Latest Post

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar Andre Rosidae Artikel Asbanda ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin banjir bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Basnaz pariaman Batam batanglembang Bawaslu padang Bawaslu Sumatera Barat bencana alam bencana banjir besar v padang BISNIS BPBD Padang BPJN I SUMBAR BPJN II SUMBAR BPJN SUMBAR BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar Brimob polda sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Dandrem Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas pendidikan kota Padang dinas pendidikan padang Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dinas sosial Diritelkam Intelkam Polda Sumbar Dirkrimsus Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DMI Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Padang DPRD Solok DPRD Sumbar DPW FRN SUMBAR DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran Fly Over Sitinjau Lauik G20 gandoriah Ganjar Pranowo Garuda KPPRI Sumatera Barat gerindra Golkar GP ansor Kabupaten Solok Gp ansor pasaman GP Ansor Pesisir Selatan GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humas polda sumbar Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta Jalan Nasional Pesisir Selatan jalan rusak jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Sijunjung Kabupaten Solok KAI Drive II Sumatera Barat Kajati sumbar Kalapas II A padang Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres agam Kapolres Dharmasraya Kapolres Pasaman Barat Kapolres Sawahlunto Kapolres Solok Kapolres solok selatan Kapolresta padang kapolri Karang taruna Karya Tulis Kasat lantas lima puluh kota kasat lantas Solok Kejaksaan Negeri Padang Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM KemenPU Kementerian Agama Republik Indonesia KementerianPU Kementrian PUPR Kepulauan Riau kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kodam XX/TIB Kodim Sijunjung Kominfo Solok Korem 032/Wbr korem padang Kota Batam kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Masyarakat MBG Medan medison mentawai menyambungnegeri MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI MUA Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nahdliyin Nasdem Nasional Natuna NKRI NU NU online nu Solok olahraga Ombudsman Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Pantai Padang Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PBNU PC gp ansor solok PC IPNU PADANG PC IPNU pesisir Selatan PCNU Kabupaten Solok PCNU kota Padang PCNU Pesisir Selatan PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan Pemda Dharmasraya pemda solok pemerintahan pemilu Pemkab Pemkab Dharmasraya Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemko Padang Panjang Pemprov Sumatera Barat. Pemprov Sumbar Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan PI IPNU SUMBAR Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Pesisir Selatan PKB Sumbar PKC PMII SUMATERA BARAT PKH Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Riau Polda Sumbar polisi politik Polres 50 kota Polres lima puluh kota Polres padang pariaman Polres pasbar polres Sijunjung Polres Solok Polres Solok Selatan Polresta padang polri PPP Sumbar Presiden Prabowo Prokopim padang PSI PT KAI PT KAI SUMBAR PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya setahunberdampak sigapmembangunnegeriuntukrakyat Sijunjung Simalungun SMAN 2 LEMBAH GUMANTI SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba Tips and trik TNI TNI AU TNI/Polri Tokoh Masyarakat Tokoh Sumber TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas Universitas Syedza Santika Padang UPT Asrama Haji Embarkasi Padang UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88




Payakumbuh,netralpost--- Fraksi PKS di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat akhirnya dalam terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/9).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh unsur pimpinan dewan Armen Faindal dan Wulan Denura beserta anggota dewan lainnya, sementara wali kota diwakili Sekda Rida Ananda bersama kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.


Hamdi menyampaikan adapun 3 Ranperda usulan atau inisiatif dari wakil rakyat ini merupakan rancangan peraturan daerah usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.


"Tiga ranperda usulan/inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi PKS Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam menyampaikan terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, mengingat bahwasanya cakupan dari permasalahan sosial cukup banyak dan luas, sehingga perlu adanya landasan aturan dalam penyelenggaraannya. Hal ini dikarenakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi banyak aspek, antara lain anggaran, administrasi, target, serta dampak kegiatan, dan lain-lainnya.


"Oleh karena itu Fraksi PKS menilai dengan adanya Peraturan Derah yang mengatur secara khusus akan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Payakumbuh bisa berefek semakin meningkatnya pelayanan dan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan di Kota Payakumbuh. Karena mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah cita-cita kita bersama," ujarnya.


Selanjutnya dengan adanya aturan yang khusus ini menurut Heri makin merapikan dan tersinkronisasinya database masyarakat yang ada di lingkungan dinas sosial, sehingga makin memudahkan untuk melakukan assementnya.   


Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dalam rangka terwujudnya Koperasi yang sehat dan profesional di Kota Payakumbuh, Fraksi PKS menilai perlu adanya aturan yang jelas, detail, dan komprehesif. 


"Hal ini merupakan bagian dari upaya merealisasikan ekonomi berbasis kerakyatan dan semangat gotong royong di tengah masyarakat," tukuk Heri.


Terkait dengan Ranperda tentang Penyelenggaran Perkoperasian ini, diharapkan oleh Fraksi PKS agar koperasi yang ada di Payakumbuh kedepanya bisa berjalan dengan baik dan bisa menjadi penopang ekonomi dan solusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. 


"Karena pengaturan dan pengawasan serta pembinaan yang berkelanjutanlah yang bisa menjadikan suatu koperasi tersebut menjadi koperasi yang sehat," ungkap Heri.


Terakhir, untuk Ranperda tentang pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Fraksi PKS sangat menyambut baik adanya Ranperda ini, dikarenakan salah satu permasalahan yang secara umum terjadi di suatu wilayah atau kawasan adalah masalah lingkungan. Kondisi perumahan dan pemukiman kumuh menjadi permasalahan serius terutama di daerah perkotaan. Hal ini, kata Heri disebabkan karena masih kurangnya perencaan serta penanggulangannya dari awal.


"Oleh sebab itu Ranperda ini merupakan langkah maju serta langkah antisipasi terhadap potensi terjadinya perumahan dan pemukiman kumuh. Karena Kota Payakumbuh dalam beberapa waktu kedepannya merupakan Kota yang sangat berpotensi maju, sehingga konsekuensinya adalah makin padat jumlah penduduk dan pemukimannya," ungkapnya.


Fraksi PKS menyetujui 3 Ranperda disahkan menjadi Perda. (Yon)



Payakumbuh,netralpost--- Fraksi Demokrat di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat akhirnya dalam terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/9).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh unsur pimpinan dewan Armen Faindal dan Wulan Denura beserta anggota dewan lainnya, sementara wali kota diwakili Sekda Rida Ananda bersama kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.


Hamdi menyampaikan adapun 3 Ranperda usulan atau inisiatif dari wakil rakyat ini merupakan rancangan peraturan daerah usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.


"Tiga ranperda usulan/inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi Demokrat Fahlevi Mazni Dt. Bandaro Nan Balidah menyampaikan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, para pendiri negara ini telah mengetahui benar arti kesejahteraan bagi warga negara, oleh sebab itu salah satu tujuan pendirian negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. 


"Di lain pihak kita juga menyadari bahwa mencapai  Kesejahteraan tersebut tidaklah mudah, karena masih banyaknya warga negara yang belum dapat memenuhi fungsi sosialnya dengan berbagai karakteriktik. Kami juga sependapat dengan Wali Kota Payakumbuh yang menyatakan bahwa hadirnya Corona Virus Desease-19 memiliki andil dalam perubahan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial," ungkapnya.


Dijelaskan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan untuk penyusunan program kerja yang lebih terarah dan terukur. Kesejahteraan sosial merupakan tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum bagi masyarakat. 


"Kesejahteraan sosial merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan. Agar pelaksanaannya lebih terarah, pemerintah daerah perlu membuat sebuah regulasi sebagai payung hukum. Dengan adanya payung hukum, pelaksanaan pelaksanaan amanat undang-undang untuk kesejahteraan masyarakat bisa lebih fokus dalam menyusun dan melaksanakan program kerja pada OPD yang betugas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sehingga Ranperda Kesejahteraan Sosial menjadi regulasi yang mendorong percepatan pembangunan sumber daya manusia ke depan," kata Fahlevi Mazni yang juga Ketua KAN Aia Tabik.


Terkait dengan saran, pendapat Fraksi Demokrat adalah meminta dan mengajak pemerintah daerah untuk selalu melakukan evaluasi dan verifikasi serta validasi data penerima bantuan sosial agar tidak salah sasaran, dan juga melalui dinas sosial memperbaiki data dengan sosialisasi di 5 kecamatan dan juga melibatkan RT dimasing-masing kelurahan.


"Karena tentu mereka lebih tahu dengan kondisi warga di lingkungan RT masing-masing, juga menyampaikan untuk segera menghapus data yang tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial," ujar Fahlevi Mazni.


Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menambah alokasi anggaran dalam peningkatan SDM terhadap para pekerja sosial masyarakat (PSM) yang banyak membantu dalam hal pendataan calon penerima bantuan dan juga mohon pertimbangannya untuk dapat diberikan insentif .


Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Koperasi Fraksi Demorat menilai koperasi sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan sebagai wahana menciptakan kesejahteraan masyarakat, sedangkan pembangunan daerah diselenggarakan secara bersama oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi, khususnya Koperasi, dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.


"Permasalahan koperasi yang terjadi di masyarakat tersebut tidak terlepas dari pengetahuan masyarakat tentang perkoperasian yang masih terbatas dan belum tersedianya informasi yang tepat mengenai perkoperasian di Indonesia untuk diakses oleh masyarakat," tukuk Fahlevi Mazni.


Dijelaskan Fahlevi Mazni, saat ini pendidikan koperasi yang pernah dikembangkan diberbagai tingkatan sekolah, banyak yang ditinggalkan dan diganti dengan pelajaran lain yang dianggap lebih penting dari pelajaran koperasi, sementara itu jumlah Penyuluh Koperasi Lapangan (PKL) sebagai ujung tombak pencerdasan koperasi di masyarakat masih sangat terbatas dan belum dikembangkan secara melembaga untuk memberikan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat. Selain itu belum maksimalnya koperasi yang ada melaksanakan pendidikan untuk anggotanya sebagai salah satu prinsip koperasi.


Terkait dengan saran, Fraksi Demokrat berharap dengan lahirnya Perda ini nantinya Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan pemberdayaan Koperasi dengan peningkatan kualitas kelembagaan terutama peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia koperasi dengan pendidikan dan pelatihan secara terencana dan berkesinambungan agar dapat meningkatkan pengetahuan dan memperbaiki sikap dan perilaku sumber daya manusia koperasi itu sendiri.


"Kami juga beharap pada Pemerintah Kota melalui OPD terkait dapat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah yang koperasi nya tidak ada atau tidak aktif sehingga lebih menumbuhkan minat dari masyarakat untuk bargabung kedalam suatu koperasi dan lebih memudahkan koperasi dalam merekut anggota koperasi," terang Fahlevi.


Fraksi Partai Demokrat beharap pemerintah Daerah dapat juga menjembatani pelaku usaha koperasi dalam mendapatkan informasi penyediaan permodalan dalam membantu koperasi baru merintis usaha ataupun yang kekurangan modal dalam menjalankan koperasinya sehingga lebih memudahkan dalam meningkatkan usahanya.


Terkahir, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Fraksi Demokrat menyampaikan kalau Perda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Dalam Pasal 94 Ayat 3 dijelaskan, pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. 


"Keberadaan Perda ini sangat dibutuhkan guna menjamin hak setiap warga Kota Payakumbuh untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat," ulas Fahlevi Mazni.


Ditambahkannya, apalagi dengan dengan meningkatnya jumlah penduduk serta semakin padat. Kondisi perumahan dan kawasan permukiman yang tidak layak huni dianggap dapat menurunkan kualitas hidup, menghambat perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. 


"Guna mengantisipasi hal itu, tentu kita rasa perlu untuk membuat kebijakan dan peraturan agar lebih menjamin hak masyarakat untuk hidup secara layak, Apalagi, Kita melihat kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Payakumbuh terus meningkat baik kuantitas, kualitas maupun kompleksitasnya. Substansi mendasar Ranperda ini meliputi pengawasan dan pengendalian. Serta pemberdayaan masyarakat, perencanaan, pelaksanaan, peningkatan kualitas, dan pengelolaan yang harus dirumuskan dalam suatu lingkup pengaturan," ulasnya.


Terkait dengan saran, Fraksi Partai Demokrat berharap kepada Pemerintah Kota Payakumbuh agar Perda ini nantinya dapat mencegah, mempertahankan, dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang telah ada dan yang akan dibangun sehingga dapat mewujudkan Perumahan dan kawasan permukiman di Kota Payakumbuh yang layak huni dalam lingkungan yang sehat aman serasi teratur dan nyaman bagi seluruh masyarakat.


"Terkait Raperda ini Fraksi Demokrat berharap akan lebih memudahkan koordinasi kelembagaan sampai ke tingkat kementrian PUPR dan bisa membawa dana pusat dalam penataan kawasan pemukiman kumuh,dan juga Perda ini nantinya  diharapkan mampu melakukan penanganan yang bersifat multi sektor serta dukungan kolaborasi kelembagaan dan masyarakat," ulas Fahlevi Mazni.


Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Kota Payakumbuh menerbitkan regulasi mengenai penetapan lokasi lingkungan perumahan dan pemukiman kumuh, sehingga pemerintah memiliki skala prioritas penanganan yang harus dikerjakan secara bertahap dan berkelanjutan.


"Berdasarkan Rapat Fraksi, dalam proses pembahasan Raperda ini sudah memenuhi Aspek Yuridis, Filosofis dan Sosiologis sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan perundang-undangan, maka kami Fraksi Partai Demokrat menyetujui untuk menetapkan tiga Rancangan Perda menjadi Peraturan Daerah," tutup Dt. Bandaro Nan Balidah. (Yon)




Payakumbuh,netralpost --- Fraksi Gerindra di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat akhirnya dalam terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/9).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh unsur pimpinan dewan Armen Faindal dan Wulan Denura beserta anggota dewan lainnya, sementara wali kota diwakili Sekda Rida Ananda bersama kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.


Hamdi menyampaikan adapun 3 Ranperda usulan atau inisiatif dari wakil rakyat ini merupakan rancangan peraturan daerah usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.


"Tiga ranperda usulan/inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi Gerindra Yernita menyampaikan 3 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh telah melalui proses pembahasan di tingkat Pansus dan pembahasan di internal Fraksi. Ada catatan, saran, dan rekomendasi terkait Ranperda ini, yaitu Fraksi Partai Gerindra mengucapkan apresiasi kepada Pansus 1, 2, dan 3 beserta tim Ranperda Pemko Payakumbuh yang telah melakukan pembahasan yang mendalam terhadap 3 (Tiga) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh.


Fraksi Partai Gerindra berpendapat bahwa 3 (Tiga) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh sangat penting sebagai payung hukum bagi Pemko Payakumbuh dalam melaksanakan tugasnya kedepan. 


"Fraksi Partai Gerindra sangat berharap agar 3 (Tiga) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh ini dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya," ujar Yernita.


Yernita menambahkan, pada akhirnya dengan memperhatikan catatan diatas yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan pendapat Fraksi dan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus).


"Kami Fraksi Partai Gerinda DPRD Kota Payakumbuh dapat menerima 3 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh," tukuknya. (Yon)



Payakumbuh,netralpost--- Fraksi PPP di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat akhirnya dalam terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/9).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh unsur pimpinan dewan Armen Faindal dan Wulan Denura beserta anggota dewan lainnya, sementara wali kota diwakili Sekda Rida Ananda bersama kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.


Hamdi menyampaikan adapun 3 Ranperda usulan atau inisiatif dari wakil rakyat ini merupakan rancangan peraturan daerah usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.


"Tiga ranperda usulan/inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi PPP Edward DF mengatakan pengajuan tiga Ranperda Inisiatif oleh DPRD ini merupakan pengejewantahan dari persoalan-persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang memerlukan regulasi yang mumpuni sehingga dalam penanganannya diperoleh hasil yang sesuai harapan pemerintah dan masyarakat.


"Dalam persoalan sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat saat ini misalnya. Kita dapat melihat terjadi kesenjangan yang cukup tajam. Sudah menjadi rahasia umum, di Kota Payakumbuh saat ini masih ada anggota masyarakatnya yang hidup di bawah garis kemiskinan. Tinggal di rumah tak layak huni, meminta-minta dan lain sebagainya. Sementara pemerintah terus berupaya untuk membuat program yang dapat untuk mengentaskan masalah-masalah sosial tersebut. Tapi belum juga memuaskan," ujarnya.


Kemudian dalam masalah-masalah yang ada di koperasi dinilai Fraksi PPP cukup pelik juga. Tidak dapat dipungkiri beberapa koperasi di Kota Payakumbuh, 10 tahun atau 20 tahun yang lalu masih melakukan aktifitas usaha apakah simpan pinjam, produksi, konsumen dan usaha lainnya saat ini tidak terlihat lagi. Kenapa?


"Begitu pula sumber daya yang ada di koperasi tersebut, apakah Sumber Daya Manusia (SDM) yakni Dewan Pengawas, Pengurus dan Anggota, ada yang menjadikan koperasi untuk kepentingan pribadi. Dan ada juga koperasi yang melakukan kongkanglingkong antara pengurus dengan pejabat-pejabat yang sudah purnatugas. Karena pengurus tetap memberikan peran kepada mereka yang dulunya adalah pejabat di dinas yang relevan dengan usaha koperasi tersebut," kata Edward.


Sedangkan, tambah Edward, sumber daya alam yang ada apakah di bidang pertanian dan peternakan, bidang ekonomi dan lainnya. Sumber-sumber daya alam tersebut ada yang sudah beralih kepemilikan. Yang semula merupakan milik Koperasi, kemudian pindah menjadi milik oknum pengurus. 


"Begitu pula anggota. Dalam soal meminjam misalnya, adakalanya yang bersangkutan mengikuti aturan yang ada hanya sampai pinjaman cair. Setelah pinjaman sudah di tangan tidak dicicil lagi. Tidak sedikit koperasi di Kota Payakumbuh yang dalam laporan keuangan pada RAT (Rapat Anggota Tahunan) ada kredit macet," tukuknya.


Tentang komplek perumahan di Kota Payakumbuh yang tumbuh dengan pesatnya, Fraksi PPP menilai sebelum timbul konflik horizontal apakah tentang K3 (kebersihan keindahan dan ketertiban) maupun lainnya perlu adanya aturan. Memang, saat ini Pemerintah Kota telah melakukan berbagai program untuk mengantisipasi terjadinya perumahan kumuh dan  pemukiman kumuh seperti adanya truk-truk sampah, betor sampah, bank sampah dan lainnya. 


"Namun hal itu belum lah terasa cukup karena masih ada di beberapa komplek perumahan kita menemukan sampah-sampah yang tidak terurus. Kemudian diduga ada warga suatu komplek perumahan yang membuang sampah rumah tangga yang sudah diplastikin di jalan-jalan yang sepi rumah penduduk atau membuangnya ke drainase waktu hari hujan," ungkap Edward.


Dari realitas yang ada pada tiga persoalan yang menjadi bahasan di tiga Ranperda Inisiatif DPRD di atas, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memberikan tanggapan dan pendapat tentang Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dimana Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sepakat dengan OPD yang terkait bahwa batas-batas tanggungjawab antara satu OPD dengan OPD lainnya harus jelas.


"Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mendorong Pemerintah Kota Payakumbuh untuk bisa mempunyai Perda tentang Lanjut Usia dan Perda tentang Distabilitas. Kedua Perda ini bisa dijadikan pembanding serta pengayaan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kami mengharapkan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk menganggarkan di APBD secara rutin untuk program distabilitas di dalam panti dan bantuan untuk anak panti setiap harinya. Apalagi dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar," ungkap Edward.


Terkait Ranperda Penyelenggaraan Perkoperasian, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengharapkan dengan adanya Perda ini nantinya koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia tidak hanya menjadi slogan belaka. Sebab masih ada koperasi di Kota Payakumbuh yang beroperasi tidak sesuai dengan harapan kita semua.


"Kami berpendapat untuk menjadikan koperasi yang tujuannya untuk kesejahteraan anggota, maka setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda harus diikuti dengan aturan lanjutannya yakninya Perwako," kata Edward.


Secara garis besar, menurutnya masalah-masalah yang dihadapi koperasi belakangan ini adalah kurangnya minat masyarakat karena faktor image dan ketidakpercayaan masyarakat, untuk itu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengajak Pemerintah Kota Payakumbuh untuk bisa mengembalikan imej dan kepercayaan tersebut seperti semula sesuai harapan Bapak Koperasi Indonesia Muhammad Hatta.


Terkahir, terkait Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2-KPKPK), Pengembangan perumahan dan permukiman pada hakekatnya untuk mewujudkan kondisi perkotaan yang layak huni aman, nyaman dan sejahtera serta berkelanjutan. Untuk itu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengajak semua pihak bersama-sama untuk dapat mewujudkan harapan tersebut.


"Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengharapkan dengan adanya potensi terjadinya masalah lingkungan yang serius seperti K3, supaya Pemerintah Kota Payakumbuh untuk secara positif berupaya agar pertumbuhan perumahan dan permukiman itu lebih merata. Kami mengajak semua pihak untuk sama-sama memahami bagaimana hidup dan tinggal di komplek perumahan dan permukiman tersebut. Dalam bertindak dan berbuat Jangan pakai Ilmu Basi: Basibanak dan Basipakak. Tapi bertindak dan berbuatlah lamak dek awak katuju dek urang," pungkas Edward yang juga Sekretaris Fraksi PPP itu.


Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyatakan  menerima Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh menjadi Tiga Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh. (Yon)




Payakumbuh,netralpost --- Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat akhirnya dalam terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/9).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh unsur pimpinan dewan Armen Faindal dan Wulan Denura beserta anggota dewan lainnya, sementara wali kota diwakili Sekda Rida Ananda bersama kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.


Hamdi menyampaikan adapun 3 Ranperda usulan atau inisiatif dari wakil rakyat ini merupakan rancangan peraturan daerah usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.


"Tiga ranperda usulan/inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan menyampaikan Pendapat Akhir dengan ucapan terimakasih, penghargaan dan apresiasi yang sangat tinggi kami sampaikan pada Wali Kota bersama Tim Ranperda Kota Payakumbuh atas telah dilaksanakannya pembahasan bersama terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh.


"Masukan dan saran yang sangat positif demi kesempurnaan Ranperda Inisiatif ini kami nilai sangat berharga, sehingga Naskah Ranperda Inisiatif dapat kita sempurnakan dan sepakati. Kita semua berharap kiranya Ranperda yang akan kita tetapkan menjadi Perda ini akan membawa dampak positif dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang diamanahkan pada kita semua," ujarnya.


Fraksi NasDem Bintang perjuangan secara istimewa juga memberikan apresiasi dan penghargaan pada pimpinan dan anggota DPRD, Pimpinan dan Anggota Pansus, Tim Ahli, Biro Hukum Kantor Gubernur, Kantor Kemenkumham Wilayah Provinsi Sumatera Barat serta Sekwan beserta staf yang telah berpartisipasi dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda inisiatif DPRD. Semoga kerjasama yang baik ini tetap terjalin dimasa mendatang.


"Kami sangat menghormati semua catatan, usul, saran dan Rekomendasi Pansus dalam upaya penyempurnaan ranperda inisiatif dan merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari naskah ranperda inisitif ini dan kami menyetujui 3 buah Ranperda inisiatif DPRD Kota Payakumbuh untuk ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah," pungkasnya. (Yon)




Payakumbuh,netralpost --- Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat akhirnya dalam terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/9).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh unsur pimpinan dewan Armen Faindal dan Wulan Denura beserta anggota dewan lainnya, sementara wali kota diwakili Sekda Rida Ananda bersama kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.


Hamdi menyampaikan adapun 3 Ranperda usulan atau inisiatif dari wakil rakyat ini merupakan rancangan peraturan daerah usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.


"Tiga ranperda usulan/inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional Opet Nawati menyampaikan menurut Bapak Koperasi Indonesia, Dr Muhammad Hatta, Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong, seorang untuk semua dan semua untuk seorang.


Bersesuaian dengan Undang-undang nomor 25 tahun 1992, bahwa Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.


"Oleh karena itu, sudah selayaknya kita yang sedang mempunyai kesempatan dan kekuasaan untuk berpartisipasi semampu kita dalam mensejahterakan rakyat melalui koperasi, yaitu dengan menciptakan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat kita," kata Opet.


Terkait Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, dijelaskan Opet, dalam Undang-undang Nomor4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman disebutkan bahwa perumahan diartikan sebagai kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkunan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana.


Secara fisik perumahan merupakan sebuah lingkungan yang terdiri dari kumpulan unit-unit rumah tinggal dimana dimungkinkan terjadinya interaksi sosial di antara penghuninya, serta dilengkapi prasaran sosial, ekonomi, budaya dan pelayanan yang merupakan subsistem dari kota secara keseluruhan.


"Lingkungan ini biasanya mempunyai aturan-aturan, kebiasaan serta system nilai yang berlaku bagi warganya. Maka, agar ketentuan dalam perundang-undangan tersebut dapat terwujud dan ketertiban serta keindahan sebuah perumahan dapat terjadi dalan masyarakat Kota Payakumbuh, maka sudah selayaknya kita memberikan solusi dan aturan untuk tercapainya maksud dari aturan Negara tersebut," kata Opet.


Tekait Ranperda Kesejahteraan Sosial, Opet menambahkan, sesuai dengan maksud dari Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 5 ayat 2, dan telah dijabarkan dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan turunannya telah dijabarkan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012, bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah Upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara, yang meliputi rehabilitasi social jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.


"Maka seiring dengan Amanat masyarakat kepada kita sebagai pemimpin, maka sudah sewajarnya kita mengukuhkan aturan Negara yang tersebut di atas dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh, yang mengatur dan menjelaskan dengan lebih rinci sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah kita tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial," kata Opet.


Opet menambahkan, proses pembahasan ke-Tiga Ranperda Inisiatif ini telah melalui prosedur sesuai dengan Tata Tertib DPRD dan telah dikomunikasikan serta didiskusikan dengan pihak-pihak yang terkait. Dan ke-Tiga Ranperda ini telah memenuhi Aspek Yuridis, Filosofis dan Sosiologis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional sepakat untuk menjadikan Ketiga Ranperda ini dijadikan Perda Kota Payakumbuh.


"Namun demikian, Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional perlu memberikan catatan, bahwa apabila Perda ini sudah memungkinkan untuk direalisasikan, Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional mengharapkan agar Perda ini harus betul-betul diSOSIALISASIKAN terlebih dahulu sebelum dijalankan. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman dan benturan dalam masyarakat Kota Payakumbuh yang terkena oleh imbas dari Perda ini," pungkasnya. (Yon)




Payakumbuh,netralpost --- Fraksi Golkar di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat akhirnya dalam terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/9).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh unsur pimpinan dewan Armen Faindal dan Wulan Denura beserta anggota dewan lainnya, sementara wali kota diwakili Sekda Rida Ananda bersama kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.


Hamdi menyampaikan adapun 3 Ranperda usulan atau inisiatif dari wakil rakyat ini merupakan rancangan peraturan daerah usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.


"Tiga ranperda usulan/inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi Golkar Wirman Putra Dt. Mantiko Alam menyampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dimana masalah sosial merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, karena pada hakikatnya penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan merupakan kunci dalam kesejahteraan masyarakat disinilah peran pemerintah daerah dan diharapkan perda ini mampu menjawab persoalan sosial kemasyarakatan di Kota Payakumbuh.


"Untuk itu kami berharap apabila perda ini telah disahkan agar segera diperwakokan. Kami harapkan setelah disahkan OPD terkait agar segera mensosialisasikan. Untuk data DTKS agar bisa diupdate karena akibat wabah Covid 19 banyak warga yang baru terdampak," ujarnya.


Terkait Ranperda Penyelenggaraan Koperasi, menurut Pendapat akhir Fraksi Partai Golkar karena dirasa sudah memenuhi persyaratan ditinjau dari segi Landasan Yuridis, Filosofis dan Sosiologis maka dapat disetujui untuk dijadikan Perda Penyelenggaraan Perkoperasian dengan saran setelah dijadikan Perda agar disosialisasikan kepada semua pengurus yang ada di Kota Payakumbuh.


Naskah Perda yang sudah disahkan dibagikan kepada kepada semua koperasi yang ada di Kota Payakumbuh Perda Koperasi yang sudah disahkan betul-betul dijadikan pedoman dalam Penyelenggaraan Perkoperasian di Kota Payakumbuh.


"ASN yang bertugas pada Dinas Koperasi & UMKM Kota Payakumbuh, khusus bidang koperasi sangat diharapkan orang yang punya kompentensi cukup memadai sehingga ia dapat mengayomi tugasnya sesuai harapan," tutur Wirman.


Berkaitan dengan Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemungkiman kumuh, Fraksi Golkar berharap Pemko dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemungkiman kumuh agar menginventarisir Daerah Daerah/ Wilayah yang berkategori Kawasan Permukiman Kumuh dan Perumahan Kumuh supaya dalam penanganannya cepat dan tepat sasaran.


"Perda ini dapat dijadikan pijakan dalam Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan Pemukinan kumuh dan untuk menyiapkan tahapan-tahapan dalam penanganan kawasan kumuh," ungkap Wirman.


Pada hakikatnya 3 buah Ranperda inisiatif ini untuk melindungi kepentingan masyarakat berkenaan dengan hak-haknya diharapkan pemerintah daerah konsisten melaksanakan perda ini setalah disahkan bersama.


"Berkenaan dengan anggaran dengan lahirnya perda ini tentu pemerintah sudah punya dasar hukum untuk pengajuan permohonan bantuan atau program kegiatan misalnya APBD Provinsi, APBN atau partisipasi masyarakat, khusus untuk APBD kota Payakumbuh disesuaikan dengan keuangan daerah," tutup Wirman. (Yon)




Payakumbuh,netralpost --- Buku Pajacombo yang ditulis oleh Feni Efendi mulai dilirik oleh berbagai kalangan yang penasaran dan ingin membacanya. Mulai dari masyarakat biasa, orang kantoran, hingga pejabat. Tak terkecuali Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus, yang ditemui langsung oleh penulis buku Pajacombo, Feni Efendi di Rumah Dinas Ketua DPRD, Sabtu (25/9) malam.


"Buku Pajacombo ini yang ditulis saudara Feni Efendi, seorang anak muda yang luar biasa memberikan karya dengan menulis buku ini, perlu diberikan apresiasi atas karya beliau," kata Hamdi kepada media.


Hamdi melihat buku ini bagus untuk dibaca sebagai masyarakat Kota Payakumbuh, untuk mengenal sejarah daerahnya sendiri, sejarah sejak sebelum Luhak Lima Puluh ada, sampai pasca kemerdekaan. 


"Sebuah daerah yang ingin mendapatkan kesuksesan, masyarakat dan para tokoh serta pemangku kepentingannya tentu perlu belajar sejarah daerahnya sendiri, melihat nilai-nilai kebudayaan, mengambil semangat di masa lalu untuk berbuat di masa yang akan datang," kata Politikus PKS itu.


Disinilah menurut Hamdi, dia tertarik untuk mendapatkan buku ini, apa lagi buku bertebal 517 halaman itu tentu banyak informasi tentang Payakumbuh yang bisa diambil, atau mungkin bahkan yang belum diketahui oleh orang banyak.


"Saya mengajak anak-anak muda sekarang, penerus generasi di masa yang akan datang, mari belajar sejarah mengenali diri kita, daerah kita, nilai-nilai budaya dan kebaikan daerah kita untuk kita jadikan semangat berbuat bagi kemajuan dan kesuksesan di masa yang akan datang," kata Hamdi.


Sementara itu, Feni Efendi menyampaikan apresiasi dengan Ketua DPRD Hamdi Agus yang juga tertarik dengan buku Pajacombo. 


"Selisih umur kami hanya 2 tahun. Dan ternyata Pak Hamdi ini juga sama-sama memiliki minat tentang sejarah, adat, dan budaya. Alhamdulillah, ternyata sambutan buku Pajacombo sangat luar biasa. Buku ini juga telah dipesan dari Afrika Selatan dan Papua Nugini. Terima kasih atas semua apresiasi dan penghargaan dari warga kota," kata Feni.


Menurut cuplikan testimoni dari Prof. Dr. Phil. Gusti Asnan tentang buku Pajacombo itu menyampaikan Ensiklopedi Payakumbuh adalah nama lain atau judul lain yang cocok untuk buku ini. Penamaan ini didasarkan pada isinya yang sangat beragam dan luas. Buku ini mencakup berbagai aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya Payakumbuh dalam rentang waktu yang sangat panjang, mulai dari periode legendaris hingga kontemporer. 


Dari pola pengerjaan, interpretasi dan rekonstruksi, serta tujuan penulisannya, buku ini juga layak disebut sebagai Sejarah Publik tentang Kota Payakumbuh.


Sejarah Publik adalah sejarah sebagaimana dipahami, diinterpretasikan dan direkonstruksi dalam bentuk yang non-konvensional oleh sejarawan akademis atau non-akademis yang ditujukan untuk kalayak luas. Aspek scholarship pembaca, yakni klayak luas, menjadi titik tumpu utama, baik dalam proses penyusunan atau sasaran pembacanya. 


Bila saat sekarang Sejarah Publik sedang digadang-gadang oleh sejarawan Indonesia, maka buku ini adalah salah satu contoh yang bisa dijadikan contoh dan rujukan untuk genre sejarah yang baru bangkit di persada ini.  (Yon)


Agam-netralpost.net-
Program kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-112 Ta 2021 Kodim 0304/Agam di hari kedua belas, Dansatgas TMMD Letkol Arh Yosip Brozti Dadi,  S.T., M.r(Han) meninjau kegiatan TMMD Reg ke - 112 di lokasi sasaran kegiatan di Jorong Siguhung, Nagari Lubuk basung, Kabupaten Agam, Senin (27/9/21).

Saat melakukan peninjauan kegiatan TMMD Reg ke -112 di lokasi sasaran, Dansatgas TMMD Letkol Arh Yosip Brozti Dadi, S.E.,M.Tr(Han)  memberikan banyak arahan kepada anggota Satgas TMMD Reg ke -112 yang berada di lokasi sasaran kegiatan.

Dikatakan, Dandim  dengan cara mencegah jalan air yang tersumbat di gorong-gorong akibat musim hujan terus menerus salah satunya untuk sementara kita manpa'atkan mesin sedot air untuk mencegah banjir di sekitar jalan yang dilalui, karna kalau tidak cepat kerjakan bisa menghambatnya mobil yang lewat melansir semen dan sirtu untuk memperkeras jalan dilokasi TMMD, Selain itu Dansatgas juga menjelaskan bahwa jalan TMMD yang sudah diperkeras sudah mencapai 50 persen, terangnya.

Dansatgas juga berharap, “kegiatan TMMD Reg ke -112 Ta 2021 Kodim 0304/Agam ini, dapat berjalan lancar tidak terkendala satu apapun. Sehingga kegiatan di lokasi sasaran TMMD Reg ke -112 bisa selesai tepat waktu yang sudah direncanakan”, harapnya.

Pelaksanaan TMMD Reg ke 112 terkendala oleh pandemi Covid 19. Tapi itu bukan hambatan bagi kami karena memang kami sudah lakukan protokol kesehatan. Nanti dalam pelaksanaan  kegiatan menyebar sehingga tidak terjadi penumpukan atau terjadinya kerumunan. Kita tetap sosialisasikan kepada masyarakat tetap pedomani prokes, pungkasnya.(**)


Padang-netralpost.net-
Tenaga kesehatan (Nakes) dari Dinas Kesehatan Diskes Pangkalan Utama TNI AL Lantamal II Padang, memberikan pelayanan vaksinasi di gedung Himpunan Tjinta Teman jalan Klenteng Padang Selatan Kota Padang Senin 27 September 2021.

Nakes dari Diskes Lantamal II ini, sudah memberikan pelayanan vaksinasi ke beberapa titik pelayanan terhadap masyarakat. Masih dengan sasaran mulai remaja 12 tahun sampai lanjut usia. Vaksinasi ini terus dikebut agar terbentuk Herd Immunity di tengah masyarakat.

Ini merupakan bentuk kepedulian dan keseriusan pemerintah dalam penanganan Pandemi Covid-19 yang masih belum dapat diatasi.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) II Laksamana Pertama TNI Hargianto.S.E.M.M.M.Si(Han)  terus mensupor para Nakes Diskes Lantamal, untuk melakukan yang terbaik pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Serbuan vaksinasi yang dilakukan, merupakan kerjasama antara Diskes Lantamal II dengan Tim Kesehatan dari Puskesmas Alai Dinas Kesehatan Kota Padang. Para Nakes sudah melakukan pelayanan kepada masyarakat Maritim dan masyarakat lain yang ada di Kota Padang, terutama mereka yang belum menerima vaksin. 

Kerjasama dua kelompok Nakes ini dapat memberikan  pelayanan kepada 187 orang  masyarakat. Mereka masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi. Vaksinasi ini menggunakan vaksin Sinovac. Kepada  masyarakat, Pemerintah terus berupaya  menghimbau untuk melakukan vaksinasi. 

Lakukan pelayanan yang Humanis kepada masyarakat dari Nakes, merupakan arahan dari Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono.S.E.,M.M.,berikan pelayanan vaksinasi terbaik kepada masyarakat Maritim dan masyarakat sekitar di lingkungan kita. Kalimat yang selalu keluar pada saat Kepala Staf TNI Angkatan Laut memberikan arahan kepada Nakes TNI AL.

Kondisi dan  situasi Pandemi Covid-19 yang masih belum dapat di atasi. Sehingga pemerintah terus berupaya dan mengambil langkah langkah terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menyikapi hal demikian, pemerintah melalui TNI, Polri dan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah menghimbau dan mengajak masyarakat untuk melakukan vaksin.

Dilokasi kegiatan para Nakes dikendalikan langsung oleh Kadiskes Lantamal II Letkol Laut (K) Zulfitri.S.Si. M.Kes., sebagai penanggungjawab kegiatan serbuan vaksinasi ini juga sekaligus sebagai Komandan Satuan Tugas atau Dansatgas Covid-19 di Lantamal II Padang. 

Dispen Lantamal II.


Agam-netralpost.net-
Satgas TMMD Reguler ke -112 Kodim 0304/Agam, Nagari Lubuk basung, Kabupaten Agam menggelar Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bertempat di SMA N 1 Lubuk Basung, Senin (27/9/2021).

Acara ini merupak an salah satu kegiatan non fisik dalam TMMD ke - 112 Kodim 0304/Agam yang diikuti Siswa dan Siswi SMA N 1 di Aula lantai dua gedung sekolah.

Turut hadir dalam kegiatan Kasat lantas Lubuk basung, lptu Apriman sural, S.H Kepala Sekolah SMA N 1 Drs Muhammad mustapa kamil, BPTD Biro lalu lkra Suranta, ST,M.M Provinsi Sumatera Barat, Era Oktaviadi, S.H Kabid Kepala Lalulintas dan keselamatan Provinsi Sumatera Barat, Babinsa Sertu hambali dan Siswa-siswi SMA N 1 Lubuk basung.

Kepala Seksi Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Era Oktaviadi, S.H selaku narasumber menyampaikan materi tentang Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah faktor manusia (human error).

Sedangkan dari kelompok umur, laka lantas banyak terjadi pada kelompok usia produktif terutama pelajar. Oleh karena itu kegiatan ini digelar untuk menanamkan paham atas pentingnya keselamatan lalu lintas.

Pemahaman terhadap rambu rambu lalu lintas sebenarnya cukup mudah. Meski demikian, kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu pada banyak kasus, 99 persen laka lantas biasanya diawali dari adanya pelanggaran lalu lintas.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan Siswa-Siswi SMA N 1 Lubuk basung bisa menyadari pentingnya budaya tertib berlalu lintas untuk keselamatan bersama. Termasuk di antaranya adalah kelengkapan berkendara, seperti perlengkapan keamanan dan surat-surat kendaraan, ungkap Era Oktaviadi, S.H.

Selain itu Babinsa Kodim 0304/Agam Sertu Hambali juga menjelaskan kepada Siswa-siswi SMA N 1 Lubuk basung Agar mematuhi aturan Lalulintas dan jangan kebut-kebutan atau Ugal-ugalan karena bisa membahayakan nyawa kita sendiri, Tegas Hambali.(**)




Lima Puluh Kota,netralpost-- Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota, khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), pasalnya Bank Nagari bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota meluncurkan KUR super Mikro MaRandang Balabo KUR (Melawan Rentenir Daerah Minang, Basalam Tanpa Boroh), sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pinjaman modal usaha sekaligus memberi solusi agar masyarakat tidak meminjam kepada rentenir.


Program Marandang Balabo KUR ini merupakan pembiayaan kepada usaha mikro dengan proses mudah (tanpa agunan tambahan), murah (berbiaya rendah) dan cepat, untuk solusi mendorong kebangkitan usaha mikro dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.


"Dalam kondisi masyarakat susah, kita pastikan rentenir terus berkembang kemana mana. Mudah mudahan dengan adanya (Kredit Usaha Rakyat) KUR super mikro tanpa agunan ini, dapat mengatasi kesulitan masyarakat," ucap Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad saat Penandatanganan MoU dengan Pemkab Limapuluh Kota, serta launching KUR Super Mikro MARANDANG Balabo KUR, di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota, Sarilamak, Jumat, (24/9/2021) 


Irsyad menjelaskan, program ini tidak membutuhkan agunan, cukup dengan memiliki usaha layak yang telah berdiri paling tidak selama enam bulan. Dalam setahun, Bank Nagari hanya akan membebankan bunga enam persen saja, bahkan sampai akhir tahun 2021 ini pemerintah masih memberikan subsidi bunga sebesar tiga persen, sehingga masyarakat hanya perlu membayar bunga tiga persen. 


"Pelaku usaha mikro bisa mendapatkan pinjaman nilai minimal 1.000.000 dan maksimal sebesar 10.000.000," terang Direktur Utama Bank Nagari itu. 


Untuk menunjang kecepatan dan kemudahan dalam pengurusan peminjaman, pihaknya telah menggunakan teknologi informasi, sehingga lebih dari separuh prosesnya bisa dilaksanakan secara online, sehingga membuat sistem kerja lebih efektif dan efisien.


"Dokumen permohonan untuk masyarakat yang akan mengikuti program 'Marandang' ini cukup mudah, yaitu fotocopy KTP, pas foto 3 x 4 suami dan istri, fotocopy Buku Nikah dan Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan Usaha dari Kantor Wali Nagari," imbuh Irsyad 


Menyambut program Marandang dan Balabo KUR dari Bank Nagari, Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo sangat bersyukur dan mendukung penuh program tersebut, karena sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk mempermudah akses permodalan masyarakat yang saat ini tertekan akaibat pandemi Covid 19


"Inilah yang kita harapkan pada bank-bank pemerintah maupun suwasta, yaitu berbagai kemudahan serta regulasi yang tidak ribet untuk mendapatkan akses modal bagi masyarakat, ditengah tertekannya ekonomi dan UMKM," ucap Safaruddin Dt. Bandaro Rajo


Bupati Safaruddin juga meyakini, program ini akan memberikan keleluasaan bagi masyarakat ekonomi lemah yang memiliki usaha, karena disituasi seperti sekarang ini perlu terobosan dan inovasi untuk bisa membantu usaha mikro kecil agar bisa bertahan.


"Terimkasih kita ucapkan kepada OJK yang peduli dengan urusan kredit mikro. Mudah mudahan dengan program Bank Nagari ini kesejahateraan masyarakat Limapulih Kota akan meningkat," imbuhnya. 


Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan CSR pendidikan oleh Bank Nagari. Selain Bupati Limapulih Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Direktur Utama Bank Nagari, Muhammad Irsyad, juga hadir pada kesempatan itu Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi, Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Padang, Wahyu Purnama, Kepala OJK Padang, Yusri, Komisaris Utama beserta Dewan Komisaris Bank Nagari, Sekda Lima Puluh Kota, Widya Putra, M.S,i dan Kepala OPD serta pelaku UMKM Limapuluh Kota.(Yon)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.