Latest Post

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar Andre Rosidae Artikel Asbanda ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin banjir bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Basnaz pariaman Batam batanglembang Bawaslu padang Bawaslu Sumatera Barat bencana alam bencana banjir besar v padang BISNIS BPBD Padang BPJN I SUMBAR BPJN II SUMBAR BPJN SUMBAR BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar Brimob polda sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Dandrem Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas pendidikan kota Padang dinas pendidikan padang Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dinas sosial Diritelkam Intelkam Polda Sumbar Dirkrimsus Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DMI Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Padang DPRD Solok DPRD Sumbar DPW FRN SUMBAR DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran Fly Over Sitinjau Lauik G20 gandoriah Ganjar Pranowo Garuda KPPRI Sumatera Barat gerindra Golkar GP ansor Kabupaten Solok Gp ansor pasaman GP Ansor Pesisir Selatan GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humas polda sumbar Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta Jalan Nasional Pesisir Selatan jalan rusak jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Sijunjung Kabupaten Solok KAI Drive II Sumatera Barat Kajati sumbar Kalapas II A padang Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres agam Kapolres Pasaman Barat Kapolres Sawahlunto Kapolres Solok Kapolresta padang kapolri Karang taruna Karya Tulis Kasat lantas lima puluh kota kasat lantas Solok Kejaksaan Negeri Padang Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM KemenPU Kementerian Agama Republik Indonesia KementerianPU Kementrian PUPR Kepulauan Riau kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kodam XX/TIB Kodim Sijunjung Kominfo Solok Korem 032/Wbr korem padang Kota Batam kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Masyarakat MBG Medan medison mentawai menyambungnegeri MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI MUA Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nahdliyin Nasdem Nasional Natuna NKRI NU NU online nu Solok olahraga Ombudsman Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Pantai Padang Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PBNU PC gp ansor solok PC IPNU PADANG PC IPNU pesisir Selatan PCNU Kabupaten Solok PCNU kota Padang PCNU Pesisir Selatan PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan Pemda Dharmasraya pemda solok pemerintahan pemilu Pemkab Pemkab Dharmasraya Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemko Padang Panjang Pemprov Sumatera Barat. Pemprov Sumbar Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan PI IPNU SUMBAR Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Pesisir Selatan PKB Sumbar PKC PMII SUMATERA BARAT PKH Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Riau Polda Sumbar polisi politik Polres 50 kota Polres lima puluh kota Polres padang pariaman Polres pasbar polres Sijunjung Polres Solok Polres Solok Selatan Polresta padang polri PPP Sumbar Presiden Prabowo Prokopim padang PSI PT KAI PT KAI SUMBAR PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya setahunberdampak sigapmembangunnegeriuntukrakyat Sijunjung Simalungun SMAN 2 LEMBAH GUMANTI SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba Tips and trik TNI TNI AU TNI/Polri Tokoh Masyarakat Tokoh Sumber TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas Universitas Syedza Santika Padang UPT Asrama Haji Embarkasi Padang UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88



Lima Puluh Kota, netralpost

Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Dinas Perdagangan,Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah terus memberdayakan  Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai upaya mempercepat pembangunan ekonomi dan mengurangi angka penganguran. Pameran merupakan salahsatu cara dan strategi yang digunakan untuk menampilkan beberapa produk dan dipasarkan kepada masyarakat umum. 


"Pameran ini salahasatu caranya. UMKM memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi di daerah. Kita pemerintah daerah berkewajiban memberikan perhatian tumbuh dan berkembangnya lapangan usaha," Kata Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Datuak Bandaro Rajo usai menghadiri pameran produk UMKM Kabupaten Lima Puluh Kota di Ciwalk Mall Bandung, Minggu (26/9/2021).


Dikatakan Safaruddin, pada masa pandemi Covid-19, UMKM yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota cukup terdampak secara ekonomi karena kurangnya minat beli dan akibat keterbatasan aktivitas untuk pemasaran produk yang ada. 


"Tugas pemerintah daerah untuk mengangkat kembali produk-produk UMKM yang ada." kata Safaruddin. 


Ditambahkannya, Pemkab Lima Puluh Kota dalam dukungan modal usaha bagi UMKM telah melakukan MoU dengan Bank Nagari untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pinjaman modal usaha sekaligus solusi bagi masyarakat untuk tidak meminjam kepada rentenir. 


"Sektor-sektor produktif yang ada ditengah-tengah masyarakat perlu dijaga dengan baik. Sumber modal usaha dengan regulasi yang mudah hingga kepada bentuk pemasaran produk UMKM masyarakat." Tambah Safaruddin.


Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan,Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lima Puluh Kota, Ayu Mitria Fadri menyebutkan, sektor-sektor produktif koperasi dan UMKM menjadi prioritas kerja pada saat ini. Pemberdayaan dan pendampingan secara berkesinambungan sehingga setiap UMKM yang ada dapat memanfaatkan peluang pasar strategis dan berkelanjutan. 


"Melalui dinas kita akan terus berkontribusi untuk UMKM yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota. Langkah, upaya dan strategi agar UMKM memberikan dampak baik kepada perekonomian masyarakat merupakan prioritas kerja kita," Tutup Ayu.(Yon)


Agam-netralpost.net-
Proses pemasangan dinding di rumah Mairizal (53), warga Jorong Siguhung, Nagari Lubuk basung, Kabupaten Agam, salah satu dari empat penerima program rehab RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) sasaran tiga, program TMMD Reguler 112 Kodim Agam, juga dilakukan dengan hati-hati agar hasilnya Presisi.

Kehadiran ahli tukang bangunan dari tim teknisi bangunan Kodim 0304/Agam yang dipadukan dengan para tukang bangunan dari warga adalah alasan pekerjaan tidak dilakukan secara asal-asalan.

“Walaupun mudah dengan waktu yang terbatas, namun pekerjaan tetap dilakukan dengan perhitungan yang tepat khususnya saat memasang dinding bata,” ungkap Serda Bertoni, Rabu (29/9/2021).

Ditambahkannya, selain pemasangan dinding, pekerjaan di rumah Mairizal adalah pemasangan kusen, daun pintu, maupun jendela, sehingga diperkirakan pekerjaan akan selesai dengan waktu yang ditentukan, sebelum TMMD ditutup," imbuhnya.

Selain itu pak Mairizal penerima bantuan RTLH juga mengucapkan  terimakasih kepada Bapak TNI khususnya Kodim 0304/Agam yang mana rumah saya selama ini tidak layak huni sekarang sudah hampir rampung ucap Mairizal.(**).


Padang-netralpost.net-
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke 76 tahun 2021, Polisi Militer PM Lantamal II melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) TA 2021 dan Pekan Disiplin. Kegiatan ini Juga didukung oleh Provos Yonmarhanlan II. Kegiatan dilaksanakan di jalan Sutan Syahrir Teluk Bayur Padang, pukul 06.15 s.d. 07.15 WIB, Selasa (28/9/2021).

Kegiatan ini menargetkan Para Prajurit Lantamal II, PNS, maupun masyarakat umum pengguna kendaraan yang memakai atribut TNI. Kelengkapan surat kendaraan bermotor, kelengkapan keselamatan, maupun pelaksanaan protokol kesehatan menjadi hal utama yang menjadi target penertiban. Selaku Komandan tim Operasi, Mayor Laut (PM) M. Ridwan.

Sebelumnya, Pada hari Ahad, 26 September 2021, pukul 00.15 PM Lantamal II ikut serta dalam Operasi gabungan, "Pos Gaktib Waspada Wira Pari. Komandan PM Lantamal II, Letkol Laut (PM) Wahyu Dwi Sulistyo, S.T., M.Tr Hanla, menyampaikan OPS gabungan ini dilaksanakan bersama POM TNI, Polri dan Pol PP Kota Padang. Operasi gabungan ini menyisir beberapa tempat hiburan malam dan menargetkan Prajurit TNI, Polri dan ASN serta masyarakat yang tidak dapat menunjukkan surat identitas serta peredaran narkoba.

Dalam Ops gabungan ini, terjaring 1 ASN, dan 3 masyarakat yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas. Selama pelaksanaan kegiatan ini tetap memperhatikan dan sekaligus menghimbau masyarakat pengunjung untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Dispen Lantamal II


WISATASUMBAR- Padang-
Ichiro Hayashi sangat terkesan dengan Batu Batindiak ketika beliau diajak sang pemilik lahan Hendrizon, SH untuk berkunjung kesalah satu simenanjung Mandeh destinasi dikawasan Mandeh Pesisir Selatan Sumbar tersebut.

Ichiro Hayashi adalah seorang konsultan  yang sangat tertarik dengan keunikan budaya Minangkabau dengan matrilineal societynya. Dan dengan mitra lokalnya Dedy Maries, Sp sekarang sedang mengembangkan Rumah Sehat Genki di Padang.

Beliau juga tertarik untuk mengembangkan sebuah destinasi untuk overseas market khususnya Jepang. Yang menjadikan destinasi wisata dunia kedepannya untuk salah satu wilayah di Sumatera Barat.

Ketika menyisiri kawasan yang cukup besar tersebut dengan perahu beliau sangat takjub dengan struktur kawasan perbukitan dan pantainya yang putih dengan hiasan batu – batu vulkaniknya yang tersusun sangat artistik. Dia melihat dari kejauhan seperti Gajah yang sedang tidur. Saking tertariknya walapun perahu yang ditumpangi tidak bisa merapat kepantai karena kondisi cuaca, beliau yang juga seorang penyelam tetap berusaha berenang dan skin diving disekitar pantai. Kagetnya beliau mengatakan, melihat pemunculan beberapa jenis ikan disekitaran pantai yang kalau didaerah lain pemunculan ikan tersebut cukup jauh dari pantai. Dan beliaupun cukup yakin dengan potensi kawasan tersebut kedepannya. Menjadi mimpi yang terindah dalam sejarah wisata kedepannya.

Melihat hal tersebut sang pemilik lahan Hendrizon, SH sangat merasa optimis dan mencari dukungan semua pihak untuk mengembangkan lahan sekitar 40 hektar tersebut untuk menjadi destinasi wisata yang menyehatkan dengan forest healing dan oceanic healing nya serta mensupport perekonomian masyarakat setempat.(RW)


Jakarta-netralpost.net-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satgas Operasi Madago Raya yang telah menindak tegas pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Ali Kalora. Menurutnya, hal itu wujud dari kehadiran TNI-Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari segala ancaman teror.

Hal tersebut disampaikan Sigit saat memimpin pengarahan kepada Satgas Operasi Madago Raya, bersama dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Bandara Kasiguncu, Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (28/9/2021).

"Tindakan tegas terukur telah dilakukan terhadap pimpinan kelompok MIT, diharapkan seluruh upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dari ancaman kelompok teror dapat menjadi ladang amal bagi kami semua," kata Sigit dalam pengarahannya. 

Lebih dalam, mantan Kapolda Banten tersebut menekankan, kepada seluruh personel Madago Raya untuk terus melakukan pengejaran terhadap empat orang sisa dari kelompok teror tersebut. 

Satgas Madago Raya sendiri kontak tembak dengan Ali Kalora pada Sabtu 18 September 2021 lalu. Aparat berhasil menindak tegas Ali Kalora dan Jaka Ramadhan di Desa Astina Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.

Setelah berhasil menindak Ali Kalora, kini MIT hanya tersisa empat orang, yakni Askar alias Jaid alias Pak Guru, Nae alias Galuh alias Mukhlas, Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang, dan Suhardin alias Hasan Pranata. 

"Pertahankan kinerja yang sudah baik ini, lakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap target yang tersisa," ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Menurut Sigit, meski sudah menindak pimpinan MIT, kedepannya TNI-Polri harus terus memperkuat dan meningkatkan sinergitas serta soliditas untuk memberikan kepastian keamanan dan ketenangan terhadap masyarakat. 

Lebih dalam, Sigit menegaskan, Negara tidak boleh kalah dari kelompok intoleran dan terorisme. Ia menyebut, tidak ada tempat bagi kelompok yang berusaha memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI di bumi nusantara.

"Saya akan senantiasa berkomitmen untuk memberikan reward kepada personel yang berdedikasi tinggi dalam pelaksanaan tugas dalam menjaga kamtibmas dari segala bentuk gangguan dari kelompok MIT," ucap Sigit.(*)


Agam-netralpost.net-
Anggota Satgas TMMD ke -112 Kodim 0304/Agam ternyata juga punya bakat terpendam dalam menjalankan alat berat Bulldozer untuk memadatkan tumpukan pasir di lokasi TMMD diJorong Siguhung, Nagari Lubuk basung, Kabupaten Agam, Selasa(28/9/2021).

Sejumlah masyarakat yang ikut goro dan menyaksikan pembangunan pada jalan TMMD ke -112 Kodim 0304/Agam Jorong Siguhung  sempat kaget melihat operator alat berat Bulldozer ternyata Anggota TNI. Masyarakat hanya tahu kalau TNI itu bisanya perang dan memegang senjata saja.

"Eh, tak tahunya jago juga tentara ini mengoperasikan alat berat Bulldozer seperti ini," ujar Firman masyarakat yang ikut goro dan menyaksikan anggota Satgas TNI Manunggal membangun Desa (TMMD) ke - 112 yang tampak lihai mengendalikan alat berat.

Dalam hal itu Prada Jaya wardana dari Batalyon 131/Braja Sakti yang ditugaskan bergabung pada kegiatan Program TMMD ke -112 di Jorong Siguhung, Nagari Lubuk basung, Kabupaten Agam, Layaknya seorang operator alat berat yang sudah lihai, ia tidak tampak kaku mengoperasikannya.

Prada Jaya wardana mengaku bahwa, dirinya sering mengoperasikan alat berat seperti itu, sehingga ia tidak kaku. "Ya, kebetulan saya dulu sebelum berdinas di Yonif 131/Braja Sakti Atau masih belum jadi Tentara saya sudah pandai mengoperasikan alat berat tersebut Fungkas Jaya Wardana.

Selain itu, dibidang pekerjaan, saya selalu dipertemukan dengan rangkaian pekerjaan yang sifatnya pembangunan seperti saat ini. Jelas ada pengetahuan dan pengalaman yang masih bisa saya gunakan, "tandasnya.(**)




Payakumbuh,netralpost--- Fraksi PKS di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat akhirnya dalam terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/9).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh unsur pimpinan dewan Armen Faindal dan Wulan Denura beserta anggota dewan lainnya, sementara wali kota diwakili Sekda Rida Ananda bersama kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.


Hamdi menyampaikan adapun 3 Ranperda usulan atau inisiatif dari wakil rakyat ini merupakan rancangan peraturan daerah usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.


"Tiga ranperda usulan/inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi PKS Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam menyampaikan terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, mengingat bahwasanya cakupan dari permasalahan sosial cukup banyak dan luas, sehingga perlu adanya landasan aturan dalam penyelenggaraannya. Hal ini dikarenakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi banyak aspek, antara lain anggaran, administrasi, target, serta dampak kegiatan, dan lain-lainnya.


"Oleh karena itu Fraksi PKS menilai dengan adanya Peraturan Derah yang mengatur secara khusus akan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Payakumbuh bisa berefek semakin meningkatnya pelayanan dan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan di Kota Payakumbuh. Karena mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah cita-cita kita bersama," ujarnya.


Selanjutnya dengan adanya aturan yang khusus ini menurut Heri makin merapikan dan tersinkronisasinya database masyarakat yang ada di lingkungan dinas sosial, sehingga makin memudahkan untuk melakukan assementnya.   


Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dalam rangka terwujudnya Koperasi yang sehat dan profesional di Kota Payakumbuh, Fraksi PKS menilai perlu adanya aturan yang jelas, detail, dan komprehesif. 


"Hal ini merupakan bagian dari upaya merealisasikan ekonomi berbasis kerakyatan dan semangat gotong royong di tengah masyarakat," tukuk Heri.


Terkait dengan Ranperda tentang Penyelenggaran Perkoperasian ini, diharapkan oleh Fraksi PKS agar koperasi yang ada di Payakumbuh kedepanya bisa berjalan dengan baik dan bisa menjadi penopang ekonomi dan solusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. 


"Karena pengaturan dan pengawasan serta pembinaan yang berkelanjutanlah yang bisa menjadikan suatu koperasi tersebut menjadi koperasi yang sehat," ungkap Heri.


Terakhir, untuk Ranperda tentang pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Fraksi PKS sangat menyambut baik adanya Ranperda ini, dikarenakan salah satu permasalahan yang secara umum terjadi di suatu wilayah atau kawasan adalah masalah lingkungan. Kondisi perumahan dan pemukiman kumuh menjadi permasalahan serius terutama di daerah perkotaan. Hal ini, kata Heri disebabkan karena masih kurangnya perencaan serta penanggulangannya dari awal.


"Oleh sebab itu Ranperda ini merupakan langkah maju serta langkah antisipasi terhadap potensi terjadinya perumahan dan pemukiman kumuh. Karena Kota Payakumbuh dalam beberapa waktu kedepannya merupakan Kota yang sangat berpotensi maju, sehingga konsekuensinya adalah makin padat jumlah penduduk dan pemukimannya," ungkapnya.


Fraksi PKS menyetujui 3 Ranperda disahkan menjadi Perda. (Yon)



Payakumbuh,netralpost--- Fraksi Demokrat di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat akhirnya dalam terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/9).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh unsur pimpinan dewan Armen Faindal dan Wulan Denura beserta anggota dewan lainnya, sementara wali kota diwakili Sekda Rida Ananda bersama kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.


Hamdi menyampaikan adapun 3 Ranperda usulan atau inisiatif dari wakil rakyat ini merupakan rancangan peraturan daerah usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.


"Tiga ranperda usulan/inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi Demokrat Fahlevi Mazni Dt. Bandaro Nan Balidah menyampaikan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, para pendiri negara ini telah mengetahui benar arti kesejahteraan bagi warga negara, oleh sebab itu salah satu tujuan pendirian negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. 


"Di lain pihak kita juga menyadari bahwa mencapai  Kesejahteraan tersebut tidaklah mudah, karena masih banyaknya warga negara yang belum dapat memenuhi fungsi sosialnya dengan berbagai karakteriktik. Kami juga sependapat dengan Wali Kota Payakumbuh yang menyatakan bahwa hadirnya Corona Virus Desease-19 memiliki andil dalam perubahan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial," ungkapnya.


Dijelaskan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan untuk penyusunan program kerja yang lebih terarah dan terukur. Kesejahteraan sosial merupakan tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum bagi masyarakat. 


"Kesejahteraan sosial merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan. Agar pelaksanaannya lebih terarah, pemerintah daerah perlu membuat sebuah regulasi sebagai payung hukum. Dengan adanya payung hukum, pelaksanaan pelaksanaan amanat undang-undang untuk kesejahteraan masyarakat bisa lebih fokus dalam menyusun dan melaksanakan program kerja pada OPD yang betugas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sehingga Ranperda Kesejahteraan Sosial menjadi regulasi yang mendorong percepatan pembangunan sumber daya manusia ke depan," kata Fahlevi Mazni yang juga Ketua KAN Aia Tabik.


Terkait dengan saran, pendapat Fraksi Demokrat adalah meminta dan mengajak pemerintah daerah untuk selalu melakukan evaluasi dan verifikasi serta validasi data penerima bantuan sosial agar tidak salah sasaran, dan juga melalui dinas sosial memperbaiki data dengan sosialisasi di 5 kecamatan dan juga melibatkan RT dimasing-masing kelurahan.


"Karena tentu mereka lebih tahu dengan kondisi warga di lingkungan RT masing-masing, juga menyampaikan untuk segera menghapus data yang tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial," ujar Fahlevi Mazni.


Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menambah alokasi anggaran dalam peningkatan SDM terhadap para pekerja sosial masyarakat (PSM) yang banyak membantu dalam hal pendataan calon penerima bantuan dan juga mohon pertimbangannya untuk dapat diberikan insentif .


Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Koperasi Fraksi Demorat menilai koperasi sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan sebagai wahana menciptakan kesejahteraan masyarakat, sedangkan pembangunan daerah diselenggarakan secara bersama oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi, khususnya Koperasi, dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.


"Permasalahan koperasi yang terjadi di masyarakat tersebut tidak terlepas dari pengetahuan masyarakat tentang perkoperasian yang masih terbatas dan belum tersedianya informasi yang tepat mengenai perkoperasian di Indonesia untuk diakses oleh masyarakat," tukuk Fahlevi Mazni.


Dijelaskan Fahlevi Mazni, saat ini pendidikan koperasi yang pernah dikembangkan diberbagai tingkatan sekolah, banyak yang ditinggalkan dan diganti dengan pelajaran lain yang dianggap lebih penting dari pelajaran koperasi, sementara itu jumlah Penyuluh Koperasi Lapangan (PKL) sebagai ujung tombak pencerdasan koperasi di masyarakat masih sangat terbatas dan belum dikembangkan secara melembaga untuk memberikan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat. Selain itu belum maksimalnya koperasi yang ada melaksanakan pendidikan untuk anggotanya sebagai salah satu prinsip koperasi.


Terkait dengan saran, Fraksi Demokrat berharap dengan lahirnya Perda ini nantinya Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan pemberdayaan Koperasi dengan peningkatan kualitas kelembagaan terutama peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia koperasi dengan pendidikan dan pelatihan secara terencana dan berkesinambungan agar dapat meningkatkan pengetahuan dan memperbaiki sikap dan perilaku sumber daya manusia koperasi itu sendiri.


"Kami juga beharap pada Pemerintah Kota melalui OPD terkait dapat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah yang koperasi nya tidak ada atau tidak aktif sehingga lebih menumbuhkan minat dari masyarakat untuk bargabung kedalam suatu koperasi dan lebih memudahkan koperasi dalam merekut anggota koperasi," terang Fahlevi.


Fraksi Partai Demokrat beharap pemerintah Daerah dapat juga menjembatani pelaku usaha koperasi dalam mendapatkan informasi penyediaan permodalan dalam membantu koperasi baru merintis usaha ataupun yang kekurangan modal dalam menjalankan koperasinya sehingga lebih memudahkan dalam meningkatkan usahanya.


Terkahir, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Fraksi Demokrat menyampaikan kalau Perda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Dalam Pasal 94 Ayat 3 dijelaskan, pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. 


"Keberadaan Perda ini sangat dibutuhkan guna menjamin hak setiap warga Kota Payakumbuh untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat," ulas Fahlevi Mazni.


Ditambahkannya, apalagi dengan dengan meningkatnya jumlah penduduk serta semakin padat. Kondisi perumahan dan kawasan permukiman yang tidak layak huni dianggap dapat menurunkan kualitas hidup, menghambat perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. 


"Guna mengantisipasi hal itu, tentu kita rasa perlu untuk membuat kebijakan dan peraturan agar lebih menjamin hak masyarakat untuk hidup secara layak, Apalagi, Kita melihat kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Payakumbuh terus meningkat baik kuantitas, kualitas maupun kompleksitasnya. Substansi mendasar Ranperda ini meliputi pengawasan dan pengendalian. Serta pemberdayaan masyarakat, perencanaan, pelaksanaan, peningkatan kualitas, dan pengelolaan yang harus dirumuskan dalam suatu lingkup pengaturan," ulasnya.


Terkait dengan saran, Fraksi Partai Demokrat berharap kepada Pemerintah Kota Payakumbuh agar Perda ini nantinya dapat mencegah, mempertahankan, dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang telah ada dan yang akan dibangun sehingga dapat mewujudkan Perumahan dan kawasan permukiman di Kota Payakumbuh yang layak huni dalam lingkungan yang sehat aman serasi teratur dan nyaman bagi seluruh masyarakat.


"Terkait Raperda ini Fraksi Demokrat berharap akan lebih memudahkan koordinasi kelembagaan sampai ke tingkat kementrian PUPR dan bisa membawa dana pusat dalam penataan kawasan pemukiman kumuh,dan juga Perda ini nantinya  diharapkan mampu melakukan penanganan yang bersifat multi sektor serta dukungan kolaborasi kelembagaan dan masyarakat," ulas Fahlevi Mazni.


Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Kota Payakumbuh menerbitkan regulasi mengenai penetapan lokasi lingkungan perumahan dan pemukiman kumuh, sehingga pemerintah memiliki skala prioritas penanganan yang harus dikerjakan secara bertahap dan berkelanjutan.


"Berdasarkan Rapat Fraksi, dalam proses pembahasan Raperda ini sudah memenuhi Aspek Yuridis, Filosofis dan Sosiologis sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan perundang-undangan, maka kami Fraksi Partai Demokrat menyetujui untuk menetapkan tiga Rancangan Perda menjadi Peraturan Daerah," tutup Dt. Bandaro Nan Balidah. (Yon)




Payakumbuh,netralpost --- Fraksi Gerindra di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat akhirnya dalam terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/9).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh unsur pimpinan dewan Armen Faindal dan Wulan Denura beserta anggota dewan lainnya, sementara wali kota diwakili Sekda Rida Ananda bersama kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.


Hamdi menyampaikan adapun 3 Ranperda usulan atau inisiatif dari wakil rakyat ini merupakan rancangan peraturan daerah usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.


"Tiga ranperda usulan/inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi Gerindra Yernita menyampaikan 3 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh telah melalui proses pembahasan di tingkat Pansus dan pembahasan di internal Fraksi. Ada catatan, saran, dan rekomendasi terkait Ranperda ini, yaitu Fraksi Partai Gerindra mengucapkan apresiasi kepada Pansus 1, 2, dan 3 beserta tim Ranperda Pemko Payakumbuh yang telah melakukan pembahasan yang mendalam terhadap 3 (Tiga) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh.


Fraksi Partai Gerindra berpendapat bahwa 3 (Tiga) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh sangat penting sebagai payung hukum bagi Pemko Payakumbuh dalam melaksanakan tugasnya kedepan. 


"Fraksi Partai Gerindra sangat berharap agar 3 (Tiga) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh ini dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya," ujar Yernita.


Yernita menambahkan, pada akhirnya dengan memperhatikan catatan diatas yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan pendapat Fraksi dan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus).


"Kami Fraksi Partai Gerinda DPRD Kota Payakumbuh dapat menerima 3 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh," tukuknya. (Yon)



Payakumbuh,netralpost--- Fraksi PPP di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat akhirnya dalam terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/9).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh unsur pimpinan dewan Armen Faindal dan Wulan Denura beserta anggota dewan lainnya, sementara wali kota diwakili Sekda Rida Ananda bersama kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.


Hamdi menyampaikan adapun 3 Ranperda usulan atau inisiatif dari wakil rakyat ini merupakan rancangan peraturan daerah usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.


"Tiga ranperda usulan/inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi PPP Edward DF mengatakan pengajuan tiga Ranperda Inisiatif oleh DPRD ini merupakan pengejewantahan dari persoalan-persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang memerlukan regulasi yang mumpuni sehingga dalam penanganannya diperoleh hasil yang sesuai harapan pemerintah dan masyarakat.


"Dalam persoalan sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat saat ini misalnya. Kita dapat melihat terjadi kesenjangan yang cukup tajam. Sudah menjadi rahasia umum, di Kota Payakumbuh saat ini masih ada anggota masyarakatnya yang hidup di bawah garis kemiskinan. Tinggal di rumah tak layak huni, meminta-minta dan lain sebagainya. Sementara pemerintah terus berupaya untuk membuat program yang dapat untuk mengentaskan masalah-masalah sosial tersebut. Tapi belum juga memuaskan," ujarnya.


Kemudian dalam masalah-masalah yang ada di koperasi dinilai Fraksi PPP cukup pelik juga. Tidak dapat dipungkiri beberapa koperasi di Kota Payakumbuh, 10 tahun atau 20 tahun yang lalu masih melakukan aktifitas usaha apakah simpan pinjam, produksi, konsumen dan usaha lainnya saat ini tidak terlihat lagi. Kenapa?


"Begitu pula sumber daya yang ada di koperasi tersebut, apakah Sumber Daya Manusia (SDM) yakni Dewan Pengawas, Pengurus dan Anggota, ada yang menjadikan koperasi untuk kepentingan pribadi. Dan ada juga koperasi yang melakukan kongkanglingkong antara pengurus dengan pejabat-pejabat yang sudah purnatugas. Karena pengurus tetap memberikan peran kepada mereka yang dulunya adalah pejabat di dinas yang relevan dengan usaha koperasi tersebut," kata Edward.


Sedangkan, tambah Edward, sumber daya alam yang ada apakah di bidang pertanian dan peternakan, bidang ekonomi dan lainnya. Sumber-sumber daya alam tersebut ada yang sudah beralih kepemilikan. Yang semula merupakan milik Koperasi, kemudian pindah menjadi milik oknum pengurus. 


"Begitu pula anggota. Dalam soal meminjam misalnya, adakalanya yang bersangkutan mengikuti aturan yang ada hanya sampai pinjaman cair. Setelah pinjaman sudah di tangan tidak dicicil lagi. Tidak sedikit koperasi di Kota Payakumbuh yang dalam laporan keuangan pada RAT (Rapat Anggota Tahunan) ada kredit macet," tukuknya.


Tentang komplek perumahan di Kota Payakumbuh yang tumbuh dengan pesatnya, Fraksi PPP menilai sebelum timbul konflik horizontal apakah tentang K3 (kebersihan keindahan dan ketertiban) maupun lainnya perlu adanya aturan. Memang, saat ini Pemerintah Kota telah melakukan berbagai program untuk mengantisipasi terjadinya perumahan kumuh dan  pemukiman kumuh seperti adanya truk-truk sampah, betor sampah, bank sampah dan lainnya. 


"Namun hal itu belum lah terasa cukup karena masih ada di beberapa komplek perumahan kita menemukan sampah-sampah yang tidak terurus. Kemudian diduga ada warga suatu komplek perumahan yang membuang sampah rumah tangga yang sudah diplastikin di jalan-jalan yang sepi rumah penduduk atau membuangnya ke drainase waktu hari hujan," ungkap Edward.


Dari realitas yang ada pada tiga persoalan yang menjadi bahasan di tiga Ranperda Inisiatif DPRD di atas, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memberikan tanggapan dan pendapat tentang Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dimana Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sepakat dengan OPD yang terkait bahwa batas-batas tanggungjawab antara satu OPD dengan OPD lainnya harus jelas.


"Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mendorong Pemerintah Kota Payakumbuh untuk bisa mempunyai Perda tentang Lanjut Usia dan Perda tentang Distabilitas. Kedua Perda ini bisa dijadikan pembanding serta pengayaan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kami mengharapkan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk menganggarkan di APBD secara rutin untuk program distabilitas di dalam panti dan bantuan untuk anak panti setiap harinya. Apalagi dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar," ungkap Edward.


Terkait Ranperda Penyelenggaraan Perkoperasian, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengharapkan dengan adanya Perda ini nantinya koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia tidak hanya menjadi slogan belaka. Sebab masih ada koperasi di Kota Payakumbuh yang beroperasi tidak sesuai dengan harapan kita semua.


"Kami berpendapat untuk menjadikan koperasi yang tujuannya untuk kesejahteraan anggota, maka setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda harus diikuti dengan aturan lanjutannya yakninya Perwako," kata Edward.


Secara garis besar, menurutnya masalah-masalah yang dihadapi koperasi belakangan ini adalah kurangnya minat masyarakat karena faktor image dan ketidakpercayaan masyarakat, untuk itu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengajak Pemerintah Kota Payakumbuh untuk bisa mengembalikan imej dan kepercayaan tersebut seperti semula sesuai harapan Bapak Koperasi Indonesia Muhammad Hatta.


Terkahir, terkait Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2-KPKPK), Pengembangan perumahan dan permukiman pada hakekatnya untuk mewujudkan kondisi perkotaan yang layak huni aman, nyaman dan sejahtera serta berkelanjutan. Untuk itu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengajak semua pihak bersama-sama untuk dapat mewujudkan harapan tersebut.


"Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengharapkan dengan adanya potensi terjadinya masalah lingkungan yang serius seperti K3, supaya Pemerintah Kota Payakumbuh untuk secara positif berupaya agar pertumbuhan perumahan dan permukiman itu lebih merata. Kami mengajak semua pihak untuk sama-sama memahami bagaimana hidup dan tinggal di komplek perumahan dan permukiman tersebut. Dalam bertindak dan berbuat Jangan pakai Ilmu Basi: Basibanak dan Basipakak. Tapi bertindak dan berbuatlah lamak dek awak katuju dek urang," pungkas Edward yang juga Sekretaris Fraksi PPP itu.


Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyatakan  menerima Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh menjadi Tiga Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh. (Yon)




Payakumbuh,netralpost --- Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat akhirnya dalam terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/9).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh unsur pimpinan dewan Armen Faindal dan Wulan Denura beserta anggota dewan lainnya, sementara wali kota diwakili Sekda Rida Ananda bersama kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.


Hamdi menyampaikan adapun 3 Ranperda usulan atau inisiatif dari wakil rakyat ini merupakan rancangan peraturan daerah usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.


"Tiga ranperda usulan/inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan menyampaikan Pendapat Akhir dengan ucapan terimakasih, penghargaan dan apresiasi yang sangat tinggi kami sampaikan pada Wali Kota bersama Tim Ranperda Kota Payakumbuh atas telah dilaksanakannya pembahasan bersama terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh.


"Masukan dan saran yang sangat positif demi kesempurnaan Ranperda Inisiatif ini kami nilai sangat berharga, sehingga Naskah Ranperda Inisiatif dapat kita sempurnakan dan sepakati. Kita semua berharap kiranya Ranperda yang akan kita tetapkan menjadi Perda ini akan membawa dampak positif dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang diamanahkan pada kita semua," ujarnya.


Fraksi NasDem Bintang perjuangan secara istimewa juga memberikan apresiasi dan penghargaan pada pimpinan dan anggota DPRD, Pimpinan dan Anggota Pansus, Tim Ahli, Biro Hukum Kantor Gubernur, Kantor Kemenkumham Wilayah Provinsi Sumatera Barat serta Sekwan beserta staf yang telah berpartisipasi dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda inisiatif DPRD. Semoga kerjasama yang baik ini tetap terjalin dimasa mendatang.


"Kami sangat menghormati semua catatan, usul, saran dan Rekomendasi Pansus dalam upaya penyempurnaan ranperda inisiatif dan merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari naskah ranperda inisitif ini dan kami menyetujui 3 buah Ranperda inisiatif DPRD Kota Payakumbuh untuk ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah," pungkasnya. (Yon)




Payakumbuh,netralpost --- Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat akhirnya dalam terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/9).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh unsur pimpinan dewan Armen Faindal dan Wulan Denura beserta anggota dewan lainnya, sementara wali kota diwakili Sekda Rida Ananda bersama kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.


Hamdi menyampaikan adapun 3 Ranperda usulan atau inisiatif dari wakil rakyat ini merupakan rancangan peraturan daerah usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.


"Tiga ranperda usulan/inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional Opet Nawati menyampaikan menurut Bapak Koperasi Indonesia, Dr Muhammad Hatta, Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong, seorang untuk semua dan semua untuk seorang.


Bersesuaian dengan Undang-undang nomor 25 tahun 1992, bahwa Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.


"Oleh karena itu, sudah selayaknya kita yang sedang mempunyai kesempatan dan kekuasaan untuk berpartisipasi semampu kita dalam mensejahterakan rakyat melalui koperasi, yaitu dengan menciptakan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat kita," kata Opet.


Terkait Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, dijelaskan Opet, dalam Undang-undang Nomor4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman disebutkan bahwa perumahan diartikan sebagai kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkunan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana.


Secara fisik perumahan merupakan sebuah lingkungan yang terdiri dari kumpulan unit-unit rumah tinggal dimana dimungkinkan terjadinya interaksi sosial di antara penghuninya, serta dilengkapi prasaran sosial, ekonomi, budaya dan pelayanan yang merupakan subsistem dari kota secara keseluruhan.


"Lingkungan ini biasanya mempunyai aturan-aturan, kebiasaan serta system nilai yang berlaku bagi warganya. Maka, agar ketentuan dalam perundang-undangan tersebut dapat terwujud dan ketertiban serta keindahan sebuah perumahan dapat terjadi dalan masyarakat Kota Payakumbuh, maka sudah selayaknya kita memberikan solusi dan aturan untuk tercapainya maksud dari aturan Negara tersebut," kata Opet.


Tekait Ranperda Kesejahteraan Sosial, Opet menambahkan, sesuai dengan maksud dari Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 5 ayat 2, dan telah dijabarkan dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan turunannya telah dijabarkan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012, bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah Upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara, yang meliputi rehabilitasi social jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.


"Maka seiring dengan Amanat masyarakat kepada kita sebagai pemimpin, maka sudah sewajarnya kita mengukuhkan aturan Negara yang tersebut di atas dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh, yang mengatur dan menjelaskan dengan lebih rinci sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah kita tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial," kata Opet.


Opet menambahkan, proses pembahasan ke-Tiga Ranperda Inisiatif ini telah melalui prosedur sesuai dengan Tata Tertib DPRD dan telah dikomunikasikan serta didiskusikan dengan pihak-pihak yang terkait. Dan ke-Tiga Ranperda ini telah memenuhi Aspek Yuridis, Filosofis dan Sosiologis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional sepakat untuk menjadikan Ketiga Ranperda ini dijadikan Perda Kota Payakumbuh.


"Namun demikian, Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional perlu memberikan catatan, bahwa apabila Perda ini sudah memungkinkan untuk direalisasikan, Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional mengharapkan agar Perda ini harus betul-betul diSOSIALISASIKAN terlebih dahulu sebelum dijalankan. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman dan benturan dalam masyarakat Kota Payakumbuh yang terkena oleh imbas dari Perda ini," pungkasnya. (Yon)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.