Latest Post

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar Andre Rosidae Artikel Asbanda ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin banjir bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Basnaz pariaman Batam batanglembang Bawaslu padang Bawaslu Sumatera Barat bencana alam bencana banjir besar v padang BISNIS BPBD Padang BPJN I SUMBAR BPJN II SUMBAR BPJN SUMBAR BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar Brimob polda sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Dandrem Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas pendidikan kota Padang dinas pendidikan padang Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dinas sosial Diritelkam Intelkam Polda Sumbar Dirkrimsus Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DMI Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Padang DPRD Solok DPRD Sumbar DPW FRN SUMBAR DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran Fly Over Sitinjau Lauik G20 gandoriah Ganjar Pranowo Garuda KPPRI Sumatera Barat gerindra Golkar GP ansor Kabupaten Solok Gp ansor pasaman GP Ansor Pesisir Selatan GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humas polda sumbar Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta Jalan Nasional Pesisir Selatan jalan rusak jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Sijunjung Kabupaten Solok KAI Drive II Sumatera Barat Kajati sumbar Kalapas II A padang Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres agam Kapolres Dharmasraya Kapolres Pasaman Barat Kapolres Sawahlunto Kapolres Solok Kapolres solok selatan Kapolresta padang kapolri Karang taruna Karya Tulis Kasat lantas lima puluh kota kasat lantas Solok Kejaksaan Negeri Padang Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM KemenPU Kementerian Agama Republik Indonesia KementerianPU Kementrian PUPR Kepulauan Riau kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kodam XX/TIB Kodim Sijunjung Kominfo Solok Korem 032/Wbr korem padang Kota Batam kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Masyarakat MBG Medan medison mentawai menyambungnegeri MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI MUA Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nahdliyin Nasdem Nasional Natuna NKRI NU NU online nu Solok olahraga Ombudsman Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Pantai Padang Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PBNU PC gp ansor solok PC IPNU PADANG PC IPNU pesisir Selatan PCNU Kabupaten Solok PCNU kota Padang PCNU Pesisir Selatan PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan Pemda Dharmasraya pemda solok pemerintahan pemilu Pemkab Pemkab Dharmasraya Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemko Padang Panjang Pemprov Sumatera Barat. Pemprov Sumbar Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan PI IPNU SUMBAR Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Pesisir Selatan PKB Sumbar PKC PMII SUMATERA BARAT PKH Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Riau Polda Sumbar polisi politik Polres 50 kota Polres lima puluh kota Polres padang pariaman Polres pasbar polres Sijunjung Polres Solok Polres Solok Selatan Polresta padang polri PPP Sumbar Presiden Prabowo Prokopim padang PSI PT KAI PT KAI SUMBAR PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya setahunberdampak sigapmembangunnegeriuntukrakyat Sijunjung Simalungun SMAN 2 LEMBAH GUMANTI SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba Tips and trik TNI TNI AU TNI/Polri Tokoh Masyarakat Tokoh Sumber TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas Universitas Syedza Santika Padang UPT Asrama Haji Embarkasi Padang UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88




Padang, 11 September 2025 – Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Machfud, S.E., M.Si., secara resmi menutup Turnamen Mini Soccer Piala Panglima TNI Tahun 2025 yang digelar di Dobi Sport Hub, Kota Padang. Turnamen bergengsi yang berlangsung selama 6 hari ini mempertemukan 32 tim terbaik dari Sumatera Barat, Jakarta, dan Bengkulu.

Dalam laga final yang penuh gengsi, Saga FC (Sijunjung) berhasil keluar sebagai juara setelah menundukkan Mangkuto Alam FC (Pasaman Barat) dengan skor agregat 3-1 melalui adu penalti, usai bermain imbang 1-1 selama 2x15 menit. Dengan kemenangan ini, Saga FC berhak atas trofi juara serta uang pembinaan sebesar 50 juta rupiah, sedangkan Mangkuto Alam FC sebagai runner up juga memperoleh trophy serta hadiah uang pembinaan senilai 30 juta rupiah.

Sementara itu, perebutan tempat ketiga mempertemukan Ramadhan FC (Padang) dengan Lorus FC (Padang). Pertandingan berlangsung sengit dan berakhir dengan skor 3-2 untuk kemenangan Ramadhan FC. Sebagai juara ketiga, Ramadhan FC membawa pulang trofi serta hadiah uang pembinaan sebesar 20 juta rupiah sedangkan Lorus FC menempati posisi keempat dengan hadiah 10 juta rupiah. untuk pemain terbaik jatuh kepada Agung Wicaksono (Saga FC) dan Topscor diraih oleh Jihad Ramadhan (Lorus FC) dengan 4 torehan golnya, masing-masing mendapatkan hadiah pembinaan senilai 5 juta rupiah. 

Saat membacakan amanat Panglima TNI, Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Machfud menyampaikan apresiasi atas semangat sportivitas dan kebersamaan seluruh peserta. Ia berharap turnamen ini dapat menjadi sarana mempererat persaudaraan sekaligus melahirkan talenta-talenta muda yang dapat membanggakan bangsa.

"Turnamen Mini Soccer Piala Panglima TNI 2025 ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga momentum memperkuat soliditas, kebersamaan, dan semangat juang di kalangan generasi muda" ucap Danrem.
 
Hadir dalam penutupan turnamen antara lain Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, Dankodaeral II Laksda Sarimpunan Tanjung, serta unsur Forkopimda Sumatera Barat dan tamu undangan lainnya.

 


Arosuka, netralpost.net— Pemerintah Kabupaten Solok diwakili Sekda Medison membuka acara sosialisasi pengawasan program pembangunan revitalisasi satuan pendidikan dasar dan menengah di wilayah Kabupaten Solok tahun 2025 di ruang rapat setda pada Selasa (09/09/2025), yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Solok serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan pendidikan berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan berkualitas.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Medison menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap tahap pelaksanaan program revitalisasi pendidikan agar hasil yang diharapkan dapat terwujud dengan optimal. “Revitalisasi satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan prioritas utama untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Solok. Oleh karena itu, pengawasan yang intensif harus dilakukan agar program ini dapat memberikan manfaat besar bagi siswa dan masyarakat,” ujarnya.

Sosialisasi yang dihadiri oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumbar Korwas IPP Lefendri, Inspektur Daerah, Kepala Dinas pendidikan Pemuda dan Olah Raga beserta Kepala Bidang terkait, Irban dan Auditor/P2UPD Inspektorat Daerah, para Kepala Sekolah, Pengawas Pendidikan, serta para pemangku kepentingan lainnya ini juga membahas mekanisme pengawasan, indikator keberhasilan program, serta langkah-langkah strategis yang harus diambil untuk mengatasi kendala yang mungkin muncul selama pelaksanaan revitalisasi.

Melalui program ini, Pemkab Solok berharap dapat memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi peningkatan kualitas pendidikan di tingkat dasar dan menengah.

Kegiatan sosialisasi pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Solok untuk terus mendukung dan mengawal pengembangan sektor pendidikan sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan agar berjalan dengan baik sesuai aturan.

 

Padang, netralpost - Dalam mendekatkan layanan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat kembali menggelar kegiatan Ombudsman On The Spot, di Kecamatan Bayang dan Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, mulai tanggal 9, 10, dan 11 September 2025. 

Adel Wahidi, selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengatakan Ombudsman On The Spot bertujuan untuk mendekatkan layanan Ombudsman RI kepada masyarakat.

Ombudsman membuka posko layanan pengaduan dan konsultasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, atau masukan terkait penyelenggaraan pelayanan publik. 

Pada kegiatan On The Spot kali ini, Ombudsman berkolaborasi dengan pemerintah daerah, BUMN, dan instansi vertikal Kabupaten Pesisir Selatan untuk mengupayakan penyelesaian masalah layanan publik secara langsung di tempat.  

Kami telah petakan masalah pelayanan publiknya, kemi telah ke lapangan bebepa waktu lalu. Masalah layanan yang ada di lapangan adalah pengurusan sertifikat yang belum kunjung selesai, pembayaran beasiswa PIP, tranparansi penerima PIP, penahanan ijazah, kepengurusan komite sekolah lebih dari 3 periode, penahanan agunan KUR di bawah 100 juta, penerbitan adminduk, layanan bantuan sosial dan BPJS PBI yang tidak aktif tanpa kejelasan, dan 300 KK lebih yang belum memiliki akta nikah sejak menikah tahun 80 atau 90an.

Kami telah koordinasi dengan organisasi penyelenggaran layanan agar malasah layanan mendapat solusi cepat di tempat. 

Retya Elsivia, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, menambahkan kegiatan Ombudsman On The Spot tanggal 9 September 2025 dilakukan di Kantor Camat Bayang berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan. 

“Kita berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan untuk menyerahkan sertifikat PTSL di tiga Nagari Kecamatan Bayang”  ujar Retya.

Retya menambahkan Ombudsman On The Spot juga akan dilakukan pada tanggal 10-11 di Nagari Sungai Nyalo dan Sungai Pinang, Kecamatan XI Tarusan. 

Kegiatan ini akan berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Baznas, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan dan BRI Cabang Painan. 

Masyarakat yang mengalami kendala layanan di Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Baznas, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan dan BRI Cabang Painan, dapat datang ke lokasi untuk menyelesaikan layanannya. 

“Kami dorong lembaga layanan untuk jemput bola menyelesaikan masalah layanan” tegas Retya.  

Retya berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk untuk menyampaikan permasalahan pelayanan publik di pos layanan pengaduan Ombudsman On The Spot agar dapat mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pesisir Selatan.

Ombudsman juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan Ombudsman On The Spot, demi menciptakan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan. 

Selain menerima pengaduan dan konsultasi, kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS), Perwakilan Provinsi Sumatera Barat juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.




 

Sumbar, netralpost --- Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Sumatera Barat Chaydirul Yahya mendirikan Posko Jaga Aspirasi Jaga Indonesia di Kota Bukittinggi bersama Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Bukittinggi dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bukittinggi. 

Posko ini dibangun sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga aspirasi masyarakat serta menciptakan suasana aman dan nyaman di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PW GP Ansor Sumatera Barat,  Chaydirul Yahya, menegaskan bahwa sejarah panjang Ansor telah membuktikan keberpihakan organisasi pada bangsa dan negara.

Chaydirul Yahya menambahkan, GP Ansor tidak gentar menghadapi berbagai framing negatif maupun serangan di media sosial.

“Gerakan kita adalah gerakan untuk mengisi, mengamalkan, serta mengamankan komitmen keagamaan, kebangsaan, dan kenegaraan. Itu yang menjadi fondasi gerakan Ansor sejak dulu hingga kini,” tandasnya.

Dengan pendirian posko-posko ini, GP Ansor Sumatera Barat menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam merawat aspirasi rakyat sekaligus memastikan Indonesia tetap aman, damai, dan utuh di tengah berbagai tantangan kebangsaan.(*)


Hendrizon, SH., MH.

Wartawan Muda

Abstrak

Kemajuan teknologi informasi telah mengubah wajah pers Indonesia dari media cetak menuju media online. Perubahan ini membawa peluang baru dalam penyebaran informasi, tetapi sekaligus menimbulkan tantangan hukum akibat tumpang tindih antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE). Artikel ini menganalisis hubungan hukum antara media online dengan UU ITE melalui pendekatan asas lex specialis derogat legi generali. Hasil kajian menunjukkan bahwa karya jurnalistik dalam media online tetap tunduk pada UU Pers, sedangkan UU ITE hanya berlaku terhadap konten digital non-jurnalistik. Namun, praktik kriminalisasi pers masih sering terjadi, sebagaimana terlihat dalam kasus Muhammad Yusuf (2018) dan Diananta Putra Sumedi (2020). Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi dan penguatan peran Dewan Pers agar kebebasan pers tetap terjamin di era digital.

Kata Kunci: UU Pers, UU ITE, Media Online, Kebebasan Pers, Lex Specialis

Pendahuluan

Pers memiliki peran strategis dalam demokrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di era digital, media online menjadi kanal utama penyebaran informasi. Namun, pemanfaatan internet membuat media online juga bersinggungan dengan UU ITE. Hal ini menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika karya jurnalistik diproses menggunakan UU ITE alih-alih UU Pers. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hubungan pers online dengan UU ITE, sekaligus menjawab apakah kriminalisasi pers online dapat dicegah dengan penerapan asas lex specialis derogat legi generali.

Pembahasan

1. Kedudukan UU Pers dan UU ITE

  • UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers (Pasal 2 dan Pasal 4) serta mengatur penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers (Pasal 5 dan Pasal 15). UU Pers tidak mengenal sanksi pidana atas karya jurnalistik.
  • UU ITE mengatur perilaku di ruang digital, termasuk ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3) dan penyebaran berita bohong (Pasal 28). Pasal-pasal inilah yang kerap digunakan untuk melaporkan media online.

2. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Dalam teori hukum, UU Pers adalah lex specialis yang mengesampingkan UU ITE sebagai lex generalis. Artinya, sengketa terkait karya jurnalistik harus ditangani dengan UU Pers, bukan pidana UU ITE. Namun, dalam praktiknya aparat penegak hukum sering mengabaikan asas ini.

Studi Kasus

  1. Kasus Muhammad Yusuf (2018, Kalimantan Selatan)

    • Wartawan Kemajuan Rakyat ditahan menggunakan UU ITE karena menulis tentang konflik lahan sawit.
    • Yusuf meninggal dalam tahanan, kasus ini menimbulkan kritik luas karena dianggap sebagai kriminalisasi pers.
  2. Kasus Diananta Putra Sumedi (2020, Kalimantan Selatan)

    • Pemimpin Redaksi Banjarhits.id dipidana 3,5 bulan meski Dewan Pers menyatakan tulisannya produk jurnalistik.
    • Kasus ini memperlihatkan lemahnya penerapan asas lex specialis.
  3. Kasus Radar Bogor (2018)

    • Dilaporkan ke polisi karena berita kritik terhadap Presiden.
    • Dewan Pers turun tangan sehingga kasus diarahkan ke mekanisme UU Pers, menjadi contoh positif penerapan asas lex specialis.

Rekomendasi Solusi

  1. Revisi Pasal-Pasal Karet UU ITE
    Agar lebih jelas membedakan antara kritik, opini, dan penghinaan, serta mencegah kriminalisasi pers.

  2. Penguatan Kewenangan Dewan Pers
    Aparat penegak hukum harus diwajibkan meminta rekomendasi Dewan Pers sebelum memproses laporan pidana terhadap media online.

  3. Peningkatan Etika Jurnalistik Media Online
    Wartawan perlu menjaga akurasi, menghindari hoaks, dan tidak menggunakan judul sensasional yang berpotensi melanggar UU ITE.

  4. Literasi Hukum bagi Aparat Penegak Hukum
    Polisi, jaksa, dan hakim harus diberi pemahaman tentang posisi UU Pers sebagai lex specialis.

  5. Kolaborasi antara Pers dan Pemerintah
    Melalui forum reguler yang menyusun pedoman penyelesaian sengketa pers online agar konsisten dengan UU Pers.

Kesimpulan

  1. Media online adalah bagian dari pers modern yang tunduk pada UU Pers, namun sekaligus bersinggungan dengan UU ITE.
  2. Sengketa karya jurnalistik seharusnya diselesaikan dengan mekanisme UU Pers, bukan pidana UU ITE.
  3. Kasus-kasus nyata menunjukkan masih terjadinya kriminalisasi pers online akibat tumpang tindih regulasi.
  4. Reformasi regulasi, penguatan Dewan Pers, dan peningkatan literasi hukum diperlukan untuk menjamin kebebasan pers di era digital.

Daftar Pustaka

  • Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008.
  • Dewan Pers. (2019). Laporan Tahunan: Penyelesaian Sengketa Pers di Era Digital. Jakarta: Dewan Pers.
  • Nugroho, B. (2020). Kriminalisasi Pers Online: Analisis UU Pers dan UU ITE. Jurnal Hukum Media, 12(2), 45–63. (***)


 


 Hendrizon, SH., MH.

Wartawan Muda

Netral-Hukum adalah fondasi utama dalam kehidupan bernegara. Tanpa hukum, negara akan kehilangan arah, kewibawaan, bahkan keberlangsungan. Hukum bukan sekadar kumpulan aturan tertulis, melainkan instrumen untuk mengatur, menertibkan, dan melindungi kehidupan berbangsa dan bernegara.

1. Sebagai Alat Pengatur

Hukum berfungsi mengatur hubungan antara negara dengan warga, serta antarwarga negara. Dengan adanya aturan yang jelas, setiap orang tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hal ini menciptakan keteraturan sosial yang menjadi syarat mutlak bagi stabilitas negara.

2. Sebagai Alat Kontrol Kekuasaan

Tanpa hukum, kekuasaan bisa berubah menjadi tirani. Fungsi hukum adalah membatasi dan mengendalikan kekuasaan agar tidak sewenang-wenang. Prinsip rule of law memastikan bahwa pemerintah pun tunduk pada hukum, bukan berada di atas hukum.

3. Sebagai Alat Perlindungan

Hukum hadir untuk melindungi hak-hak warga negara. Setiap orang, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun politik, memiliki hak yang sama di depan hukum (equality before the law). Perlindungan ini mencakup hak hidup, kebebasan berpendapat, hingga kepemilikan.

4. Sebagai Alat Penyelesaian Konflik

Konflik adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan bernegara. Hukum berperan sebagai jalan damai untuk menyelesaikan konflik, baik melalui peradilan maupun mekanisme hukum lainnya, sehingga tidak berkembang menjadi kekacauan yang mengancam negara.

5. Sebagai Instrumen Keadilan Sosial

Negara yang baik bukan hanya stabil, tetapi juga adil. Fungsi hukum adalah memastikan terciptanya distribusi keadilan, baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun politik. Dengan hukum, negara berupaya menjaga keseimbangan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Penutup

Hukum bukan sekadar “aturan” — ia adalah penjaga negara. Melalui hukum, negara bisa berjalan teratur, adil, dan beradab. Oleh karena itu, fungsi hukum bukan hanya untuk mengikat, tetapi juga untuk melindungi dan menegakkan nilai-nilai luhur kehidupan berbangsa.(***)




Hitam Putih Pers: Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab


Hendrizon,SH., MH.

Wartawan Muda

Pendahuluan

Pers adalah cermin kehidupan demokrasi. Ia memiliki peran ganda: sebagai pengawas kekuasaan sekaligus penyampai informasi bagi publik. Namun, dalam praktiknya, pers tidak selalu berada di jalur yang ideal. Ada sisi terang (putih) yang menegakkan kebenaran, tetapi juga ada sisi gelap (hitam) yang bisa menjerumuskan publik. Inilah yang disebut “hitam putih pers”.

Dalam prinsipnya pers tidak bisa lepas dari hitam dan putih.

Putih: Sisi Positif Pers

  1. Penjaga Demokrasi
    Pers menjadi watchdog yang mengawasi pemerintah, mengungkap kasus korupsi, dan memperjuangkan transparansi.
  2. Sumber Informasi Publik
    Memberikan informasi akurat agar masyarakat dapat mengambil keputusan tepat dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.
  3. Pemersatu Bangsa
    Pers dapat menumbuhkan solidaritas, terutama saat bangsa menghadapi bencana atau konflik.
  4. Pendidikan Publik
    Pers berfungsi sebagai media literasi yang mendidik masyarakat melalui berita, artikel, dan opini yang membangun.

Hitam: Sisi Negatif Pers

  1. Sensasi dan Komersialisasi
    Demi rating atau keuntungan, sebagian media lebih mengutamakan berita sensasional ketimbang fakta.
  2. Propaganda dan Intervensi
    Pers bisa menjadi alat kepentingan politik atau kelompok tertentu, sehingga tidak lagi independen.
  3. Penyebaran Hoaks
    Tanpa verifikasi yang baik, media dapat menjadi saluran penyebaran informasi palsu.
  4. Pelanggengan Ketidakadilan
    Ketika pers hanya berpihak pada pemilik modal atau penguasa, ia justru memperkuat ketidakadilan sosial.

Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab

Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Pers harus menjalankan fungsi kontrol dengan tetap berlandaskan etika jurnalistik: akurat, berimbang, dan tidak merugikan pihak tertentu.


Penutup

“Hitam putih pers” mencerminkan realitas bahwa media memiliki dua wajah: dapat menjadi cahaya demokrasi atau justru bayangan gelap yang menyesatkan. Oleh karena itu, menjaga independensi dan profesionalitas pers adalah tugas bersama, bukan hanya tanggung jawab wartawan, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen informasi. Dengan pers yang sehat, bangsa akan semakin kuat.(***)

 



Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 Tentang Pers: Pilar Kebebasan Informasi di Indonesia

Hendrizon, SH., MH

Wartawan Muda

Pendahuluan

Kebebasan pers merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Di Indonesia, jaminan konstitusional mengenai kebebasan pers ditegaskan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Untuk mempertegas hal ini, lahirlah Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Latar Belakang Lahirnya Undang-Undang Pers

Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 disahkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 1982 yang dinilai tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi. Pada masa Orde Baru, pers dibatasi ketat oleh sistem perizinan (SIUPP), sensor, dan kontrol politik. Reformasi 1998 membawa semangat baru untuk menjamin kebebasan pers secara lebih luas dan demokratis.

Pokok-Pokok Pengaturan dalam Undang-Undang Pers

  1. Kebebasan Pers

    • Pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran (Pasal 4).
    • Hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan serta informasi dijamin undang-undang.
  2. Hak dan Kewajiban Pers

    • Pers wajib menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
    • Wartawan memiliki hak tolak, yaitu hak menolak mengungkap sumber berita demi perlindungan narasumber.
  3. Perlindungan Pers

    • Pers berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
    • Pasal 18 menegaskan sanksi pidana bagi pihak yang menghalang-halangi kerja pers.
  4. Dewan Pers

    • Dibentuk sebagai lembaga independen untuk melindungi kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas jurnalistik, serta menyelesaikan sengketa pers di luar jalur pengadilan.

Fungsi Undang-Undang Pers

Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 berfungsi sebagai:

  • Landasan hukum kebebasan pers di Indonesia.
  • Pelindung masyarakat agar memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
  • Alat kontrol sosial, karena pers menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.

Tantangan dalam Implementasi

Walaupun Undang-Undang ini memberikan kebebasan yang luas, masih ada beberapa tantangan:

  • Penyalahgunaan kebebasan pers untuk menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian.
  • Intervensi politik dan ekonomi terhadap independensi media.
  • Ancaman digital, seperti disinformasi di media sosial yang sering kali tidak tunduk pada etika jurnalistik.

Penutup

Undang-Undanh Nomor. 40 Tahun 1999 Tentang Pers merupakan tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Undang-undang ini tidak hanya memberikan ruang bagi pers untuk berkembang secara bebas, tetapi juga melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan. Namun, kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab moral dan profesional agar pers tetap menjadi pilar demokrasi yang sehat.(**)



Runtuhnya Pers: Ancaman Fatal bagi Keberlangsungan Negara

Hendrizon, SH,.MH.

maklumatnews-Pers merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi modern. Ia berfungsi sebagai pengawas (watchdog) kekuasaan, penyalur aspirasi rakyat, sekaligus penyedia informasi yang benar dan berimbang. Namun, apabila pers runtuh atau kehilangan kebebasannya, dampaknya bisa sangat fatal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Fungsi Pers dalam Negara

  1. Pilar Demokrasi → Menyuarakan kepentingan publik dan mengontrol kekuasaan.
  2. Penyampai Informasi → Memberikan akses informasi yang benar, akurat, dan mendidik masyarakat.
  3. Pengawas Kekuasaan → Mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
  4. Pemersatu Bangsa → Menjadi media komunikasi lintas kelompok, agama, budaya, dan wilayah.

Dampak Runtuhnya Pers

Jika pers tidak lagi independen atau bahkan runtuh, maka:

  • Masyarakat Kehilangan Akses Informasi Benar → publik hanya mendapat berita dari sumber resmi pemerintah atau kelompok tertentu, sehingga menutup ruang kritik.
  • Meningkatnya Otoritarianisme → tanpa pers, kekuasaan dapat berjalan tanpa pengawasan.
  • Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan → ketiadaan pers membuka peluang terjadinya kejahatan politik dan ekonomi yang tersembunyi.
  • Disintegrasi Sosial → masyarakat bisa terbelah oleh disinformasi dan propaganda yang tidak terbantahkan.
  • Melemahnya Demokrasi → negara berisiko jatuh ke dalam sistem otoriter yang menindas kebebasan rakyat.

Studi Kasus Global

  • Uni Soviet (pra-1991) → runtuhnya pers independen membuat masyarakat lama hidup dalam propaganda, hingga akhirnya kehilangan kepercayaan pada negara.
  • Myanmar → setelah kudeta 2021, kebebasan pers ditekan, menyebabkan maraknya berita palsu, konflik, dan isolasi internasional.
  • Negara-negara otoriter lain menunjukkan pola serupa: tanpa pers bebas, negara rentan krisis legitimasi.

Penutup

Runtuhnya pers bukan sekadar hilangnya media, tetapi juga hilangnya ruang bagi rakyat untuk bersuara. Negara tanpa pers ibarat tubuh tanpa indera: tidak mampu merasakan, mendengar, atau melihat kondisi nyata rakyatnya. Hal ini sangat fatal karena membuka jalan menuju otoritarianisme, korupsi, dan perpecahan bangsa. Oleh sebab itu, menjaga kebebasan pers berarti menjaga demokrasi, keadilan, dan keberlangsungan NKRI.

Artikel: 

 


Padang – Limbah kulit jeruk manis yang kerap dianggap tak berguna kini memiliki nilai baru berkat tangan kreatif dosen dan mahasiswa Universitas Syedza Saintika Padang. Melalui program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM), tim ini berhasil mengembangkan sabun mandi cair berbahan dasar kulit jeruk, yang tak hanya ramah lingkungan, tetapi juga potensial sebagai sumber penghasilan alternatif bagi warga.

Kegiatan PKM yang berlangsung di Kelurahan Limau Manis, Kota Padang ini mengangkat tema “Pengolahan Sampah Organik Kulit Jeruk Manis Menjadi Sabun Mandi Cair: Solusi Ramah Lingkungan dan Pemberdayaan Ekonomi Ibu Rumah Tangga.” Inisiatif ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat, terutama kalangan ibu rumah tangga yang menjadi sasaran utama program pelatihan.

Kegiatan Pengbmas terlaksana dibiayai oleh direktorat penelitian dan pengabdian masyarakat, direktorat jenderal riset dan pengembangan, kementerian pendidikan tinggi, sains,dan teknologi republik indonesia, tahun 2025.

Dalam sesi pelatihan, tim PKM memberikan pendampingan langsung kepada peserta untuk mengolah limbah kulit jeruk menjadi produk sabun cair bernilai tambah. Tak hanya praktik pembuatan, peserta juga dibekali pengetahuan mengenai kandungan antiseptik alami dari kulit jeruk serta manfaatnya dalam menjaga kebersihan area kewanitaan, terutama dalam mencegah infeksi akibat Candida albicans.

Tak berhenti pada aspek produksi, tim juga menggandeng salah satu ASN dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui sesi daring untuk memberikan edukasi seputar Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk sabun cair, termasuk prosedur pengurusan izin edar. Edukasi ini menjadi langkah awal yang penting bagi masyarakat dalam mengembangkan usaha kecil berbasis produk organik yang legal dan berdaya saing.

Ketua tim PKM, Inelvi Yulia, M.Si, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan mengurangi limbah organik, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru.

“Kami ingin mendorong masyarakat agar lebih kreatif dalam mengelola sampah di sekitar mereka. Kulit jeruk yang selama ini dianggap sampah, ternyata bisa menjadi produk yang bermanfaat sekaligus punya nilai jual,” ujarnya.

Selain pelatihan teknis, peserta juga dikenalkan dengan strategi pemasaran sederhana agar produk dapat diterima pasar lokal. Mulai dari pengemasan menarik hingga pendekatan promosi berbasis media sosial.

Inisiatif ini menjadi contoh nyata kontribusi perguruan tinggi dalam menjawab tantangan lingkungan dan ekonomi secara simultan. Ke depan, tim Universitas Syedza Saintika berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat hingga inovasi ini berkembang menjadi unit usaha mikro yang mandiri dan berkelanjutan.

 


Padang, netralpost – Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan tampak dalam acara ramah tamah yang digelar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Padang bersama Wali Kota Padang, H. Fadly Amran, di Aula Dinas Wali Kota Padang.

Pertemuan ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus mempererat hubungan antara ulama, umara, dan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Padang H. Fadly Amran menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada PCNU Kota Padang atas kiprahnya dalam membina umat dan mendukung pembangunan daerah.

“Sinergi antara pemerintah dan ulama sangat penting, sebab pembangunan tidak hanya berorientasi pada fisik, tetapi juga pada pembinaan akhlak dan spiritual masyarakat,” ujar Wali Kota.

Sementara itu, ketua PCNU Kota Padang H. Syahrial Nadir menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sambutan hangat dari Wali Kota. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial demi terwujudnya masyarakat yang religius, rukun, dan harmonis.

Acara ramah tamah ini diakhiri dengan foto bersama, menambah suasana hangat penuh kebersamaan. Kehadiran Wali Kota bersama PCNU menjadi bukti nyata bahwa kebersamaan dan silaturahmi adalah kunci untuk mewujudkan Padang yang lebih baik, sejuk, dan penuh berkah.


Humas PCNU Kota Padang

 



PADANG - Bank Nagari kembali menghadirkan program Gebyar Hadiah Tabungan untuk produk Tabungan Sikoci dan Sikoci Syariah. Program apresiasi bagi nasabah setia ini berlangsung mulai 1 Agustus 2025 hingga 31 Maret 2026.

Direktur Keuangan Bank Nagari, Roni Edrian menyampaikan, program ini merupakan bentuk penghargaan atas kepercayaan dan loyalitas nasabah, sekaligus untuk mendorong minat menabung masyarakat.

“Program serupa yang kami adakan tahun sebelumnya mendapat antusiasme luar biasa. Tahun ini kami hadir kembali dengan hadiah yang lebih menarik,” ujarnya, dalam konferensi pers, di Kantor Bank Nagari, Kamis (4/9/2025), 

Seluruh nasabah perorangan Tabungan Sikoci konvensional maupun syariah yang aktif secara otomatis terdaftar sebagai peserta, kecuali pegawai dan entitas internal Bank Nagari. Nasabah cukup meningkatkan saldo tabungan dengan rata-rata harian minimal Rp1 juta. Setiap kelipatan Rp250 ribu akan mendapat tambahan satu poin undian.

Bank Nagari menyiapkan 76 hadiah bagi pemenang undian yang akan dilaksanakan pada April 2026, di antaranya:

Grand Prize: 1 unit Toyota Fortuner VRZ
Hadiah Utama: 1 unit Mitsubishi New Expander dan 1 unit Honda Brio Satya
Hadiah I: 3 unit Yamaha NMAX
Hadiah II: 5 paket umrah
Hadiah III: 56 unit Honda Vario
Hadiah IV: 10 keping emas @2,5 gram

Roni menegaskan, Bank Nagari tidak pernah meminta nasabah mengisi tautan, membeli materai, atau melakukan hal lain di luar ketentuan resmi program. Informasi hanya disampaikan melalui kanal resmi Bank Nagari.

“Dengan hadiah-hadiah yang ditempatkan di seluruh kantor cabang, kami ingin semakin dekat dengan masyarakat dan memperkuat citra Bank Nagari sebagai bank kebanggaan urang awak,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga terus menghimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk selalu tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bank Nagari.

"Untuk informasi resmi terkait program dan promosi Bank Nagari hanya tersedia melalui pada akun media sosial resmi Bank Nagari dengan dan situs web www.banknagari.co.id dan Call Center Bank Nagari "Nagari Call" 150234," ucapnya. (*)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.