Solok, netralpost – Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas, Kepolisian Resor (Polres) Solok melaksanakan kegiatan berbagi helm gratis kepada pengendara yang patuh terhadap aturan berlalu lintas. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., bersama Kasat Lantas Polres Solok IPTU Rido, S.H., M.H., Kepala Cabang Samsat Arosuka, serta Kepala Jasa Raharja Kabupaten Solok beserta jajaran (24/9/2025).
Pembagian helm gratis ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi kepada para pengendara tertib, tetapi juga sebagai sarana mengedukasi masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Selain itu, Polres Solok turut menyosialisasikan program Pemutihan Pajak Kendaraan yang akan berakhir pada 30 September 2025, sekaligus memberikan teguran kepada pengendara yang masih mengabaikan aturan lalu lintas.
Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., dalam kesempatan tersebut menghimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas serta tidak lupa memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan di Samsat terdekat. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) yang aman dan terkendali di wilayah Kabupaten Solok.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk penghargaan kepada pengendara yang sudah taat aturan serta memberikan edukasi terkait keselamatan dan pentingnya membayar pajak kendaraan sebelum program pemutihan berakhir,” ungkap Kapolres.
Dengan adanya kegiatan ini, Polres Solok berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan kondusif.
Dalam acara kali ini Komunitas Toyota id42ner menyambangi Panti Asuhan Yaa Bunayya untuk memberikan bantuan kepada anak Panti Asuhan Yaa Bunayya tepatnya di Desa Kelingking Kelurahan Rempang Cate Kecamatan Galang Batam, Sabtu siang (20/9/2025).
Setibanya Rombongan di Panti Asuhan Yaa Bunayya langsung di sambut oleh pengurus Panti Asuhan dan anak anak panti dengan hangat dan penuh dengan keakraban yang terlihat dari raut wajah para anak panti dan pengurus.
Pengurus panti Yaa Bunayya Efriyandi Sukma yang akrab di sapa Buya Bro mengucapkan terimakasih kepada Rombongan yang telah mengunjungi panti kami, semoga Komunitas id42ner ini menjadi salah satu komunitas untuk menyatukan kebaikan kebaikan, dari unsur setiap kebaikan manusia dan ke beranekaragaman yang tidak memandang suku, agama dan budaya akan tetapi memandang sesuatu perbuatan kebaikan yang dapat dirasakan langsung oleh orang banyak.
Semoga Komunitas id42ner kedepannya bisa menjadi salah satu ikon kebaikan bagi seluruh orang orang yang membutuhkan batuan, membutuhkan kebaikan dan membutuhkan pertolongan, untuk para anggota komunitas 42iner ini supaya solid, kompak dan menjadikan komunitas ini untuk orang orang yang hobi touring dalam artian untuk menyalurkan kebaikan dan memberikan bantuan untuk dapat dirasakan oleh orang banyak, harapnya.
Setelah menyambangi Panti Asuhan Yaa Bunayya para rombongan langsung menuju tempat wisata pantai vio vio Batam untuk menikmati keindahan Alam Kepulauan Riau yang sangat memanjakan mata.
Ketua Cepther Kepulauan Riau Aprianto mengatakan kegiatan kita hari ini melakukan bakti sosial dan touring barelang atau biasa disebut juga dengan touring mini jadi kita melakukan kegiatan hari ini untuk menjaga silaturahmi antar sesama anggota supaya hubungan kekerabatan antar anggota tetap terjalin erat. Dan untuk kedepannya supaya komunitas id42ner semakin eksis dikalangan masyarakat khususnya di Kepulauan Riau, katanya.
Dikesempatan yang sama Sekretaris Cepther Kepulauan Riau Taufik Rohman mengatakan, untuk kegiatan kita hari ini melaksanakan kegiatan bulanan yang kita lakukan setiap bulannya yaitu Kopdar, Touring dan Bakti Sosial.
Untuk kegiatan bakti sosial ini memang agenda rutin yang kita lakukan, dimana kegiatan bakti sosial ini adalah suatu kegiatan yang dicanangkan oleh pengurus pusat. Jadi, tujuan bakti sosial ke panti asuhan Yaa Bunayya ini yaitu supaya kita sebagai member bisa bermanfaat dan berbagi kepada orang orang yang membutuhkan bantuan, ujarnya.
Ia menjelaskan agenda id42ner akan melaksanakan kegiatan memperingati HUT yang akan datang dilaksanakan diluar Indonesia, kita akan melaksanakan Touring ke Johor Malaysia di situ kita akan melaksanakan Kopdar bersama dengan komunitas Toyota dari negeri Jiran. Kegiatan ini hanya dilakukan Cepther Kepulauan Riau.
Untuk di luar Kepulauan Riau kita juga pernah melakukan Touring ke tiga negara lintas Borneo kita start dari Pontianak, menuju ke Sarawah Malaysia dan berakhir di Brunai Darussalam.
Kalau untuk di negara kita ini komunitas id42ner baru baru ini melakukan acara di Lampung, tahun tahun sebelumnya kita melakukan acara di Sulawesi antara Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan dan juga di Sumatera.
Ia menambahkan adapun yang tergabung dalam member Komunitas Toyota id42ner yang tersebar di seluruh Indonesia ada sekitar 4.000 an member yang terbagi dari 27 Chapter, kalau untuk wilayah Kepulauan Riau kita memiliki member sebanyak 80 an.
Untuk member yang ada sekarang ini supaya pertahankan loyalitas kita untuk komunitas di bawa senang, santai, karena kita disini untuk melepaskan penat dari kesibukan kesibukan kita sehari-hari.
Dengan rutinnya kegiatan kita kali ini maupun kegiatan sosial ataupun kegiatan kegembiraan agar bisa berjalan dengan setiap bulannya sehingga kita dapat mengajak member member yang baru yang ingin bergabung. Tujuannya supaya ada regenerasi terhadap komunitas 42iner ini supaya anggota yang baru bergabung dia juga bisa menjadi panitia pelaksana kegiatan, pungkasnya.
Diakhir acara komunitas Toyota id42ner merayakan ulang tahun seorang member yang bernama Nensi atau yang akrab di panggil bunda disitulah terlihat para anggota member merayakannya dengan penuh rasa kekeluargaan.
(Abrol)
Hendrizon, SH., MH.
Wartawan Muda
Hukum pidana di Indonesia pada dasarnya masih banyak dipengaruhi paradigma retributif, yaitu penghukuman sebagai bentuk pembalasan atas perbuatan pelaku. Paradigma ini kerap menimbulkan persoalan, antara lain penumpukan perkara di pengadilan, overkapasitas lembaga pemasyarakatan, dan kurangnya perhatian pada kepentingan korban. Oleh karena itu, diperlukan terobosan baru berupa Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.
Pengertian Restorative Justice
Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana dengan menekankan pada pemulihan keadaan semula, bukan semata-mata penghukuman terhadap pelaku. Konsep ini menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam posisi aktif untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, seperti melalui perdamaian, ganti kerugian, atau bentuk kesepakatan lainnya.
Dasar Hukum Restorative Justice di Indonesia
Penerapan RJ di Indonesia telah mendapat legitimasi hukum, antara lain:
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur diversi berdasarkan keadilan restoratif.
2. Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
3. Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
4. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 tentang Batasan Tindak Pidana Ringan.
Syarat dan Batasan Penerapan
Penerapan RJ hanya dapat dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:
Tindak pidana yang dilakukan termasuk kategori ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
Bukan merupakan tindak pidana serius seperti narkotika, korupsi, terorisme, atau pelanggaran HAM berat.
Adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban.
Pelaku mengakui perbuatannya serta bersedia memperbaiki akibat dari tindak pidana yang dilakukan.
Manfaat Restorative Justice
1. Bagi korban: memperoleh pemulihan dan kepastian ganti kerugian.
2. Bagi pelaku: menghindari stigma negatif berlebihan serta memberi kesempatan memperbaiki diri.
3. Bagi masyarakat: menciptakan harmoni sosial dan mencegah konflik berkelanjutan.
4. Bagi negara: mengurangi beban perkara di pengadilan dan menekan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
Kritik dan Tantangan
Meski memberikan terobosan positif, penerapan RJ di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:
Potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Adanya kemungkinan korban ditekan untuk menerima perdamaian.
Belum adanya standar baku yang seragam di seluruh institusi penegak hukum.
Perlunya pengawasan agar RJ benar-benar berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar formalitas administrasi.
Penutup
Restorative Justice merupakan instrumen penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Dengan penerapan yang konsisten dan berkeadilan, RJ mampu menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis, menekankan pemulihan, serta tetap menjamin kepastian hukum.
Catatan Kaki
1. Lihat Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994), hlm. 85.
2. Pasal 1 angka 6 dan Pasal 7 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
3. Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
4. Surat Edaran Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
5. Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
6. Lihat Pasal 5 ayat (1) huruf a Perpol No. 8 Tahun 2021.
(***)