Lubukbasung, netralpost - Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat bersama masyarakat berhasil mengamankan GPS (33) diduga pelaku jambret telpon genggam milik pengendara sepeda motor di jalan provinsi menghubungkan Manggopoh-Kota Bukittinggi tepatnya Bandar Baru, Nagari Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan pelaku diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam bersama masyarakat di Jorong Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (3/6) sekitar pukul 19.15 WIB.
"Pelaku kita amankan setelah warga Baruah, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam menjambret telpon genggam milik Veza Sri Purnama (16) di jalan provinsi menghubungkan Manggopoh-Kota Bukittinggi tepatnya Jorong Bandar Baru, Nagari Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung," katanya.
Ia mengatakan peristiwa berawal dari korban sedang mengendarai sepeda motor dan membocengi seorang temannya di jalan Manggopoh-Bukittinggi Jorong Bandar Baru, Nagari Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (3/6) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kemudian ketika sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku datang dari belakang dengan sepeda motor dengan nomor polisi BA 2405 TD.
Pelaku langsung mengambil satu unit telpon genggam milik korban yang terletak dalam kantong (bagasi) depan motor korban.
"Pelaku langsung melarikan diri dan dikejar oleh korban menuju Pasar Lama Lubuk Basung dan kemudian berbelok ke arah Jorong Balai Ahad," katanya.
Ia menambahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam yang mendapatkan informasi, langsung menuju Jorong Balai Ahad, dan akhirnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam beserta masyarakat dan korban berhasil mengamankan pelaku.
Setelah itu, mengamankan barang bukti berupa satu unit telpon genggam dan satu unit sepeda motor.
"Pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, terhadap tersangka dilakukan penangkapan, karena diduga keras telah melakukan perkara tindak pidana pencurian.
Ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. KAP / 38 / VI/ RES.1.8. / 2026 / RESKRIM TGL 3 Juni 2026. An.GPD.
Atas perbuatanya, pelaku diancam pasal 476 KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP).(*)


Post a Comment