpost--- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh mendengarkan Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (23/8).


Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dan diikuti oleh anggota DPRD lainnya, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. Sementara itu, nota penjelasan wali kota dibacakan oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda.


Armen Faindal mengatakan rapat paripurna ini merupakan tahapan pembentukan dari peraturan daerah (Perda). DPRD nantinya akan memberikan pemandangan umum melalui fraksi dalam rapat selanjutnya.


Sekretaris Daerah Rida Ananda menyampaikan faktor internal yang mempengaruhi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 lebih disebabkan karena adanya pergeseran belanja dan rasionalisasi belanja yang dilakukan dalam rangka meningkatkan capaian pelaksanaan kegiatan dan mengakomodir penganggaran berdasarkan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan.


Sementara faktor eksternal yang merubah struktur APBD Tahun anggaran 2021 adalah kebijakan Pemerintah Provinsi dan pusat. Kebijakan Pemerintah Provinsi dengan adanya Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kota Payakumbuh dan melalui Kebijakan PMK Nomor Pemerintah pusat 117/PMK.07/2021 dan SE-02/PK/2021 Kementerian Keuangan adanya penyesuaian pendapatan transfer daerah baik DAK maupun DAU serta kewajiban Pemerintah Daerah mengalaokasikan belanjanya sebesar 8% untuk penangangan dampak pandemi Covid-19 di Kota Payakumbuh.


"Melalui pergeseran anggaran kita sudah mengakomodir belanja tersebut sebesar Rp.41,9 milyar. Anggaran cukup besar yang sehingga kita harus mereformulasikan kembali program dan kegiatan yang telah kita rencanakan diawal," tukuk Rida Ananda.


Diterangkan Sekda, untuk Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp.681,82 milyar atau turun Rp.29,4 milyar dari APBD awal Tahun 2021 sebesar Rp.711, 3 milyar, dengan penurunan terjadi pada Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer, sedangkan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, tidak mengalami perubahan.


"Pendapatan Daerah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah," jelasnya.


Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, perolehan PAD ditargetkan sebesar Rp.93,15 milyar atau turun sebesar Rp.14,6 milyar dari yang ditargetkan di awal sebesar Rp.107,7 milyar. Penurunan ini terjadi pada retribusi daerah sebesar Rp.185,2 juta, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan turun Rp.526,9 juta serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah juga turun sebesar Rp.14,08 milyar, sementara pada pajak daerah ditargetkan mengalami kenaikan sebesar Rp.195,8 juta.


Pendapatan Transfeer bertujuan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Transfer Pemerintah Pusat dan transfer Antar Daerah. Secara umum pendapatan transfer mengalami penurunan sebesar Rp. 14,8 milyar yang terdiri atas Transfer Pemerintah Pusat turun sebesar Rp.15,89 milyar dari semula Rp.554,73 milyar menjadi Rp.538,84 milyar.


Untuk Pendapatan transfer antar daerah, pada Perubahan APBD 2021 ini Kota Payakumbuh mendapatkan tambahan pendapatan dari Bantuan Keuangan Bersifat khusus dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hal tersebut, pendapatan transfer antar daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.1,015 milyar. 


"Tambahan pendapatan tersebut sesuai peruntukkannya akan dialokasikan untuk pemenuhan armada angkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup," papar Sekda Rida.


Ditegaskan lagi oleh Sekda, walaupun pendapatan daerah mengalami penurunan tapi belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun 2021 bertambah sebesar Rp.15,67 milyar atau naik 2,14% dari semula Rp.73 1,041 milyar menjadi Rp.746,71 milyar. Penambahan belanja tersebut akibat pemanfaatan silpa anggaran Tahun 2020.


"Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Sesuai Perubahan PPAS APBD Tahun 2021 yang telah disepakati bersama, anggaran belanja dalam Rancangan Perubahan APBD APBD Tahun Anggaran 2021 dialokasikan untuk pemenuhan belanja program kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Payakumbuh," katanya.


Total belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp.746,7 milyar atau naik sebesar Rp.15,6 milyar dari semula Rp.731,04 milyar.


Proporsi belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021 adalah 83,47% untuk Belanja operasi dengan anggaran sebesar Rp.623,24 milyar, 16,47% untuk Belanja modal dengan anggaran sebesar Rp. 122.9 milyar dan 0,07% untuk belanja tidak terduga dengan anggaran sebesar Rp.500 juta.


"Perubahan belanja daerah pada tahun 2021 tersebut dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi prioritas Pemerintah Kota Payakumbuh. Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Pembiayaan Daerah diperkirakan sebesar Rp.64,8 milyar 2021 dari semula Rp.19,7 milyar atau bertambah sebesar Rp.45,1 milyar," pungkasnya. (Yon

 Payakumbuh,netralpost


-- Terus menjaga supaya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Payakumbuh tetap kondusif, kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh gelar rapat Tim Terpadu penanganan konflik sosial di Ruang pertemuan kantor Kebangpol, Senin (23/08).


Kakan Kesbangpol Kota Payakumbuh Budhy D. Permana mengatakan situasi daerah saat ini tetap dinamis dan tetap kondusif untuk kota Payakumbuh dalam berbagai kegiatan dalam penanganan konflik sosial secara umum sudah berjalan dengan optimal.


Lebih lanjut untuk percepatan vaksinasi Budhy mengatakan, berdasarkan informasi dari Dinkes mulai September mendatang masyarakat yang belum menerima vaksin dosis pertama sudah bisa menerima vaksin di fasilitas layanan kesehatan di Payakumbuh.


"Untuk September ini masyarakat kita akan menerima vaksin moderna, khusus untuk masyarakat yang belum divaksin," ujarnya.


"Dan sampai hari ini Pemko Payakumbuh sudah menyalurkan 206 paket bahan makanan untuk masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19," tukuknya.


Sementara itu Plt. Kasatpol-PP Kota Payakumbuh Junaidi mengatakan untuk sekolah tatap muka di Kota Payakumbuh semuanya berjalan aman dan kondusif dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.


"Kita telah melakukan pengecekan ke sekolah sekolah setiap harinya, dan semuanya sesuai dengan protokol kesehatan," katanya.


"Dan kita harapkan dukungan dari semua pihak bagaimana Covid-19 ini bisa segera berakhir dan kegiatan kita bisa berjalan normal lagi," lanjutnya.


Dikesempatan itu juga Kabag Ops Polres Payakumbuh yang diwakili IPTU Gusnawar mengatakan pelaksanaan vaksinasi disetiap fasilitas layanan kesehatan juga berjalan lancar tidak ada kendala yang ditemukan dilapangan.


"Alhamdulillah untuk kota payakumbuh tidak ada yang mengundang konflik sosial. Untuk pelaksanaan vaksin semuanya berjalan lancar di seluruh lokasi, kendala kita hanya kekurangan vaksin melihat animo masyarakat yang cukup tinggi," pungkasnya. 


Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan Camat se-Kota Payakumbuh. (Yon)


Padang-netralpost.net-
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) II Laksamana Pertama TNI Hargianto.S.E.,M.M.,M.Si(Han) menghadiri pengukuhan dan serah terima Jabatan Kepala Perwakilan BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Serah terima dari pejabat lama PLT BPKP Sdr. Hendra Cipta kepada pejabat baru BPKP Sumbar Sdri Dra. Dessy Adin. Juga hadir ibu Agustina Harumsari dari perwakilan BPKP pusat bidang investigasi.

Hadir dalam acara tersebut, Gubernur Sumbar, H. Mahyeldi Ansharullah.S.P., Danlantamal II, Padang Laksma TNI Hargianto.S.E, M.M., M.S.i(Han) dan beberapa pejabat Forkompinda Sumbar yang di wakili.

Acara yang dilangsungkan di Auditorium gubernur Sumbar jalan Sudirman kota Padang. Dalam sambutanya Kepala Deputi BPKP Bidang Investigasi ibu Agustina Arumsari menyampaikan, BPKP merupakan mitra kerja bagi Pemerintah daerah yang merupakan hadir mewakili pemerintah pusat. Untuk itu berikan pengabdian terbaik dalam hal mengawasi keuangan dan pembangunan di daerah. Pejabat BPKP yang di tunjuk harus memilik integritas yang tinggi dan kompak dengan pemerintah daerah, serta tegas dan bijak dalam memberikan kebijakan sebagai pengawas keuangan dan pembangunan. Di harapkan pejabat baru, dapat lebih bersinergi dan melakukan kinerja lebih baik lagi, independen sehingga BPKP sumbar tidak turun dalam hal kinerja. 

Gubernur Sumbar menyampaikan dalam sambutanya,Jabatan merupakan l titipan, silih berganti merupakan hal yang lumrah dalam organisasi besar di negara ini. BPKP institusi yang sangat membantu pemerintah daerah dalam hal mengelolah keuangan dan pembangunan serta hal strategis lainnya.

Di harapkan terbangunya komunikasi yang lebih baik, untuk melahirkan ide ide yang lebih baik lagi, serta mohon dukungan dan bantuan kepada pejabat baru, agar terjalinnya kinerja dan pembangunan yang jauh lebih baik. 

Dispen Lantamal II.


Mandailing Natal-netralpost.net-
Brigadir Hilal Haikal merupakan salah satu anggota personil Airud Polres Madina, saat ini yang bersangkutan menjabat PJS. Paurmintu Airud Polres Madina yang bertempat tinggal di Jalan ABRI Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal.

Ditengah Pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini, Brigadir Hilal Haikal memanfaatkan waktu diluar jam dinas untuk beternak ikan hias, ianya membuat 6 (enam) buah kolam semen untuk mengembangbiakan ikan hias jenis Gupi/Gopjer dan Mas Pedang serta Mooly.

"Berawal dari bakat dan hobby saya beternak ikan hias, kemudian muncul ide untuk memasarkannya, alhamdulillah dari proses perkawinan sampai dengan pengembangbiakan semua berjalan maksimal, hasilnya ikan yang saya rawat dan pelihara bertambah banyak sehingga bisa saya pasarkan kepada warga masyarakat Madina, khususnya pecinta ikan hias" sebut Brigadir Hilal.

"Proses pengembangbiakan tidak membutuh waktu lama, untuk jenis ikan hias Gupi/Gobjer dalam waktu 3 (tiga) minggu sudah beranak dan untuk jenis ikan hias Mas Pedang butuh waktu 2 (dua) bulan sudah beranak kemudian jenis ikan hias molly dalam waktu sebulan beranak" sambung Brigadir Hilal.

"Saya mendapatkan bibit ikan hias tersebut dari Medan- Sumut, saya pesan melalui online dengan harga Rp 30.000,- tiga pasang dari jenis (Guppy/Gobjer dan Mas Pedang serta Molly) dan sekarang saya memasarkannya di Panyabungan - Madina dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu) per tiga ekor, hasil rata rata yang saya dapatkan dari pekerjaan sampingan saya ini Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan, yang berminat silahkan hubungi saya di nomor 082261108667" tutup Brigadir Hilal Haikal saat dikonfirmasi awak media.(*)


Padang-netralpost.net-
Kesuksesan dan keberhasilan terselenggaranya merendang sedunia yang barusan usai di laksanakan Sabtu 21 Agustus 2021 tidak terlepas dari motivasi dan dukungan dari sosok ibu Nanny Hadi Tjahjanto, Senin 23 Agustus 2021.

Rendang merupakan warisan budaya dari Minang  yang di ajukan ke Unesco sebagai Warisan Budaya Non Benda. Merendang yang dilakukan secara virtual di seluruh dunia, di awali dengan sambutan dari ibu negara, ibu Iriana Jokowidodo.

Kilas balik kegiatan merendang sedunia di awali dari kunjungan ibu Panglima TNI Ny Nanny Hadi Tjahjanto pada tanggal 17 Juni 2021 padat saat acara peresmian Kampung Bahari Nusantara (KBN) bertempat di Sungai Pisang kota Padang. Di akhir acara peresmian KBN, rombongan ibu Nanny di minta memasak rendang oleh Ny Santi Diansari Hargianto Ketua Kordinator Cabang (Korcab) II Daerah Jalasenastri Armada (DJA) I. Ibu Nanny tertarik dan berjanji akan ikut mempromosikan rendang yang merupakan makanan khas dari ranah Minang ke dunia dalam hal ini UNESCO. 

Waktu yang di tunggu tunggu oleh masyarakat Minang terwujud pada hari Sabtu 21 Agustus 2021, kegiatan memasak rendang sedunia. Terimakasih ibu Nanny Hadi Tjahjanto atas upaya yang dilakukan mempromosikan rendang dikenal diseluruh dunia, semoga makanan rendang bukan saja kebanggaan orang Minang tapi juga masyarakat Indonesia.

Dispen Lantamal II.




Payakumbuh,netralpost--- Wali Kota Riza Falepi bakal menyediakan tempat isolasi mandiri terpusat yang representatif bagi pasien positif Covid-19 orang tanpa gejala (OTG), dengan memanfaatkan gedung eks kantor wali kota di Bukik Sibaluik, Ngalau.


"Kalau tidak standar hotel bintang 3 ya standar wisma lah. Kita ingin bagaimana masyarakat nyaman selama menempati tempat isolasi yang kita sediakan ini," kata Riza saat memimpin rapat bersama Asisten I Dafrul Pasi, Asisten II Elzadaswarman, kepala OPD, dan camat di Ruang Pertemuan Randang, Lantai II Balaikota, Senin (23/8).


Menurut Riza, kondisi gedung 3 lantai tersebut sudah dicek ke lapangan, ada beberapa rehab yang bakal dilakukan seperti memberi sekat dan penyediaan kamar mandi bagi OTG yang isolasi mandiri di sana, bakal ada sekitar 60 orang yang bisa ditampung, bahkan bila dimaksimalkan, bisa menampung hingga 100 orang.


"Untuk mewujudkan ini, harus dikerjakan bersama-sama oleh OPD terkait, saya minta mulai dari BPBD, Dinas kesehatan, PU, PDAM, POL PP, Disparpora, dan dinas lain yang terkait harus menyegerakannya, kalau bisa lebih cepat lebih baik," ungkap Riza.


Hal ini dilakukan Riza agar dapat melakukan kontrol kepada pasien positif orang tanpa gejala (OTG). Karena kebanyakan ditemukan mereka yang isolasi mandiri di rumah, namun masih ada yang bandel, tidak mau berdiam diri jelang hasil Swabnya negatif.


"Kalau mereka diisoman di tempat yang kita sediakan ini, mereka tidak takut lagi, malah kita buat nyaman, sehingga imun tubuhnya meningkat dan cepat kembali pulih. Tempatnya lapang dan bisa berolahraga disana," kata Riza.


Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dr. Bakhrizal menyampaikan pihaknya akan menambah petugas untuk ditempatkan di sana. 


"Mulai dari makanan, vitamin, dan obat-obatannya bagi pasien OTG kita sediakan, agar nyaman menjalani isolasi. Ambulance juga standby dan terkonek ke rumah sakit bila sewaktu-waktu dibutuhkan," pungkasnya. (Yon)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.