PADANG, NETRALPOST – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kota Padang. Berawal dari informasi masyarakat, personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di Perumahan Lubuk Gading VI Blok K Nomor 19, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial B, 58 tahun, yang dalam berita acara juga disebut dengan nama Basmi Yenri alias Hen. Ia diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula sekitar pukul 09.00 WIB, ketika polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan kegiatan penyalahgunaan niaga BBM jenis Bio Solar di wilayah Kecamatan Koto Tangah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapati seorang pria sedang melakukan aktivitas pemindahan Bio Solar dari sebuah mobil Micro Bus Mitsubishi ke sejumlah jeriken.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan memperkenalkan diri serta menanyakan aktivitas yang sedang dilakukan. Saat dimintai dokumen perizinan yang sah, pria tersebut disebut tidak dapat memperlihatkan izin terkait kegiatan yang dilakukannya.
Petugas selanjutnya mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolda Sumatera Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
BBM Bersubsidi yang Diamankan Mencapai 1.350 Liter.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit Micro Bus Mitsubishi warna kuning kombinasi dengan nomor polisi BA 7576 BU beserta kunci kontak.
1 lembar STNK kendaraan Mitsubishi BA 7576 BU.
36 buah jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi Bio Solar sebanyak 1.140 liter.
1 unit tedmon berkapasitas 1.200 liter yang berisi Bio Solar sebanyak 210 liter.
1 unit mesin pompa beserta selang.
1 lembar barcode.
Jika dijumlahkan, BBM jenis Bio Solar yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar 1.350 liter.
Dokumen berita pers menyebutkan, karena BBM tersebut merupakan barang bukti yang mudah terbakar dan berpotensi membahayakan apabila disimpan, penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sehingga BBM tersebut diganti dengan uang hasil penjualan lelang.
Terancam Hukuman Pidana
Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam berita pers.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polda Sumatera Barat terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna memastikan bahan bakar yang mendapatkan subsidi pemerintah tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan perdagangan maupun kegiatan ilegal.


Post a Comment