PADANG — Manajemen PT Bank Nagari secara resmi memberikan klarifikasi strategis terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas operasional perusahaan periode 2023 hingga Triwulan III 2025. Langkah ini menegaskan komitmen bank pembangunan daerah tersebut dalam menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).
Klarifikasi disampaikan langsung oleh Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, didampingi oleh jajaran Direksi, Komisaris Utama Andri Yulika, serta Dewan Pengawas Syariah Prof. Dr. Rozalinda, M.Ag, CRP, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Nagari, Kamis (4/6).
Komitmen Penuh Terhadap Rekomendasi BPK RI
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung penuh audit yang dilakukan oleh BPK RI selaku lembaga negara berwenang. Bagi manajemen, hasil pemeriksaan tertanggal 12 Februari 2026 tersebut merupakan instrumen evaluasi krusial untuk memperkuat sistem pengawasan internal.
“Kami memandang setiap catatan dan rekomendasi BPK sebagai bagian dari pembenahan berkelanjutan. Bank Nagari berkomitmen penuh menindaklanjuti seluruh rekomendasi melalui penyempurnaan kebijakan internal, perbaikan prosedur kerja, hingga penguatan sistem kendali,” ujar Gusti Candra tegas.
Meskipun terdapat sejumlah catatan, LHP BPK RI secara eksplisit menyimpulkan bahwa pengelolaan operasional PT Bank Nagari periode 2023–2025 telah berjalan sesuai dengan peraturan internal dan ketentuan perbankan yang berlaku pada semua hal yang material.
Deteksi Dini Fraud: Bukti Pengawasan Internal Berjalan Efektif
Menanggapi catatan mengenai kasus fraud (kecurangan) di KCP Siberut, KCP Tabek Patah, dan KC Lubukalung, manajemen menyatakan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut justru menjadi bukti konkret bahwa sistem pengawasan internal perusahaan bekerja secara aktif dan agresif.
Kasus-kasus ini berhasil dibongkar berkat optimalisasi fungsi Whistleblowing System (WBS) dan audit ketat oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI). Dengan deteksi dini ini, manajemen dapat langsung melakukan langkah mitigasi risiko secara cepat untuk meminimalkan dampak operasional.
Sebagai bentuk respons cepat, Bank Nagari telah mengeksekusi sejumlah langkah konkret:
Aksi Nyata: Menyampaikan Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat secara langsung pada 10 April 2026.
Digitalisasi Pemantauan: Melengkapi seluruh dokumen tindak lanjut melalui aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK.
Penguatan Risiko: Melakukan evaluasi, penyelamatan kredit, serta memperketat manajemen risiko pada lini pembiayaan dan kepatuhan.
Komisaris Utama: Bank Nagari Adalah Bisnis Kepercayaan
Pada kesempatan yang sama, Komisaris Utama PT Bank Nagari, Andri Yulika, mengingatkan bahwa Bank Nagari merupakan pilar strategis yang menggerakkan roda perekonomian Sumatera Barat. Oleh sebab itu, stabilitas dan tingkat kepercayaan publik wajib dijaga secara kolektif.
Andri membeberkan fakta bahwa kepatuhan Bank Nagari terhadap pemenuhan rekomendasi regulator berada di atas rata-rata nasional.
Indikator Kepatuhan Persentase
Target Standar Penyelesaian BPK 85%
Realisasi Tindak Lanjut Bank Nagari 94%
"Industri perbankan sudah sangat terbiasa dengan regulasi yang ketat. Sejak menerima LHP, hampir seluruh rekomendasi telah berhasil kami penuhi," jelas Andri.
Menutup keterangannya, Andri Yulika memberikan peringatan keras terkait pelanggaran internal di tubuh Bank Nagari.
"Terkait fraud, sikap kami sangat tegas: Nol Toleransi (Zero Tolerance). Siapa pun yang terlibat dipastikan menerima sanksi hukum dan sanksi internal yang sangat berat. Ini adalah bisnis kepercayaan, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar serta bertanggung jawab akan selalu kami penuhi," pungkasnya.
Penulis Sukra Rahmat Putra


Post a Comment