Latest Post

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar Andre Rosidae Artikel Asbanda ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin banjir bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Basnaz pariaman Batam batanglembang Bawaslu padang Bawaslu Sumatera Barat bencana alam bencana banjir besar v padang BISNIS BPBD Padang BPJN I SUMBAR BPJN II SUMBAR BPJN SUMBAR BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar Brimob polda sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Dandrem Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas pendidikan kota Padang dinas pendidikan padang Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dinas sosial Diritelkam Intelkam Polda Sumbar Dirkrimsus Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DMI Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Padang DPRD Solok DPRD Sumbar DPW FRN SUMBAR DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran Fly Over Sitinjau Lauik G20 gandoriah Ganjar Pranowo Garuda KPPRI Sumatera Barat gerindra Golkar GP ansor Kabupaten Solok Gp ansor pasaman GP Ansor Pesisir Selatan GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humas polda sumbar Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta Jalan Nasional Pesisir Selatan jalan rusak jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Sijunjung Kabupaten Solok KAI Drive II Sumatera Barat Kajati sumbar Kalapas II A padang Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres 50 kota Kapolres agam Kapolres Dharmasraya Kapolres Pasaman Barat Kapolres Sawahlunto Kapolres Sijunjung Kapolres Solok Kapolres solok selatan Kapolresta padang kapolri Karang taruna Karya Tulis Kasat lantas lima puluh kota kasat lantas Solok Kejaksaan Negeri Padang Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM KemenPU Kementerian Agama Republik Indonesia KementerianPU Kementrian PUPR Kepulauan Riau kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kodam XX/TIB Kodim Sijunjung Kominfo Solok Korem 032/Wbr korem padang Kota Batam kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Masyarakat MBG Medan medison mentawai menyambungnegeri MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI MUA Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nahdliyin Nasdem Nasional Natuna Netralpost NKRI NU NU online nu Solok olahraga Ombudsman Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Pantai Padang Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PBNU PC gp ansor solok PC IPNU PADANG PC IPNU pesisir Selatan PCNU Kabupaten Solok PCNU kota Padang PCNU Pesisir Selatan PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan Pemda Dharmasraya pemda solok pemerintahan pemilu Pemkab Pemkab Dharmasraya Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemko Padang Panjang Pemprov Sumatera Barat. Pemprov Sumbar Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan PI IPNU SUMBAR Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Pesisir Selatan PKB Sumbar PKC PMII SUMATERA BARAT PKH Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Riau Polda Sumbar polisi politik Polres 50 kota Polres lima puluh kota Polres padang pariaman Polres pasbar polres Sijunjung Polres Solok Polres Solok Selatan Polresta padang polri PPP Sumbar Presiden Prabowo Prokopim padang PSI PT KAI PT KAI SUMBAR PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya setahunberdampak sigapmembangunnegeriuntukrakyat Sijunjung Simalungun SMAN 2 LEMBAH GUMANTI SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba Tips and trik TNI TNI AU TNI/Polri Tokoh Masyarakat Tokoh Sumber TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas Universitas Syedza Santika Padang UPT Asrama Haji Embarkasi Padang UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88



Padang – Bank Nagari bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memperkuat sinergi melalui Workshop “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penanganan Kredit Macet melalui Jalur Non-Litigasi dan Litigasi” yang digelar pada Rabu (24/9/2025) di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Pusat Bank Nagari. Dalam kesempatan itu, kedua pihak juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
‎Acara berlangsung dengan dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, SH., M.Hum., bersama jajaran Direksi serta Dewan Komisaris Bank Nagari. Penandatanganan PKS dilakukan antara Yuni Daru Winarsih dengan Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra.
‎Dalam sambutannya, Yuni menekankan pentingnya mengedepankan jalur non-litigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah. “Tidak semua kasus kredit macet harus masuk ke ranah pengadilan. Mediasi, negosiasi, dan restrukturisasi sering kali lebih efisien, cepat, dan mampu menjaga hubungan baik antara bank dan debitur,” ujarnya.
‎Sementara itu, Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menyambut positif kolaborasi ini. Menurutnya, dukungan Kejati Sumbar melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memperkuat langkah Bank Nagari dalam menekan risiko kredit bermasalah, menjaga kualitas aset, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah.
‎Penandatanganan kerja sama ini sekaligus menegaskan komitmen bersama antara lembaga negara dan BUMD dalam mendukung ketahanan ekonomi daerah melalui sektor perbankan.(SRP)

 


Solok, netralpost – Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas, Kepolisian Resor (Polres) Solok melaksanakan kegiatan berbagi helm gratis kepada pengendara yang patuh terhadap aturan berlalu lintas. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., bersama Kasat Lantas Polres Solok IPTU Rido, S.H., M.H., Kepala Cabang Samsat Arosuka, serta Kepala Jasa Raharja Kabupaten Solok beserta jajaran (24/9/2025). 

Pembagian helm gratis ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi kepada para pengendara tertib, tetapi juga sebagai sarana mengedukasi masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Selain itu, Polres Solok turut menyosialisasikan program Pemutihan Pajak Kendaraan yang akan berakhir pada 30 September 2025, sekaligus memberikan teguran kepada pengendara yang masih mengabaikan aturan lalu lintas.

Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., dalam kesempatan tersebut menghimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas serta tidak lupa memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan di Samsat terdekat. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) yang aman dan terkendali di wilayah Kabupaten Solok.

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk penghargaan kepada pengendara yang sudah taat aturan serta memberikan edukasi terkait keselamatan dan pentingnya membayar pajak kendaraan sebelum program pemutihan berakhir,” ungkap Kapolres.

Dengan adanya kegiatan ini, Polres Solok berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan kondusif.


Batam-netralpost.net-
komunitas Mobil Toyota Fortuner Club Of Indonesia (id42ner) Kepulauan Riau melakukan agenda rutin bulanan, kegiatan id42ner kali ini dilaksanakan dengan kegiatan Touring Barelang dan Bakti sosial dan acara kekeluargaan yang penuh dengan keakraban antar sesama anggota dan tentunya untuk mempererat tali silaturahmi antar sesama anggota komunitas.

Dalam acara kali ini Komunitas Toyota id42ner menyambangi Panti Asuhan Yaa Bunayya untuk memberikan bantuan kepada anak Panti Asuhan Yaa Bunayya tepatnya di Desa Kelingking Kelurahan Rempang Cate Kecamatan Galang Batam, Sabtu siang (20/9/2025).

Setibanya Rombongan di Panti Asuhan Yaa Bunayya langsung di sambut oleh pengurus Panti Asuhan dan anak anak panti dengan hangat dan penuh dengan keakraban yang terlihat dari raut wajah para anak panti dan pengurus.

Pengurus panti Yaa Bunayya Efriyandi Sukma yang akrab di sapa Buya Bro mengucapkan terimakasih kepada Rombongan yang telah mengunjungi panti kami, semoga Komunitas id42ner ini menjadi salah satu komunitas untuk menyatukan kebaikan kebaikan, dari unsur setiap kebaikan manusia dan ke beranekaragaman yang tidak memandang suku, agama dan budaya akan tetapi memandang sesuatu perbuatan kebaikan yang dapat dirasakan langsung oleh orang banyak.

Semoga Komunitas id42ner kedepannya bisa menjadi salah satu ikon kebaikan bagi seluruh orang orang yang membutuhkan batuan, membutuhkan kebaikan dan membutuhkan pertolongan, untuk para anggota komunitas 42iner ini supaya solid, kompak dan menjadikan komunitas ini untuk orang orang yang hobi touring dalam artian untuk menyalurkan kebaikan dan memberikan bantuan untuk dapat dirasakan oleh orang banyak, harapnya.



Setelah menyambangi Panti Asuhan Yaa Bunayya para rombongan langsung menuju tempat wisata pantai vio vio Batam untuk menikmati keindahan Alam Kepulauan Riau yang sangat memanjakan mata.

Ketua Cepther Kepulauan Riau Aprianto mengatakan kegiatan kita hari ini melakukan bakti sosial dan touring barelang atau biasa disebut juga dengan touring mini jadi kita melakukan kegiatan hari ini untuk menjaga silaturahmi antar sesama anggota supaya hubungan kekerabatan antar anggota tetap terjalin erat. Dan untuk kedepannya supaya komunitas id42ner semakin eksis dikalangan masyarakat khususnya di Kepulauan Riau, katanya.

Dikesempatan yang sama Sekretaris Cepther Kepulauan Riau Taufik Rohman mengatakan, untuk kegiatan kita hari ini melaksanakan kegiatan bulanan yang kita lakukan setiap bulannya yaitu Kopdar, Touring dan Bakti Sosial.

Untuk kegiatan bakti sosial ini memang agenda rutin yang kita lakukan, dimana kegiatan bakti sosial ini adalah suatu kegiatan yang dicanangkan oleh pengurus pusat. Jadi, tujuan bakti sosial ke panti asuhan Yaa Bunayya ini yaitu supaya kita sebagai member bisa bermanfaat dan berbagi kepada orang orang yang membutuhkan bantuan, ujarnya.

Ia menjelaskan agenda id42ner akan melaksanakan kegiatan memperingati HUT yang akan datang dilaksanakan diluar Indonesia, kita akan melaksanakan Touring ke Johor Malaysia di situ kita akan melaksanakan Kopdar bersama dengan komunitas Toyota dari negeri Jiran. Kegiatan ini hanya dilakukan Cepther Kepulauan Riau.

Untuk di luar Kepulauan Riau kita juga pernah melakukan Touring ke tiga negara lintas Borneo kita start dari Pontianak, menuju ke Sarawah Malaysia dan berakhir di Brunai Darussalam.

Kalau untuk di negara kita ini komunitas id42ner baru baru ini melakukan acara di Lampung, tahun tahun sebelumnya kita melakukan acara di Sulawesi antara Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan dan juga di Sumatera.

Ia menambahkan adapun yang tergabung dalam member Komunitas Toyota id42ner yang tersebar di seluruh Indonesia ada sekitar 4.000 an member yang terbagi dari 27 Chapter, kalau untuk wilayah Kepulauan Riau kita memiliki member sebanyak 80 an.

Untuk member yang ada sekarang ini supaya pertahankan loyalitas kita untuk komunitas di bawa senang, santai, karena kita disini untuk melepaskan penat dari kesibukan kesibukan kita sehari-hari.

Dengan rutinnya kegiatan kita kali ini maupun kegiatan sosial ataupun kegiatan kegembiraan agar bisa berjalan dengan setiap bulannya sehingga kita dapat mengajak member member yang baru yang ingin bergabung. Tujuannya supaya ada regenerasi terhadap komunitas 42iner ini supaya anggota yang baru bergabung dia juga bisa menjadi panitia pelaksana kegiatan, pungkasnya.

Diakhir acara komunitas Toyota id42ner merayakan ulang tahun seorang member yang bernama Nensi atau yang akrab di panggil bunda disitulah terlihat para anggota member merayakannya dengan penuh rasa kekeluargaan.

(Abrol)


Hendrizon, SH., MH.

Wartawan Muda

Hukum pidana di Indonesia pada dasarnya masih banyak dipengaruhi paradigma retributif, yaitu penghukuman sebagai bentuk pembalasan atas perbuatan pelaku. Paradigma ini kerap menimbulkan persoalan, antara lain penumpukan perkara di pengadilan, overkapasitas lembaga pemasyarakatan, dan kurangnya perhatian pada kepentingan korban. Oleh karena itu, diperlukan terobosan baru berupa Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.


Pengertian Restorative Justice


Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana dengan menekankan pada pemulihan keadaan semula, bukan semata-mata penghukuman terhadap pelaku. Konsep ini menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam posisi aktif untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, seperti melalui perdamaian, ganti kerugian, atau bentuk kesepakatan lainnya.


Dasar Hukum Restorative Justice di Indonesia


Penerapan RJ di Indonesia telah mendapat legitimasi hukum, antara lain:


1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur diversi berdasarkan keadilan restoratif.


2. Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.


3. Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


4. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 tentang Batasan Tindak Pidana Ringan.


Syarat dan Batasan Penerapan


Penerapan RJ hanya dapat dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:


Tindak pidana yang dilakukan termasuk kategori ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.


Bukan merupakan tindak pidana serius seperti narkotika, korupsi, terorisme, atau pelanggaran HAM berat.


Adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban.


Pelaku mengakui perbuatannya serta bersedia memperbaiki akibat dari tindak pidana yang dilakukan.


Manfaat Restorative Justice


1. Bagi korban: memperoleh pemulihan dan kepastian ganti kerugian.


2. Bagi pelaku: menghindari stigma negatif berlebihan serta memberi kesempatan memperbaiki diri.


3. Bagi masyarakat: menciptakan harmoni sosial dan mencegah konflik berkelanjutan.


4. Bagi negara: mengurangi beban perkara di pengadilan dan menekan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.


Kritik dan Tantangan


Meski memberikan terobosan positif, penerapan RJ di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:


Potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.


Adanya kemungkinan korban ditekan untuk menerima perdamaian.


Belum adanya standar baku yang seragam di seluruh institusi penegak hukum.


Perlunya pengawasan agar RJ benar-benar berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar formalitas administrasi.


Penutup


Restorative Justice merupakan instrumen penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Dengan penerapan yang konsisten dan berkeadilan, RJ mampu menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis, menekankan pemulihan, serta tetap menjamin kepastian hukum.


Catatan Kaki


1. Lihat Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994), hlm. 85.


2. Pasal 1 angka 6 dan Pasal 7 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


3. Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.


4. Surat Edaran Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


5. Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.


6. Lihat Pasal 5 ayat (1) huruf a Perpol No. 8 Tahun 2021.

(***)

 


Pekanbaru – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, meresmikan Kantor Fungsional (KF) Syariah PT Bank Nagari di Kota Pekanbaru, Jumat (12/9/2025). Acara yang digelar di Masjid Agung Ar Rahman itu berlangsung hangat dan mendapat sambutan antusias dari para tokoh serta undangan yang hadir.

Gubernur Mahyeldi disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Kepala OJK Riau Tri Yogalaksito, Ketua Ikatan Keluarga Minangkabau (IKMR) Riau Marjoni, serta pimpinan Bank Nagari Cabang Pekanbaru.

Mengusung tema “Amanah dalam Transaksi, Berkah Bersama Syariah”, peresmian ditandai dengan pembukaan selubung logo Bank Nagari Syariah di Jalan Jenderal Sudirman No.337, Pekanbaru. Usai prosesi, Gubernur juga berkesempatan bersilaturahmi dengan calon nasabah prioritas Bank Nagari Syariah.

Dalam sambutannya, Mahyeldi menegaskan bahwa perbankan syariah kini semakin diminati masyarakat. Ia berharap hadirnya Bank Nagari Syariah di Pekanbaru mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, tidak hanya untuk Riau, tetapi juga Sumatera secara luas.

“Semoga Bank Nagari terus berkembang, melayani umat, dan membawa keberkahan. Kehadiran kantor ini penting sekali bagi perantau Minang, bukan hanya sebagai penghubung dengan kampung halaman, tapi juga untuk menghimpun potensi yang ada di rantau,” ujar Mahyeldi.

Ia juga menyebut, Bank Nagari sudah berperan besar dalam pembiayaan daerah maupun proyek-proyek nasional. Dengan hadirnya layanan syariah di Pekanbaru, peran itu diyakini makin kuat, terutama dalam mendukung sektor UMKM.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, turut memberikan apresiasi. Menurutnya, potensi pasar perbankan syariah di Pekanbaru sangat besar, apalagi lebih dari separuh penduduk kota ini merupakan perantau Minang.

“Mayoritas masyarakat Pekanbaru sudah mulai melek dengan perbankan syariah. Tren ini harus terus kita dorong agar semakin banyak yang beralih,” ucapnya.

Direktur Bank Nagari, Gusti Candra, menegaskan bahwa pembukaan kantor ini bukan hanya soal memperluas jaringan, melainkan wujud komitmen memperkuat Unit Usaha Syariah sekaligus mendukung perkembangan industri perbankan syariah nasional.

Ia menyebut, kehadiran Bank Syariah Nagari di Pekanbaru sebenarnya sudah lama dinantikan masyarakat. “Bank syariah itu universal, bukan hanya untuk umat muslim. Prinsip ekonomi Islam lebih adil dan sesuai dengan harapan masyarakat,” jelas Gusti.

Ketua Panitia, Heri, melaporkan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi. Hingga hari peresmian, sudah tercatat 80 rekening baru dengan total dana Rp590 juta serta pembiayaan sebesar Rp16 miliar. Selain itu, Bank Nagari Syariah juga menjalin kerja sama dengan Yayasan Az Zuhra Group dan dua biro perjalanan haji serta umrah.

Turut mendampingi Gubernur Mahyeldi dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Solok Candra, Kepala OJK Provinsi Sumbar Roni Nazra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adib Alfikri, Inspektur Daerah Andri Yulika, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar Dedi Diantolani, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar Kuartini Deti Putri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Tasliatul Fuaddi, Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon, serta Direktur RS Achmad Muchtar Bukittinggi Busril. (adpsb/cen)

Mahyeldi Ansharullah #banknagari #syariah

 


Makassar – Polisi bergerak cepat menangani kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang driver ojek online (ojol) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sebanyak tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap korban bernama Rusdamdiansyah alias Dandi (26).

“(Pelaku) penganiayaan ojol ini sekarang sudah diamankan ada tiga orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan di Polda Sulsel, Rabu (10/9/2025).

Didik menjelaskan, jumlah pelaku pengeroyokan masih bisa bertambah. Polisi terus melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap peran pelaku lainnya. “Dan ini mungkin masih ada pengembangan lagi,” tegasnya.

Meski belum membeberkan identitas para tersangka, Didik menyebut ada di antaranya yang masih di bawah umur. “Termasuk yang di penganiayaan ada di bawah umur,” tambahnya.

Ia juga menegaskan pihaknya belum bisa memastikan apakah para pelaku berasal dari kalangan mahasiswa. “Nanti saya cek datanya (apakah pelaku mahasiswa atau bukan), saya nda bawa datanya lengkap. Intinya jumlahnya ada tiga (orang pelaku pengeroyokan driver ojol),” jelasnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (29/8) sekitar pukul 20.00 Wita, saat aksi demonstrasi berujung ricuh di depan Universitas Bosowa (Unibos), Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Dandi yang saat itu sedang berada di lokasi dikeroyok massa usai dituduh sebagai anggota intelijen.




Padang, 11 September 2025 – Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Machfud, S.E., M.Si., secara resmi menutup Turnamen Mini Soccer Piala Panglima TNI Tahun 2025 yang digelar di Dobi Sport Hub, Kota Padang. Turnamen bergengsi yang berlangsung selama 6 hari ini mempertemukan 32 tim terbaik dari Sumatera Barat, Jakarta, dan Bengkulu.

Dalam laga final yang penuh gengsi, Saga FC (Sijunjung) berhasil keluar sebagai juara setelah menundukkan Mangkuto Alam FC (Pasaman Barat) dengan skor agregat 3-1 melalui adu penalti, usai bermain imbang 1-1 selama 2x15 menit. Dengan kemenangan ini, Saga FC berhak atas trofi juara serta uang pembinaan sebesar 50 juta rupiah, sedangkan Mangkuto Alam FC sebagai runner up juga memperoleh trophy serta hadiah uang pembinaan senilai 30 juta rupiah.

Sementara itu, perebutan tempat ketiga mempertemukan Ramadhan FC (Padang) dengan Lorus FC (Padang). Pertandingan berlangsung sengit dan berakhir dengan skor 3-2 untuk kemenangan Ramadhan FC. Sebagai juara ketiga, Ramadhan FC membawa pulang trofi serta hadiah uang pembinaan sebesar 20 juta rupiah sedangkan Lorus FC menempati posisi keempat dengan hadiah 10 juta rupiah. untuk pemain terbaik jatuh kepada Agung Wicaksono (Saga FC) dan Topscor diraih oleh Jihad Ramadhan (Lorus FC) dengan 4 torehan golnya, masing-masing mendapatkan hadiah pembinaan senilai 5 juta rupiah. 

Saat membacakan amanat Panglima TNI, Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Machfud menyampaikan apresiasi atas semangat sportivitas dan kebersamaan seluruh peserta. Ia berharap turnamen ini dapat menjadi sarana mempererat persaudaraan sekaligus melahirkan talenta-talenta muda yang dapat membanggakan bangsa.

"Turnamen Mini Soccer Piala Panglima TNI 2025 ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga momentum memperkuat soliditas, kebersamaan, dan semangat juang di kalangan generasi muda" ucap Danrem.
 
Hadir dalam penutupan turnamen antara lain Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, Dankodaeral II Laksda Sarimpunan Tanjung, serta unsur Forkopimda Sumatera Barat dan tamu undangan lainnya.

 


Arosuka, netralpost.net— Pemerintah Kabupaten Solok diwakili Sekda Medison membuka acara sosialisasi pengawasan program pembangunan revitalisasi satuan pendidikan dasar dan menengah di wilayah Kabupaten Solok tahun 2025 di ruang rapat setda pada Selasa (09/09/2025), yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Solok serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan pendidikan berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan berkualitas.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Medison menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap tahap pelaksanaan program revitalisasi pendidikan agar hasil yang diharapkan dapat terwujud dengan optimal. “Revitalisasi satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan prioritas utama untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Solok. Oleh karena itu, pengawasan yang intensif harus dilakukan agar program ini dapat memberikan manfaat besar bagi siswa dan masyarakat,” ujarnya.

Sosialisasi yang dihadiri oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumbar Korwas IPP Lefendri, Inspektur Daerah, Kepala Dinas pendidikan Pemuda dan Olah Raga beserta Kepala Bidang terkait, Irban dan Auditor/P2UPD Inspektorat Daerah, para Kepala Sekolah, Pengawas Pendidikan, serta para pemangku kepentingan lainnya ini juga membahas mekanisme pengawasan, indikator keberhasilan program, serta langkah-langkah strategis yang harus diambil untuk mengatasi kendala yang mungkin muncul selama pelaksanaan revitalisasi.

Melalui program ini, Pemkab Solok berharap dapat memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi peningkatan kualitas pendidikan di tingkat dasar dan menengah.

Kegiatan sosialisasi pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Solok untuk terus mendukung dan mengawal pengembangan sektor pendidikan sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan agar berjalan dengan baik sesuai aturan.

 

Padang, netralpost - Dalam mendekatkan layanan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat kembali menggelar kegiatan Ombudsman On The Spot, di Kecamatan Bayang dan Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, mulai tanggal 9, 10, dan 11 September 2025. 

Adel Wahidi, selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengatakan Ombudsman On The Spot bertujuan untuk mendekatkan layanan Ombudsman RI kepada masyarakat.

Ombudsman membuka posko layanan pengaduan dan konsultasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, atau masukan terkait penyelenggaraan pelayanan publik. 

Pada kegiatan On The Spot kali ini, Ombudsman berkolaborasi dengan pemerintah daerah, BUMN, dan instansi vertikal Kabupaten Pesisir Selatan untuk mengupayakan penyelesaian masalah layanan publik secara langsung di tempat.  

Kami telah petakan masalah pelayanan publiknya, kemi telah ke lapangan bebepa waktu lalu. Masalah layanan yang ada di lapangan adalah pengurusan sertifikat yang belum kunjung selesai, pembayaran beasiswa PIP, tranparansi penerima PIP, penahanan ijazah, kepengurusan komite sekolah lebih dari 3 periode, penahanan agunan KUR di bawah 100 juta, penerbitan adminduk, layanan bantuan sosial dan BPJS PBI yang tidak aktif tanpa kejelasan, dan 300 KK lebih yang belum memiliki akta nikah sejak menikah tahun 80 atau 90an.

Kami telah koordinasi dengan organisasi penyelenggaran layanan agar malasah layanan mendapat solusi cepat di tempat. 

Retya Elsivia, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, menambahkan kegiatan Ombudsman On The Spot tanggal 9 September 2025 dilakukan di Kantor Camat Bayang berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan. 

“Kita berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan untuk menyerahkan sertifikat PTSL di tiga Nagari Kecamatan Bayang”  ujar Retya.

Retya menambahkan Ombudsman On The Spot juga akan dilakukan pada tanggal 10-11 di Nagari Sungai Nyalo dan Sungai Pinang, Kecamatan XI Tarusan. 

Kegiatan ini akan berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Baznas, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan dan BRI Cabang Painan. 

Masyarakat yang mengalami kendala layanan di Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Baznas, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan dan BRI Cabang Painan, dapat datang ke lokasi untuk menyelesaikan layanannya. 

“Kami dorong lembaga layanan untuk jemput bola menyelesaikan masalah layanan” tegas Retya.  

Retya berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk untuk menyampaikan permasalahan pelayanan publik di pos layanan pengaduan Ombudsman On The Spot agar dapat mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pesisir Selatan.

Ombudsman juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan Ombudsman On The Spot, demi menciptakan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan. 

Selain menerima pengaduan dan konsultasi, kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS), Perwakilan Provinsi Sumatera Barat juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.




 

Sumbar, netralpost --- Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Sumatera Barat Chaydirul Yahya mendirikan Posko Jaga Aspirasi Jaga Indonesia di Kota Bukittinggi bersama Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Bukittinggi dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bukittinggi. 

Posko ini dibangun sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga aspirasi masyarakat serta menciptakan suasana aman dan nyaman di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PW GP Ansor Sumatera Barat,  Chaydirul Yahya, menegaskan bahwa sejarah panjang Ansor telah membuktikan keberpihakan organisasi pada bangsa dan negara.

Chaydirul Yahya menambahkan, GP Ansor tidak gentar menghadapi berbagai framing negatif maupun serangan di media sosial.

“Gerakan kita adalah gerakan untuk mengisi, mengamalkan, serta mengamankan komitmen keagamaan, kebangsaan, dan kenegaraan. Itu yang menjadi fondasi gerakan Ansor sejak dulu hingga kini,” tandasnya.

Dengan pendirian posko-posko ini, GP Ansor Sumatera Barat menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam merawat aspirasi rakyat sekaligus memastikan Indonesia tetap aman, damai, dan utuh di tengah berbagai tantangan kebangsaan.(*)


Hendrizon, SH., MH.

Wartawan Muda

Abstrak

Kemajuan teknologi informasi telah mengubah wajah pers Indonesia dari media cetak menuju media online. Perubahan ini membawa peluang baru dalam penyebaran informasi, tetapi sekaligus menimbulkan tantangan hukum akibat tumpang tindih antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE). Artikel ini menganalisis hubungan hukum antara media online dengan UU ITE melalui pendekatan asas lex specialis derogat legi generali. Hasil kajian menunjukkan bahwa karya jurnalistik dalam media online tetap tunduk pada UU Pers, sedangkan UU ITE hanya berlaku terhadap konten digital non-jurnalistik. Namun, praktik kriminalisasi pers masih sering terjadi, sebagaimana terlihat dalam kasus Muhammad Yusuf (2018) dan Diananta Putra Sumedi (2020). Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi dan penguatan peran Dewan Pers agar kebebasan pers tetap terjamin di era digital.

Kata Kunci: UU Pers, UU ITE, Media Online, Kebebasan Pers, Lex Specialis

Pendahuluan

Pers memiliki peran strategis dalam demokrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di era digital, media online menjadi kanal utama penyebaran informasi. Namun, pemanfaatan internet membuat media online juga bersinggungan dengan UU ITE. Hal ini menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika karya jurnalistik diproses menggunakan UU ITE alih-alih UU Pers. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hubungan pers online dengan UU ITE, sekaligus menjawab apakah kriminalisasi pers online dapat dicegah dengan penerapan asas lex specialis derogat legi generali.

Pembahasan

1. Kedudukan UU Pers dan UU ITE

  • UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers (Pasal 2 dan Pasal 4) serta mengatur penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers (Pasal 5 dan Pasal 15). UU Pers tidak mengenal sanksi pidana atas karya jurnalistik.
  • UU ITE mengatur perilaku di ruang digital, termasuk ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3) dan penyebaran berita bohong (Pasal 28). Pasal-pasal inilah yang kerap digunakan untuk melaporkan media online.

2. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Dalam teori hukum, UU Pers adalah lex specialis yang mengesampingkan UU ITE sebagai lex generalis. Artinya, sengketa terkait karya jurnalistik harus ditangani dengan UU Pers, bukan pidana UU ITE. Namun, dalam praktiknya aparat penegak hukum sering mengabaikan asas ini.

Studi Kasus

  1. Kasus Muhammad Yusuf (2018, Kalimantan Selatan)

    • Wartawan Kemajuan Rakyat ditahan menggunakan UU ITE karena menulis tentang konflik lahan sawit.
    • Yusuf meninggal dalam tahanan, kasus ini menimbulkan kritik luas karena dianggap sebagai kriminalisasi pers.
  2. Kasus Diananta Putra Sumedi (2020, Kalimantan Selatan)

    • Pemimpin Redaksi Banjarhits.id dipidana 3,5 bulan meski Dewan Pers menyatakan tulisannya produk jurnalistik.
    • Kasus ini memperlihatkan lemahnya penerapan asas lex specialis.
  3. Kasus Radar Bogor (2018)

    • Dilaporkan ke polisi karena berita kritik terhadap Presiden.
    • Dewan Pers turun tangan sehingga kasus diarahkan ke mekanisme UU Pers, menjadi contoh positif penerapan asas lex specialis.

Rekomendasi Solusi

  1. Revisi Pasal-Pasal Karet UU ITE
    Agar lebih jelas membedakan antara kritik, opini, dan penghinaan, serta mencegah kriminalisasi pers.

  2. Penguatan Kewenangan Dewan Pers
    Aparat penegak hukum harus diwajibkan meminta rekomendasi Dewan Pers sebelum memproses laporan pidana terhadap media online.

  3. Peningkatan Etika Jurnalistik Media Online
    Wartawan perlu menjaga akurasi, menghindari hoaks, dan tidak menggunakan judul sensasional yang berpotensi melanggar UU ITE.

  4. Literasi Hukum bagi Aparat Penegak Hukum
    Polisi, jaksa, dan hakim harus diberi pemahaman tentang posisi UU Pers sebagai lex specialis.

  5. Kolaborasi antara Pers dan Pemerintah
    Melalui forum reguler yang menyusun pedoman penyelesaian sengketa pers online agar konsisten dengan UU Pers.

Kesimpulan

  1. Media online adalah bagian dari pers modern yang tunduk pada UU Pers, namun sekaligus bersinggungan dengan UU ITE.
  2. Sengketa karya jurnalistik seharusnya diselesaikan dengan mekanisme UU Pers, bukan pidana UU ITE.
  3. Kasus-kasus nyata menunjukkan masih terjadinya kriminalisasi pers online akibat tumpang tindih regulasi.
  4. Reformasi regulasi, penguatan Dewan Pers, dan peningkatan literasi hukum diperlukan untuk menjamin kebebasan pers di era digital.

Daftar Pustaka

  • Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008.
  • Dewan Pers. (2019). Laporan Tahunan: Penyelesaian Sengketa Pers di Era Digital. Jakarta: Dewan Pers.
  • Nugroho, B. (2020). Kriminalisasi Pers Online: Analisis UU Pers dan UU ITE. Jurnal Hukum Media, 12(2), 45–63. (***)


Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.