Latest Post

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar Andre Rosidae Artikel Asbanda ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin banjir bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Basnaz pariaman Batam batanglembang Bawaslu padang Bawaslu Sumatera Barat bencana alam bencana banjir besar v padang BISNIS BPBD Padang BPJN I SUMBAR BPJN II SUMBAR BPJN SUMBAR BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar Brimob polda sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Dandrem Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas pendidikan kota Padang dinas pendidikan padang Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dinas sosial Diritelkam Intelkam Polda Sumbar Dirkrimsus Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DMI Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Padang DPRD Solok DPRD Sumbar DPW FRN SUMBAR DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran Fly Over Sitinjau Lauik G20 gandoriah Ganjar Pranowo Garuda KPPRI Sumatera Barat gerindra Golkar GP ansor Kabupaten Solok Gp ansor pasaman GP Ansor Pesisir Selatan GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humas polda sumbar Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta Jalan Nasional Pesisir Selatan jalan rusak jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Sijunjung Kabupaten Solok KAI Drive II Sumatera Barat Kajati sumbar Kalapas II A padang Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres agam Kapolres Pasaman Barat Kapolres Sawahlunto Kapolres Solok Kapolresta padang kapolri Karang taruna Karya Tulis Kasat lantas lima puluh kota kasat lantas Solok Kejaksaan Negeri Padang Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM KemenPU Kementerian Agama Republik Indonesia KementerianPU Kementrian PUPR Kepulauan Riau kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kodam XX/TIB Kodim Sijunjung Kominfo Solok Korem 032/Wbr korem padang Kota Batam kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Masyarakat MBG Medan medison mentawai menyambungnegeri MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI MUA Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nahdliyin Nasdem Nasional Natuna NKRI NU NU online nu Solok olahraga Ombudsman Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Pantai Padang Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PBNU PC gp ansor solok PC IPNU PADANG PC IPNU pesisir Selatan PCNU Kabupaten Solok PCNU kota Padang PCNU Pesisir Selatan PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan Pemda Dharmasraya pemda solok pemerintahan pemilu Pemkab Pemkab Dharmasraya Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemko Padang Panjang Pemprov Sumatera Barat. Pemprov Sumbar Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan PI IPNU SUMBAR Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Pesisir Selatan PKB Sumbar PKC PMII SUMATERA BARAT PKH Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Riau Polda Sumbar polisi politik Polres 50 kota Polres lima puluh kota Polres padang pariaman Polres pasbar polres Sijunjung Polres Solok Polres Solok Selatan Polresta padang polri PPP Sumbar Presiden Prabowo Prokopim padang PSI PT KAI PT KAI SUMBAR PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya setahunberdampak sigapmembangunnegeriuntukrakyat Sijunjung Simalungun SMAN 2 LEMBAH GUMANTI SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba Tips and trik TNI TNI AU TNI/Polri Tokoh Masyarakat Tokoh Sumber TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas Universitas Syedza Santika Padang UPT Asrama Haji Embarkasi Padang UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

 

Sumbar, netralpost --- Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Sumatera Barat Chaydirul Yahya mendirikan Posko Jaga Aspirasi Jaga Indonesia di Kota Bukittinggi bersama Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Bukittinggi dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bukittinggi. 

Posko ini dibangun sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga aspirasi masyarakat serta menciptakan suasana aman dan nyaman di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PW GP Ansor Sumatera Barat,  Chaydirul Yahya, menegaskan bahwa sejarah panjang Ansor telah membuktikan keberpihakan organisasi pada bangsa dan negara.

Chaydirul Yahya menambahkan, GP Ansor tidak gentar menghadapi berbagai framing negatif maupun serangan di media sosial.

“Gerakan kita adalah gerakan untuk mengisi, mengamalkan, serta mengamankan komitmen keagamaan, kebangsaan, dan kenegaraan. Itu yang menjadi fondasi gerakan Ansor sejak dulu hingga kini,” tandasnya.

Dengan pendirian posko-posko ini, GP Ansor Sumatera Barat menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam merawat aspirasi rakyat sekaligus memastikan Indonesia tetap aman, damai, dan utuh di tengah berbagai tantangan kebangsaan.(*)


Hendrizon, SH., MH.

Wartawan Muda

Abstrak

Kemajuan teknologi informasi telah mengubah wajah pers Indonesia dari media cetak menuju media online. Perubahan ini membawa peluang baru dalam penyebaran informasi, tetapi sekaligus menimbulkan tantangan hukum akibat tumpang tindih antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE). Artikel ini menganalisis hubungan hukum antara media online dengan UU ITE melalui pendekatan asas lex specialis derogat legi generali. Hasil kajian menunjukkan bahwa karya jurnalistik dalam media online tetap tunduk pada UU Pers, sedangkan UU ITE hanya berlaku terhadap konten digital non-jurnalistik. Namun, praktik kriminalisasi pers masih sering terjadi, sebagaimana terlihat dalam kasus Muhammad Yusuf (2018) dan Diananta Putra Sumedi (2020). Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi dan penguatan peran Dewan Pers agar kebebasan pers tetap terjamin di era digital.

Kata Kunci: UU Pers, UU ITE, Media Online, Kebebasan Pers, Lex Specialis

Pendahuluan

Pers memiliki peran strategis dalam demokrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di era digital, media online menjadi kanal utama penyebaran informasi. Namun, pemanfaatan internet membuat media online juga bersinggungan dengan UU ITE. Hal ini menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika karya jurnalistik diproses menggunakan UU ITE alih-alih UU Pers. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hubungan pers online dengan UU ITE, sekaligus menjawab apakah kriminalisasi pers online dapat dicegah dengan penerapan asas lex specialis derogat legi generali.

Pembahasan

1. Kedudukan UU Pers dan UU ITE

  • UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers (Pasal 2 dan Pasal 4) serta mengatur penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers (Pasal 5 dan Pasal 15). UU Pers tidak mengenal sanksi pidana atas karya jurnalistik.
  • UU ITE mengatur perilaku di ruang digital, termasuk ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3) dan penyebaran berita bohong (Pasal 28). Pasal-pasal inilah yang kerap digunakan untuk melaporkan media online.

2. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Dalam teori hukum, UU Pers adalah lex specialis yang mengesampingkan UU ITE sebagai lex generalis. Artinya, sengketa terkait karya jurnalistik harus ditangani dengan UU Pers, bukan pidana UU ITE. Namun, dalam praktiknya aparat penegak hukum sering mengabaikan asas ini.

Studi Kasus

  1. Kasus Muhammad Yusuf (2018, Kalimantan Selatan)

    • Wartawan Kemajuan Rakyat ditahan menggunakan UU ITE karena menulis tentang konflik lahan sawit.
    • Yusuf meninggal dalam tahanan, kasus ini menimbulkan kritik luas karena dianggap sebagai kriminalisasi pers.
  2. Kasus Diananta Putra Sumedi (2020, Kalimantan Selatan)

    • Pemimpin Redaksi Banjarhits.id dipidana 3,5 bulan meski Dewan Pers menyatakan tulisannya produk jurnalistik.
    • Kasus ini memperlihatkan lemahnya penerapan asas lex specialis.
  3. Kasus Radar Bogor (2018)

    • Dilaporkan ke polisi karena berita kritik terhadap Presiden.
    • Dewan Pers turun tangan sehingga kasus diarahkan ke mekanisme UU Pers, menjadi contoh positif penerapan asas lex specialis.

Rekomendasi Solusi

  1. Revisi Pasal-Pasal Karet UU ITE
    Agar lebih jelas membedakan antara kritik, opini, dan penghinaan, serta mencegah kriminalisasi pers.

  2. Penguatan Kewenangan Dewan Pers
    Aparat penegak hukum harus diwajibkan meminta rekomendasi Dewan Pers sebelum memproses laporan pidana terhadap media online.

  3. Peningkatan Etika Jurnalistik Media Online
    Wartawan perlu menjaga akurasi, menghindari hoaks, dan tidak menggunakan judul sensasional yang berpotensi melanggar UU ITE.

  4. Literasi Hukum bagi Aparat Penegak Hukum
    Polisi, jaksa, dan hakim harus diberi pemahaman tentang posisi UU Pers sebagai lex specialis.

  5. Kolaborasi antara Pers dan Pemerintah
    Melalui forum reguler yang menyusun pedoman penyelesaian sengketa pers online agar konsisten dengan UU Pers.

Kesimpulan

  1. Media online adalah bagian dari pers modern yang tunduk pada UU Pers, namun sekaligus bersinggungan dengan UU ITE.
  2. Sengketa karya jurnalistik seharusnya diselesaikan dengan mekanisme UU Pers, bukan pidana UU ITE.
  3. Kasus-kasus nyata menunjukkan masih terjadinya kriminalisasi pers online akibat tumpang tindih regulasi.
  4. Reformasi regulasi, penguatan Dewan Pers, dan peningkatan literasi hukum diperlukan untuk menjamin kebebasan pers di era digital.

Daftar Pustaka

  • Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008.
  • Dewan Pers. (2019). Laporan Tahunan: Penyelesaian Sengketa Pers di Era Digital. Jakarta: Dewan Pers.
  • Nugroho, B. (2020). Kriminalisasi Pers Online: Analisis UU Pers dan UU ITE. Jurnal Hukum Media, 12(2), 45–63. (***)


 


 Hendrizon, SH., MH.

Wartawan Muda

Netral-Hukum adalah fondasi utama dalam kehidupan bernegara. Tanpa hukum, negara akan kehilangan arah, kewibawaan, bahkan keberlangsungan. Hukum bukan sekadar kumpulan aturan tertulis, melainkan instrumen untuk mengatur, menertibkan, dan melindungi kehidupan berbangsa dan bernegara.

1. Sebagai Alat Pengatur

Hukum berfungsi mengatur hubungan antara negara dengan warga, serta antarwarga negara. Dengan adanya aturan yang jelas, setiap orang tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hal ini menciptakan keteraturan sosial yang menjadi syarat mutlak bagi stabilitas negara.

2. Sebagai Alat Kontrol Kekuasaan

Tanpa hukum, kekuasaan bisa berubah menjadi tirani. Fungsi hukum adalah membatasi dan mengendalikan kekuasaan agar tidak sewenang-wenang. Prinsip rule of law memastikan bahwa pemerintah pun tunduk pada hukum, bukan berada di atas hukum.

3. Sebagai Alat Perlindungan

Hukum hadir untuk melindungi hak-hak warga negara. Setiap orang, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun politik, memiliki hak yang sama di depan hukum (equality before the law). Perlindungan ini mencakup hak hidup, kebebasan berpendapat, hingga kepemilikan.

4. Sebagai Alat Penyelesaian Konflik

Konflik adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan bernegara. Hukum berperan sebagai jalan damai untuk menyelesaikan konflik, baik melalui peradilan maupun mekanisme hukum lainnya, sehingga tidak berkembang menjadi kekacauan yang mengancam negara.

5. Sebagai Instrumen Keadilan Sosial

Negara yang baik bukan hanya stabil, tetapi juga adil. Fungsi hukum adalah memastikan terciptanya distribusi keadilan, baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun politik. Dengan hukum, negara berupaya menjaga keseimbangan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Penutup

Hukum bukan sekadar “aturan” — ia adalah penjaga negara. Melalui hukum, negara bisa berjalan teratur, adil, dan beradab. Oleh karena itu, fungsi hukum bukan hanya untuk mengikat, tetapi juga untuk melindungi dan menegakkan nilai-nilai luhur kehidupan berbangsa.(***)




Hitam Putih Pers: Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab


Hendrizon,SH., MH.

Wartawan Muda

Pendahuluan

Pers adalah cermin kehidupan demokrasi. Ia memiliki peran ganda: sebagai pengawas kekuasaan sekaligus penyampai informasi bagi publik. Namun, dalam praktiknya, pers tidak selalu berada di jalur yang ideal. Ada sisi terang (putih) yang menegakkan kebenaran, tetapi juga ada sisi gelap (hitam) yang bisa menjerumuskan publik. Inilah yang disebut “hitam putih pers”.

Dalam prinsipnya pers tidak bisa lepas dari hitam dan putih.

Putih: Sisi Positif Pers

  1. Penjaga Demokrasi
    Pers menjadi watchdog yang mengawasi pemerintah, mengungkap kasus korupsi, dan memperjuangkan transparansi.
  2. Sumber Informasi Publik
    Memberikan informasi akurat agar masyarakat dapat mengambil keputusan tepat dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.
  3. Pemersatu Bangsa
    Pers dapat menumbuhkan solidaritas, terutama saat bangsa menghadapi bencana atau konflik.
  4. Pendidikan Publik
    Pers berfungsi sebagai media literasi yang mendidik masyarakat melalui berita, artikel, dan opini yang membangun.

Hitam: Sisi Negatif Pers

  1. Sensasi dan Komersialisasi
    Demi rating atau keuntungan, sebagian media lebih mengutamakan berita sensasional ketimbang fakta.
  2. Propaganda dan Intervensi
    Pers bisa menjadi alat kepentingan politik atau kelompok tertentu, sehingga tidak lagi independen.
  3. Penyebaran Hoaks
    Tanpa verifikasi yang baik, media dapat menjadi saluran penyebaran informasi palsu.
  4. Pelanggengan Ketidakadilan
    Ketika pers hanya berpihak pada pemilik modal atau penguasa, ia justru memperkuat ketidakadilan sosial.

Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab

Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Pers harus menjalankan fungsi kontrol dengan tetap berlandaskan etika jurnalistik: akurat, berimbang, dan tidak merugikan pihak tertentu.


Penutup

“Hitam putih pers” mencerminkan realitas bahwa media memiliki dua wajah: dapat menjadi cahaya demokrasi atau justru bayangan gelap yang menyesatkan. Oleh karena itu, menjaga independensi dan profesionalitas pers adalah tugas bersama, bukan hanya tanggung jawab wartawan, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen informasi. Dengan pers yang sehat, bangsa akan semakin kuat.(***)

 



Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 Tentang Pers: Pilar Kebebasan Informasi di Indonesia

Hendrizon, SH., MH

Wartawan Muda

Pendahuluan

Kebebasan pers merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Di Indonesia, jaminan konstitusional mengenai kebebasan pers ditegaskan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Untuk mempertegas hal ini, lahirlah Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Latar Belakang Lahirnya Undang-Undang Pers

Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 disahkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 1982 yang dinilai tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi. Pada masa Orde Baru, pers dibatasi ketat oleh sistem perizinan (SIUPP), sensor, dan kontrol politik. Reformasi 1998 membawa semangat baru untuk menjamin kebebasan pers secara lebih luas dan demokratis.

Pokok-Pokok Pengaturan dalam Undang-Undang Pers

  1. Kebebasan Pers

    • Pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran (Pasal 4).
    • Hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan serta informasi dijamin undang-undang.
  2. Hak dan Kewajiban Pers

    • Pers wajib menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
    • Wartawan memiliki hak tolak, yaitu hak menolak mengungkap sumber berita demi perlindungan narasumber.
  3. Perlindungan Pers

    • Pers berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
    • Pasal 18 menegaskan sanksi pidana bagi pihak yang menghalang-halangi kerja pers.
  4. Dewan Pers

    • Dibentuk sebagai lembaga independen untuk melindungi kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas jurnalistik, serta menyelesaikan sengketa pers di luar jalur pengadilan.

Fungsi Undang-Undang Pers

Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 berfungsi sebagai:

  • Landasan hukum kebebasan pers di Indonesia.
  • Pelindung masyarakat agar memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
  • Alat kontrol sosial, karena pers menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.

Tantangan dalam Implementasi

Walaupun Undang-Undang ini memberikan kebebasan yang luas, masih ada beberapa tantangan:

  • Penyalahgunaan kebebasan pers untuk menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian.
  • Intervensi politik dan ekonomi terhadap independensi media.
  • Ancaman digital, seperti disinformasi di media sosial yang sering kali tidak tunduk pada etika jurnalistik.

Penutup

Undang-Undanh Nomor. 40 Tahun 1999 Tentang Pers merupakan tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Undang-undang ini tidak hanya memberikan ruang bagi pers untuk berkembang secara bebas, tetapi juga melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan. Namun, kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab moral dan profesional agar pers tetap menjadi pilar demokrasi yang sehat.(**)



Runtuhnya Pers: Ancaman Fatal bagi Keberlangsungan Negara

Hendrizon, SH,.MH.

maklumatnews-Pers merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi modern. Ia berfungsi sebagai pengawas (watchdog) kekuasaan, penyalur aspirasi rakyat, sekaligus penyedia informasi yang benar dan berimbang. Namun, apabila pers runtuh atau kehilangan kebebasannya, dampaknya bisa sangat fatal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Fungsi Pers dalam Negara

  1. Pilar Demokrasi → Menyuarakan kepentingan publik dan mengontrol kekuasaan.
  2. Penyampai Informasi → Memberikan akses informasi yang benar, akurat, dan mendidik masyarakat.
  3. Pengawas Kekuasaan → Mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
  4. Pemersatu Bangsa → Menjadi media komunikasi lintas kelompok, agama, budaya, dan wilayah.

Dampak Runtuhnya Pers

Jika pers tidak lagi independen atau bahkan runtuh, maka:

  • Masyarakat Kehilangan Akses Informasi Benar → publik hanya mendapat berita dari sumber resmi pemerintah atau kelompok tertentu, sehingga menutup ruang kritik.
  • Meningkatnya Otoritarianisme → tanpa pers, kekuasaan dapat berjalan tanpa pengawasan.
  • Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan → ketiadaan pers membuka peluang terjadinya kejahatan politik dan ekonomi yang tersembunyi.
  • Disintegrasi Sosial → masyarakat bisa terbelah oleh disinformasi dan propaganda yang tidak terbantahkan.
  • Melemahnya Demokrasi → negara berisiko jatuh ke dalam sistem otoriter yang menindas kebebasan rakyat.

Studi Kasus Global

  • Uni Soviet (pra-1991) → runtuhnya pers independen membuat masyarakat lama hidup dalam propaganda, hingga akhirnya kehilangan kepercayaan pada negara.
  • Myanmar → setelah kudeta 2021, kebebasan pers ditekan, menyebabkan maraknya berita palsu, konflik, dan isolasi internasional.
  • Negara-negara otoriter lain menunjukkan pola serupa: tanpa pers bebas, negara rentan krisis legitimasi.

Penutup

Runtuhnya pers bukan sekadar hilangnya media, tetapi juga hilangnya ruang bagi rakyat untuk bersuara. Negara tanpa pers ibarat tubuh tanpa indera: tidak mampu merasakan, mendengar, atau melihat kondisi nyata rakyatnya. Hal ini sangat fatal karena membuka jalan menuju otoritarianisme, korupsi, dan perpecahan bangsa. Oleh sebab itu, menjaga kebebasan pers berarti menjaga demokrasi, keadilan, dan keberlangsungan NKRI.

Artikel: 

 


Padang – Limbah kulit jeruk manis yang kerap dianggap tak berguna kini memiliki nilai baru berkat tangan kreatif dosen dan mahasiswa Universitas Syedza Saintika Padang. Melalui program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM), tim ini berhasil mengembangkan sabun mandi cair berbahan dasar kulit jeruk, yang tak hanya ramah lingkungan, tetapi juga potensial sebagai sumber penghasilan alternatif bagi warga.

Kegiatan PKM yang berlangsung di Kelurahan Limau Manis, Kota Padang ini mengangkat tema “Pengolahan Sampah Organik Kulit Jeruk Manis Menjadi Sabun Mandi Cair: Solusi Ramah Lingkungan dan Pemberdayaan Ekonomi Ibu Rumah Tangga.” Inisiatif ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat, terutama kalangan ibu rumah tangga yang menjadi sasaran utama program pelatihan.

Kegiatan Pengbmas terlaksana dibiayai oleh direktorat penelitian dan pengabdian masyarakat, direktorat jenderal riset dan pengembangan, kementerian pendidikan tinggi, sains,dan teknologi republik indonesia, tahun 2025.

Dalam sesi pelatihan, tim PKM memberikan pendampingan langsung kepada peserta untuk mengolah limbah kulit jeruk menjadi produk sabun cair bernilai tambah. Tak hanya praktik pembuatan, peserta juga dibekali pengetahuan mengenai kandungan antiseptik alami dari kulit jeruk serta manfaatnya dalam menjaga kebersihan area kewanitaan, terutama dalam mencegah infeksi akibat Candida albicans.

Tak berhenti pada aspek produksi, tim juga menggandeng salah satu ASN dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui sesi daring untuk memberikan edukasi seputar Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk sabun cair, termasuk prosedur pengurusan izin edar. Edukasi ini menjadi langkah awal yang penting bagi masyarakat dalam mengembangkan usaha kecil berbasis produk organik yang legal dan berdaya saing.

Ketua tim PKM, Inelvi Yulia, M.Si, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan mengurangi limbah organik, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru.

“Kami ingin mendorong masyarakat agar lebih kreatif dalam mengelola sampah di sekitar mereka. Kulit jeruk yang selama ini dianggap sampah, ternyata bisa menjadi produk yang bermanfaat sekaligus punya nilai jual,” ujarnya.

Selain pelatihan teknis, peserta juga dikenalkan dengan strategi pemasaran sederhana agar produk dapat diterima pasar lokal. Mulai dari pengemasan menarik hingga pendekatan promosi berbasis media sosial.

Inisiatif ini menjadi contoh nyata kontribusi perguruan tinggi dalam menjawab tantangan lingkungan dan ekonomi secara simultan. Ke depan, tim Universitas Syedza Saintika berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat hingga inovasi ini berkembang menjadi unit usaha mikro yang mandiri dan berkelanjutan.

 


Padang, netralpost – Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan tampak dalam acara ramah tamah yang digelar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Padang bersama Wali Kota Padang, H. Fadly Amran, di Aula Dinas Wali Kota Padang.

Pertemuan ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus mempererat hubungan antara ulama, umara, dan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Padang H. Fadly Amran menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada PCNU Kota Padang atas kiprahnya dalam membina umat dan mendukung pembangunan daerah.

“Sinergi antara pemerintah dan ulama sangat penting, sebab pembangunan tidak hanya berorientasi pada fisik, tetapi juga pada pembinaan akhlak dan spiritual masyarakat,” ujar Wali Kota.

Sementara itu, ketua PCNU Kota Padang H. Syahrial Nadir menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sambutan hangat dari Wali Kota. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial demi terwujudnya masyarakat yang religius, rukun, dan harmonis.

Acara ramah tamah ini diakhiri dengan foto bersama, menambah suasana hangat penuh kebersamaan. Kehadiran Wali Kota bersama PCNU menjadi bukti nyata bahwa kebersamaan dan silaturahmi adalah kunci untuk mewujudkan Padang yang lebih baik, sejuk, dan penuh berkah.


Humas PCNU Kota Padang

 



PADANG - Bank Nagari kembali menghadirkan program Gebyar Hadiah Tabungan untuk produk Tabungan Sikoci dan Sikoci Syariah. Program apresiasi bagi nasabah setia ini berlangsung mulai 1 Agustus 2025 hingga 31 Maret 2026.

Direktur Keuangan Bank Nagari, Roni Edrian menyampaikan, program ini merupakan bentuk penghargaan atas kepercayaan dan loyalitas nasabah, sekaligus untuk mendorong minat menabung masyarakat.

“Program serupa yang kami adakan tahun sebelumnya mendapat antusiasme luar biasa. Tahun ini kami hadir kembali dengan hadiah yang lebih menarik,” ujarnya, dalam konferensi pers, di Kantor Bank Nagari, Kamis (4/9/2025), 

Seluruh nasabah perorangan Tabungan Sikoci konvensional maupun syariah yang aktif secara otomatis terdaftar sebagai peserta, kecuali pegawai dan entitas internal Bank Nagari. Nasabah cukup meningkatkan saldo tabungan dengan rata-rata harian minimal Rp1 juta. Setiap kelipatan Rp250 ribu akan mendapat tambahan satu poin undian.

Bank Nagari menyiapkan 76 hadiah bagi pemenang undian yang akan dilaksanakan pada April 2026, di antaranya:

Grand Prize: 1 unit Toyota Fortuner VRZ
Hadiah Utama: 1 unit Mitsubishi New Expander dan 1 unit Honda Brio Satya
Hadiah I: 3 unit Yamaha NMAX
Hadiah II: 5 paket umrah
Hadiah III: 56 unit Honda Vario
Hadiah IV: 10 keping emas @2,5 gram

Roni menegaskan, Bank Nagari tidak pernah meminta nasabah mengisi tautan, membeli materai, atau melakukan hal lain di luar ketentuan resmi program. Informasi hanya disampaikan melalui kanal resmi Bank Nagari.

“Dengan hadiah-hadiah yang ditempatkan di seluruh kantor cabang, kami ingin semakin dekat dengan masyarakat dan memperkuat citra Bank Nagari sebagai bank kebanggaan urang awak,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga terus menghimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk selalu tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bank Nagari.

"Untuk informasi resmi terkait program dan promosi Bank Nagari hanya tersedia melalui pada akun media sosial resmi Bank Nagari dengan dan situs web www.banknagari.co.id dan Call Center Bank Nagari "Nagari Call" 150234," ucapnya. (*)

 

Sumbar | Padang – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si, CSFA, meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sekolah Polisi Negara (SPN) Padang, pada Selasa (2/9/2025). 

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional SPPG dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa sekolah.

Kegiatan peninjauan dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama Polda Sumbar. Kapolda mengevaluasi fasilitas dapur, peralatan, serta distribusi makanan bergizi yang disediakan untuk mendukung kebutuhan gizi bagi penerima manfaat. 

SPPG ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi.

Kapolda Sumbar melalui Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan, Peninjauan ini menunjukkan komitmen Kapolda Sumbar dalam memastikan SPPG berjalan optimal untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis. 

"Kami ingin memastikan makanan yang disediakan memenuhi standar gizi nasional dan berdampak positif bagi masyarakat.” ujar Kabid Humas. 

Kapolda juga berinteraksi dengan personel yang bertugas di SPPG, memberikan arahan untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan program.

 “SPPG ini harus menjadi contoh nyata bagaimana Polri hadir untuk masyarakat, tidak hanya dalam keamanan, tetapi juga kesejahteraan,” tambah Kombes Pol Susmelawati.(red)

 

Sumbar – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Vasco Ruseimy dan Wakil ketua DPRD Provinsi Evi Yandri memberikan semangat kepada personel yang ber5ugas saat mengunjungi pos pengamanan terpadu di wilayah Kota Padang, yang diantaranya Pos Terpadu Kejati, ⁠Pos terpadu Pool NPM dan Pos Terpadu DPRD.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, (1/9/25) malam, pukul 22.00 Wib, ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) setelah aksi unjuk rasa.

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasco Ruseimy, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polda Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Gatot Tri Suryanta atas dedikasi dan kerja keras dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Padang, khususnya pasca aksi unjuk rasa pada 1 September 2025.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengucapkan terima kasih yang tulus kepada seluruh jajaran Polda Sumbar, baik personel di lapangan maupun pimpinan, yang telah bekerja secara profesional, humanis, dan penuh tanggung jawab dalam menjaga kondusifitas kamtibmas. Kehadiran Bapak Kapolda dan tim di tengah situasi yang dinamis menunjukkan komitmen luar biasa untuk menjaga keamanan masyarakat,” ujar Vasco Ruseimy saat meninjau pos pengamanan terpadu bersama Kapolda Sumbar, Senin (1/9/2025) malam.

Wagub juga mengapresiasi pendekatan persuasif yang diterapkan Polda Sumbar dalam menghadapi aksi unjuk rasa, sehingga situasi tetap terkendali dan tidak menimbulkan gangguan yang signifikan. 

“Kerja sama yang solid antara Polda Sumbar, TNI, dan pemerintah daerah telah menciptakan suasana yang aman dan damai. Kami sangat menghargai upaya ini dan berharap sinergi ini terus terjalin untuk kemajuan Sumatera Barat,” tambahnya.

Vasco Ruseimy juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya menjaga kamtibmas dengan tetap menjaga sikap saling menghormati dan menghindari provokasi. 

“Mari kita bersama-sama menjaga Sumatera Barat sebagai daerah yang kondusif, harmonis, dan penuh kebersamaan. Sekali lagi, terima kasih kepada Polda Sumbar atas dedikasinya yang luar biasa,” tutup Wagub.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi atas kerjasama semua pihak dalam menjaga stabilitas pasca-unjuk rasa. 

"Kegiatan peninjauan pos pengamanan terpadu oleh Kapolda Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Wagub Vasco Ruseimy dan Wakil ketua DPRD Provinsi Evi Yandri hari ini adalah langkah proaktif untuk memastikan bahwa kamtibmas tetap terjaga," ujar kabid humas.

Kabid Humas Polda Sumbar menambahkan, selain itu, kegiatan ini mencerminkan komitmen Kapolda untuk selalu hadir di tengah-tengah personel.

“Bapak Kapolda Irjen Pol Gatot Tri Suryanta ingin memastikan bahwa personel di lapangan merasa didukung dan termotivasi," tambah Kabid Humas. 

Dalam kesempatan itu, Wagub Vasco Ruseimy menyerahkan bingkisan kepada personel di Pos Pengamanan Terpadu.*

 

Sumbar – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat menggelar kegiatan pembinaan bagi komunitas ojek online di Lapau Boba, Jalan Veteran, Kota Padang, pada Senin (1/9/2025) pukul 14.00 WIB. 

Acara ini bertujuan memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Sumbar, sekaligus menindaklanjuti perintah Kapolri untuk melibatkan potensi masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan.

Kegiatan dipimpin oleh Ps. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumbar Kompol Rosita Imelda Ifadi, S.H., M.H., didampingi AKP Dany Salman, S.H., M.H., IPTU Undra Putra, S.H., M.H., IPDA Elmarisa Khairani, S.H., M.H., serta personel honorer Subdit Kamsel. Hadir pula perwakilan dari komunitas pengemudi ojek online Kota Padang.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk melibatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan. 

“Kami mengajak komunitas ojek online untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan mendukung upaya pencegahan pelanggaran di jalan raya. Peran mereka sangat penting karena berada di lapangan setiap hari, sehingga dapat menjadi mata dan telinga kami untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,” ujar Kombes Reza.

Dalam kegiatan tersebut, Kompol Rosita Imelda Ifadi menyampaikan arahan terkait pentingnya kolaborasi antara Polri dan komunitas ojek online. Para peserta juga diberi kesempatan menyampaikan pandangan dan pengalaman terkait potensi gangguan Kamtibmas, khususnya di sektor umum dan vital. Aspirasi ini menjadi bahan evaluasi untuk merumuskan strategi bersama guna menjaga ketertiban.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri. 

“Melalui pembinaan seperti ini, kami ingin mempererat hubungan dengan komunitas ojek online. Mereka adalah mitra strategis yang dapat membantu menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat luas. Kami juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan solidaritas dan kepedulian sosial,” katanya.

Sebagai wujud kepedulian, Ditlantas Polda Sumbar juga membagikan bantuan berupa beras kepada anggota komunitas ojek online. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi sekaligus memperkuat ikatan emosional antara Polri dan masyarakat.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar, diakhiri dengan sesi diskusi dan penyampaian komitmen dari komunitas ojek online untuk mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di Sumatera Barat.*

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.