50 Kota,netralpost---Sesuai amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Satpol PP 50 Kota yang secara geografis terletak di daerah perbatasan Provinsi Sumbar dan Riau dan Satpol PP Kabupaten Kampar yang berbatasan langsung, akan melakukan inovasi baru dalam bentuk kerjasama antar daerah kedua Satuan Polisi Pamong Praja tersebut.
Kasatpol PP 50 Kota Fiddria Fala dalam pengarahannya pada apel pagi Senin (17/1/22) menegaskan bahwa "kita akan segera mewujudkan kerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Kampar Provinsi Riau untuk menegakan tugas pokok dan fungsi Satpol PP" dan kerjasama ini akan mewujudkan ketentraman dan ketertiban di daerah perbatasan dan perlindungan masyarakat di dua daerah yang berbatas, ujar Kasat yang disiplin ini, didampingi Sekretaris M Rifki.
Sementara itu Kabid Penegakan Peraturan Perundang_undangan Daerah (PPUD) Bobby Irwanto menjelaskan rencana ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi "pertukaran informasi dan data, Penegakan Perda dan Perkada, Penanganan Gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sosialisasi dan Koordinasi" ujar Kabid yang selalu akrab tersebut, bentuk kegiatan nya adalah operasi gabungan, patroli terpadu, tindakan Preventif dan Penindakan, tukuk Kabid PPUD yang didampingi Zuryeti Sub Koordinator kerjasama antar Lembaga.
Kerjasama antar Satpol PP 50 Kota dan Kampar adalah inovasi yang hebat, untuk melindungi masyarakat kedua daerah dan masyarakat yang selalu ramai melintasi jalur antar Provinsi.
Apabila peran ini dapat dijalankan dengan baik dan profesional maka akan mempercepat kemajuan kedua daerah dan masyarakat merasa terlindungi dan nyaman dalam menjalankan aktfitas sehari-hari. (Yon)
Post a Comment