Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori ASN Bali Banjarmasin bank indonesia bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru bencana alam BISNIS BPS Sumbar Bukittinggi Bupati solok Dharmasraya Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas Pendidikan Solok diskominfo Solok DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat Dunia anak epyardi asda G20 Ganjar Pranowo gerindra GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok kota Padang Kota Pariaman Kriminal Kudus Legislatif lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang Mojokerto Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PCNU Kabupaten Solok PDAM Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres Solok polri Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang satria Sawahlunto Seni seni budaya Sijunjung Simalungun Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Surabaya Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI Tokoh Masyarakat TRD Triski UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA wisuda 88

Ketua IKW-RI Sesalkan Pengusiran Wartawan, Karena Sikap Arogansi Ketua DPRD Kota Padang


Padang-netralpost.net-
Insiden tak menyenangkan dan pengusiran wartawan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padang Syafrial Kani yang juga Ketua DPRD Kota Padang mengusir secara kasar salah seorang wartawan siber Kupaspost.com, Jum'at (3/8/2021).

Hal itu terjadi, di Sekretariat DPC Partai Gerindra saat aksi Vaksinasi. Kejadian tersebut Yal Kani selaku Ketua DPC Partai Gerindra yang juga Ketua DPRD Kota Padang dengan pongah dan arogan mengusir dengan nada kasar terhadap wartawan Kupaspost.com.

" Angku manga kasiko, marekam-rekam. Iko alek den, den siko dan punyo alek, den tau sia angku dan rekaman angku banyak diden. Anda ngapain kesini, merekam-rekam. Ini hajat saya, saya tahu siapa anda dan rekaman anda banyak sama saya," ujar Yal Kani sembari berdiri berhadapan dengan wartawan Kupaspost.

Dikatakan Arie, apo nan tajadi bang, ndak ngarati apo persoalan. Kok abang ngusir. Ndak ado marekam, ambo kasiko di undang kok bang? 'Ada apa bang, kurang paham saya. Lagian saya di undang dan hanya memoto tuk bikin berita' ujarnya.

Menyikapi kejadian tersebut, Hendrizon, SH selaku Ketua Ikatan Keluarga wartawan (IKW RI) Sumbar bersuara, tidak bagus seorang pejabat publik ngomong demikian. Beliau (Yal Kani_red) Ketua Partai apalagi seorang Ketua DPRD Padang, tidak sepantaanya bicara kasar apalagi mengusir dengan secara kasar, pungkasnya.

Berdasarkan UU pokok pers No. 40 tahun 1999, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Selanjutnya, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sselanjutnya, kata Hendrizon, SH pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.

" Atas nama Ketua IKW RI Sumbar, saya meminta Syafrial Kani ber etika lah dalam bersikap dan berucap sebagai Ketua Partai maupun Ketua DPRD, tak pantas," tegasnya.

Lanjut Hendrizon, SH masa seorang Ketua Partai politik dan Ketua DPRD ngomong kasar seperti tidak berpendidikan. (Hr1)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.