PADANG, NETRALPOST — Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) bersama jajaran pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh agama, serta puluhan ribu warga menggelar aksi massa dalam Deklarasi Akbar Anti Narkoba dan LGBT. Agenda besar yang berpusat di Kota Padang pada Minggu (21/6/2026) ini menjadi tonggak sejarah gerakan sosial di Ranah Minang. Langkah kolaboratif tersebut diambil sebagai respon nyata atas kekhawatiran masyarakat terhadap masa depan moral dan kesehatan generasi penerus bangsa.
Aksi damai ini menarik perhatian publik dengan dibentangkannya kain putih sepanjang hampir 1,5 kilometer di jalan protokol depan Markas Polda Sumbar. Ribuan warga bergantian membubuhkan tanda tangan di atas kain tersebut sebagai simbol ikatan komitmen suci. Penandatanganan massal ini menegaskan kesepakatan bersama untuk menolak segala bentuk peredaran narkotika serta perilaku penyimpangan sosial yang dinilai tidak selaras dengan kultur budaya lokal.
Hadir memimpin kegiatan, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta menyampaikan pesan mendalam dan himbauan instruktif kepada seluruh lapisan masyarakat Sumatera Barat. Beliau menyerukan agar deklarasi akbar ini tidak sekadar berakhir sebagai seremoni formalitas atau pajangan dokumentasi semata. Kapolda menekankan pentingnya mengonversi semangat penandatanganan tersebut ke dalam tindakan protektif yang konkret dan berkesinambungan di kehidupan sehari-hari.
"Pencegahan destruksi moral dan fisik ini harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga, lalu meluas ke sekolah, tempat ibadah, hingga komunitas setempat," ujar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta. Beliau mengimbau para orang tua untuk senantiasa hadir dan proaktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Menurutnya, ketahanan domestik merupakan benteng utama yang paling efektif sebelum menangani permasalahan hukum di tingkat aparat penegak hukum.
Guna memperkuat gerakan ini, Polda Sumbar berkomitmen menggalakkan program Kampung Bebas Narkoba di berbagai wilayah kabupaten dan kota. Kepolisian juga membuka ruang sinergi seluas-luasnya dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM Sumbar) demi menyelaraskan sanksi hukum negara dengan hukum adat di daerah. Langkah ini dirancang untuk menciptakan efek jera serta mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Melalui deklarasi akbar ini, seluruh elemen masyarakat diharapkan kembali memegang teguh falsafah luhur Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Sinergi yang kokoh antara instansi kepolisian, pemerintah daerah, pemuka agama, dan warga sipil diyakini mampu menjaga kondusivitas wilayah. Dengan demikian, Sumatera Barat dapat mewujudkan lingkungan sosial yang aman, bersih, religius, serta bermartabat demi menyongsong generasi emas masa depan.
Bagi masyarakat yang ingin memantau perkembangan program sosial, peluncuran posko aduan, ataupun aktivitas pengamanan wilayah hukum Sumatera Barat, silakan mengunjungi portal resmi Humas Polda Sumbar.


Post a Comment