Aceh Singkil-NN-DPRK Aceh Singkil melalui sidang rapat paripurna pendapat akhir fraksi akhirnya menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2019. Kamis, (03/09/2020).
Persetujuan Raqan pertanggungjawaban APBK Aceh Singkil Tahun 2019 yang dibacakan melalui sidang paripurna Dewan pada kamis antara lain menyebutkan, laporan realisasi APBK Aceh Singkil tahun 2019.
Adapun laporan realisasi APBK Aceh Singkil tahun 2019 meliputi realisasi pendapatan senilai Rp 23.307.945.942,95.
Maka dari anggaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut yaitu total pendapatan tahun anggaran 2019 ditambah dengan total pembiayaan bersih dari tahun anggaran 2019 sebesar Rp 910.994.029.452,95 dikurangi total realisasi belanja dan transfer Rp 887.686.083.509,00 sehingga total silpa tahun 2019 ini sebesar Rp 23.307.945.942,95.
Selanjutnya kami dari ketiga Fraksi menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2019, untuk dijadikan Qanun Aceh Singkil tahun 2020, ucap Yulihardin.
Dan melalui forum ini kami juga mintakan kepada saudara Bupati beserta jajarannya, terutama Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) selaku leding sektor pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah agar lebih bekerja keras dan sungguh-sungguh untuk mengelola dan penatausahaan keuangan Kabupaten Aceh Singkil, sehingga tahun-tahun anggaran berikutnya dapat mempertahankan prestasi opini WTP dari BPK-RI Perwakilan Aceh, tutupnya. (RAKA)
Post a Comment