Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan pendidikan berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan berkualitas.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Medison menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap tahap pelaksanaan program revitalisasi pendidikan agar hasil yang diharapkan dapat terwujud dengan optimal. “Revitalisasi satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan prioritas utama untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Solok. Oleh karena itu, pengawasan yang intensif harus dilakukan agar program ini dapat memberikan manfaat besar bagi siswa dan masyarakat,” ujarnya.
Sosialisasi yang dihadiri oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumbar Korwas IPP Lefendri, Inspektur Daerah, Kepala Dinas pendidikan Pemuda dan Olah Raga beserta Kepala Bidang terkait, Irban dan Auditor/P2UPD Inspektorat Daerah, para Kepala Sekolah, Pengawas Pendidikan, serta para pemangku kepentingan lainnya ini juga membahas mekanisme pengawasan, indikator keberhasilan program, serta langkah-langkah strategis yang harus diambil untuk mengatasi kendala yang mungkin muncul selama pelaksanaan revitalisasi.
Melalui program ini, Pemkab Solok berharap dapat memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi peningkatan kualitas pendidikan di tingkat dasar dan menengah.
Kegiatan sosialisasi pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Solok untuk terus mendukung dan mengawal pengembangan sektor pendidikan sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan agar berjalan dengan baik sesuai aturan.
Padang, netralpost - Dalam mendekatkan layanan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat kembali menggelar kegiatan Ombudsman On The Spot, di Kecamatan Bayang dan Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, mulai tanggal 9, 10, dan 11 September 2025.
Adel Wahidi, selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengatakan Ombudsman On The Spot bertujuan untuk mendekatkan layanan Ombudsman RI kepada masyarakat.
Ombudsman membuka posko layanan pengaduan dan konsultasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, atau masukan terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada kegiatan On The Spot kali ini, Ombudsman berkolaborasi dengan pemerintah daerah, BUMN, dan instansi vertikal Kabupaten Pesisir Selatan untuk mengupayakan penyelesaian masalah layanan publik secara langsung di tempat.
Kami telah petakan masalah pelayanan publiknya, kemi telah ke lapangan bebepa waktu lalu. Masalah layanan yang ada di lapangan adalah pengurusan sertifikat yang belum kunjung selesai, pembayaran beasiswa PIP, tranparansi penerima PIP, penahanan ijazah, kepengurusan komite sekolah lebih dari 3 periode, penahanan agunan KUR di bawah 100 juta, penerbitan adminduk, layanan bantuan sosial dan BPJS PBI yang tidak aktif tanpa kejelasan, dan 300 KK lebih yang belum memiliki akta nikah sejak menikah tahun 80 atau 90an.
Kami telah koordinasi dengan organisasi penyelenggaran layanan agar malasah layanan mendapat solusi cepat di tempat.
Retya Elsivia, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, menambahkan kegiatan Ombudsman On The Spot tanggal 9 September 2025 dilakukan di Kantor Camat Bayang berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kita berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan untuk menyerahkan sertifikat PTSL di tiga Nagari Kecamatan Bayang” ujar Retya.
Retya menambahkan Ombudsman On The Spot juga akan dilakukan pada tanggal 10-11 di Nagari Sungai Nyalo dan Sungai Pinang, Kecamatan XI Tarusan.
Kegiatan ini akan berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Baznas, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan dan BRI Cabang Painan.
Masyarakat yang mengalami kendala layanan di Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Baznas, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan dan BRI Cabang Painan, dapat datang ke lokasi untuk menyelesaikan layanannya.
“Kami dorong lembaga layanan untuk jemput bola menyelesaikan masalah layanan” tegas Retya.
Retya berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk untuk menyampaikan permasalahan pelayanan publik di pos layanan pengaduan Ombudsman On The Spot agar dapat mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pesisir Selatan.
Ombudsman juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan Ombudsman On The Spot, demi menciptakan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan.
Selain menerima pengaduan dan konsultasi, kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS), Perwakilan Provinsi Sumatera Barat juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Sumbar, netralpost --- Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Sumatera Barat Chaydirul Yahya mendirikan Posko Jaga Aspirasi Jaga Indonesia di Kota Bukittinggi bersama Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Bukittinggi dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bukittinggi.
Posko ini dibangun sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga aspirasi masyarakat serta menciptakan suasana aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PW GP Ansor Sumatera Barat, Chaydirul Yahya, menegaskan bahwa sejarah panjang Ansor telah membuktikan keberpihakan organisasi pada bangsa dan negara.
Chaydirul Yahya menambahkan, GP Ansor tidak gentar menghadapi berbagai framing negatif maupun serangan di media sosial.
“Gerakan kita adalah gerakan untuk mengisi, mengamalkan, serta mengamankan komitmen keagamaan, kebangsaan, dan kenegaraan. Itu yang menjadi fondasi gerakan Ansor sejak dulu hingga kini,” tandasnya.
Dengan pendirian posko-posko ini, GP Ansor Sumatera Barat menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam merawat aspirasi rakyat sekaligus memastikan Indonesia tetap aman, damai, dan utuh di tengah berbagai tantangan kebangsaan.(*)
Hendrizon, SH., MH.
Wartawan Muda
Abstrak
Kemajuan teknologi informasi telah mengubah wajah pers Indonesia dari media cetak menuju media online. Perubahan ini membawa peluang baru dalam penyebaran informasi, tetapi sekaligus menimbulkan tantangan hukum akibat tumpang tindih antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE). Artikel ini menganalisis hubungan hukum antara media online dengan UU ITE melalui pendekatan asas lex specialis derogat legi generali. Hasil kajian menunjukkan bahwa karya jurnalistik dalam media online tetap tunduk pada UU Pers, sedangkan UU ITE hanya berlaku terhadap konten digital non-jurnalistik. Namun, praktik kriminalisasi pers masih sering terjadi, sebagaimana terlihat dalam kasus Muhammad Yusuf (2018) dan Diananta Putra Sumedi (2020). Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi dan penguatan peran Dewan Pers agar kebebasan pers tetap terjamin di era digital.
Kata Kunci: UU Pers, UU ITE, Media Online, Kebebasan Pers, Lex Specialis
Pendahuluan
Pers memiliki peran strategis dalam demokrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di era digital, media online menjadi kanal utama penyebaran informasi. Namun, pemanfaatan internet membuat media online juga bersinggungan dengan UU ITE. Hal ini menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika karya jurnalistik diproses menggunakan UU ITE alih-alih UU Pers. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hubungan pers online dengan UU ITE, sekaligus menjawab apakah kriminalisasi pers online dapat dicegah dengan penerapan asas lex specialis derogat legi generali.
Dalam teori hukum, UU Pers adalah lex specialis yang mengesampingkan UU ITE sebagai lex generalis. Artinya, sengketa terkait karya jurnalistik harus ditangani dengan UU Pers, bukan pidana UU ITE. Namun, dalam praktiknya aparat penegak hukum sering mengabaikan asas ini.
Kasus Muhammad Yusuf (2018, Kalimantan Selatan)
Kasus Diananta Putra Sumedi (2020, Kalimantan Selatan)
Kasus Radar Bogor (2018)
Revisi Pasal-Pasal Karet UU ITE
Agar lebih jelas membedakan antara kritik, opini, dan penghinaan, serta mencegah kriminalisasi pers.
Penguatan Kewenangan Dewan Pers
Aparat penegak hukum harus diwajibkan meminta rekomendasi Dewan Pers sebelum memproses laporan pidana terhadap media online.
Peningkatan Etika Jurnalistik Media Online
Wartawan perlu menjaga akurasi, menghindari hoaks, dan tidak menggunakan judul sensasional yang berpotensi melanggar UU ITE.
Literasi Hukum bagi Aparat Penegak Hukum
Polisi, jaksa, dan hakim harus diberi pemahaman tentang posisi UU Pers sebagai lex specialis.
Kolaborasi antara Pers dan Pemerintah
Melalui forum reguler yang menyusun pedoman penyelesaian sengketa pers online agar konsisten dengan UU Pers.
Hendrizon, SH., MH.
Wartawan Muda
Netral-Hukum adalah fondasi utama dalam kehidupan bernegara. Tanpa hukum, negara akan kehilangan arah, kewibawaan, bahkan keberlangsungan. Hukum bukan sekadar kumpulan aturan tertulis, melainkan instrumen untuk mengatur, menertibkan, dan melindungi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hukum berfungsi mengatur hubungan antara negara dengan warga, serta antarwarga negara. Dengan adanya aturan yang jelas, setiap orang tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hal ini menciptakan keteraturan sosial yang menjadi syarat mutlak bagi stabilitas negara.
Tanpa hukum, kekuasaan bisa berubah menjadi tirani. Fungsi hukum adalah membatasi dan mengendalikan kekuasaan agar tidak sewenang-wenang. Prinsip rule of law memastikan bahwa pemerintah pun tunduk pada hukum, bukan berada di atas hukum.
Hukum hadir untuk melindungi hak-hak warga negara. Setiap orang, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun politik, memiliki hak yang sama di depan hukum (equality before the law). Perlindungan ini mencakup hak hidup, kebebasan berpendapat, hingga kepemilikan.
Konflik adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan bernegara. Hukum berperan sebagai jalan damai untuk menyelesaikan konflik, baik melalui peradilan maupun mekanisme hukum lainnya, sehingga tidak berkembang menjadi kekacauan yang mengancam negara.
Negara yang baik bukan hanya stabil, tetapi juga adil. Fungsi hukum adalah memastikan terciptanya distribusi keadilan, baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun politik. Dengan hukum, negara berupaya menjaga keseimbangan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Hukum bukan sekadar “aturan” — ia adalah penjaga negara. Melalui hukum, negara bisa berjalan teratur, adil, dan beradab. Oleh karena itu, fungsi hukum bukan hanya untuk mengikat, tetapi juga untuk melindungi dan menegakkan nilai-nilai luhur kehidupan berbangsa.(***)
Hitam Putih Pers: Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab
Hendrizon,SH., MH.
Wartawan Muda
Pers adalah cermin kehidupan demokrasi. Ia memiliki peran ganda: sebagai pengawas kekuasaan sekaligus penyampai informasi bagi publik. Namun, dalam praktiknya, pers tidak selalu berada di jalur yang ideal. Ada sisi terang (putih) yang menegakkan kebenaran, tetapi juga ada sisi gelap (hitam) yang bisa menjerumuskan publik. Inilah yang disebut “hitam putih pers”.
Dalam prinsipnya pers tidak bisa lepas dari hitam dan putih.
Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Pers harus menjalankan fungsi kontrol dengan tetap berlandaskan etika jurnalistik: akurat, berimbang, dan tidak merugikan pihak tertentu.
“Hitam putih pers” mencerminkan realitas bahwa media memiliki dua wajah: dapat menjadi cahaya demokrasi atau justru bayangan gelap yang menyesatkan. Oleh karena itu, menjaga independensi dan profesionalitas pers adalah tugas bersama, bukan hanya tanggung jawab wartawan, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen informasi. Dengan pers yang sehat, bangsa akan semakin kuat.(***)
Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 Tentang Pers: Pilar Kebebasan Informasi di Indonesia
Hendrizon, SH., MH
Wartawan Muda
Kebebasan pers merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Di Indonesia, jaminan konstitusional mengenai kebebasan pers ditegaskan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Untuk mempertegas hal ini, lahirlah Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 disahkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 1982 yang dinilai tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi. Pada masa Orde Baru, pers dibatasi ketat oleh sistem perizinan (SIUPP), sensor, dan kontrol politik. Reformasi 1998 membawa semangat baru untuk menjamin kebebasan pers secara lebih luas dan demokratis.
Kebebasan Pers
Hak dan Kewajiban Pers
Perlindungan Pers
Dewan Pers
Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 berfungsi sebagai:
Walaupun Undang-Undang ini memberikan kebebasan yang luas, masih ada beberapa tantangan:
Undang-Undanh Nomor. 40 Tahun 1999 Tentang Pers merupakan tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Undang-undang ini tidak hanya memberikan ruang bagi pers untuk berkembang secara bebas, tetapi juga melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan. Namun, kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab moral dan profesional agar pers tetap menjadi pilar demokrasi yang sehat.(**)
Runtuhnya Pers: Ancaman Fatal bagi Keberlangsungan Negara
Hendrizon, SH,.MH.
maklumatnews-Pers merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi modern. Ia berfungsi sebagai pengawas (watchdog) kekuasaan, penyalur aspirasi rakyat, sekaligus penyedia informasi yang benar dan berimbang. Namun, apabila pers runtuh atau kehilangan kebebasannya, dampaknya bisa sangat fatal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jika pers tidak lagi independen atau bahkan runtuh, maka:
Runtuhnya pers bukan sekadar hilangnya media, tetapi juga hilangnya ruang bagi rakyat untuk bersuara. Negara tanpa pers ibarat tubuh tanpa indera: tidak mampu merasakan, mendengar, atau melihat kondisi nyata rakyatnya. Hal ini sangat fatal karena membuka jalan menuju otoritarianisme, korupsi, dan perpecahan bangsa. Oleh sebab itu, menjaga kebebasan pers berarti menjaga demokrasi, keadilan, dan keberlangsungan NKRI.
Artikel:
Padang, netralpost – Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan tampak dalam acara ramah tamah yang digelar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Padang bersama Wali Kota Padang, H. Fadly Amran, di Aula Dinas Wali Kota Padang.
Pertemuan ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus mempererat hubungan antara ulama, umara, dan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Padang H. Fadly Amran menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada PCNU Kota Padang atas kiprahnya dalam membina umat dan mendukung pembangunan daerah.
“Sinergi antara pemerintah dan ulama sangat penting, sebab pembangunan tidak hanya berorientasi pada fisik, tetapi juga pada pembinaan akhlak dan spiritual masyarakat,” ujar Wali Kota.
Sementara itu, ketua PCNU Kota Padang H. Syahrial Nadir menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sambutan hangat dari Wali Kota. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial demi terwujudnya masyarakat yang religius, rukun, dan harmonis.
Acara ramah tamah ini diakhiri dengan foto bersama, menambah suasana hangat penuh kebersamaan. Kehadiran Wali Kota bersama PCNU menjadi bukti nyata bahwa kebersamaan dan silaturahmi adalah kunci untuk mewujudkan Padang yang lebih baik, sejuk, dan penuh berkah.
Humas PCNU Kota Padang